Beranda blog Halaman 43

Upacara HUT RI ke-81 di Kabupaten Bogor: Penuh Duka Cita untuk Korban Gempa NTT

0

Upacara HUT RI ke-81 di Kabupaten Bogor: Penuh Duka Cita untuk Korban Gempa NTT

Cibinong, Bogor – mediaistana.com

Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Tegar Beriman, Senin (17/8/2026).

Dalam amanatnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan peringatan kali ini dilaksanakan dalam suasana berduka cita, menyusul musibah gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026). Bencana itu menimbulkan ratusan korban jiwa, puluhan orang luka-luka, serta kerusakan rumah warga.

“Kabupaten Bogor turut berduka sedalam-dalamnya dan menyampaikan keprihatinan bersama untuk saudara-saudara kita di NTT,” ujar Rudy kepada awak media.

Sebagai wujud kepedulian, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengirimkan bantuan berupa tenaga medis dan bahan konsumsi bagi korban terdampak. “Momen kemerdekaan ini menjadi ajang nyata kita menumbuhkan empati terhadap saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” tambahnya.

Rudy juga mengingatkan, kemerdekaan Indonesia diraih dengan perjuangan, tetesan darah, dan keringat para pendahulu. Oleh karena itu, peringatan ini dirayakan dengan perpaduan rasa haru, duka, dan sukacita. Ia pun mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor merayakan kemerdekaan dengan hal-hal positif sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Camat Kedokan Bunder Menjadi Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Semarak HUT RI ke 81

0

Camat Kedokan Bunder Menjadi Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
Semarak HUT RI ke 81

INDRAMAYU-MEDIAISTANA. COM
Pemerintah Kecamatan Kedokan Bunder menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor kecamatan Kedokan Bunder, dan diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kedokan Bunder, para kepala desa/Kuwu beserta perangkat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi perempuan, tenaga kesehatan, pendamping desa, pelaku UMKM, hingga berbagai unsur masyarakat Kecamatan Kedokan Bunder.

Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat turut hadir, di antaranya Kapolsek Kedokan Bunder beserta jajaran, Danramil Karangampel beserta jajaran, Kepala KUA Kecamatan Kedokan Bunder, UPTD Dalduk PK, Kepala puskesmas, pengawas dan penilik pendidikan,TP-PKK, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, koperasi, SPPG, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Sebagai inspektur upacara pada upacara peringatan HUT Republik Indonesia ke-81 oleh camat Kedokan Bunder Rohasdian Purnama, SH.

Upacara tersebut menjadi momentum penting untuk mengenang kembali perjuangan para pahlawan yang telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Selain itu, peringatan HUT ke-81 RI juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal bagi seluruh elemen bangsa untuk mengisi kemerdekaan melalui kerja nyata dan pembangunan.

Dalam sambutan yang dibacakan Camat Kedokan Bunder pada upacara tersebut disampaikan bahwa 81 tahun yang lalu para pendahulu bangsa dengan penuh keberanian memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, Proklamasi menjadi titik awal lahirnya negara yang merdeka sekaligus manifesto peradaban bahwa bangsa Indonesia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Kemerdekaan, menurut amanat tersebut, harus dimaknai sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. Seluruh masyarakat diajak untuk terus bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

“Kemerdekaan bukanlah garis akhir, melainkan awal untuk menyusun tata kehidupan yang lebih baik, mendorong kita lebih kreatif dan inovatif,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diajak menjadi “pahlawan kekinian” sesuai dengan bidang dan profesinya masing-masing. Orang tua, guru, tenaga kesehatan, aparatur pemerintahan, petani, buruh, pedagang, pengusaha, pemuda, pelajar maupun mahasiswa diharapkan terus memberikan kontribusi positif bagi keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Semangat nasionalisme juga ditekankan agar terus tumbuh dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kabupaten Indramayu, termasuk Kecamatan Kedokan bunder, diajak menjaga persatuan, menghargai kebhinekaan, mencintai produk lokal, menjaga lingkungan, membayar pajak, mematuhi peraturan serta berkontribusi terhadap kemajuan daerah.

“Kita boleh berbeda pilihan, pandangan, dan bahkan berbeda cara dalam menyikapi suatu persoalan. Namun di atas segala perbedaan itu, kita adalah anak bangsa yang sama, yang memiliki kecintaan yang sama kepada Indonesia,” menjadi salah satu pesan penting dalam amanat tersebut.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan manusia unggul, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan kesejahteraan dan ketahanan nasional menjadi bagian penting yang harus terus diperkuat.

Khusus di Kecamatan Kedokan Bunder, sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, pemuda, pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Selain pembangunan, masyarakat juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan perdamaian. Kondisi wilayah yang aman dan kondusif dinilai menjadi salah satu fondasi utama agar berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Kedokan Bunder akhirnya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebangsaan, mempererat silaturahmi dan membangun komitmen bersama dalam mengisi kemerdekaan.

Dengan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, seluruh elemen masyarakat Kecamatan Kedokan Bunder diharapkan terus bersatu, bergotong royong dan memberikan kontribusi nyata untuk mewujudkan Kabupaten Indramayu wong reang, yang semakin maju, aman, dan sejahtera.

IYONS74

Guntur Priambodo: Jangan Terus Bertumpu pada TPA, Banyuwangi Butuh TPS3R Berbasis Zona

0

MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Persoalan sampah di Kabupaten Banyuwangi membutuhkan perubahan paradigma. Ketika kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) semakin terbatas, solusi tidak bisa terus-menerus hanya berupa perluasan lahan atau pembangunan tempat pembuangan baru.

Gagasan tersebut disampaikan Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM, Tenaga Ahli Ketahanan Pangan, Pendukung Infrastruktur Pertanian dan Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.

Menurut gagasan yang disampaikan Guntur, Banyuwangi membutuhkan model pengelolaan sampah yang mampu menjembatani persoalan dari tingkat sumber menuju pengolahan akhir. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah TPS3R berbasis zona sebagai solusi intermediate, sebelum sampah yang tersisa masuk ke fasilitas pengolahan lebih lanjut maupun TPA.

TPS3R Zona Menjadi Solusi Intermediate

Selama ini persoalan sampah sering terjebak pada pola kumpulkan–angkut–buang. Sampah dari rumah tangga dikumpulkan, diangkut menggunakan armada, lalu seluruhnya diarahkan ke TPA.

 

Pola tersebut akan semakin berat ketika jarak pengangkutan jauh, volume sampah meningkat dan kapasitas TPA semakin menurun.

Karena itu, diperlukan sebuah mata rantai antara yang mampu mengurangi beban sistem sebelum sampah mencapai TPA.

Di sinilah TPS3R berbasis zona dapat memainkan peranan penting.

TPS3R zona dapat ditempatkan berdasarkan pembagian wilayah pelayanan tertentu sehingga sampah tidak semuanya harus langsung dibawa menuju TPA. Sampah dari sejumlah desa atau kawasan dikonsolidasikan terlebih dahulu di TPS3R zona untuk dilakukan pemilahan, pengurangan, pengolahan dan pemanfaatan.

Dengan model tersebut, perjalanan sampah menjadi lebih pendek dan sistem pengelolaan menjadi lebih terdesentralisasi.

TPA tetap diperlukan, tetapi bukan lagi menjadi tujuan utama seluruh sampah.

TPS3R zona menjadi semacam simpul intermediate yang menyaring dan mengolah sampah sebelum residunya diteruskan ke fasilitas berikutnya.

Mengurangi Beban TPA dari Hulu

Konsep ini penting karena persoalan TPA sebenarnya merupakan persoalan hilir.

Jika sampah yang masuk dari hulu terus bertambah, berapa pun kapasitas TPA yang dibangun pada akhirnya akan penuh.

Karena itu, yang harus dikejar bukan sekadar menambah kapasitas TPA, tetapi mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.

TPS3R zona dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai target tersebut.

Sampah organik dapat dipisahkan dan diolah. Sampah anorganik bernilai ekonomi dapat dipilah dan dikembalikan ke rantai daur ulang. Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali, sedangkan residu yang benar-benar tidak dapat diolah baru diarahkan menuju pengolahan akhir.

Dengan demikian, TPA hanya menerima bagian paling akhir dari rantai tersebut.

Dari TPS3R Menuju Ekonomi Sirkular

Namun, pembangunan TPS3R zona tidak boleh berhenti pada kegiatan memilah dan mengurangi sampah.

Lebih jauh, sistem tersebut harus diarahkan menuju ekonomi sirkular.

Dalam konsep ekonomi sirkular, material yang sebelumnya dianggap sebagai sampah diupayakan tetap berada dalam siklus ekonomi selama mungkin.

Artinya, sampah bukan hanya sesuatu yang harus segera dibuang, tetapi dipandang sebagai material yang masih memiliki nilai.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau produk turunan lainnya.

Sampah plastik, kertas, logam dan material lain dapat dipilah untuk masuk ke industri daur ulang.

Material yang masih dapat digunakan kembali diarahkan untuk reuse, sedangkan material yang tidak bisa digunakan kembali dapat diproses dengan teknologi yang sesuai.

Dengan pendekatan ini, sampah berubah dari beban menjadi sumber daya ekonomi.

TPS3R Zona Harus Terhubung dengan Pasar

Inilah tantangan yang tidak kalah penting.

TPS3R tidak boleh hanya dibangun sebagai proyek fisik. Setelah bangunan berdiri, harus ada sistem operasional yang jelas.

Harus ada kepastian siapa pengelolanya, dari mana biaya operasionalnya, bagaimana sistem pengumpulan sampahnya, ke mana hasil pemilahan dijual dan siapa yang menjadi pasar produk hasil pengolahan.

Jika aspek tersebut tidak dipikirkan sejak awal, TPS3R berisiko hanya menjadi tempat penampungan sementara.

Karena itu, TPS3R zona harus dirancang sebagai bagian dari rantai ekonomi, bukan sekadar fasilitas persampahan.

Pengelola harus memiliki hubungan dengan bank sampah, pengepul, industri daur ulang, pelaku UMKM, kelompok masyarakat maupun sektor usaha yang membutuhkan material hasil pengolahan.

Dengan demikian, sampah yang masuk memiliki jalur pemanfaatan yang jelas.

Model Zona Bisa Menyesuaikan Karakter Wilayah

Banyuwangi memiliki wilayah yang luas dengan karakter geografis dan aktivitas ekonomi yang berbeda-beda.

Karena itu, pendekatan satu model untuk seluruh wilayah belum tentu efektif.

Wilayah perkotaan memiliki karakter sampah yang berbeda dengan kawasan pertanian, pesisir, pariwisata maupun kawasan industri.

TPS3R berbasis zona dapat menjadi pendekatan yang lebih fleksibel.

Setiap zona dapat dirancang berdasarkan karakteristik timbulan sampah, jumlah penduduk, jarak antarwilayah, akses transportasi, potensi ekonomi dan jenis sampah dominan.

Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak harus selalu tersentralisasi di satu lokasi.

Sistemnya dapat dibuat berjenjang: rumah tangga sebagai titik awal, TPS3R zona sebagai simpul intermediate, fasilitas pengolahan sebagai tahap berikutnya, dan TPA sebagai tempat terakhir bagi residu.

Banyuwangi Sudah Memiliki Fondasi

Banyuwangi sebenarnya tidak memulai dari titik nol.

Berbagai TPS3R telah dikembangkan. Program Banyuwangi Hijau juga mendorong pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.

Pada saat yang sama, pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan kapasitas besar dan dukungan teknologi seperti RDF menunjukkan adanya upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembuangan langsung.

Namun, seluruh fasilitas tersebut harus ditempatkan dalam satu sistem yang saling terhubung.

Jangan sampai TPS3R berjalan sendiri, fasilitas pengolahan berjalan sendiri dan TPA tetap menerima hampir seluruh sampah.

Yang dibutuhkan adalah rantai pengelolaan dari hulu sampai hilir.

Ekonomi Sirkular Membuka Peluang Ekonomi Baru

Jika ekonomi sirkular benar-benar diterapkan, persoalan sampah juga dapat membuka peluang ekonomi masyarakat.

Pemilahan sampah dapat menciptakan lapangan kerja.

Pengolahan sampah organik dapat melahirkan produk kompos.

Material daur ulang dapat menjadi bahan baku industri.

Produk hasil pengolahan dapat dikembangkan menjadi komoditas baru.

Bahkan pengelolaan sampah dapat menjadi ruang tumbuh bagi kelompok masyarakat, koperasi, UMKM dan badan usaha lokal.

Dengan kata lain, pengurangan sampah tidak harus dipandang sebagai beban biaya pemerintah, tetapi dapat dikembangkan menjadi ekosistem ekonomi baru.

Jangan Hanya Membangun TPA Baru

Pembangunan TPA baru mungkin tetap dibutuhkan untuk menangani residu.

Tetapi pembangunan TPA tidak boleh menjadi jawaban tunggal.

Jika produksi sampah terus meningkat sementara seluruh sampah tetap dikirim ke TPA, persoalan hanya akan berulang.

Hari ini TPA baru dibangun, beberapa tahun kemudian kapasitas kembali menurun, lalu pemerintah mencari lahan baru lagi.

Siklus tersebut tidak berkelanjutan.

Karena itu, ukuran keberhasilan seharusnya bukan seberapa besar TPA mampu menampung sampah, tetapi seberapa besar sampah berhasil dicegah masuk ke TPA.

Perubahan Perilaku Menjadi Kunci

Model TPS3R zona dan ekonomi sirkular juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat.

Pemilahan harus dimulai dari rumah.

Masyarakat harus mengetahui perbedaan sampah organik, anorganik bernilai ekonomi dan residu.

Pemerintah juga harus memastikan sistem pengangkutan tidak kembali mencampurkan sampah yang sudah dipilah.

Sebab percuma masyarakat memilah apabila pada tahap berikutnya seluruh sampah kembali dicampur.

Konsistensi sistem menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat.

Banyuwangi Bisa Menawarkan Model Baru

Gagasan yang disampaikan Guntur pada akhirnya mengarah pada satu perubahan besar.

Banyuwangi tidak harus memilih antara TPA atau TPS3R.

Keduanya dapat ditempatkan dalam sistem yang berbeda fungsi.

TPS3R zona menjadi solusi intermediate untuk mengurangi dan mengolah sampah sebelum masuk ke tahap akhir.

Sementara ekonomi sirkular menjadi arah jangka panjang, agar material yang masih memiliki nilai tidak langsung berakhir sebagai sampah.

Sedangkan TPA ditempatkan sebagai garis pertahanan terakhir, khusus untuk residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan atau diolah kembali.

Model semacam ini membuat sistem lebih rasional.

Sampah tidak langsung dibawa sejauh mungkin untuk dibuang, tetapi terlebih dahulu diproses sedekat mungkin dengan sumbernya.

Bukan Sekadar Urusan Kebersihan

Pada akhirnya, persoalan sampah bukan hanya persoalan kebersihan kota dan lingkungan.

Ini menyangkut infrastruktur, tata kelola, ekonomi, teknologi, perilaku masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, perubahan sistem membutuhkan kepemimpinan yang mampu melihat sampah secara lintas sektor.

Gagasan TPS3R berbasis zona dapat menjadi solusi antara yang realistis untuk mengurangi tekanan terhadap TPA. Sementara ekonomi sirkular memberikan arah agar sampah yang masih bernilai tidak berakhir sia-sia.

Pesannya jelas: jangan terus-menerus memperbesar tempat untuk membuang sampah. Perbesar justru kemampuan untuk mengurangi, memilah, mengolah dan memanfaatkan sampah.

Jika sistem tersebut dapat diterapkan secara konsisten, Banyuwangi bukan hanya menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tetapi berpeluang menawarkan model pengelolaan sampah berbasis zona dan ekonomi sirkular yang dapat direplikasi di daerah lain.

Diduga Tak Terima Namanya dan Fotonya Diberitakan, Sahat Maruli Tua Ancam Wartawan

0

BATAM — Berita yang mengangkat dugaan peran Sahat Maruli Tua sebagai pengendali peredaran rokok tanpa pita cukai merek H Mind di wilayah Batam ternyata memancing reaksi yang justru memperkuat dugaan yang diberitakan.

Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, berimbang, dan berdasar, Sahat justru memberikan pesan berisi ancaman secara terang-terangan kepada media ini.

Semula, media ini mengirimkan link berita yang telah dirilisi ke whatsapp Sahat, dengan harapan adanya bentuk klarifikasi ataupun jawaban dan bantahan yang akan disampaikan olehnya untuk memberikan hak kepada yang bersangkutan sebagai orang yang diberitakan.

Namun balasan yang diberikan oleh Sahat sangat mengejutkan. Karena isi pesan yang dikirimkan oleh Sahat afalah pesan berisi ancaman yang bertuliskan “siapkan mentalmu”.

  • Pesan tersebut dikirimkan secara langsung dan terbuka sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyoroti dugaan pergeseran kendali jaringan peredaran rokok ilegal H Mind di Batam — yang kini beralih ke tangan Sahat Maruli Tua. Tidak ada penjelasan, tidak ada sanggahan, yang ada hanyalah ancaman.

Berdasarkan pesan whatsapp yang dimirimnya, Sahat juga terkesan tak terima fotonya dimuat dalam pemberitaan media ini sebelumnya. Keberatan Sahat itu sangat tidak berdasar, karema tidak ada satu ketentuan pun yang melarang seorang wartawan untuk memuat sebuah foto yang bertujuan sebagai bentuk pemberitaan dan informasi kepada masyarakat secara umum.

Jelas Merupakan Delik Ancaman

Tindakan mengirimkan pesan berisi ancaman tersebut secara nyata menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan masyarakat luas.

Ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga dapat dikualifikasikan sebagai penghalang atau pengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya, serta Pasal 18 yang melarang segala bentuk penghalangan kebebasan pers.

Pemberitaan Berdasarkan Informasi Masyarakat, Bukan Tuduhan Sembarangan

Perlu ditegaskan, pemberitaan sebelumnya sama sekali tidak berisi tuduhan tanpa dasar atau pencemaran nama baik. Media ini hanya menyampaikan informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat Batam, mempertanyakan kebenaran pergeseran kendali jaringan rokok ilegal, dan meminta konfirmasi pihak terkait serta tindakan aparat. Pemberitaan disusun secara berimbang dengan meminta klarifikasi, bukan memvonis.

Reaksi berupa ancaman justru menimbulkan dugaan yang semakin kuat bahwa isi pemberitaan memiliki dasar yang nyata dan menyentuh kepentingan sesungguhnya dari pihak yang bersangkutan. Jika pemberitaan keliru atau tidak benar, seharusnya Sahat memberikan bantahan disertai bukti — bukan mengancam.

Beacukai dan APH Diminta Ambil Tindakan

Menanggapi hal ini salah seorang ketua organisasi di Kepri Dn menyampaikan apa yang dilakukan oleh Sahat sangat tidak terpuji dan melukai kebebasan Pers sebagaimana yang telah diatur oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dn meminta kepada Bea Cukai Batam dan seluruh Aparat Penegak Hukum — segera turun tangan, periksa, dan tindak tegas peredaran rokok ilegal H Mind maupun jaringan pengendaliannya di Batam. Jangan biarkan peredaran barang yang merugikan pendapatan negara terus berjalan.

Selain kepada Beacukai, Dn meminta kepada aparat penegak hukum agar merespon tentang adanya dugaan pengamcaman yang ditujukan kepada wartawan. “Ancaman terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik adalah ancaman bagi kebebasan informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” ujarnya.

Media dan wartawan tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tidak ada ancaman yang akan membungkam kebenaran.

Segala bentuk tekanan dan ancaman justru akan semakin memperkuat tekad untuk terus mengawasi dan mengungkap segala sesuatu yang merugikan kepentingan umum dan negara.(tim)

Camat Kedokan Bunder Menjadi Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Semarak HUT RI ke 81

0

Camat Kedokan Bunder Menjadi Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
Semarak HUT RI ke 81

INDRAMAYU-MEDIAISTANA. COM
Pemerintah Kecamatan Kedokan Bunder menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor kecamatan Kedokan Bunder, dan diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kedokan Bunder, para kepala desa/Kuwu beserta perangkat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi perempuan, tenaga kesehatan, pendamping desa, pelaku UMKM, hingga berbagai unsur masyarakat Kecamatan Kedokan Bunder.

Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat turut hadir, di antaranya Kapolsek Kedokan Bunder beserta jajaran, Danramil Karangampel beserta jajaran, Kepala KUA Kecamatan Kedokan Bunder, UPTD Dalduk PK, Kepala puskesmas, pengawas dan penilik pendidikan,TP-PKK, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, koperasi, SPPG, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Sebagai inspektur upacara pada upacara peringatan HUT Republik Indonesia ke-81 oleh camat Kedokan Bunder Rohasdian Purnama, SH.

Upacara tersebut menjadi momentum penting untuk mengenang kembali perjuangan para pahlawan yang telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Selain itu, peringatan HUT ke-81 RI juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal bagi seluruh elemen bangsa untuk mengisi kemerdekaan melalui kerja nyata dan pembangunan.

Dalam sambutan yang dibacakan Camat Kedokan Bunder pada upacara tersebut disampaikan bahwa 81 tahun yang lalu para pendahulu bangsa dengan penuh keberanian memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, Proklamasi menjadi titik awal lahirnya negara yang merdeka sekaligus manifesto peradaban bahwa bangsa Indonesia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Kemerdekaan, menurut amanat tersebut, harus dimaknai sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. Seluruh masyarakat diajak untuk terus bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

“Kemerdekaan bukanlah garis akhir, melainkan awal untuk menyusun tata kehidupan yang lebih baik, mendorong kita lebih kreatif dan inovatif,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diajak menjadi “pahlawan kekinian” sesuai dengan bidang dan profesinya masing-masing. Orang tua, guru, tenaga kesehatan, aparatur pemerintahan, petani, buruh, pedagang, pengusaha, pemuda, pelajar maupun mahasiswa diharapkan terus memberikan kontribusi positif bagi keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Semangat nasionalisme juga ditekankan agar terus tumbuh dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Kedokan bunder, diajak menjaga persatuan, menghargai kebhinekaan, mencintai produk lokal, menjaga lingkungan, membayar pajak, mematuhi peraturan serta berkontribusi terhadap kemajuan daerah.

“Kita boleh berbeda pilihan, pandangan, dan bahkan berbeda cara dalam menyikapi suatu persoalan. Namun di atas segala perbedaan itu, kita adalah anak bangsa yang sama, yang memiliki kecintaan yang sama kepada Indonesia,” menjadi salah satu pesan penting dalam amanat tersebut.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan manusia unggul, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan kesejahteraan dan ketahanan nasional menjadi bagian penting yang harus terus diperkuat.

Khusus di Kecamatan Kedokan Bunder, sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, pemuda, pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Selain pembangunan, masyarakat juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan perdamaian. Kondisi wilayah yang aman dan kondusif dinilai menjadi salah satu fondasi utama agar berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Kedokan Bunder akhirnya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebangsaan, mempererat silaturahmi dan membangun komitmen bersama dalam mengisi kemerdekaan.

Dengan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, seluruh elemen masyarakat Kecamatan Kedokan Bunder diharapkan terus bersatu, bergotong royong dan memberikan kontribusi nyata untuk mewujudkan Kabupaten Indramayu wong reang, yang semakin maju, aman, dan sejahtera.

IYONS74

HUT RI KE-81: PENERTIBAN PKL GOR GONDRONG DIPERTANYAKAN — PUBLIK MENUNTUT HASIL, BUKAN SEREMONI

0

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, 17 AGUSTUS 2026 — Di tengah peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, saat Merah Putih berkibar dan berbagai upacara serta seremoni digelar, warga di sekitar GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, justru mempertanyakan sisi lain dari makna kemerdekaan: sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketertiban ruang publik yang terus berulang?

Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di GOR Gondrong bukan hal baru. Penertiban disebut telah dilakukan berulang kali. Petugas turun ke lapangan, dokumentasi dibuat, foto kegiatan tersedia, dan laporan administratif disusun. Namun pertanyaan publik tetap sama: apa hasil konkret yang benar-benar dirasakan di lapangan?

Bagi masyarakat, keberhasilan penertiban tidak diukur dari banyaknya petugas yang hadir, jumlah dokumentasi yang dihasilkan, atau laporan administratif yang disusun. Ukurannya sederhana: apakah kondisi di lapangan benar-benar berubah dan dapat dipertahankan secara berkelanjutan?

Jika setelah penertiban aktivitas PKL kembali muncul dan persoalan lama terulang, maka wajar publik mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Penertiban tidak boleh hanya terlihat tegas saat dokumentasi berlangsung, namun kembali longgar setelah petugas meninggalkan lokasi.

PEMKOT TANGERANG DIMINTA TRANSPARAN, BUKAN SEKADAR SEREMONIAL

Pemerintah Kota Tangerang diharapkan tidak berhenti pada pernyataan bahwa penertiban telah dilakukan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, antara lain mengenai jumlah kegiatan penertiban, jumlah teguran yang diberikan, tindakan yang diambil sesuai ketentuan, dasar hukum yang digunakan, serta tindak lanjut dan mekanisme pengawasan pasca penertiban.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa persoalan dapat kembali terjadi apabila penertiban sebelumnya dinyatakan telah dilaksanakan?

Jika kinerja penertiban efektif, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka melalui data, dokumentasi yang utuh, serta perubahan nyata di lapangan—bukan sekadar laporan kegiatan.

CAMAT CIPONDOH DAN SATPOL PP DIMINTA MENUNJUKKAN KETEGASAN

Camat Cipondoh beserta jajaran kewilayahan diharapkan tidak hanya hadir ketika persoalan telah menjadi sorotan publik. GOR Gondrong merupakan ruang publik yang setiap hari bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Warga mempertanyakan bagaimana koordinasi antara kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait dijalankan. Bagaimana sistem pengawasan dilakukan? Apa hasil evaluasi pasca penertiban? Dan langkah apa yang diambil untuk mencegah persoalan serupa terulang?

Satpol PP Kota Tangerang maupun Satpol PP Kecamatan Cipondoh juga diharapkan menunjukkan bahwa penertiban bukan sekadar pola datang, memberikan imbauan, mendokumentasikan, lalu meninggalkan lokasi.

Penertiban bukan sekadar aktivitas formalitas.

Penertiban harus menghasilkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan.

Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan harus dilakukan sesuai prosedur. Jika diperlukan pembinaan, maka pembinaan harus dijalankan. Jika diperlukan penataan atau relokasi, maka kebijakan harus dijelaskan secara terbuka. Jika terdapat kendala, maka hal tersebut perlu disampaikan kepada publik secara transparan.

PEMANFAATAN LAHAN PEMERINTAH MENJADI SOROTAN PUBLIK

Sorotan masyarakat juga berkembang pada dugaan pemanfaatan lahan yang diduga merupakan aset pemerintah/Dispora di kawasan GOR Gondrong.

Warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas komersial seperti sewa-menyewa lapak, parkir, serta pengelolaan gerobak atau area PKL di lokasi tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan sorotan dan pertanyaan publik yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan kesimpulan adanya pelanggaran.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Apabila benar terdapat aktivitas komersial di atas aset pemerintah, maka publik berhak mengetahui: siapa yang memberikan izin, apa dasar hukumnya, siapa pengelolanya, apakah terdapat perjanjian resmi, apakah ada penerimaan daerah, serta bagaimana mekanisme setoran atau retribusinya.

Jika terdapat pihak yang berperan sebagai pengelola atau koordinator lapangan, maka perlu dijelaskan secara transparan: atas dasar kewenangan apa pengaturan tersebut dilakukan di atas ruang publik.

PENERTIBAN HARUS MENYENTUH AKAR MASALAH

Apabila benar terdapat praktik sewa-menyewa atau pengelolaan lapak, maka penyelesaian tidak cukup hanya menyasar pedagang di lapangan.

Pemerintah perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh: siapa yang mengatur, siapa yang memberikan izin, siapa yang menerima manfaat ekonomi, serta bagaimana legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Pedagang kecil tidak boleh hanya menjadi objek penertiban, sementara pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan tidak tersentuh secara transparan.

Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi dan data yang valid.

Publik tidak menuntut tuduhan, melainkan transparansi dan pemeriksaan yang objektif.

DOKUMENTASI BUKAN UKURAN KEBERHASILAN

Dokumentasi kegiatan di lapangan hanya menunjukkan bahwa petugas pernah hadir di lokasi. Namun hal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa persoalan telah terselesaikan.

Keberhasilan penertiban harus diukur dari kondisi pasca kegiatan: apakah kawasan menjadi tertib, apakah pelanggaran menurun, apakah pengawasan berjalan efektif, serta apakah masyarakat merasakan perubahan nyata.

Jika kondisi belum berubah, maka pemerintah perlu mengakui bahwa proses penanganan masih perlu diperbaiki.

Laporan kegiatan tidak dapat menggantikan hasil nyata di lapangan.

PENEGAKAN ATURAN HARUS ADIL DAN KONSISTEN

Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Jika satu pihak ditertibkan sementara pihak lain dengan kondisi serupa dibiarkan, maka hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan publik.

Demikian pula jika satu kawasan diawasi ketat sementara kawasan lain tidak mendapatkan perlakuan yang sama, maka standar penegakan aturan menjadi dipertanyakan.

Oleh karena itu, setiap tindakan harus berlandaskan aturan, prosedur, dan kondisi faktual di lapangan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.

Penegakan hukum yang tidak konsisten akan melemahkan kepercayaan publik.

PUBLIK MENUNTUT EVALUASI MENYELURUH

Jika persoalan GOR Gondrong terus berulang, maka evaluasi tidak cukup dilakukan secara internal.

Pemerintah perlu menjawab secara komprehensif: apa yang menjadi kendala, mengapa persoalan berulang, siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan, bagaimana koordinasi antarinstansi berjalan, serta apakah kebijakan penataan PKL sudah efektif.

Termasuk pertanyaan penting lainnya: bagaimana pemerintah memastikan aset dan ruang publik tidak dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif bahwa “penertiban telah dilakukan”, melainkan bukti bahwa kondisi benar-benar membaik.

HUT RI KE-81: MOMEN REFLEKSI KINERJA PELAYANAN PUBLIK

Kemerdekaan tidak hanya dimaknai melalui upacara, bendera, dan seremoni, tetapi juga tercermin dalam kualitas pelayanan publik, keteraturan ruang kota, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.

GOR Gondrong menjadi salah satu cerminan kecil dari tantangan tersebut.

Jika ruang publik terus menghadapi persoalan berulang tanpa penyelesaian yang tuntas, maka wajar publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.

Negara diharapkan hadir secara nyata dalam memastikan ketertiban dan keadilan di ruang publik.

MEDIA AKAN TERUS MENGAWAL

MEDIAISTANA.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini berfokus pada kinerja, mekanisme penertiban, konsistensi pengawasan, tata kelola ruang publik, serta transparansi pemerintah.

Seluruh informasi yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial dan tidak ditujukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Setiap dugaan tetap harus diuji melalui klarifikasi dan data yang sah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Tangerang, Dispora, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kecamatan Cipondoh, kelurahan terkait, para pedagang, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Apabila terdapat kekeliruan data, silakan disampaikan disertai bukti pembanding. Jika terdapat perbedaan pandangan, ruang klarifikasi terbuka secara proporsional.

Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar narasi.

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB

Sampai kapan penertiban PKL di GOR Gondrong akan terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas?

Mengapa petugas terus hadir di lapangan, namun persoalan yang sama kembali muncul?

Mengapa dokumentasi masih dianggap cukup sebagai indikator keberhasilan?

Jika benar terdapat aktivitas sewa-menyewa lapak, parkir, atau pengelolaan di atas lahan pemerintah, siapa pihak yang bertanggung jawab dan apa dasar hukumnya?

Apakah pengawasan terhadap aset publik telah berjalan sebagaimana mestinya?

Dan kapan masyarakat dapat menyaksikan hasil penertiban yang benar-benar berkelanjutan?

Pemerintah Kota Tangerang, Dispora, Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, serta seluruh pihak terkait diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas dan terukur.

Bukan sekadar seremoni, bukan sekadar dokumentasi, tetapi tindakan nyata yang dapat diverifikasi publik.

Karena masyarakat telah terlalu lama menunggu.

Masyarakat telah terlalu sering menerima laporan.

Kini masyarakat menuntut hasil yang nyata.

HUT RI KE-81: MOMEN UNTUK MEMBUKTIKAN KEHADIRAN NEGARA DI RUANG PUBLIK DAN PELAYANAN MASYARAKAT

PUBLIK TIDAK LAGI MENUNTUT FOTO PENERTIBAN, MELAINKAN HASIL YANG KONSISTEN DAN TERUKUR

Redaksi: David E., S.E. — MEDIAISTANA.COM.

HUT ke-81 RI di Kabupaten Madiun: Bupati Hari Wuryanto Tekankan Persatuan dan Karakter Generasi Muda

0
Oplus_131072

Madiun, media istana.com
– Semangat persatuan dan penguatan karakter generasi muda menjadi pesan utama dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun di Alun-Alun Reksogati, Caruban, Senin (17/8/2026).

Bupati Madiun Hari Wuryanto bertindak sebagai inspektur upacara. Sedangkan Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapt. Inf. Norodin, Danramil 0803-13/Kebonsari, Kodim 0803/Madiun.

Prosesi pengibaran Sang Merah Putih berlangsung khidmat. Sejumlah anggota Paskibraka Kabupaten Madiun tampil menjalankan tugasnya masing-masing. Syifa Aulianti Zahra, siswi SMAN 1 Geger, dipercaya sebagai pembawa baki.

Sementara Muhammad Faishol Akbar dari SMKN 1 Kebonsari bertugas sebagai pengerek bendera. Nalendra Akhmad Pradikza, siswa SMAN 1 Mejayan, menjadi pengibar bendera. Sedangkan tugas pembentang bendera dijalankan Ridho Nugroho Bayu Dwi Putra dari SMAN 1 Geger.

Upacara tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat dan instansi. Mulai TNI/Polri, ASN, mahasiswa, pelajar, Pramuka hingga Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Turut hadir Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, para Bupati dan Wakil Bupati sepuh, Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto.

jajaran Forkopimda, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Madiun, pimpinan OPD, direktur BUMN/BUMD, para camat serta para veteran.Usai upacara, kemeriahan peringatan HUT ke-81 RI berlanjut. Sejumlah pertunjukan ditampilkan, di antaranya tari kolosal pencak silat, atraksi marching band serta aubade pelajar Kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum tersebut harus menjadi pengingat atas jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.

“Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para pahlawan. Apa yang kita lakukan hari ini belum seberapa. Saat ini kita tinggal memperingati, sementara mereka dulu berjuang mengorbankan jiwa dan raga. Mari kita bersama-sama menjaga Indonesia ini agar betul-betul sesuai dengan harapan mereka,” ujarnya.

Menurut Hari Wuryanto, perjuangan menjaga kemerdekaan tidak cukup diwujudkan dengan mengikuti upacara setiap 17 Agustus. Persatuan dan kesatuan harus menjadi kekuatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Kita tidak bisa berjalan tanpa persatuan. Dengan persatuan, insya Allah Indonesia bisa berdaulat, adil, dan makmur,” tegasnya.Ia juga menyoroti tantangan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan era digital. Kemajuan teknologi, kata dia, perlu diimbangi dengan karakter, nasionalisme dan kecintaan terhadap bangsa.

“Tantangan di era digital ini luar biasa. Oleh karena itu, kita bentengi anak-anak kita dengan rasa kebangsaan, rasa nasionalisme, dan rasa patriotisme yang kuat. Hal tersebut menjadi fondasi utama untuk menghadapi segala tantangan zaman,” pungkasnya.

Pesan tersebut menjadi penekanan penting dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Madiun. Pemerintah daerah berharap semangat nasionalisme tidak berhenti di lapangan upacara, tetapi tumbuh menjadi karakter generasi penerus.

Usai pelaksanaan upacara di Alun-Alun Reksogati, Bupati Madiun bersama tamu VIP, jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD bergeser ke Pendopo Ronggo Djoemeno. Mereka mengikuti upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dari Istana Merdeka Jakarta secara virtual.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Madiun tahun ini pun berlangsung lancar, tertib dan penuh semangat kebangsaan, dengan membawa pesan besar: menjaga persatuan, memperkuat karakter generasi muda, serta melanjutkan cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.(Tukiyo)

HUT RI ke-81 Wabup Aceh Timur Kunjungi Lapas Kelas IIB Idi,343 Warga Binaan Dapat Remisi

0

 

HUT RI ke-81 Wabup Aceh Timur Kunjungi Lapas Kelas IIB Idi,343 Warga Binaan Dapat Remisi

 

Aceh Timur-Mediaistana.com

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi dengan memberikan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi kepada warga binaan.Senin(17/8/2026).

 

Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.Pd.I., M.H saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto. disebutkan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

 

“Remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,”ujarnya

 

Masih lanjutnya Wabup Aceh Timur mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi kapasitas lapas kelas IIB Idi sudah Over capacity (kelebihan kapasitas) artinya kondisi di mana jumlah muatan, penghuni, atau tingkat penggunaan sudah melampaui batas maksimal atau daya tampung normal

 

“Kami dari pemerintah Aceh Timur akan berupaya agar daya tampung pada lapas kelas IIB Idi bisa di sesuaikan dengan kapasitasnya.ujar T.Zainal Abidin.

 

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie,mengatakan remisi yang diberikan terdiri atas remisi umum,Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

“Harapan kami, semoga remisi yang diberikan oleh pemerintah ini bisa memotivasi warga binaan untuk dapat berkontribusi yang baik dalam program-program pembinaan,” ujarnya

 

Ia juga berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, memberikan manfaat bagi lingkungan, serta tidak kembali melakukan tindak pidana.

 

Untuk diketahui, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

 

Pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada sebanyak 173.706 narapidana, serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

 

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, Kapolres Aceh Timur, Dandim 0104 Aceh Timur dan beberapa kepala OPD Aceh Timur serta tamu undangan lainnya.

Kapolres Buru Bersama Forkopimda Ikuti Upacara dan Ramah Tamah HUT ke-81 Kemerdekaan RI

0

 

Namlea, 17 Agustus 2026 — Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru mengikuti rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Rangkaian kegiatan diawali dengan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Lapangan Tetafena Bupolo, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, mulai pukul 09.30 WIT.

Upacara yang dipimpin oleh Bupati Buru Ikram Umasugi, S.E., selaku Inspektur Upacara berlangsung dengan khidmat, keikutsertaan Forkopimda, tamu undangan, personel TNI-Polri, Satpol PP, ASN, guru, serta para pelajar turut menunjukkan semangat kebersamaan dan persatuan seluruh elemen masyarakat dalam memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MOU antar Pemda dan Kejaksaan Negeri, penganugrahan satya lencana karya satya bagi para ASN, pemberian Remisi bagi para warga binaan lapas kelas III Namlea, pemberian bantuan sosial serta berbagai acara hiburan, di antaranya penampilan Polisi Cilik (Pocil) Polres Buru dan Marching Band SMP Negeri 1 Buru.

Ramah Tamah Pererat Silaturahmi

Masih dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Buru bersama Forkopimda kemudian menghadiri acara ramah tamah yang digelar di Aula Kantor Bupati Buru pada pukul 12.00 WIT.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, kebersamaan dan hubungan kekeluargaan antara pemerintah daerah, TNI-Polri, veteran, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, para pelatih dan pembina Paskibraka, orang tua, serta generasi muda Kabupaten Buru.

Dalam sambutannya, Bupati Buru Ikram Umasugi menyampaikan bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus memperkuat tekad seluruh elemen bangsa dalam mengisi kemerdekaan melalui kerja nyata, pengabdian, persatuan dan pembangunan.

Bupati juga memberikan penghormatan dan apresiasi kepada keluarga besar veteran Republik Indonesia serta menyampaikan penghargaan kepada para orang tua, pelatih, pembina dan anggota Paskibraka Kabupaten Buru tahun 2026.

“Semangat rela berkorban, pantang menyerah, cinta tanah air, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa harus menjadi nilai yang terus hidup dalam kehidupan kita,” pesan Bupati.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang bersama jajaran turut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga sinergitas dengan seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung pembangunan di Kabupaten Buru.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.Merdeka! Merdeka! Merdeka!

Camat Darul Aman Bertindak sebagai Inspektur Upacara HUT ke-81 RI

0

 

Camat Darul Aman Bertindak sebagai Inspektur Upacara HUT ke-81 RI

Aceh Timur  —Mediaistana.com

Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme, Senin (17/8/2026).

 

Upacara yang digelar di lapangan utama Kecamatan Darul Aman tersebut dipimpin langsung oleh Camat Darul Aman, Adnan, selaku Inspektur Upacara. Sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Sertu Nurdin yang memimpin seluruh rangkaian upacara dengan penuh ketegasan.

 

Suasana semakin khidmat ketika Anggota DPRK Aceh Timur, Zubir S.Sos, membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh peserta upacara tampak tertib dan penuh penghormatan saat Sang Saka Merah Putih dikibarkan.

 

Upacara turut dihadiri jajaran Forkopimcam, tokoh masyarakat, ulama, serta para pimpinan dayah di Kecamatan Darul Aman. Hadir di antaranya Danramil Darul Aman Lettu Mirza Fahrul Delfi, Kapolsek Darul Aman Muhamad Kadar, Pimpinan Dayah Darul Sa’adah Tgk. H. Saiful Anwar, serta Pimpinan Dayah Nurul Hidayah Tgk. Marzuki.

 

Kehadiran unsur pemerintah, TNI-Polri, DPRK Aceh Timur, tokoh masyarakat, ulama, dan pimpinan dayah mencerminkan kuatnya sinergi serta kebersamaan masyarakat Kecamatan Darul Aman dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Tidak hanya upacara, rangkaian kegiatan juga dimeriahkan dengan peragaan drama kolosal sejarah perjuangan kemerdekaan yang dibawakan oleh SMA Negeri 1 Darul Aman yang berjudul “Cut Mutia”. Drama tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat Kecamatan Darul Aman yang memadati lokasi kegiatan.

 

“Melalui drama sejarah ini masyarakat diajak untuk mengenang kembali perjuangan para pahlawan serta memahami besarnya pengorbanan yang dilakukan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.” ucap Zubir S.Sos DPRK Aceh Timur Fraksi Demokrat.

 

Sementara itu Camat Darul Aman Adnan, menyampaikan Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai sejarah, persatuan, gotong royong, patriotisme, serta kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya kepada generasi muda di Darul Aman.

 

“Semangat kemerdekaan diharapkan terus hidup dalam kehidupan masyarakat, dengan memperkuat persatuan dan kebersamaan demi membangun Kecamatan Darul Aman dan Kabupaten Aceh Timur yang semakin maju dan harmonis,” pungkas Adnan.