29.2 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 488

DPRD Pontianak Edy Zaidar Dukung Event Olahraga dan Pariwisata dikota Pontianak

0

Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar – Anggota DPRD Kota Pontianak, H.Edy Zaidar, SE menyampaikan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota Pontianak untuk menggelar event-event olahraga yang berskala pariwisata di kota Pontianak tersebut.

“Iya yang saya dengar tadi langsung dari Pak Wakil Wali Kota, Pak Bahasan,beliau menyampaikan bahwa pentingnya di Kota Pontianak diadakan tourism atau event berskala olahraga,”kata Edy Zaidar usai menghadiri Rapat Paripurna di Aula Kantor DPRD Kota Pontianak, Jumat 9 Mei 2025.

Menurut Edy,Kota Pontianak sangat memerlukan kegiatan semacam ini karena kota pontianak tersebut lebih bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan
“Saya sangat Mendukung kebijakan ini karena berkaitan dengan kebutuhan Kota Pontianak akan event olah Raga dan spot tourism,Kota Pontianak ini sangat perlu hal tersebut,khususnya karena mengandalkan jasa dan perdagangan,” tegasnya.

Edy Zaidar berharap event-event seperti ini dapat mendorong kunjungan ke Kota Pontianak,sehingga meningkatkan hunian hotel serta aktivitas ekonomi lokal,
“Orang datang ke Kota Pontianak untuk mengisi kegiatan hotel-hotel dan event-event ini,Bukan kegiatan lain seperti itu, Ini yang saya maksudkan,”ucapnya.

Ia juga menyatakan harapannya agar kebijakan ini tidak bersifat sementara,
“Mudah-mudahan kebijakan ini bisa terus berlanjut,bukan hanya sampai di tahun 2029, tapi berkelanjutan, Karena andalan Kota Pontianak hanya jasa dan perdagangan,Maka saya berharap benar-benar kebijakan ini terus dijadikan satu kegiatan, jangan hanya sekadar seremonial belaka saja,”ujarnya.

Penulis: Siti Nurzana

Negara Rugi, Diduga Bos Rokok Salah Cukai Selaku Pembina,Ketum LAKI Bungka

0

Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar – Diduga Bos Rokok ilegal atau salah penempatan cukai miliki kartu identitas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sebagai Dewan Pembina DPD Kota Pontianak.

Hal yang tentu sangat memperihatinkan karena seharusnya hadirnya organisasi kemasyarakatan dengan tujuan sebagai pengontrol dan penyampai aspirasi ini justru menjadi pelindung atau menjadi bagian dari Aktivitas yang merugikan negara.

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang benar di wilayah Kalimantan Barat, kini mulai terlihat siapa dibalik kegiatan yang telah membuat pendapatan negara ini berkurang.

Mestinya informasi ini jika pihak pemerintah atau bea cukai tidak terlibat pasti akan mudah mendalami untuk menghentikan dan menindak tegas jaringan yang telah lama merugikan pasaran Rokok legal di negara kita ini.

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dikonfirmasi via WhatsApp oleh media, namun tidak merespon. Bungkamnya Burhanudin (BA) menimbulkan tanda tanya dimasyarakat tentang keseriusan organisasi yang menggaungkan paling anti dengan korupsi di negara ini, sekarang telah berafiliasi dengan mafia ekonomi.

Theng Kiang SE mendapuk posisi pembina di Organisasi yang selama ini dibanggakan masyarakat karena telah berkomitmen memberantas korupsi di negara ini, namun hal ini sekarang terbantahkan oleh perilaku oknum di struktur petinggi di tubuh keorganisasian tersebut.

Agus yang berkuasa di gudang rokok di Singkawang yang sempat viral beberapa waktu lalu, orang kepercayaan Theng Kiang SE Big Boss Rokok salah pita cukai itu
menjelaskan melalui pesan suara di WhatsApp saat dikonfirmasi tim media,” Saya bukan masalah Ade kasih Ade tadak bang, karena semua yang saye kasih ni, semua yang didaftar duluk ke Bos, Kayak yang Singkawang berape media, Polsek berape,Polres berape Kodim berape, Belum LSM LSM yang lain kayak Pemude Pancasila ape istilahnyakan,”Jawabnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan Agus dalam keterangan nya.

Penulis: Siti Nurzana

Sumber: dikutip dari berbagai media

Pemberangkatan JCH Kloter 9 asal Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Lepas 169 JCH pada Hari Pertama

0

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH, MM melepas keberangkatan 169 Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter 9 asal Rokan Hulu pagi ini (08/05) dari Islamic Center Rokan Hulu sebelum bertolak ke Bandara Tuanku Tambusai menuju Bandara Hang Nadim Batam menggunakan Pesawat ATR 72 Wings Air.

Pada hari Pertama keberangkatan, JCH akan diberangkatkan dengan 3 kali penerbangan, penerbangan pertama akan membawa 57 JCH asal kecamatan Rambah, penerbangan kedua dengan jumlah 56 JCH dan penerbangan ke tiga sebanyak 56 JCH.

Tampak hadir dalam acara, Anggota DPR RI Dr. H. Achmad, M.Si, Kepala Kemenag Rokan Hulu Zulkifli Syarif, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat Rambah, dan Kepala KUA Rambah serta Keluarga Dari JCH yang akan diberangkatkan.

Dalam sambutannya, Wabup Syafaruddin Poti Mendoakan para JCH agar dimudahkan segala urusan nya, dilancarkan perjalanan menuju ke tanah suci Mekkah dan di berikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran dalam melaksanakan ibadah serta selamat hingga kembali ke tanah air dengan membawa gelar haji yang mabrur.

“Pagi ini kita akan melepas keberangkatan JCH penerbangan pertama jadi kami mendoakan bapak ibu JCH agar dilancarkan segala urusannya, diberikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran dalam beribadah dan pulang ke Rokan hulu dengan selamat dan membawa gelar haji dan Hajjah yang mabrur” ungkapnya.

Wabup Sape mengatakan tahun 2016 lalu, terakhir JCH diberangkatkan dari Bandara Tuanku Tambusai menuju Bandara Hang Nadim Batam. Namun tahun 2025 ini pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya, dan kembali memberangkatkan JCH dari Bandara Tuanku Tambusai.

“Insyaallah selama masa kepemimpinan kami, kami akan berupaya melakukan hal tersebut juga di tahun tahun berikutnya, dan pembiayaan keberangkatan haji dari Bandara Tuanku Tambusai menuju bandara Hang Nadim Batam 100 persen di biayai oleh Pemerintah Daerah” terangnya.

Kemudian Kepada JCH Wabup berpesan agar seluruh JCH selalu mendoakan Rokan Hulu, agar di jauhkan dari segala mara bahaya.

“Dengan doa bapak ibu semua Mudah mudahkan kedepan daerah kita menjadi daerah yang aman dan sejahtera, dan doakan para pemimpin agar dapat melaksanakan amanah dan tugas dengan baik” tutupnya.

(Samiono)

DPW LSM FAAM KALBAR:Hasil audit BPK Dana Hibah Yayasan Mujahidin Tepat Sasaran,tidak ada temuan

0

Media Istana.Com
Pontianak,Kalbar-Polemik pemberian dana hibah kepada yayasan Mujahidin Povinsi Kalimantan Barat menui krirtik dan sorotan berbagai pihak. Bahkan menjadi pemberitaan hangat di media massa.

Namun disisi lain dampak positif dan peruntukannya tentang dana hibah kepada yayasan mujahidin ini yang diberikan Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terlihat adanya penyimpangan yang sangat fatal.

Hal ini terlihat jelas sarana dan prasarananya sangat memadai didukung dengan pembangunan fisik yang saat ini sudah berjalan baik sebagaimana mestinya,Artinya tidak ada persoalan maupun masalah yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian dana hibah boleh saja diberikan kepada siapapun dan boleh diterima oleh siapapun,sepanjang penggunaannya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

Penggunaan dana hibah pada yayasan mujahidin,kalau dikaji dan di analisis secara hukum pidana tidak tepat,sebab tidak ada yang dirugikan karena semua laporan dan pertanggung jawaban keuangannya jelas dan terarah, peruntukannya pun sudah jelas untuk membangun sarana dan prasana pendidikan penunjang memenuhi tuntutan pembelajaran dan meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) di Kalbar,yayasan Mujahidin ini banyak cabang yang diurusnya,itu tadi termasuk pendidikan,terkait pembangunan SMA Mujahidin itu satu atap,satu badan hukum dengan yayasan Mujahidin.

Bicara terkait polemik bantuan dana hibah kepada yayasan Mujahidin Kalbar,Ketua DPW LSM Forum Aspitasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar EdI Ashari ketika dihubungi awak media dikantornyaAngkat bicara,mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk memberikan pencerahan dalam proses pemberian bantuan dana hibah ini.

“Kita harus bijak dalam menyikapi proses pemberian dana hibah itu,”ujarnya seraya menambahkan karena yang memiliki otoritas dan kewenangan ada pada pihak Pemprov Kalbar selaku pemberi dana hibah kepada yayasan mujahidin.

Menurutnya,segala tindakan dan keputusan itu pastinya sudah melalui proses yang benar serta mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP),sehingga bantuan dana hibah itu dapat diberikan kepada yang menerimanya dan sesuai peruntukannya.

Edi yang juga aktivis anti korupsi mengalisis dan mepelajari tentang bantuan dana hibah ini hanya bersifat administratif tidak ada persoalan pidana yang menonjol,Menurutnya,semua proses pelaksanaan dan semua fisik bangunan yang didanai dari dana hibah ini berjalan baik dan sudah tepat sasaran,dapat digunakan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar dan sudah amanah.”Jadi apanya yang salah,”tukas Edi balik bertanya.

Dia mengatakan dari Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),tidak ada temuan, penilaiannya dengan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,namun terkait masalah dana hibah pada yayasan Mujahidin ini, Edi menegaskan tidak boleh dipaksakan proses hukumnya Sebabnya yayasan Mujahidin ini milik umat muslim, kebanggan masyarakat Kalbar. “Karena itu perlu dipertimbangkan secara bijaksana dengan hati dan pikiran yang jernih,”ucap nya.

Edi menyarankan pihak kejaksaan tinggi Kalbar untuk berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan karen dampaknya akan berimplikasi negatif. Apabila salah dalam memproses sebuah perkara kepada pihak yang dituduhkan, hal ini akan berakibat melanggar HAM.” Sebaiknya perkara ini dihentikan SP3 apa bila tidak cukup bukti
jangan dipaksakan perkara ini berlanjut,” begitu kata Edi

Masih menurut Edi, persoalan Administrasi tidak dapat di campuradukkan ke ranah tindak pidana. “Jangan memaksakan proses hukum yang tidak pada tempatnya. Apabila dipaksakan dan mengintimidasi pihak penegak hukum untuk memproses sebuah perkara yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku maka yang dirugikan adalah pihak yang dilaporkan dan hak asasinya terampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, demi ambisi, kepentingan kelompok dan pribadinya, karena sebab akibat dari sebuah laporan yang tidak sesuai kaidah dan norma hukum nasional,: tegas Edi mengakhiri pembicaraan.

Penulis:Siti Nurjana

Gandeng Polsek, KUA Tarumajaya gelar Silaturahmi Tokoh Lintas Agama

0

Bekasi | Mediaistana.com – Bertempat di Balai Nikah KUA Tarumajaya bersama Polsek Tarumajaya gelar pembinaan dan penyuluhan Kamtibmas

dengan tema “merawat kerukunan perkokoh semangat kebangsaan melalui program moderasi beragama” yang dilaksanakan Rabu (7/5/2025). H.Amin selaku Kepala KUA Tarumajaya sebagai tuan rumah sekaligus sebagai pemandu dialog

Bersama tiga pilar dan para tokoh pemuka lintas agama, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Nedi Junaedi selaku Kepala Seksi Bimas Islam via zoom meet.

Acara diawali dengan sambutan Kepala KUA dan Camat Tarumajaya yang diwakili oleh Sekcam Tarumajaya, dalam sambutannya ia menyampaikan, agar dapat merawat kerukunan beragama, sebaiknya kita dapat saling menghargai dan membangun harmonisasi dalam sebuah perbedaan keyakinan, karena Allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk hidup rukun dan saling menyayangi, karna perbedaan keyakinan tetap menjadi satu dalam kebangsaan yaitu NKRI, mari bersama kita bahu membahu agar wilayah kita menjadi aman dan kondusif” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tarumajaya yang diwakili oleh Kanit Bimaspol Iptu. H.Syarief Hidayat.S.H., memaparkan, “dalam bimbingan dan penyuluhan yang merupakan langkah awal untuk dapat menyatukan perbedaan keyakinan dengan satu tujuan, membangun harmonisasi hidup beragama, selain dalam Muamalah, hubungan sesama manusia moderasi lintas agama juga Kebebasan beragama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, dan sejauh ini Wilayah hukum Polsek Tarumajaya tidak pernah ada polemik beragama, artinya wilayah kita aman dan kondusif skalipun ada beberapa agama yang berbeda.

Lebih lanjut dalam kesempatan zoom meet Nedi Junaedi menyampaikan, “Agama merupakan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing orang namun menciptakan keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat juga merupakan tujuan kita semua sebagai umat yang memiliki keyakinan, dan perbedaan tidak menjadi satu alasan untuk dapat menjaga hubungan baik sesama manusia”.

“Negara kita bukan milik satu golongan oleh karna itu menjadi tugas kita untuk menjaga Kamtibmas serta keharmonisan hidup beragama, dan perbedaan akan tetap mempersatukan kita dalam satu tujuan, aman dan kondusif”.

“Berkaitan dengan moderasi adalah merupakan program ataupun Kampung Program Moderasi dari pemerintah Indonesia, yaitu menjadi Program Prioritas di Kementrian Agama, dan tentunya didukung oleh regulasi Pepres, PNB Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, semua itu adalah merupakan cakupan program dalam bidang Moderasi beragama, dalam kehidupan sosial keagamaan yang berbingkai Bangsa dan Negara”.tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan ramah tamah dalam sesi menyampaikan harapan kedepan dalam sinergitas lintas agama, Bersama tiga pilar para perwakilan dari tokoh agama sepakat untuk melanjutkan pertemuan bulan depan agar dapat menyatukan sinergitas dalam satu naungan agar dapat mempersatukan dan menerapkan program moderasi lintas agama, sesuai dengan pasal Undang- Undang dan Pancasila, bersama membangun Negara Kesatuan Indonesia.

Reporter : (win)

Panglima Laskar Priok Desak Hercules Minta Maaf ke Mantan Panglima TNI

0

MediaIstana | Jakarta — Ketegangan antar tokoh nasional memanas. Kali ini, Panglima Laskar Priok Sonny Willem Kahar angkat suara, menanggapi manuver kontroversial Hercules yang dianggap menyinggung kehormatan Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Dengan nada tegas, Sonny menyarankan Hercules segera minta maaf secara terbuka, sebelum situasi makin panas.

“Jangan main api kalau nggak sanggup terbakar. Pak Gatot bukan orang sembarangan. Dia mantan Panglima TNI, simbol kehormatan dan ketegasan. Kalau Hercules masih punya harga diri, minta maaf!” ujar Sonny dalam keteranganya di Tanjung Priok pada Senin malam.

Namun Sonny tak berhenti di situ. Ia juga menyindir keras Razman, juru bicara GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru), yang ikut-ikutan menanggapi kasus ini. Sonny menilai, Razman hanya mencari panggung di media.

“Razman ini lucu. Kemarin dia nyinyirin proses persidangan, bilang pengadilan nggak becus, Hakim gak bener. Sekarang tiba-tiba mencela mantan Panglima TNI. Sebenarnya dia itu siapa sih? Atau memang cuma haus sorotan kamera?” ucap Sonny dengan nada tajam.

Menurut Sonny, kritik terhadap tokoh bangsa tak bisa dilakukan sembarangan, apalagi oleh mereka yang rekam jejaknya penuh kontroversi. “Jangan karena pegang mic terus merasa paling benar. Hormati yang sudah berjuang untuk negeri ini. Jangan asal bunyi.”
Sonny pun memperingatkan bahwa Laskar Priok siap turun jika kehormatan jenderal dicoreng demi kepentingan politik sesaat.

“Ini bukan urusan kecil. Jangan anggap kami di Priok akan diam kalau kehormatan tokoh bangsa diinjak-injak. Kalau perlu, kita pasang badan!” tutupnya dengan nada tinggi.

SDA

P T.Pontianak vonis bebas terdakwa tambang ilegal,WNA Cina, Yu Hao yang Rugikan Rp 1.020 triliun.

0

Media istana.Com
Pontianak,Kalbar- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memvonis bebas warga negara asing atau WNA Cina, Yu Hao, yang merugikan Indonesia sebesar Rp 1,020 triliun lewat tambang emas Ilegal. Pengadilan banding yang digawangi hakim Isnur Syamsul Arif, Eko Budi Supriyanto, dan Pransis Sinaga itu menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin, 13 Januari 2025.

Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Yu Hao telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dalam periode Februari 2024 – Mei 2024. Jaksa menuntutnya atas pelanggaran Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Di pengadilan tingkat pertama itu, PN Ketapang lalu memvonis Yu Hao berupa pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Namun, kendati hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, warga Cina tidak terima. Dia lalu mengajukan banding hingga akhirnya divonis bebas.

Vonis bebas Yu Hao disorot, berpotensi langgar etik

Putusan vonis bebas kasus Yu Hao kini juga mendapat sorotan. Atensi salah satunya datang dari Komisi Yudisial (KY). Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan KY mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis PT Pontianak terhadap Yu Hao. Pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

“Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung,” kata Mukti lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut Mukti, laporan dari masyarakat akan direspons KY sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindak lanjut yang dilakukan KY akan berfokus pada kesimpulan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tinggi pada PT Pontianak.

“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti.

Adapun kasus tambang emas ilegal Yu Hao terungkap setelah Tim Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Minerba menemukan aktivitas penambangan ilegal di area IUP milik PT BRT dan PT SPM yang tengah dalam masa pemeliharaan. Kala itu, Ditjen Minerba bersama Bareskrim Polri menangkap Yu Hao.

“PPNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Pada kegiatan yang ada di tambang emas ilegal tersebut, kata dia, WNA Cina itu melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

“Temuan sementara, lubang tambang emas ilegal dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume hitungan sementara 4.467,3 meter persegi,” katanya.

Adapun Yu Hao diduga mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut. Modusnya adalah memanfaatkan tunnel yang seharusnya dalam masa pemeliharaan untuk melakukan penambangan aktif, termasuk penggunaan bahan peledak dan pemurnian emas di lokasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mencatat kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram akibat pertambangan ilegal itu. Hasil uji sampel menunjukkan kandungan emas yang sangat tinggi, mencapai 337 gram per ton pada sampel batu tergiling.

Ditempat terpisah ketua DPW LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat,(FAAM) Wilayah Kalbar,Edi Ashari,S.H.,Angkat bicara terkait vonis bebas oleh hakim pengadilan tinggi Pontianak,terhadap terdakwa,putusan hakim ini tidak manusiawi,tidak menjunjung tinggi Rasa keadilan bagi masyarakat kalbar.

Dia meminta ketua mahkamah Agung RI untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut,putusan vonis bebas kasus yu Hao ini harus menjadi Atensi, dirinya berharap Ketua Mahkamah Agung memberikan sangsi berat kepada hakim pengadilan tinggi Pontianak yang menangani kasus terdakwa penambangan Tampa ijin,karena sangat menciderai Rasa keadilan tegas Edi.

Penulis: Siti Nurjana

Coba Rampas Kaos di Jalan, Oknum Perguruan Silat Diamankan Tim Gabungan Polres Ngawi

0

Ngawi – Komitmen Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat kembali dibuktikan melalui tindakan cepat di lapangan. Seorang pemuda berinisial AP (18), warga Dusun Bedegan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, diamankan usai diduga melakukan percobaan perampasan kaos milik warga di jalan raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (24/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di depan sebuah angkringan di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan.

“Korban saat itu sedang membeli es teh, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Pelaku lalu mencoba merampas kaos yang dikenakan korban, namun korban berhasil mempertahankannya,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Beruntung, Tim Patroli Gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melaksanakan patroli rutin tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil diamankan di tempat dan langsung dibawa ke Mapolres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan resmi dari korban, Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bersama Tim Tiger langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”

1 (satu) buah hoodie warna hitam

1 (satu) buah rekaman CCTV kejadian

“Setiap potensi gangguan kamtibmas sekecil apapun harus segera direspons dengan cepat dan tepat. Ini penting agar situasi di Ngawi tetap kondusif dan masyarakat merasa aman,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AP dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung Binaan Polsek Panteraja

0

Pidie Jaya – Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Forkopimcam Panteraja, melaksanakan kegiatan peninjauan sekaligus panen jagung di lahan binaan Polsek Panteraja milik Sdr. Umar Bin Iskandar yang terletak di Gampong Tu, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam aspek ketahanan pangan di tingkat lokal.

Lahan jagung seluas kurang lebih 1 hektare yang ditanami atas bimbingan Polsek Panteraja ini menunjukkan hasil yang menggembirakan dan menjadi bukti nyata keberhasilan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag SDM Polres Pidie Jaya AKP Mahyuddin, S.H., M.M., Kasat Samapta AKP Mukhlis, S.E., Kasat Binmas Iptu Fadlullah, Danramil 18 Tripa Kapten Inf Dominggus Pardiara, Kapolsek Panteraja Ipda Irsan Chalik, S.Sos., M.Si., Sekcam Panteraja Muhammad, S.Pd., Koordinator BPP Panteraja Muryani, S.PP., Pj. Keuchik Gampong Tu Ismail, serta para Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparatur gampong setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres Pidie Jaya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan jajarannya dalam mewujudkan program ketahanan pangan berbasis komunitas.

“Kami akan terus mendorong kegiatan produktif seperti ini sebagai bentuk pengabdian Polri dalam menjaga stabilitas pangan serta mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat,” ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.

Kegiatan berlangsung dengan semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan melalui pendekatan humanis dan solutif.

LDNU Jakarta Utara Adakan Pengajian Rutin setiap Minggu

0

Jakarta  | Mediaistana.com – Lembaga Dakwah Nahdatul Ulama (LDNU) Jakarta Utara Adakan Pengajian Rutin di Sekretariat Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara.

Adapun dengan di adakannya pengajian rutin ini bertujuan untuk, menghidupkan dan meramaikan PCNU dengan kegiatan dakwah dan pendidikan melalui LDNU.

Alhamdullilah, acara juga
di hadiri oleh Banom-banom PBNU antara lain
Dari Perwakilan
1. DPC SARBUMUSI JAKARTA UTARA
2. PAC ANSOR CILINCING
3. BANSER JAKUT
4. IPNU JAKUT

kegiatan tersebut, dimulai pada :
Ahad, 04 Mei 2025
09.00 s/d 11.00 WIB

*Bersama*: KH Nasihin Zein M. Sos (Ketua Rais Syuriah PCNU Jakarta Utara) Sebagai Pembedahan Kajian Kitab Minhussaniyah.

Adapun pesan singkat dari Ketua LDNU Jakarta Utara Ahmad Adit Januar yang disampaikan oleh Sekretaris Ustadz Bahrul Ulum, dengan tema Pengajian hari ini “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk (Q.S Annahl : 125)

(red/tim)