Beranda blog Halaman 647

NELAYAN DESA BIMOREJO GELAR SELAMATAN LAUT, WUJUD SYUKUR DAN HARAPAN KESELAMATAN

0

Mediaistana.com

BANYUWANGI – Masyarakat nelayan Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan selamatan nelayan pada Minggu (15/2/2026). Tradisi tahunan ini menjadi bentuk rasa syukur sekaligus doa bersama untuk keselamatan para nelayan dalam mencari nafkah di laut.

Kegiatan diselenggarakan oleh tokoh masyarakat Jagat Satrea bersama unsur pemerintah desa dan berbagai pihak terkait. Acara turut dihadiri camat, Polsek, Koramil, Basarnas, perangkat desa, tokoh agama, serta masyarakat setempat.
Ketua panitia Jagat Satrea menyampaikan bahwa kegiatan selamatan nelayan merupakan warisan budaya yang harus terus dilestarikan sebagai penguat kebersamaan warga pesisir.

“Kegiatan ini sebagai ungkapan syukur sekaligus doa agar para nelayan diberikan keselamatan, hasil tangkapan yang melimpah, dan dijauhkan dari segala musibah,” ujarnya.

Susunan panitia kegiatan di antaranya:
Ketua Panitia: Jagat Satrea
Wakil Ketua: Jono
Panitia Penyelenggara: Kusnadi (Pengawas Desa)
Perangkat Desa: Podo
Tokoh Agama: Ustadz Fausi
Rangkaian acara dimeriahkan hiburan kesenian tradisional kuda lumping pada siang hari.

Sementara itu, masyarakat dijadwalkan kembali berkumpul pada Senin malam (16/2/2026) untuk menyaksikan pentas tari gandrung serta hiburan musik dangdut sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh antusiasme masyarakat yang berharap tradisi selamatan nelayan terus menjadi perekat kebersamaan warga pesisir Desa Bimorejo.(kevin)

 

Dukungan Dua priode untuk Prabowo -gibran terus mengalir

0

Bandung,15 Februari 2026,Media istsna.Com

Di tengah kondisi negara yang sedang berjuang dalam kondisi geopolitik dan geoekonomi global yang tidak menentu,maka di butuhkan kondisi pemerintahan yang kondusif dan stabil bahkan kondisi ini harus terjaga keseimbangannya sampai 5 atau 10 tahun kedepan,berangkat dari situasi dan kondisi inilah para pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah yang tergabung dalam bumpi centre/Asbumpi (Asosiasi badan usaha milik pesantren Indonesia) dengan sepenuh hati mendukung presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming agar bisa melanjutkan kepemimpinannya sampai dua priode,dukungan ini datang dari inisiatif murni bukan datang dari pesanan dan tanpa komitmen apapun,semata mata karena ingin berkontribusi pada pemerintah dengan apa yang bisa kita lakukan sesuai bidangnya.

Berangkat dari niat setulus hati inilah para pimpinan ponpes dari tiap daerah tergerak untuk menjaga kondusifitas,kesetabilan dan keseimbangan memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming dalam menjalankan programnya dan juga berharap agar kepimpinan pasangan Prabowo-gibran ini bisa dua priode.

Pernyataan tersebut salah satunya disampaikan oleh para pimpinan ponpes dari beberapa daerah diantaranya KH Abah yamin dan KH Cecep kosasih dari pondok pesantren salafiyah darusolihin cibangban kabupaten Garut dan pondok pesantren Al hijrah Bojongpicung kabupaten cianjur,beliau menyampaikan dukungan moral ini semoga menjadi sepirit bagi pemerintah Prabowo – Gibran untuk terus melakukan yang terbaik bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan masyarakat

Di akhir pernyataannya para pimpinan pondok pesantren ini berdoa semoga indonesia di bawah kepemimpinan presiden dan wakil presiden Prabowo -gibran mulus Rahayu berkah selamat untuk semua program program yang sedang dan akan di jalankannya.

Sedimen Kali Anhoni Sumber Pendapatan Daerah Dalam Rangka Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Buru

0

Oleh: Faisal Sa’anun

Kali Anhoni bukan sekadar aliran air yang membelah tanah Pulau Buru. Ia adalah nadi kehidupan, saksi sejarah, sekaligus harapan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Buru, Pulau Buru. Di sana ada jejak keringat para penambang rakyat, ada kecemasan tentang pencemaran, dan ada mimpi besar tentang kemandirian daerah.

Revitalisasi dan proses linking/clearing sedimen serta penanganan limbah di Kali Anhoni harus dimaknai lebih dari sekadar proyek teknis. Ini adalah soal keberpihakan. Keberpihakan kepada siapa? Kepada masyarakat Buru sendiri.

Sudah terlalu sering kita menyaksikan pekerjaan pengelolaan sedimen dan limbah dipercayakan kepada perusahaan dari luar daerah. Hasilnya? Tidak sedikit yang berakhir dengan kekecewaan. Dalih pengangkatan B3 digunakan, namun manfaat ekonominya tidak benar-benar kembali ke daerah. Sementara masyarakat setempat tetap menanggung dampak lingkungan dan sosialnya.

Pertanyaannya sederhana: apakah di Buru kekurangan sarjana pertambangan? Apakah putra-putri daerah tidak memiliki kemampuan teknis untuk menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk dan standar yang berlaku? Saya percaya, jawabannya tidak. Kita punya sumber daya manusia. Kita punya semangat. Kita punya Perusahaan Daerah (Perusda) yang seharusnya bisa dilibatkan secara serius.

Kalau revitalisasi Kali Anhoni dikelola dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, potensi ekonominya bukan hal kecil. Ia bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi energi penggerak untuk layanan kesehatan yang lebih terjangkau, pendidikan yang lebih berkualitas, dan infrastruktur yang lebih merata.

Instruksi Presiden tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menekankan bahwa pertambangan harus berdaya guna bagi masyarakat setempat. Artinya, izin bukan sekadar formalitas administratif. Izin adalah amanah—amanah untuk memastikan bahwa sumber daya alam tidak hanya menguntungkan segelintir kelompok, melainkan menjadi motor kesejahteraan bersama.

Undang-undang otonomi daerah memberi ruang bagi kabupaten untuk berdiri di atas kaki sendiri. Mandiri, berdaulat dalam pengelolaan sumber dayanya, namun tetap taat pada hukum dan prinsip keberlanjutan. Otonomi bukan berarti bebas tanpa aturan, tetapi cerdas dalam menerjemahkan aturan agar membawa kemaslahatan bagi rakyat.

Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Maluku perlu mengambil peran strategis dan progresif. Sudah saatnya pemerintah provinsi menghidupkan dan memperkuat seluruh Perusahaan Daerah di kabupaten/kota se-Maluku. Perusda jangan hanya menjadi nama di atas kertas, tetapi harus dibina, diperkuat modalnya, ditingkatkan kapasitas manajemennya, serta diberikan ruang prioritas dalam berbagai proyek strategis daerah.

Khusus dalam kebijakan perizinan yang berkaitan dengan link clearing sedimen dan pengelolaan limbah, Pemerintah Provinsi Maluku diminta menunjukkan keberpihakan yang nyata. Setiap izin yang dikeluarkan hendaknya mempertimbangkan secara serius peran Perusda sebagai skala prioritas. Bukan sekadar pelengkap, tetapi sebagai pelaku utama dalam rangka membangun pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buru.

Keberpihakan kebijakan ini bukan berarti menutup pintu bagi investor atau mitra dari luar. Kolaborasi tetap terbuka. Universitas dan tenaga ahli dari luar daerah dapat menjadi mitra ilmiah dan teknis. Namun posisi anak daerah harus menjadi subjek utama, bukan penonton di tanahnya sendiri. Perusda harus diperkuat kapasitasnya agar mampu memenuhi standar lingkungan, teknis, dan tata kelola yang berlaku secara nasional.

Kita semua mencintai Bupolo. Kita ingin melihatnya maju dan mampu bersaing dengan kabupaten lain di Indonesia. Tetapi kemajuan itu tidak boleh dibangun di atas pengabaian aspirasi rakyat. Setiap kebijakan harus dikaji matang, dilihat dari berbagai sisi—lingkungan, sosial, ekonomi, dan keadilan antargenerasi.

Kali Anhoni bisa menjadi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan di Buru. Asalkan niatnya lurus, tata kelolanya transparan, dan keberpihakannya jelas kepada masyarakat. Jangan sampai kekayaan alam hanya singgah, lalu pergi, tanpa meninggalkan kesejahteraan yang nyata.

Kini saatnya berani berkata: kita bisa. Kita mampu. Dengan persatuan, integritas, dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada rakyat, Bupolo tercinta akan berdiri tegak—bukan sebagai penonton, tetapi sebagai tuan rumah di negerinya sendiri.

Bukan Cuma soal Pasar! Konflik Developer dan Pemilik Lahan Jadi Biang Kerok Proyek Perumahan Mangkrak

0

HIPNUSA Ungkap 7 Faktor Kritis yang Sering Dilupakan Sebelum Bangun Rumah

Mediaistana.com Jakarta – Sektor properti kerap dianggap sebagai ladang emas yang menjanjikan keuntungan besar. Namun di balik gemerlapnya bisnis ini, ternyata banyak pengembang yang harus menuai pil pahit dengan proyek perumahan yang terbengkalai dan tak kunjung dihuni. Ironisnya, penyebab utama kerap kali bukan karena lesunya pasar, melainkan konflik internal antara developer dengan pemilik lahan.

Akhir-akhir ini, fenomena perumahan mangkrak semakin marak terjadi. Konsumen kebingungan, developer sulit dihubungi, sementara pemilik lahan ikut menanggung beban kerugian. Padahal, di awal proyek, semua tampak meyakinkan: konsep menarik, lokasi strategis, dan skema kerja sama yang diklaim saling menguntungkan.

Aditya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nusantara (HIPNUSA) yang juga aktif sebagai pelaku properti, dan pernah menjabat Ketua Umum DEPRINDO, membuka tabir kelam di balik kolaborasi yang kerap berujung konflik ini. Menurutnya, kerja sama lahan bukanlah jalan pintas menuju kesuksesan proyek.

“Banyak proyek terhenti bukan karena pasar, tapi karena kesalahan fundamental dalam perencanaan dan pengelolaan hubungan kerja sama sejak awal,” ujar Aditya kepada awak media, minggu (15/2).

HIPNUSA mencatat setidaknya ada 7 pola masalah yang berulang kali menjadi pemicu konflik:

1. Perjanjian Longgar – Kontrak kerja sama yang disusun tanpa detail dan celah hukum justru menjadi bom waktu.
2. Legalitas Lahan Bermasalah – Status lahan yang belum tuntas kerap menjadi ganjalan di tengah jalan.
3. Visi Berbeda– Developer ingin cepat untung, pemilik lahan ingin aman jangka panjang. Benturan pun tak terhindarkan.
4. Bagi Hasil Terlalu Optimistis – Hitung-hitungan yang tidak realistis membuat proyek kolaps di tengah jalan.
5. Perizinan Diremehkan – Akses lokasi dan dokumen izin yang dianggap sepele justru jadi penghambat utama.
6. Tak Punya Rencana Cadangan – Tidak ada skenario antisipasi jika kerja sama bermasalah.
7. Manajemen Terlalu Percaya Diri – Overconfidence membuat developer abai pada potensi risiko.

Repot di Awal, Aman di Tengah Jalan

Aditya menegaskan bahwa kunci utama menghindari proyek mangkrak adalah ketelitian sejak tahap paling awal.

“Lebih baik bersusah payah di tahap awal: pastikan legalitas tuntas, susun perjanjian secara detail, dan terbuka terhadap potensi risiko. Sebab, ketika proyek sudah berjalan dan melibatkan dana konsumen, kekeliruan kecil di awal dapat berkembang menjadi persoalan besar yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.

HIPNUSA mengimbau para pengembang properti untuk tidak tergiur dengan skema kerja sama instan. Fondasi kerja sama yang kuat, transparansi, dan perhitungan matang adalah harga mati agar proyek perumahan tidak hanya terbangun, tetapi juga layak huni dan menguntungkan semua pihak.

(Red/Ilham)

Penyidik Polres Belu diduga telah Hilangkan Barang Bukti Milik Para Terlapor.

0

Mediaistana,com. Kupang, 14 Februari 2026.  MA PUTRA DAPATALU, SH yang Merupakan Seorang Pengacara di Atambua mendatangi Kepolisian Polres Belu untuk memberikan Keterangan Tambahan Terkait Kasus Penyerangan terhadap rumah milik orang tuanya, Putra ketika datang ia melihat Barang bukti milik Para Terlapor yaitu Motor Beat sudah di kembalikan oleh Pihak Kepolisian Polres Belu kepada Para Terlapor yang dimana Barang bukti tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun apalagi yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung,..

Putra juga sudah Melaporkan ke Provost dan Paminal Polres Belu untuk memeriksa Para Penyidik yang tangani Kasus saya dan Para Penyidik telah Menghilang barang bukti yang dipakai oleh Para Terlapor dalam sebuah tindak pidana, Putra yang merupakan seorang Pakar Hukum menjelaskan kalau tindakan penyidik telah bertentangan dan telah menyalahi Aturan Undang-Undang KUHAP yaitu di Pasal 46 KUHAP mengatur tentang pengembalian benda sitaan , Benda yang disita wajib dikembalikan kepada yang berhak (pemilik/tersangka) jika perkara dihentikan (SP3/SKP2) atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan/penuntutan. Setelah putusan hakim, benda dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan, kecuali dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dirusak. Padahal didalam KUHAP sudah menjelaskan tentang Barang bukti untuk sedang dalam Proses hukum tetapi Para Penyidik Polres Belu telah melanggar aturan tersebut,..

Putra telah membuat Laporan dengan Nomor Polisi 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Yang kini sementara berjalan ke Tahap Penyelidikan dan Penyidik berjanji bulan ini akan menangkap Para Terlapor,.

Saya sangat kecewa dengan Tindakan Para Penyidik Kepolisian Polres Belu yang telah Menghilangkan barang bukti dimana telah mengembalikan ke Para Terlapor yang dimana motor tersebut telah masuk dalam tindak pidana Yaitu masuk dalam pekarangan rumah saya dan Motor tersebut digunakan oleh Para Terlapor, saya Memohon kepada KABID PROPAM POLDA NTT, Kasi Propam Polres Belu untuk bisa mengecek tindakan Penyidik yang telah bermain Mata dengan Para Terlapor, .

Putra menjelaskan ini permainan biasa yang dilakukan dan sering terjadi dan kemungkinan ada sesuatulah, tidak mungkin barang itu di keluarkan secara Gratis pasti ada sesuatu yang diberikan ke Penyidik dan saya memang tidak menuduh tapi itu harus saya katakan agar Para Penyidik sadar dan biar tidak terjadi Pembiaran Saya Seorang Pengacara Senior yang Para Penyidik harus lebih berhati-hati karena saya tau sistem yang sedang berjalan dalam dunia Peradilan Hukum ,” Kata Putra”.

Kuasa Hukum Haji Markus, Umar Alkatiri dan Amus Latuconsina Resmi Lapor Akun FB Emari Bupolo ke Polres Buru

0

Umar Alkatiri, SH dan Amus Latuconsina, SH secara resmi telah melaporkan akun Facebook atas nama Emari Bupolo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, Sabtu (14/2/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dinilai merugikan klien mereka, Haji Markus, baik secara moral maupun sosial.

Pelaporan ini dilakukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang diduga memuat pernyataan tidak benar, bernada fitnah, dan mencemarkan nama baik klien mereka.

Kuasa hukum menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi, tetapi juga berdampak pada kehormatan serta kredibilitas sosial klien di tengah masyarakat.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan yang disebarkan melalui akun Facebook atas nama Emari Bupolo. Kami menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Umar Alkatiri, SH dan Amus Latuconsina, SH, usai melapor, Sabtu (14/2/2026).

Menurut tim kuasa hukum, penyebaran informasi melalui media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat dengan cepat memengaruhi opini publik. Karena itu, tindakan yang mengandung unsur pencemaran nama baik tidak bisa dianggap sepele.

Dasar Hukum: UU ITE

Perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sementara Pasal 45 Ayat (3) mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur kesengajaan, distribusi melalui platform digital, serta adanya muatan penghinaan menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.

Langkah Hukum

Tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, serta keterangan saksi yang melihat atau membaca konten tersebut. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Polres Buru.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Setiap pengguna platform digital wajib memahami bahwa ruang siber bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi hukum.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dari Penolakan Tempat hingga Isu Netralitas: Aparat dalam Sorotan

0
Oplus_131072

Madiun media istana.com
-Penjegalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemegang merek terdaftar secara sah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas institusi negara. Peristiwa ini memicu pertanyaan publik terkait netralitas aparat serta potensi konflik kepentingan yang diduga melibatkan oknum perwira aktif kepolisian.

Insiden terjadi di Cabang Depok, Jawa Barat, setelah pemilik izin tempat menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang oknum perwira aktif Polri. Oknum Perwira tersebut juga diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan langsung dengan pihak penyelenggara kegiatan.

Kegiatan yang dijegal merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara hukum, sengketa merek hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun, dalam kasus ini, kegiatan dihentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan tersebut mengakibatkan kegiatan yang telah memenuhi seluruh aspek legalitas tidak dapat terlaksana. Selain menghambat penggunaan hak yang sah, penjegalan ini juga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Dugaan “Double Power Effect”
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya actual conflict of interest. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi menciptakan apa yang disebut sebagai double power effect, yaitu:
• Kekuasaan formal sebagai aparat penegak hukum
• Kekuasaan sosial sebagai pimpinan organisasi
• Kombinasi keduanya berpotensi menimbulkan tekanan tidak setara terhadap warga atau pihak swasta

Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual. Ketika tindakan pejabat aktif berdampak langsung pada penjegalan kegiatan yang memiliki dasar hukum sah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan kepastian hukum dan prinsip equality before the law.

Pernyataan Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate
Tim Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun menilai peristiwa ini sebagai alarm bagi netralitas aparat.

H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antarorganisasi, melainkan menyangkut fondasi negara hukum. Ia menilai publik berhak mempertanyakan netralitas aparat ketika terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu.

Senada, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan langkah menjaga imparsialitas.

Khoirun Nasihin, S.H., M.H, menambahkan bahwa persoalan ini bukan tentang kekuatan organisasi, tetapi tentang ketaatan pada hukum. Jika posisi ganda aparat aktif terbukti berdampak pada terhambatnya kegiatan yang sah, hal tersebut menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum. Ia juga mengingatkan potensi chilling effect terhadap kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak ekonomi yang sah.

Desakan Pemeriksaan Etik dan Transparansi
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, pihak LHA SH Terate mendesak:
• Pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri
• Audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan
• Klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan
• Penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik

Konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara bukan persoalan sepele. Jika tidak ditangani secara cepat dan tegas, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kegiatan yang dijegal, tetapi juga supremasi hukum serta kredibilitas institusi penegak hukum.

Madiun, 14 Februari 2026
Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun

GEBRAK SULBAR Pertanyakan Standar 135 Dapur SPPG di Sulbar, 16 siswa Kembali Keracunan di Polman

0

MAMUJU — Kasus keracunan makanan massal kembali mencoreng implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat. Insiden terbaru yang dilaporkan terjadi di Polewali Mandar (Polman) menambah daftar panjang peristiwa serupa yang sebelumnya menghantam wilayah Majene Tubo Cendana.

​Tragedi berulang ini menyoroti celah keamanan pangan yang fatal pada program nasional tersebut. Meski secara konsep dinilai progresif, pelaksanaan di tingkat daerah dinilai mengabaikan standar higienitas dan pengawasan yang paling mendasar.

​Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan indikasi kuat lemahnya sistem pengawasan pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​“Program Presiden ini sangat visioner untuk masa depan bangsa, namun pelaksanaannya di lapangan sangat amburadul. Ini adalah bentuk kegagalan manajemen, kelalaian vendor, dan hancurnya sistem pengawasan,” tegas Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).

​Berdasarkan data real-time Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat 135 dapur SPPG aktif di enam kabupaten di Sulawesi Barat, dengan Polewali Mandar sebagai wilayah dengan jumlah dapur terbanyak (40 SPPG). Namun, di balik angka tersebut, belum ada transparansi publik mengenai berapa banyak dapur yang sebenarnya telah mengantongi sertifikasi higienitas.

​“Kami mendesak BGN segera menutup dapur SPPG yang tidak memenuhi syarat teknis. Dapur yang tidak bersertifikasi tidak boleh menyentuh piring anak-anak kita. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik,” kata Idham

GEBRAK Sulbar menyoroti pola keracunan yang terjadi secara beruntun, mulai dari Tapalang (Mamuju), Cendana (Majene), hingga Binuang (Polman). Hal ini dianggap sebagai bukti gagalnya kontrol kualitas dan audit terhadap vendor penyedia makanan.

​“Jika tidak ada tindakan tegas, kejadian keracunan akan terus berulang. Negara tidak boleh menjadikan keselamatan rakyat sebagai ajang eksperimen kebijakan yang gegabah,” tegasnya.

​GEBRAK Sulbar secara resmi mendesak Pemerintah daerah, BGN dan kementerian terkait untuk:

  1. Menutup Dapur SPPG yang tidak memiliki sertifikasi higienitas dan standar sanitasi.
  2. Melakukan Audit Nasional terhadap seluruh vendor penyedia makanan MBG di Sulawesi Barat.
  3. Transparansi Hasil Lab: Mengumumkan secara terbuka hasil uji laboratorium sisa makanan yang menyebabkan keracunan.
  4. Sanksi Pidana: Memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pengelola yang terbukti lalai.

​Menindaklanjuti hal ini, GEBRAK Sulbar menegaskan akan mengambil langkah hukum formal. “Kami akan segera melaporkan kelalaian ini ke Polda Sulbar. Pengelola SPPG yang lalai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum agar ada efek jera, dan semua pengelola serius Mengelola program mulia dari bapak presiden ” tutup Idham

Haji Markus Tunjuk Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH, sebagai Kuasa Hukum

0

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Haji Markus secara resmi menunjuk Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook bernama Emari Bupolo.

Penunjukan kuasa hukum ini dilakukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang diduga memuat pernyataan tidak benar, bernada fitnah, dan merugikan nama baik klien mereka.

Kuasa hukum menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi, tetapi juga berdampak pada kehormatan serta kredibilitas sosial klien di tengah masyarakat.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan yang disebarkan melalui akun Facebook atas nama Emari Bupolo. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Umar Alkatiri, SH. dan  Mustafa Latuconsina, SH. Sabtu, (14/2/2026)

Menurut tim kuasa hukum, penyebaran informasi melalui media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat dengan cepat memengaruhi opini publik. Karena itu, tindakan yang mengandung unsur pencemaran nama baik tidak bisa dianggap sepele.

Dasar Hukum: UU ITE

Perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni:

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 Ayat (3) UU ITE (Ketentuan Pidana)

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur kesengajaan, distribusi melalui platform digital, serta adanya muatan penghinaan menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.

Langkah Hukum

Tim kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, serta saksi-saksi yang melihat atau membaca konten tersebut. Tidak menutup kemungkinan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Setiap pengguna platform digital wajib memahami bahwa ruang siber bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan objektif dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(Tim)

Penertiban Pedagang, Arus Lalu Lintas di Depan SGC Lancar; Ketum MGN Dorong Jadi Agenda Rutin

0
oplus_34

Mediaistana.com – Penertiban Pedagang, Arus Lalu Lintas di Depan SGC Lancar; Ketum MGN Dorong Jadi Agenda Rutin.
Kabupaten Bekasi — Arus lalu lintas di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) terpantau lancar pada Sabtu pagi (14/2/2026), pasca relokasi pedagang pasar tumpah ke Pasar Baru Cikarang yang berada di depan Ramayana lama. Kondisi ini berbeda dibandingkan hari-hari sebelumnya, di mana kawasan tersebut kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas jual beli yang memakan sebagian badan jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melintas tanpa hambatan berarti. Ruas jalan utama kawasan Cikarang kini terlihat lebih tertib, tanpa kepadatan berarti seperti sebelumnya, khususnya pada jam-jam sibuk pagi hari.

Mas Joko , warga dari Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengaku bersyukur atas perubahan tersebut.
“Alhamdulillah sekarang lebih lancar. Mudah-mudahan ke depan tetap tertib, jadi masyarakat yang melintas juga merasa nyaman dan aman,” ujarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Maung Garuda Nusantara (MGN), Fadil Yakub, meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol-PP untuk menjadikan kegiatan penataan dan pengawasan kawasan SGC sebagai agenda rutin.

Menurut Fadil, keberhasilan relokasi pedagang dan penertiban kawasan harus dijaga secara berkelanjutan agar tidak kembali menimbulkan persoalan kemacetan maupun kesemrawutan.

“Kami berharap Pj Bupati, Dishub, DLH, dan Satpol-PP, kegiatan ini bisa dijadikan agenda rutin. Jangan hanya sesaat, tetapi harus ada pengawasan dan penertiban berkala agar kawasan tetap tertib, bersih, dan nyaman,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi lintas dinas sangat diperlukan untuk memastikan fungsi jalan tetap optimal, kebersihan lingkungan terjaga, serta aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Warga dan pengendara pun berharap langkah penataan ini terus dikawal secara konsisten, sehingga mobilitas masyarakat di pusat aktivitas ekonomi Cikarang semakin tertib, aman, dan kondusif.