Beranda blog Halaman 653

Polres Priok Bersama Forkopimko Lakukan Korve Bersih – Bersih Laut Marunda

0

MediaIstana | Jakarta, – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok bersama Forkopimko Jakarta Utara, melaksanakan Gerakan ASRI (Aktif, Sehat, Ramah, dan Indah) di Pesisir Laut Marunda dengan membersihkan sampah-sampah, yang dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., Wakapolres Metro Jakarta Utara, Sekertaris Walikota Jakarta Utara Ian Sofian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Wakapolres Kepulauan Seribu, Perwakilan Dandim 0502/JU, Perwakilan PT. KBN, serta Personel TNI, Polri, ASN Jakarta Utara dan Masyarakat Jakarta Utara.

Korve Bersih-bersih Laut ini sebagai langkah nyata menumbuhkan kebiasaan hidup sehat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan laut pesisir utara.

“Kapolres ingin menegaskan bahwa ASRI bukan hanya sekadar slogan. Pesan yang ingin ditegaskan adalah kepedulian terhadap lingkungan perlu diwujudkan melalui aksi nyata, dimulai dari hal-hal sederhana dan dari tempat kita bekerja setiap hari kemudian dilanjutkan sekitar lokasi kerja dan lingkungan,” ujar AKBP Aris Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Forkopimko ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Taklimat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan.

Kapolres menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai teladan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ramah lingkungan harus dimulai dari internal institusi melalui langkah-langkah konkret.

“Gerakan ASRI bukan sekadar program simbolik, tetapi harus menjadi kebiasaan dan budaya kerja kita sehari-hari. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar birokrasi tidak hanya efektif dan melayani, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan,” tegas AKBP Aris Wibowo.

Kapolres juga mendorong para pimpinan di setiap satuan kerja agar aktif menggerakkan seluruh personel untuk terlibat langsung dalam kegiatan peduli lingkungan, termasuk kerja bakti, penanaman pohon, serta pengelolaan sampah yang lebih baik.

Melalui Gerakan ASRI Polri, diharapkan terbangun kesadaran kolektif seluruh insan Bhayangkara dalam menjaga lingkungan sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang disiplin, peduli, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan sebagaimana ditekankan oleh Presiden. Polri siap menjadi contoh terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan indah,” pungkas Kapolres.

Parosil Mabsus Resmikan Kekuhan Sebagai Sistem Peringatan Dini Berbasis Kearifan Lokal.

0

Parosil Mabsus Resmikan Kekuhan Sebagai Sistem Peringatan Dini Berbasis Kearifan Lokal.

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus resmi melaunching Kekuhan (Kentongan Bambu) sebagai sistem peringatan dini berbasis kearifan lokal, Kamis 12 Februari 2026.

Presmian berlangsung di SMPN 1 Liwa. Ditandai memukulan Kekuhan dipimpin Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus diikuti oleh seluruh tamu undangan.

Menurut Bupati Lampung Barat, diresmikannya Kekuhan sebagai sistem peringatan dini berbasis kearifan lokal bukan tanpa alasan.

Selain Kekuhan memiliki sejarah atau historis tersendiri. Kekuhan pada dahulu sebelum berkembangnya zaman merupakan alat komunikasi antar masyarakat.

“Sebelum berkembangnya zaman, Kekuhan merupakan alarm masyarakat yang memberi atau menyampaikan berita penting dan pada masuk waktu ibadah shalat,” kata Parosil Mabsus.

Meskipun dengan berkembangnya zaman semakin Modern, Parosil Mabsus berharap Kekuhan menjadi alat kominikasi yang efektif digunakan untuk memberi informasi antar masyarakat.

“Meskipun sudah memasuki zaman moderen namun kearifan lokal di Lampung Barat harus tetap dipertahankan,” ujarnya.

Terlebih, Lampung Barat merupakan daerah rawan bencana, sebab sebagian wilayah merupakan perbukitan, juga dilewati langsung oleh Seser Semangko.

Oleh karenanya, ia mengaku pihaknya berkomitmen untuk melestarikan Kekuhan sebagai alarm pemberian kabar berita antar masyarakat.

“Kentongan merupakan alat tradisional yang dapat digunakan disituasi seperti apapun. Seandainya terjadi bencana Kekuhan dapat digunakan untuk memberi informasi ke masyarakat dengan harapan tidak terjadi korban jiwa,” terangnya.

Bupati dua periode itu juga menyoroti program Gubernur Lampung Mirzani Djausal
“Kamis Beradap”, beliau meminta agar kebijakan tersebut diikuti dan dipatuhi.

“Sebagai bentuk dukungan kepada program Gubernur Lampung Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan untuk hari Kamis menggunakan batik khas Lampung dan Injang Miwang (sarung menangis),” tutupnya.

Sementra kepala Pelaksana BPBD Lampung Barat Padang Priyo Utomo menjelaskan di tetapkannya Kekuhan sebagai sistem peringatan dini berbasis kearifan lokal merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap komitmen Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin sebagai Kabupaten tangguh bencana.

Ia menjelaskan terdapat tujuh pola ketukan tanda komunikasi, peringatan pada Kekuhan:

1. Tiga ketukan pendek selama tiga kali menandakan ada yang meninggal.
2. Dua ketukan pendek selama tiga kali menandakan adanya kemalingan.
3. Tiga ketukan pendek selama tiga kali memberikan informasi terjadi kebakaran rumah.
4. Empat ketukan pendek selama tiga kali menandakan adanya bencana alam, banjir, longsor dan lain2.
5. Lima ketukan pendek selama tiga kali jika terjadi kemalingan ternak.
6. Satu ketukan pendek dilanjutkan sepuluh ketukan panjang ditutup satu ketukan pendek untuk memanggil gotong royong.
7. Ketukan panjang yang dilakukan berkali-kali menandakan bahwa sudah terjadi bahaya atau darurat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mad Hasnurin, Ketua DPRD Edi Novial, Sekretaris Daerah Nukman, Ketua TPP PKK Partinia Parosil Mabsus, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah dan dewan guru

HAMDAN giham

Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Masih Bungkam Diduga Inspektorat Ciptakan LHP Bodong 

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||- Kamis (12/02/2026) Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara terkesan masih bungkam terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) produk inspektorat Kabupaten Labuhanbatu tentang laporan dugaan Abuse Of Power dan dugaan korupsi berjamaah pada sejumlah paket pekerjaan proyek di dinas pekerjaaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 senilai anggaran Rp 5,7 milyar.

Karena, atas dasar laporan masyarakat, selanjutnya diketahui , bahwa Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga S.H selaku Inspektur diwilayah Kabupaten Labuhanbatu bersama timnya melakukan pemeriksaan dan audit terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dinas PUPR Kabupaten Labubanbatu terkait adanya dugaan Abuse Of Power dan dugaan korupsi berjamaah pada sejumlah paket pekerjaan proyek di dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu anggaran Rp 5,7 milyar. Dan, dari hasil pemeriksaan serta audit tersebut, atas prakarsa serta temuan tim inspektorat melakukan pencopotan mantan Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu selaku jabatan defenitif inisial HEH S.T dan melakukan mutasi kepada beberapa orang aparatur sipil negara (ASN) selaku pengawas pekerjaan paket proyek dilingkungan dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Dan, mendudukkan pejabat Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang baru yaitu Haris Tua Siregar S T, saat ini telah jabatan defenitif Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.

“Bagaimana supaya baik pekerjaan proyek dinas PUPR ini, kita ambil tindakan “, ucap Ahlan Taruna Ritonga S.H , kala itu kepada pelapor Dariter Ritonga dan MT.

Ditempat lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, kala itu mendapat Apresiasi dari masyarakat atas kinerjanya yang telah menindaklanjuti dan memproses Dumas pada tanggal 13 Oktober 2025 dimaksud. Setelah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait seperti pejabat ASN dilingkungan OPD Dinas PUPR dan pihak unit layanan pengadaan (ULP) selaku layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE) Kabupaten Labuhanbatu dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labubanbatu.

Mirisnya, LHP inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang diduga “LHP Bodong”, tersebut tidak kunjung diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu. Membuat pihak Kejaksaan “Bungkam”. Dan, tidak berani memberitahukan kepada pelapor terkait LHP inspektorat dimaksud, karena diduga Bodong.

“Mungkin ya, LHP inspektorat itu kita duga Bodong , alis tidak lengkap . Maka, pihak kejaksaan bungkam aja “, kata Dariter Ritonga dan MT.

Ironisnya, secara tiba tiba, Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga S.H, mengatakan kepada wartawan insial J E, untuk segera datang kekantor Inspektorat guna menemui tim periksa Inspektorat Kabupaten Labubanbatu. Dan, sesampainya dikantor Inspektorat pada, Senin (10/02/2026), dan awak media bersama sipelapor diterima oleh Indra Hamzah Lubis selaku ketua tim juru periksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

“LHP tersebut sudah siap. Namun, LHP itu saat ini ada ditangan si Rizky. Menurut si Rizky, nanti dianya yang akan menyerahkan LHP tersebut kepada pihak Kejaksaan “, kata Indra Hamzah Lubis kepada awak medak dan pelapor. Diketahui, Rizky Ritonga S.H adalah ASN senior di Inspektorat dan menurut sumber awak media, Rizky Ritonga masih saudara kandung dengan Kepala Inspektorat Kabuapten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga S.H.

Dari penelusuran awak media, terkait “Bungkam” nya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, mungkin bisa di maklumi di sebabkan, pada tahun anggaran 2025 kemaren , Pemkab Labuhanbatu melalui pos anggaran OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu menggelontorkan anggaran cukup besar yaitu senilai Rp 2 milyar yang diperuntukan, Judul Proyek “Rehab Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu TA 2025 pagu senilai Rp 2 milyar.

” Mungkin, apakah terkait bantuan Rp 2 milyar tersebut, makanya belakangan ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu tidak lagi serius dan pro aktif untuk melaksanakan Tufoksi nya. Buktinya, LHP Inspektorat Kabuapten Labuhanbatu terkait dugaan korupsi proyek dinas PUPR TA 2024 uang semula diproses , eh,mandek lagi , begitu meluncur bantuan Rp 2 milyar tersebut. Aneh aja , buat masyarakat “, pungkas Dariter Ritonga dan MT selaku Dumas.

By penulis ( Taem Red/ DTR )

Skandal Fasum Pemprov DKI: Tanah Rakyat Jadi Tambang Bisnis, Murid Terlantar Belajar di Emperan!

0

Mediaistana.com Jakarta– Ironi pahit dunia pendidikan kembali mencuat. Di tengah gemerlap pembangunan Jakarta, puluhan siswa SD Tunas Karya 3 Kelapa Gading justru harus rela duduk lesehan di emperan sekolah, memangku buku di atas paha, sementara ruang kelas mereka disulap jadi jemuran pakaian dan bengkel motor!

Video viral yang diunggah akun Instagram @lambe.turah ini bukan sekadar potret memprihatinkan. Ini adalah wajah nyata penelantaran anak bangsa yang terjadi di atas tanah fasilitas umum/sosial (Fasum/Fasos) milik Pemprov DKI Jakarta!

Modus Bisnis di Balik Seragam Merah Putih

Yang lebih mencengangkan, Yayasan Pendidikan Elka selaku pengelola justru menutup sekolah setelah orang tua murid berani bersuara atas kekerasan fisik dan psikis yang dialami anak-anak mereka selama bertahun-tahun. Bukan mencopot kepala sekolah bermasalah, yayasan justru menghukum 200 lebih siswa dengan pengusiran dari gedung sekolah!

“Anak kami mengalami kekerasan fisik dan psikis bertahun-tahun. Kepala sekolah dan operator bahkan menghambat siswa DTKS untuk mendapatkan KJP dan PIP dengan tidak memberi surat rekomendasi. Dana BOS? Nol transparansi!” ungkap Bu Titi, perwakilan orang tua, dengan mata berkaca-kaca.

Fakta Mencengangkan: Rp100 Juta Tebusan Pendidikan?

Berdasarkan dokumen berita acara mediasi tertanggal 2 Februari 2026 di Sudin Pendidikan Jakarta Utara, terungkap fakta mengagetkan:

Yayasan Elka memberi dua opsi biadab:

1. Sekolah ditutup permanen, atau

2. Bayar Rp100 Juta sebagai “sewa aset Fasum/Fasos” jika ingin tetap belajar!

Padahal, tanah dan gedung yang mereka “sewakan” itu adalah ASET PUBLIK milik Pemprov DKI yang diperuntukkan bagi layanan pendidikan, bukan komoditas bisnis!

YRPI Siap Bayar demi Anak, Yayasan Elka Tetap Ngotot Tutup

Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara yang tergabung dalam YRPI menyatakan siap membayar Rp100 juta demi kenyamanan belajar anak. Namun Yayasan Elka berdalih dan tetap memaksa penutupan!

“Apa sebenarnya motif Yayasan Elka? Secara regulasi jelas melanggar konstitusi! Menelantarkan anak belajar di luar kelas adalah perampasan hak pendidikan yang dijamin UUD 1945!” tegas Bung Tius, Kabid Pendidikan YRPI sekaligus Kepala Badan Koordinator Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara.

Sudin Pendidikan Buka Suara: Ini Ilegal!

Kasi SD Sudin Pendidikan Jakarta Utara menegaskan Yayasan Elka WAJIB menerbitkan surat penutupan permanen dengan tembusan ke Dinas Pendidikan dan Badan Aset Pemprov DKI. Tanpa surat resmi, secara hukum anak didik tetap menjadi tanggung jawab SD Tunas Karya 3!

Yang lebih krusial: Siswa kelas VI sudah terdaftar di Dapodik sebagai peserta ujian. Berdasarkan SE Dinas Pendidikan No. 53 Tahun 2025, siswa kelas VI TIDAK BISA DIMUTASIKAN. Artinya, jika pun sekolah akan ditutup, harus menunggu kelulusan siswa kelas VI dan penyelesaian seluruh administrasi!

SERUAN MENGEJUTKAN: Tindak Tegas!

Kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan DKI:

1. CABUT izin operasional Yayasan Pendidikan Elka yang tega menjadikan aset publik sebagai komoditas bisnis!

2. BLOKIR seluruh dana BOS dan bansos untuk yayasan yang terbukti melakukan pungli dan penelantaran anak!

3. TINDAK oknum yang memperjualbelikan aset Fasum/Fasos untuk kepentingan pribadi!

4. AMANKAN nasib 200 lebih siswa agar segera mendapat ruang belajar layak!

Kepada Kejaksaan Tinggi DKI dan Inspektorat Provinsi DKI: USUT dugaan penyalahgunaan aset daerah dan pungutan ilegal atas tanah Pemprov DKI! Ini bukan lagi sekadar sengketa yayasan, ini pidana penyelewengan aset publik!

(Red/Ilham)

Petani karet desa tanjung kurung

0
Memasuki bulan suci ramadhan dan musim hujan sejumlah petani karet dapat keluhan dan beralih ke laut mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, dengan musim hujan petani karet tidak bisah mengumpulkan hasil sadapan karet dengan jumlah maksimal, di karenakan hujan terus mengguyur bumi desa tanjung kurung, petani karet harus berpindah propesi, ada yang ke laut mencari ikan ada yang kerja di PT gbs ada yang kerja di PT Aburahmi dan ada juga yang kerja di PT lhk dengan pindah nya propesi mereka menyambung hidup dengan semangat ungkap nya!!!!! 

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Kotabumi Selatan

0

Lampung Utara l Mediaistana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang tersangka pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, dan RA (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RR di pinggir Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan RA di kediamannya di Jalan Merpati Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu, 6 paket narkotika jenis ganja, 4 unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Utara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP A. Mardiansyah. Kamis (12/2/26).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.**

(R)

Perangkat Desa Lawe Stul Laporkan Dugaan Tunggakan Gaji dan Tunjangan ke Tipikor Polres Aceh Tenggara

0
  • Perangkat Desa Lawe Stul Laporkan Dugaan Tunggakan Gaji dan Tunjangan ke Tipikor Polres Aceh Tenggara

Aceh Tenggara – Sejumlah perangkat Desa Lawe Stul, Kecamatan Darul Hasanah, melaporkan dugaan tunggakan gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir ke Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara. Laporan tersebut disampaikan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut keterangan beberapa perangkat desa, hak mereka belum diterima sehingga berdampak pada kebutuhan keluarga serta pelayanan kepada masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses ini.

Mediaistana.com meminta agar laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian dan mencegah persoalan serupa terulang kembali di masa mendatang

Menuduh Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura: Menjaga Marwah Hukum dan Akal Sehat

0

Editorial Redaksi

Di tengah gemuruh perdebatan tentang pertambangan emas Gunung Botak, satu hal yang tak boleh hilang adalah kejernihan akal dan kehormatan hukum. Tuduhan yang menyeret nama Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura dalam pusaran isu tambang, tanpa dasar dan bukti yang terverifikasi, bukan sekadar kabar angin—ia berpotensi menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi kita.

PT Wanshuai Indo Mining telah menyampaikan bantahan tegas. Perusahaan menilai narasi yang berkembang sebagai fitnah dan penggiringan opini. Terlepas dari posisi dan kepentingan masing-masing pihak, ada prinsip mendasar yang harus kita jaga bersama: tuduhan serius terhadap pejabat negara tidak boleh dilontarkan sembarangan. Nama baik adalah hak setiap orang, dan hukum adalah pagar yang melindunginya.

Gunung Botak bukan sekadar kawasan tambang; ia adalah simbol pergulatan panjang antara harapan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menata sumber daya alam. Di ruang yang sensitif seperti ini, informasi yang tidak akurat dapat menjadi percikan yang menyulut api ketidakpercayaan. Ketika opini dibentuk bukan oleh fakta, melainkan oleh asumsi dan sentimen, maka yang dirugikan bukan hanya individu atau korporasi, tetapi juga stabilitas sosial dan wibawa institusi.

Dalam negara hukum, setiap klaim harus berdiri di atas bukti. Jika ada dugaan pelanggaran, jalurnya jelas: investigasi, verifikasi, dan proses hukum yang transparan. Bukan trial by opinion di ruang publik. Demokrasi memang memberi ruang bagi kritik, tetapi kritik yang sehat menuntut tanggung jawab moral dan intelektual.

Penataan tambang Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan kepada koperasi adalah langkah yang patut diawasi bersama. Pengawasan publik adalah keniscayaan. Namun pengawasan yang efektif hanya mungkin jika dilandasi data, bukan desas-desus. Tuduhan tanpa dasar justru mengaburkan persoalan substantif: bagaimana memastikan tata kelola pertambangan berjalan adil, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Editorial ini bukan untuk membela satu pihak, melainkan untuk membela prinsip. Bahwa di tengah dinamika politik dan ekonomi, kita tetap harus berpijak pada etika. Bahwa dalam menyampaikan informasi, ada tanggung jawab untuk memastikan kebenaran. Dan bahwa reputasi, baik institusi negara maupun pelaku usaha, tidak boleh menjadi korban dari narasi yang tak teruji.

Gunung Botak membutuhkan tata kelola yang bersih. Masyarakat membutuhkan transparansi. Negara membutuhkan kepercayaan. Semua itu hanya dapat tumbuh di tanah yang sama: fakta, hukum, dan itikad baik.

Mari kita jaga ruang publik dari kegaduhan yang tak perlu, dan kembalikan perdebatan pada substansi. Karena pada akhirnya, yang akan dinilai sejarah bukanlah siapa yang paling lantang bersuara, melainkan siapa yang paling setia pada kebenaran.

Reporter (Ahmad)

LSM LEP Buru Sentil Kapolda dan Pangdam: Negara Wajib Bereskan Tambang Ilegal Gunung Botak

0

Tudingan keterlibatan aparat dalam polemik tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru kembali memantik reaksi keras. Ketua LSM Ekologi Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan KSDA Kabupaten Buru, Chairul Syam menegaskan, polemik tersebut tidak boleh mengaburkan tanggung jawab utama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak kawasan itu.

“Jangan salah kaprah. Kewajiban pemerintah, baik Provinsi Maluku maupun Kabupaten Buru, termasuk seluruh jajaran aparat—Pangdam, Kapolda, Kapolres, hingga Dandim—adalah memastikan tidak ada lagi tambang liar atau ilegal di Gunung Botak,” tegas Chairul dalam pernyataan kepada media ini, Kamis, (12/2/2026)

Menurutnya, polemik tudingan terhadap Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura harus dijawab dengan langkah konkret penertiban, bukan sekadar bantahan normatif. Ia menilai, Gunung Botak terlalu lama menjadi ruang abu-abu yang dipenuhi praktik ilegal, konflik kepentingan, serta ketidakpastian hukum.

“Negara tidak boleh kalah. Kalau masih ada aktivitas ilegal, itu berarti ada pembiaran. Aparat punya kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan 10 koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, koperasi-koperasi tersebut memiliki hak legal untuk beroperasi dan tidak boleh dihalang-halangi oleh pihak mana pun.

“Undang-Undang Minerba dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pihak yang melarang atau menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah. Siapa pun yang menghalangi koperasi pemegang IPR bisa dikenai sanksi pidana,” katanya.

Ia menegaskan, jika pemerintah serius menata Gunung Botak, maka dua langkah harus berjalan bersamaan: menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal dan memberikan kepastian hukum bagi koperasi resmi.

“Jangan sampai yang ilegal dibiarkan, yang legal justru dihambat. Ini akan mencederai rasa keadilan dan memperkeruh situasi sosial di Buru,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Maluku maupun Pangdam Pattimura terkait tudingan yang beredar. Publik kini menanti langkah konkret aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan Gunung Botak benar-benar bersih dari praktik tambang liar dan berjalan sesuai koridor hukum.

Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

0

Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan didampingi Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsdya TNI Tedi Rizalihadi melaksanakan Rapat Kerja yang dilaksanakan secara tertutup bersama Komisi I DPR RI, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Gedung Nusantara II, Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Di hadapan awak media, Wamenhan RI menjelaskan kepada awak media bahwa pembahasan terkait hibah kapal dari Jepang telah mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. “Jadi yang kami rapatkan adalah terkait dengan hibah kapal dari Jepang, jadi pada intinya pemerintah dan DPR setuju untuk menerima hibah dari pemerintah Jepang tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, menjawab pertanyaan awak media terkait pengiriman pasukan TNI ke Gaza, Wapang TNI menyampaikan kesiapan TNI, “Pada prinsipnya TNI siap, berapa pun yang dibutuhkan,” ujar Wapang TNI.

Melalui forum rapat kerja ini, TNI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pertahanan negara, menjaga kedaulatan wilayah, serta berperan aktif dalam mendukung perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan pemerintah dan amanat konstitusi.

HAMDAN