Beranda blog Halaman 654

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Alex Bill Mando Daeli, SH. Mengikuti Daring  Bersama PERSAJA Indonesia

0

Nias Selatan•||mediaistana.com~Plh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Alex Bill Mando Daeli, S.H. bersama para Kepala Seksi, Kasubsi dan Calon Jaksa Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengikuti acara bincang pagi sekiranya pukul 07:30 WIB bersama PERSAJA secara daring melalui aplikasi Zoom bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu(11/2/2026).

Lanjut, Kegiatan dilaksanakan untuk membahas Kitab Undang-Undang hukum acara pidana (KUHAP), khususnya mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), yang ditinjau dari aspek integritas serta pengawasan internal dan eksternal terhadap para jaksa dan persatuan jaksa indonesia (PERSAJA), dengan topik “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan.”

Kegiatan ini dihadiri oleh ketua umum PERSAJA dan ketua komisi kejaksaan republik indonesia, serta jaksa agung muda di bidang pengawasa melalui aplikasi Zoom.

Bukan Kebal, Tapi Dilindungi? Jejak Gelap Tambang Ilegal Santoso

0

Hukum,Tuban||Mediaistana.com — Jika ini bukan pembiaran, lalu apa namanya? Puluhan tambang ilegal yang disebut-sebut milik Santoso berdiri terang-terangan di Tuban, mengeruk bumi tanpa izin, sementara aparat penegak hukum seolah menghilang dari peta kewenangan mereka sendiri.(25/1/26)

Publik muak dan bertanya keras:
apakah hukum sengaja dimatikan agar tambang ilegal bisa terus menyala?
Tambang ilegal bukan hantu. Ia berisik. Ia berdebu. Ia merusak jalan, sungai, dan ruang hidup warga. Mustahil aparat tidak tahu. Maka ketika tidak ada penindakan, kecurigaan pun mengarah ke satu dugaan paling berbahaya: ada perlindungan yang disengaja.

Di titik ini, diamnya aparat tidak lagi netral. Diam telah berubah menjadi isyarat. Isyarat bahwa ada sesuatu yang lebih kuat dari undang-undang.

Uang? Setoran?

kesepakatan gelap?
Jika benar ada 30 tambang ilegal tanpa izin, pertanyaannya sederhana tapi mematikan:

Mengapa tidak disegel?
Mengapa tidak disita alat beratnya?

Mengapa tidak disentuh aliran uangnya?

Mengapa nama Santoso terus disebut, tapi tak pernah duduk di ruang pemeriksaan?

Publik melihat pola lama: kejahatan besar dibiarkan, pelanggaran kecil dihantam. Hukum galak ke bawah, tak bernyali ke atas. Dan di Tuban, tambang ilegal seolah telah berubah menjadi zona bebas hukum.

Jika aparat terus bungkam, publik berhak menafsirkan sendiri:
bukan tambang yang kebal hukum—melainkan hukum yang sengaja dikalahkan.
Kini bola panas ada di tangan penegak hukum.
Menindak dan membersihkan, atau terus diam dan ikut dicurigai.

Karena satu hal pasti:
setiap hari tambang ilegal beroperasi, keheningan aparat terdengar semakin berisik…..bersambung

SPBU Limbangan Sangat Membantu Masyarakat Untuk Kelangsungan Perputaran Ekonomi

0

SPBU Limbangan Sangat Membantu Masyarakat Untuk Kelangsungan Perputaran Ekonomi

Indramayu-mediaistana. com
Masyarakat Indramayu dari empat kecamatan yang menjalankan usaha di bidang industri padi, pertanian dan nelayan, saat ini sangat terbantu dengan adanya SPBU Limbangan, kecamatan Juntinyuat, kabupaten Indramayu.

Pasalnya SPBU Limbangan yang saat ini di percaya oleh pihak pertamina untuk menyalurkan pendistribusian BBM bersubsidi yang berjenis solat tersebut sangat membantu masyarakat.
Rabu, (11/02/2026).

Dari pantauan awak media terlihat dari empat kecamatan yaitu kecamatan, Juntinyuat,kecamatan Balongan,Kecamatan Karangampel dan Kecamatan krangkeng dalam menjalankan Usaha Kecil menengah (UMKM,) diantaranya, Pertanian,Penggilingan padi,Nelayan,Pompanisasi Sawah, tambak dan lainnya.

Setiap hari terlihat mereka berbondong-bondong untuk mengantri BBM Solar subsidi di SPBU 3445215, mereka sangat antusias sabar dalam mendapat kemudahan mendapatkan pelayanan BBM yang berjenis solar tersebut.

Saat temui awak media Kumis krangkeng, konsumen BBM bersubsidi menerangkan,
“Saya selalu mengantri membeli solar subsidi Setiap hari, karena untuk menggerakkan Penggilingan padi (Beras).

Dari semua pemilik memberikan kuasa kepada saya” ujarnya.disisi lain Suharno seorang nelayan dari Juntinyuat menerangkan, “saya tiap hari harus beli solar karena disuruh juragan prahu,selain itu kaswiyah, dari Majakerta Balongan juga menerangkan dengan keterangan yang sama dan juga Mang Ajo, desa sambimaya PB menerangkan hal yang sama dengan Kumis.
Begitupun dengan Lurah warga Karangampel memberikan keterangan yang sama untuk mengisi Penggilingan padi,serta di katakan juga oleh Santi ,Caswidi Nelayan dari desa Limbangan juga ikut memberikan keterangan yang sama.
Dikatakan oleh santi,

“Menurut saya (Santi) SPBU ini sangat membantu untuk kelangsungan hidup para Nelayan dan penggilingan padi yang ada di Desa Lombang dan Limbangan kalau tidak ada solar subsidi ini mungkin kita susah untuk melangsungkan hidup karena kita orang tani harus kerja cari sendiri, klu PNS sihi kita juga ga mau kerja sebagai Nelayan atau buruh tani lainnya, karena di SPBU Karangampel tidak ada jual solar subsidi,”Ucap santi

Menurut Pakar Ahli Undang-undang sudah menjadi hak warga Negara,yang tercantum pada Pasal 27 UUD 1945 Ayat 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,menurut mereka kerja jadi Petani,Nelayan,UMKM sangat layak karena untuk jadi PNS mereka tidak ada Link di atas.

Masih dari Ahli UUD 1945 pasal 33 Ayat
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan(Koperasi Pelelangan ikan)
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Oleh Negara(BPH Migas,Pertamina,)
3.Bumi air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai negara(BPH Migas,Pertamina,
) dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat(Konsumen kendaraan dan Non Kendaraan).

Terpisah saat ditemui manager SPBU Abdul Gani menerangkan,

“SPBU melayani sesuai dengan konstitusi negara dimana ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yg dihadiri berbagai Partai Politik yg di wakili dari Berbagai fraksi dan komisi di gedung Parlemen untuk membahas Kemudahan masyarakat red Nelayan,petani,UMKM DLL dalam mendapat BBM bersubsidi maka lahirlah UU No 2 THN 2023 yg mengatur regulasi penyaluran BBM bersubsidi diantaranya setiap pembelian BBM bersubsidi wajib hukumnya menunjukan ke SPBU Surat rekomendasi dari Muspida dan barcode yg sdh di aprove oleh BPH Migas,masi dari Abdul Gani dalam mendapatkan Surat rekomendasi dari Muspida itu prosesnya panjang masyarakat dari mengambil Formulir di Masing-masing Dinas terkait lalu minta surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan di stempel maju lagi minta persetujuan dari Muspika Camat dan Polsek setempat di stempel dan di lanjut ke Muspida Dinas terkait.

Dispertan,Diskanla,Disperindag DLL baru dapat Surat rekomendasi dan Barcode dan sudah Syah untuk beli di SPBU,dan apa bila ada pihak-pihak yang kurang setuju dengan aturan pemerintah sebaiknya mengajukan gugatan ke MK,kalau kita SPBU tidak bisa untuk menolak karena konsumen juga berhak untuk mengajukan gugatan ke Pertamina melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) karena konsumen sdh menempuh prosedur pembelian.

Lagian konsumen membeli BBM itu sudah Legal, karena sdh byr pajak dari Negara yg dititipkan kepada Harga Eceran tertinggi(HET) tiga pajak tersebut, meliputi Pajak pertambahan nilai(PPN). Pajak penghasilan(PPh)
kedua, pajak ini masuk ke kas APBN yg bisa membiayai gaji Persiden,Wakil,MPR/DPR,Lembaga tinggi Negara,TNI -Polri yang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB)Pertamina itu setor ke kas Daerah melalui Pajak Pratama yg fungsinya untuk pembangunan Daerah.

Semua konsumen di SPBU 3445215 tertib, sesuai aturan dan Administrasi apabila Surat rekomendasi ,itu sdh Expayer mereka langsung Daftar ulang di masing-masing Dinas terkait tutupnya.

IYONS74

PT Wanshuai Indo Mining Tegaskan Tuduhan Libatkan Kapolda dan Pangdam di Gunung Botak Adalah Fitnah

0

Tuduhan yang menyebut Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura terlibat dalam aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dibantah keras oleh PT Wanshuai Indo Mining. Perusahaan menilai narasi yang berkembang tersebut sebagai fitnah serius dan upaya pencemaran nama baik pejabat negara maupun pihak perusahaan.

Humas PT Wanshuai Indo Mining, Sofyan Muhamadiyah, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya keterlibatan Kapolda dan Pangdam atas perintah Gubernur dalam aktivitas tambang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sangat menyesatkan.

“Pernyataan itu sangat tendensius dan mengarah pada fitnah. Tidak pernah ada keterlibatan Kapolda Maluku maupun Pangdam XV/Pattimura dalam aktivitas pertambangan seperti yang dituduhkan. Mengaitkan nama pejabat tinggi TNI-Polri tanpa bukti adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sofyan, Rabu, (11/2/2026)

Ia juga membantah keras adanya perintah atau arahan dari Gubernur sebagaimana disebut dalam narasi yang beredar. Menurutnya, isu tersebut sengaja digiring untuk membentuk opini publik yang negatif dan memperkeruh situasi tata kelola pertambangan di Gunung Botak.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan di Gunung Botak saat ini hanya diperbolehkan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan kepada 10 koperasi. Skema tersebut secara tegas tidak memperkenankan keterlibatan korporasi di luar ketentuan yang berlaku.

PT Wanshuai Indo Mining menegaskan pihaknya menghormati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala tudingan yang diarahkan tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik.

PT Wanshuai Indo Mining mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Isu ini kembali menjadi sorotan di tengah upaya pembenahan tata kelola pertambangan di Gunung Botak. Namun perusahaan menegaskan, pembenahan harus dilakukan berdasarkan fakta dan hukum, bukan melalui tuduhan tanpa dasar yang berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Miris, Pekerjaan Proyek Sanitasi Toilet SD Negeri 19 Bilah Barat Diduga Menyalahi Bestek. 

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||- Rabu, 11 februari 2026, Miris, melihat pekerjaan paket proyek Sanitasi dan Toilet yang berada di SD Negeri 19 Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. Pasalnya, kondisi pekerjaan Sanitasi dan Toilet tersebut terbilang sungguh aneh serta menyedihkan.

Dari hasil investigasi dan chek and richek awak media ini, di sekolah SD Negeri 19 Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, terlihat pekerjaan bangunan Sanitasi dan Toilet yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Labubanbatu tahun anggaran 2025, dengan pagu anggaran senilai Rp 90 juta

sudah selesai dikerjakan. Mirisnya, rekanan selaku pemborong pembangunan Sanitasi dan Toilet di SD Negeri 19 Bilah Barat, melakukan pemasangan Roof Tank (Tangki Air) dibawah dari bangunan Sanitasi dan Toilet . Seharusnya, menurut data (Bestek), pemasangan Roof Tank air bersih tersebut seharusnya dipasang dan diletakkan diatas bangunan Sanitasi dan Toilet bagian belakang yang diberi tempat diantara pemasangan seng atap sanitasi dan toilet dimaksud.

“” Inikan aneh, tangki air dipasang dibagian bawah dari Bangunan Sanitasi Toilet itu. Aneh juga ya pak. Kami ya diam aja, kami hanya penjaga sekolah pak “, ucap ASN penjaga sekolah di SD Negeri 19 Bilah Barat tersebut.

Kepala sekolah SD Negeri 19 Bilah Barat bernama Teri Wati kepada awak media mengatakan, bahwa tidak ada gunanya dibangun proyek Sanitasi dan Toilet di SD Negeri 19 Bilah Barat, kalau airnya tidak ada.

” Percuma dibangun pak, habis kan anggaran. Sedang air disekitar lokasi SD Negeri 19 Bilah Barat ini, dari dahulu nya tidak ada air. Karena, tidak dipasang sumur bor, pak. Dari mana airnya, sumur bornya tidak ada. Kan lucu itu “, kata Kepseknya, kemaren kepada awak media ini.

Dari hasil penelusuran awak media didaerah Kecamatan Bilah Barat Labubanbatu, ada terdapat lima (5) paket pekerjaan proyek pembangunan Sanitasi dan Toilet serta Sumur Bor. Yaitu, pembangunan Sanitasi dan Toilet di SD Negeri 21 Bilah Barat Rp 150 juta, pembangunan Sanitasi dan Toilet di SD Negeri 23 Bilah Barat Rp 90 juta, pembangunan Sanitasi dan Toilet serta Sumur Bor di SD Negeri 11 Bilah Barat Rp 150 juta dan pembangunan Sanitasi dan Toilet di SMP Negeri 3 Satu Atap Bilah Barat Rp 150 juta.

Mirisnya, bangunan Sanitasi dan Toilet di sekolah SD Negeri se Kecamatan Bilah Barat Labubanbatu, oleh rekanan yang disebut sebut Hamzh, tidak melakukan pemasangan Plank Nama Pekerjaan paket proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2025. Dan sangat disayangkan, hal itu berakibat, ada sejumlah bangunan Sanitasi dan Toilet yang dibangun di SD Negeri Bilah Barat tersebut, tidak memiliki sumber air bersih yang diperuntukan disalurkan ke bangunan Sanitasi dan Toilet di SD Negeri Bilah Barat Labubanbatu tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, masih banyak sumber air bangunan Sanitasi dan Toilet tersebut tidak ada. Apakah hal tersebut tanggungjawab pada rekanan selaku pemborong proyek atau tanggungjawab Pemerintah daerah.

By (Dariter Ritonga).

Terlihat dalam gambar fhoto bangunan proyek Sanitasi dan Toilet serta pemasangan alat Roof Tank (Tangki Air) di SD Negeri 19 Bilah Barat Labuhanbatu.

Antara Etika Politik dan Kepastian Hukum: Soal Gaji Bella Sofhie Setelah Pengunduran Diri

0

Oleh: Drs. Muz Latucosina, MF.

Dalam praktik ketatanegaraan, sering muncul pertanyaan yang terasa sederhana namun sarat implikasi hukum: apakah seorang anggota DPRD kabupaten/kota yang telah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi belum diproses secara resmi melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW), masih berhak menerima gaji?

Jawabannya tidak terletak pada persepsi moral atau tekanan politik, melainkan pada norma hukum yang tegas dan prosedural.

I. Pemberhentian Anggota DPRD: Tidak Cukup dengan Surat

Pemberhentian anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah.

Untuk DPR, ketentuan tersebut termuat dalam:

Pasal 239 ayat (1) UU MD3:

“Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.”

Adapun untuk DPRD kabupaten/kota, ketentuan yang sepadan terdapat dalam:

Pasal 405 ayat (1) UU MD3:

“Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.”

Namun frasa “mengundurkan diri” dalam norma tersebut tidak serta-merta berarti jabatan otomatis berakhir pada saat surat disampaikan.

Secara sistem hukum, pengunduran diri harus diproses melalui mekanisme formal:

-usulan partai politik,
-verifikasi KPU,

dan pengesahan oleh pejabat berwenang (gubernur untuk DPRD kabupaten/kota).

Tanpa keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah, status keanggotaan belum berakhir secara hukum.

II. Status Hukum: Masih Anggota Sampai Ada Keputusan Resmi

Dalam hukum tata negara berlaku prinsip fundamental:

status jabatan publik hanya berakhir melalui keputusan formal yang sah menurut undang-undang.

Artinya, selama
belum ada keputusan pemberhentian antarwaktu,

belum ada pengesahan pejabat berwenang,

dan belum dilakukan penggantian antarwaktu (PAW),

maka yang bersangkutan secara yuridis tetap berstatus sebagai anggota DPRD.

Pengajuan surat pengunduran diri hanyalah permohonan, bukan keputusan final.

III. Konsekuensi terhadap Hak Keuangan

Karena status keanggotaan belum berakhir, maka hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut pun masih berlaku.

Hak tersebut meliputi:

-gaji,
-tunjangan,

serta hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian:

Selama belum ada keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah, anggota DPRD tersebut tetap berhak menerima gaji dan hak keuangan lainnya.

Hak itu baru berhenti sejak:

keputusan pemberhentian resmi ditetapkan, dan

status keanggotaannya dinyatakan berakhir.

IV. Antara Etika dan Legalitas

Dalam ruang publik, kondisi ini kerap dipandang sebagai paradoks: seseorang telah menyatakan mundur, tetapi masih menerima gaji. Namun hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan prosedur.

Negara hukum menuntut kepastian.
Dan kepastian itu hanya lahir melalui mekanisme formal yang diatur undang-undang.

Inti Kesimpulan

Situasi Status Hukum Hak Gaji

Surat pengunduran diri diajukan, belum ada keputusan resmi PAW Masih anggota DPRD Tetap berhak menerima gaji
Sudah ada keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah Bukan lagi anggota DPRD Tidak lagi menerima gaji

Pada akhirnya, dalam sistem demokrasi konstitusional, jabatan publik tidak dimulai oleh kehendak pribadi semata — dan tidak pula berakhir hanya dengan sepucuk surat.

Yang mengakhiri jabatan adalah hukum.

Satgas Saber Cek Harga Sembako di Pasar Way Jepara, Polisi Pastikan Masih di Bawah HET

0

LAMPUNG TIMUR I Mediaistana.com – Satgas Sapu Bersih (Saber) Pangan Polres Lampung Timur melakukan pengecekan harga komoditas pangan di Pasar Tradisional Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu melibatkan Tim Satgas Saber Bapanas RI Penanggung Jawab Lampung Timur, Dinas Perindag, Dinas Pangan, Dinas Perizinan, Bulog, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur serta Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok dan bahan penting (bapokting), sekaligus mencegah potensi pelanggaran harga di tingkat pedagang.

“Dari hasil pemantauan di Pasar Way Jepara, harga komoditas pangan secara umum masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Ketersediaan barang juga relatif aman,” kata Yuni dalam keterangannya, Rabu.

Berdasarkan hasil monitoring, harga beras medium tercatat Rp 12.993 per kilogram. Daging ayam ras dijual Rp 35.000 per kilogram, sementara daging sapi Rp 125.000 per kilogram.

Untuk komoditas lain, harga kedelai Rp 11.000 per kilogram, gula konsumsi Rp 17.000 per kilogram, bawang merah Rp 40.000 per kilogram, dan bawang putih Rp 30.000 per kilogram.

Adapun harga cabai rawit merah berada di angka Rp 51.000 per kilogram dan cabai merah keriting Rp 40.667 per kilogram.

Yuni menjelaskan, pengawasan rutin akan terus dilakukan, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan nasional, guna menjaga stabilitas harga dan mencegah praktik penimbunan.

“Satgas akan terus melakukan monitoring dan pemantauan secara berkala. Kami juga mengimbau para pedagang agar tidak menjual bahan pangan melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri bersama instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan agar tetap terkendali serta tidak memberatkan masyarakat.

Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh selaku Kasatgas Saber Kabupaten Lampung Timur.**

R

0

Masjid Al-Hidayah Kampung Cabang Lio, Desa Karang Asih Terancam Abrasi, Masyarakat Serukan Upaya Penyelamatan Bersama

Mediaistana.com – Karang Asih, Rabu, 11 Februari 2026 — Masjid Al-Hidayah
Cikarang -Rabu 11 februari 2026 .MESJID AL-HIDAYAH yang berlokasi di Kampung Cabang Lio, Desa Karang Asih, saat ini menghadapi ancaman serius akibat abrasi yang terus mengikis struktur tanah di sekitar bangunan masjid.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar dari masyarakat setempat, mengingat masjid ini merupakan pusat kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, serta aktivitas sosial kemasyarakatan warga.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lokasi, erosi tanah yang terjadi secara bertahap telah mendekati area pondasi bangunan masjid. Jika tidak segera dilakukan penanganan, abrasi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan jamaah serta mengancam keberlangsungan fungsi masjid sebagai sarana ibadah umat.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah, Ustadz Sarbini, dalam keterangannya.
menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi. Beliau menegaskan bahwa masjid bukan hanya sekadar bangunan fisik, melainkan simbol persatuan, pusat pembinaan akhlak, serta tempat tumbuhnya nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

“Kami sangat berharap adanya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik demi menyelamatkan Masjid Al-Hidayah. Ini bukan hanya tanggung jawab pengurus masjid, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai umat,” ujar Ustadz Sarbini.

Turut hadir dalam kegiatan peninjauan tersebut Ustadz Jejen dan Ustadz Asan selaku tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di wilayah tersebut. Keduanya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penyelamatan yang akan dilakukan serta mengajak masyarakat untuk tetap menjaga semangat gotong royong.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Karang Asih, Bapak Samsu Dawam, SH, beserta jajaran perangkat desa dan para Ketua RT/RW setempat.

Dalam kesempatan itu, pihak pemerintah desa menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari langkah penanganan yang tepat, baik melalui upaya teknis pencegahan abrasi maupun dukungan administratif yang diperlukan.

Masjid Al-Hidayah selama ini menjadi pusat kegiatan keagamaan, mulai dari pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat, pengajian rutin, pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Oleh karena itu, keberadaannya memiliki nilai strategis dan emosional yang tinggi bagi warga Kampung Cabang Lio.

Masyarakat berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para dermawan untuk segera merealisasikan.

langkah-langkah konkret dalam mengatasi ancaman abrasi tersebut. Semangat kebersamaan dan gotong royong diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga dan melestarikan Masjid Al-Hidayah agar tetap berdiri kokoh dan dapat terus dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang.

Dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari berbagai pihak, diharapkan Masjid Al-Hidayah dapat terselamatkan dari ancaman abrasi dan kembali menjadi tempat ibadah yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Mediaistana.com
sumber: Mardani Lubis

Komitmen di Depan Publik, Polresta Banyuwangi Raih Predikat WBBM 2025

0

MediaIstana.com
BANYUWANGI – JAKARTA, Predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) Tahun 2025 resmi dianugerahkan Kementerian PAN-RB kepada Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur, sebagaimana keputusan yang diumumkan pada Rabu, 11 Februari 2026 di Jakarta.

Capaian ini menjadi tonggak sejarah bagi Polresta Banyuwangi. Lebih dari itu, penghargaan tersebut merupakan realisasi komitmen yang pernah diucapkan di ruang publik saat Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., S.H., M.Si. baru menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi sekitar satu tahun tiga bulan lalu.



Komitmen itu bermula dari diskusi santai namun berbobot di Warung K-Jon Kemiren, Glagah, dalam forum ngopi bareng media, LSM, dan para penggiat sosial. Dalam pertemuan tersebut, Hakim Said, S.H., jurnalis senior sekaligus Founder dan Ketua Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi, melontarkan pertanyaan terbuka tentang komitmen Kapolresta yang baru dalam mewujudkan Zona Integritas dan meraih predikat WBBM.

Saat itu, Kombes Rama menyatakan kesiapannya bekerja keras.

Kini, setelah keputusan MenPAN-RB turun, Rama Samtama Putra yang saat ini menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Papua, mengenang kembali momen tersebut.

“Saya masih teringat pertama kali kita ketemu di Warung K-Jon, ngopi bareng bersama teman-teman media di Glagah. Pak Hakim hanya minta satu hal kepada saya, yaitu komitmen meraih WBBM,” ungkap Kombes Rama.

Dengan nada penuh syukur, Rama yang menjabat Kapolresta Banyuwangi sejak Oktober 2024 – 9 Januari 2026, menambahkan:

“Sekarang sudah terjawab dan lunas ya Pak Hakim.”

Sebelumnya, ia juga menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, Polresta Banyuwangi menorehkan sejarah atas pencapaiannya meraih predikat ZI WBBM Tahun 2025 melalui proses perjuangan, komitmen serta integritas personel yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik secara optimal.”

Ia berharap capaian ini tidak berhenti sebagai simbol administratif, melainkan menjadi budaya kerja berkelanjutan.



“Semoga Polresta Banyuwangi terus konsisten dan semakin berintegritas serta lebih optimal dalam pelayanan publik sehingga dapat mengangkat citra Polri.”

Bagi Hakim Said, komitmen yang disampaikan saat ngopi bareng itu bukan sekadar jawaban formal pejabat baru. Menurutnya, sejak awal Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi menjadikan isu Zona Integritas dan WBBM sebagai bagian dari diskusi publik yang digelar secara kontinyu.

“Waktu itu saya bersama rekan-rekan RK hanya meminta satu hal: komitmen yang jelas di depan publik. Hari ini kita menyaksikan komitmen itu terealisasi. Ini bukan hanya capaian institusi, tapi juga bukti bahwa dialog publik bisa melahirkan perubahan nyata,” ujar Hakim Said, yang juga Ketua Yayasan Anti Narkoba LPSS Banyuwangi.

Ia menegaskan bahwa predikat WBBM harus terus dijaga melalui transparansi dan keterbukaan terhadap kritik masyarakat.

“Selamat kepada Polresta Banyuwangi yang berhasil meraih WBBM. Predikat bisa diraih, tetapi integritas harus dijaga setiap hari. RK akan terus menjadi ruang diskusi agar semangat reformasi birokrasi tetap hidup.”

Selama 1 tahun 3 bulan memimpin Polresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra membangun fondasi reformasi melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, respons cepat terhadap pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Wadul Kapolresta, serta sinergi dengan media dan elemen sipil.

Kini, meski telah bertugas di Bumi Cenderawasih, jejak komitmen itu tertoreh jelas dalam sejarah Polresta Banyuwangi.

Dari diskusi sederhana di Warung K-Jon Kemiren hingga keputusan resmi negara pada 11 Februari 2026 – sebuah janji yang akhirnya terbayar lunas. (Tim)

Hj.Teti Haryati,S,Pd terpilih Menjadi Ketua PGRI kecamatan.Cikaum Masa Bhakti XXIII Periode 2025-2030

0

Konfrensi Cabang (Koncab) PGRI Kecamatan Cikaum melaksanakan Pemilihan Ketua PGRI masa Bhakti XXIII Periode 2025-2030,yang berlangsung di Aula PGRI kecamatan Cikaum.Rabu (11/02/2026).

Pelaksanaan pemilihan Ketua PGRI kecamatan Cikaum dilaksanakan secara Pemungutan Suara,dengan jumlah Calon F1 sebanyak 6 orang calon yaitu :

1.Suheri,S,PD

2.Ridwan Zaeni,S,Pd.

3.Teti Haryati,S,Pd

4.Rosidin S,Pd.

5.KarwinSyamsudin M,Pd.

6.Nurdin Wahyudin S,Pd.

Dari hasil pemungutan suara yang dilaksanakan menghasilkan suara terbanyak yaitu Bunda Hj.Teti Haryati S,Pd dengan 89 suara.

Suara mutlak dari hasil pemungutan suara pemilihan Ketua PGRI kecamatan Cikaum didapatkan oleh Hj.Teti Haryati,S,Pd dengan hasil 89 suara,mengungguli kelima calon yang lainya,suara terbanyak disahkan langsung dalam sidang pleno dan ditetapkan Bunda Hj Teti Haryati S,Pd,sebagai Ketua PGRI kecamatan Cikaum masa Bhakti XXIII Periode 2025-2030.

Dalam kesempatan itu Ketua PGRI terpilih Ibu Hj Teti Haryati S,Pd, mengatakan kepada awak media”saya ucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT,dan terima kasih atas amanah dan solidaritas,kerja sama,dan persatuan anggota serta komitmen untuk meningkatkan kompetensi guru,memperjuangkan kesejahteraan dan berkolaborasi dengan pemerintahan”ungkapnya

Semoga kedepanya semua guru yang ada dikecamatan Cikaum bisa terus berkarya dan berinovasi dan menjadi garda terdepan dalam transformasi pendidikan”pungkasnya.

(Aep)