Beranda blog Halaman 665

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N Purba, S.H., M.H., Menggelar Sertijab Kasi Pidum

0

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N Purba, S.H., M.H., Menggelar Sertijab Kasi Pidum

Nias Selatan•||mediaistana.com~Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N Purba, S.H., M.H., Menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jum’at (6/2/2026) 

Dalam momen penting tersebut, jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) resmi diserahterimakan dari pejabat lama JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, S.H.,M.H.,kepada pejabat baru MARTIN LUTHER, S.H., Sertijab ini menandai peralihan tanggung jawab strategis dalam penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Pelantikan terhadap pejabat baru, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Martin Luther.,S.H.,Rotasi ini merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan promosi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI guna meningkatkan profesionalisme, integritas, dan efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di Daerah Propinsi Sumatera Utara dan khususnya di Kabupaten Nias Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N Purba, S.H., M.H., dan Seluruh Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengucapkan Terimakasih kepada Juni Kristian Telaumbanua, S.H.,M.H. atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Nias Selatan serta Selamat dan Sukses atas Jabatan barunya sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Dairi.

Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung

0

MediaIstana | Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Operasi ini berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bogor, dengan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas.

Pengungkapan ini dipicu oleh keprihatinan atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.

Berdasarkan hasil patroli siber oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan (bekas). Penelusuran digital ini kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara.

​Para pelaku melakukan praktik “penyuntikan” (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg & 5,5 kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.

• ​TKP Jakarta Utara: Diamankan 4 tersangka tambahan dalam dua tahap penangkapan. Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.

• ​TKP Bogor: Diamankan 1 tersangka berinisial S. Ditemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku dengan rincian sebagai berikut:

• ​Pengoplosan ke Tabung 12 kg: Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000–Rp 21.000, lalu menjual tabung hasil suntikan seharga Rp 200.000–Rp 220.000. Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung.

• ​Pengoplosan ke Gas Portabel: Satu tabung subsidi 3kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000/unit, pelaku meraup untung Rp90.000 dari satu tabung melon.

• ​Volume Produksi: Dalam satu bulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3kg.

​Barang Bukti yang Disita (Total 2.301 Unit):

• ​1.146 Unit Tabung Gas LPG 3kg (Subsidi)

• ​925 Unit Tabung Gas Portable (Merk Tokai Ilegal)

• ​224 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 12kg

• ​6 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 5,5kg

• ​38 Buah Pipa Besi (Alat Suntik/Regulator Rakitan)

• ​4 Unit Mobil Bak Pengangkut

• ​Barang pendukung lainnya: Timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV.

​Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyawa.

​”Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar AKBP Aris dalam Konferensi Pers,. Jum’at (06/02/2026)

​Pihak Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, turut menghimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta mengecek kondisi segel (seal) secara teliti.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

• ​UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.

• ​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.

• ​UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan.

​Kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin.

Polres Tulang Bawang Menggema! Kurve Serentak Wujudkan Lingkungan Bersih

0

Tulang Bawang l Mediaistana.com – Komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional kembali ditunjukkan secara nyata. Polres Tulang Bawang Polda Lampung bersama seluruh Polsek jajaran melaksanakan Kegiatan Kurve Lingkungan secara serentak, Jum’at pagi (6/2/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan penguatan sinergi dengan masyarakat.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai ini menyasar sejumlah titik strategis, meliputi lingkungan Mako Polres Tulang Bawang, perumahan masyarakat sekitar Polres, Tempat Ibadah Pura Kampung Banjar Dewa, hingga objek wisata Cakat Nyenyek Menggala.

Kurve lingkungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya budaya bersih, disiplin, dan keteladanan aparatur negara di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan Pejabat Utama (PJU) Polres Tulang Bawang, para perwira, seluruh personel Polsek jajaran, serta Bintara, staf, dan PNS Polres Tulang Bawang yang turun langsung ke lapangan tanpa terkecuali.

Kabag SDM Polres Tulang Bawang, Kompol Trisnadi Putra, S.H., M.M.,menyampaikan bahwa kegiatan kurve ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral Polri kepada lingkungan dan masyarakat.

“Kegiatan kurve lingkungan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tulang Bawang dalam mendukung arahan Bapak Presiden RI serta memperkuat nilai-nilai Polri Presisi. Kami ingin hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak kebersihan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” tegas Kompol Trisnadi Putra.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan seluruh personel menjadi simbol soliditas internal dan semangat kebersamaan.

“Dengan turun langsung bersama-sama, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya fokus pada lingkungan perkantoran, kurve ini juga menyentuh tempat ibadah dan lokasi wisata, sebagai bentuk dukungan terhadap kerukunan umat beragama serta upaya menjaga daya tarik wisata daerah agar tetap bersih, aman, dan nyaman dikunjungi.

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh rangkaian giat telah didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pelaksanaan tugas.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus hadir, peduli, dan menjadi teladan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, serta kondusif demi Indonesia yang lebih baik.**

Reporter Lampung

Pupuk Langka di Aceh Timur,Kadis (Distara) : Sudah Kembali Normal, pemerhati Sosial Ucapkan Terimakasih.

0

 

Aceh Timur-mediaistana.com 

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distara): Erwin Atlizar, S.TP, M.Si mengatakan, kelangkaan pupuk terjadi karena terkendala penyaluran.

 

“Ini karena awal tahun yang menyebabkan proses kontrak pupuk menjadi terkendala dalam penyaluran untuk beberapa pekan, ujarnya kepada media ini,Jumat (6/2/2026).

 

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi keluhan dari para petani adanya kelangkaan pupuk yang terjadi di beberapa kecamatan kabupaten Aceh Timur.

 

“Kendati demikian pasokan pupuk mulai hari ini telah berjalan yaitu untuk Kecamatan idi Rayeuk 5.00 MT. kecamatan Peureulak 10.00 MT. Banda Alam 25.00 MT.Darul Fallah 10.MT.kecamatan Idi Tunong 5.00 MT Peureulak Timur 5.00 MT.

 

Masih lanjutnya kecamatan peudawa 20.00 MT kecamatan sungai Raya 15.00 MT kecamatan rantau Peureulak 10.00 MT.ujar Erwin 

 

Erwin juga mengatakan jauh-jauh hari ia telah memantau kondisi dilapangan sehingga kita berkomunikasi dengan pihak PIP agar bisa segera disalurkan.

 

Namun kemarin adanya kendala terkait gudang penyimpanan pupuk juga terkena banjir sehingga berpengaruh terhadap stok pupuk di gudang

 

“Alhamdulillah untuk pasokan pupuk untuk para petani sudah kembali normal.pungkas

 

Kami yakin, dalam pekan ini semua pasokan pupuk dapat normal kembali,”pungkas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distara): Erwin Atlizar, S.TP, M.Si.

 

Sementara itu pemerhati sosial Aceh Timur Dedi Saputra SH mengapresiasi kinerja dinas terkait dengan respon cepat untuk mengatasi masalah kelangkaan pupuk tersebut.

 

Masih lanjutnya Dedi Saputra juga mengatakan akan membentuk 

Relawan Pengawasan Pupuk Subsidi Aceh (RPPSA) dalam waktu dekat guna untuk membantu masyarakat dan juga dinas terkait, “Alhamdulillah respon tersebut pun diterima oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distara): Erwin Atlizar, S.TP, M.Si. 

 

“Semoga para petani dapat mencapai target dari hasil panennya.pungks Dedi Saputra.

Kepala desa Palasari berkunjung ke rumah pak Isak yang rumahnya kebakar berasal dari tabung gas elpiji

0

Kepala desa Palasari berkunjung ke rumah pak Isak yang rumahnya kebakar berasal dari tabung gas elpiji

Palasari Bogor -mediaistana.com

Telah rumah warga berasal dari ledakan tabung gas elpiji pada hari Kamis, 05 Februari 2026 sekitar jam 11 WIB di rumah ibu Icih , Kampung Cijeruk RT 04 RW 03, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
– Penyebabnya adalah ledakan tabung gas 3 kg saat akan menyalakan kompor untuk memasak.

Pemilik rumah, ibu Icih , yang  mengalami luka bakar pak Isak di bagian muka dan tangan berserta kaki dan langsung dibawa ke rumah sakit 24 jam.
Api berhasil cepat dipadamkan dan tidak menyebar ke rumah tetangga.
Kasus ditangani oleh Propindak Kecamatan Cijeruk.

Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat

Ketua RW 03, Pak Ajo, telah memberikan keterangan mengenai penyebab kebakaran.
Kepala Desa Palasari, Pak Aip Syaripudin Skom.SH, turun langsung ke lokasi sekaligus memberikan bantuan merjenis sembako kepada korban.yang kena ledakan tabung gas elpiji
Kepala desa juga mengatakan rumah ini agar cepat kami bantu perbaiki

Kami tunggu datanya di ketua RT 04 dan ketua RW 03 segera buat surat mengajukan permohonan agar rumah ibu Icih  segera dibangun kembali, hal ini sangat dihargai oleh warga.

Mediaistana reporter Maulana

Polresta Banyuwangi Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Personel di GOR Tawang Alun

0

Mediaistana.com

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menggelar Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) bagi seluruh personel Polresta Banyuwangi dan Polsek jajaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Tawang Alun Banyuwangi dan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 3 hingga 6 Februari 2026.

Tes Kesamaptaan Jasmani ini diikuti oleh seluruh personel sebagai bagian dari pembinaan fisik rutin guna menjaga kebugaran, kesiapan, serta profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas kepolisian.

Pelaksanaan TKJ meliputi berbagai rangkaian tes fisik untuk mengukur kemampuan jasmani personel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi kondisi fisik anggota agar tetap prima dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa Tes Kesamaptaan Jasmani merupakan kegiatan penting yang harus diikuti oleh seluruh personel sebagai bentuk kesiapan individu dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kesamaptaan jasmani menjadi salah satu faktor utama dalam menunjang kinerja anggota Polri. Dengan kondisi fisik yang sehat dan prima, diharapkan personel mampu melaksanakan tugas secara optimal dan profesional,” ujar Kapolresta.

Dengan dilaksanakannya Tes Kesamaptaan Jasmani secara berkala, diharapkan seluruh personel Polresta Banyuwangi dan Polsek jajaran senantiasa siap secara fisik maupun mental dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuwangi.(kevin)

Rakorda Gerindra dan Arah Konsolidasi Pembangunan Maluku

0

Editorial oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Gerindra Provinsi Maluku yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 partai tersebut menjadi lebih dari sekadar agenda internal. Di tengah dinamika politik dan tantangan pembangunan daerah, Rakorda ini tampil sebagai penanda penting konsolidasi politik sekaligus penegasan komitmen terhadap masa depan Maluku.

Tema “Satukan Langkah dan Terus Berjuang untuk Maluku yang Lebih Baik” mencerminkan kesadaran bahwa pembangunan tidak dapat dijalankan secara parsial. Ia menuntut keselarasan visi, kekuatan organisasi yang solid, serta keberanian mengambil peran strategis dalam mengawal kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, Rakorda menjadi ruang refleksi sekaligus penyelarasan langkah antara struktur partai dan arah kebijakan pemerintah daerah.

Peringatan usia ke-18 Partai Gerindra memberi makna historis tersendiri. Selama hampir dua dekade, partai ini telah menempatkan diri sebagai salah satu kekuatan politik nasional yang aktif dalam proses demokrasi. Di Maluku, momentum ini semestinya dibaca sebagai ajakan untuk memperkuat peran partai politik bukan hanya sebagai kendaraan kekuasaan, tetapi sebagai mitra kritis dan konstruktif dalam pembangunan.

Kehadiran berbagai kegiatan sosial dalam rangkaian peringatan HUT memperlihatkan upaya mendekatkan politik dengan realitas kehidupan masyarakat. Namun, ke depan, tantangan sesungguhnya terletak pada keberlanjutan program dan kemampuan menghadirkan kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar rakyat, terutama di wilayah kepulauan dengan karakter geografis yang kompleks seperti Maluku.

Pernyataan Gubernur Maluku yang menekankan pentingnya kolaborasi dan pengelolaan perbedaan politik secara dewasa patut menjadi catatan bersama. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang meniadakan perbedaan, melainkan yang mampu mengolahnya menjadi energi positif bagi persatuan dan pembangunan. Di sinilah kedewasaan politik diuji.

Rakorda Gerindra Maluku pada akhirnya harus dimaknai sebagai titik tolak, bukan titik akhir. Konsolidasi politik yang dibangun hari ini perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang berpihak, program yang terukur, dan kerja nyata yang dirasakan masyarakat. Publik tentu berharap, semangat yang digaungkan dalam forum ini tidak berhenti sebagai retorika, melainkan menjelma menjadi langkah konkret menuju Maluku yang lebih adil, maju, dan sejahtera.(Ahmad)

STOP Sampah dan Limbah di Sungai Surabaya

0

STOP Sampah dan Limbah di Sungai Surabaya: Saatnya Penegakan Hukum Lingkungan Ditegakkan Tegas.

Oleh: Deny Gita Bagus Rahadi      Mahasiswa S1 Ilmu Hukum,  Universitas Teknologi Surabaya.

Media Istana.com , Surabaya, Kamis (6/2/2026) — Pembuangan sampah sembarangan dan limbah industri ke sungai masih menjadi persoalan krusial di Kota Surabaya. Sungai yang memiliki fungsi vital sebagai sumber air, ekosistem, dan penopang kehidupan masyarakat kini menghadapi tekanan serius akibat pencemaran yang terjadi secara berulang. Kondisi ini menuntut kehadiran negara melalui penegakan hukum lingkungan yang tegas dan berkeadilan.

Rendahnya kesadaran masyarakat serta masih adanya pelaku industri yang mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah menjadi faktor utama pencemaran Sungai Surabaya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kualitas air dan ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat di wilayah hilir.

Pemerintah Kota Surabaya sejatinya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari program pembersihan sungai hingga sosialisasi pengelolaan sampah. Namun, tanpa disertai penegakan hukum yang konsisten dan memberikan efek jera, pencemaran sungai akan terus berulang dan menjadikan upaya tersebut sebatas kegiatan seremonial.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan. DLH bertanggung jawab menerapkan peraturan wali kota serta ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup dalam menangani pencemaran sungai, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menjadi dasar hukum pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran sungai.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur baku mutu air limbah, kewajiban AMDAL, serta perizinan usaha berbasis lingkungan. Di tingkat daerah, Kota Surabaya juga memiliki instrumen hukum berupa Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah dan limbah cair. Tantangannya kini terletak pada keberanian dan konsistensi aparat dalam menegakkan regulasi tersebut.

Dalam prinsip hukum lingkungan dikenal konsep integrated river basin management atau pengelolaan wilayah sungai terpadu. Prinsip ini menuntut sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran. Tanpa koordinasi lintas sektor dan wilayah, pencemaran di hulu akan terus berdampak pada wilayah hilir.

Penegakan hukum lingkungan juga harus berlandaskan prinsip Polluter Pays Principle, yaitu pencemar wajib menanggung akibat dari perbuatannya. Pasal 87 Undang-Undang PPLH mewajibkan pelaku pencemaran untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Prinsip ini penting ditegakkan agar pelaku pembuang limbah industri maupun sampah ke Sungai Surabaya merasakan efek jera.

Pembangunan sungai bersih tidak cukup hanya dengan penataan bantaran dan penghijauan. Yang lebih fundamental adalah memastikan bahwa setiap limbah yang masuk ke sungai telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu. Tanpa hukum sebagai instrumen pemaksa, upaya menjaga kebersihan sungai hanya akan menjadi wacana tanpa kepastian.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa peningkatan pengawasan rutin, penerapan sanksi administratif dan pidana tambahan, pembekuan izin lingkungan bagi industri yang melanggar, serta penerapan denda yang dialokasikan langsung untuk restorasi sungai. Selain itu, perlindungan hukum bagi pegiat dan aktivis lingkungan juga harus diperkuat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang PPLH untuk mencegah kriminalisasi terhadap pelapor pencemaran.

Penegakan hukum lingkungan di Sungai Surabaya merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Dengan komitmen kuat pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, Sungai Surabaya tidak hanya dapat diselamatkan dari pencemaran, tetapi juga dikembalikan fungsinya sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan.

Bhabinkamtibmas Desa Gadog Giat Jumat bersih dan korve sekitaran desa gadog bersama Warga

0

Bhabinkamtibmas Desa Gadog Giat Jumat bersih dan korve sekitaran desa gadog bersama Warga dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Polres Bogor,-mediaistana.com

Polsek Megamendung, – Giat Jumat bersih korve kamtibmas kepada warga adalah tugas rutin bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada warga di wilayah binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat, Kamis (6/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa gadog Aiptu STP SIRAIT melaksanakan JUMSIH KORVE di lingkungan desa gadog
bersama warga serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan kerja guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di lingkungan kerja maupun di lingkungan sekitar tempat kerjanya.

KAPOLRES BOGOR AKBP WHIKA ARDILESTANTO, S.H., S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Megamendung AKP DESI TRIANA, S.H., M.H. menekankan bahwa keamanan sebagai tanggung jawab kita bersama dan tentunya bukan hanya tugas Polisi, wargapun perlu dorongan oleh bhabinkamtibmas utk lebih semangat dalam menjaga lingkungan serta antisipasi bencana alam lainnya.

Maka bhabinkamtibmas terus ada di tengah warga dalam membangun kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif serta kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat ini akan membawa hal yang positif dari masyarakat, mudah-mudahan dengan kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas dapat memberikan rasa aman dan kondusif kepada warga masyarakat.

‎Kegiatan yang dilaksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri Untuk Masyarakat dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.

Mediaistana reporter Maulana

Polsek Rancabungur Gelar Penanaman Pohon Serentak Bertema “Hutan Kota” di Desa Rancabungur

0

Polsek Rancabungur Gelar Penanaman Pohon Serentak Bertema “Hutan Kota” di Desa Rancabungur

Polres Bogor –mediaistana.com

Dalam rangka mendukung program pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kualitas ruang terbuka hijau, Polsek Rancabungur melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serentak se-Kabupaten Bogor dengan mengusung tema “Hutan Kota”.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026) mulai pukul 07.30 WIB.
Kegiatan penanaman pohon dilaksanakan di Kampung Rawayan, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta unsur kepemudaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolsek Rancabungur, IPDA Yudhi Widhiana, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Danramil Rancabungur yang diwakili oleh Sertu Didi HR, Camat Rancabungur Sdri. Dita Aprilia, Kepala Desa Rancabungur Sdr. Saepudin, Ketua Karang Taruna Kecamatan Rancabungur Sdr. RA. Mubarok, serta Ketua KNPI Kecamatan Rancabungur Sdr. Gugum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan Zoom Meeting penanaman pohon serentak yang terhubung langsung bersama Bupati Bogor. Selanjutnya dilaksanakan sambutan-sambutan dari unsur Forkopimcam, dan ditutup dengan kegiatan penanaman pohon secara simbolis di lokasi kegiatan.

Kapolsek Rancabungur IPDA Yudhi Widhiana, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta upaya menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Kecamatan Rancabungur.

Sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., kegiatan ini diharapkan dapat menjadi budaya berkelanjutan dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat, asri, dan mendukung kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri dan seluruh elemen masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolres Bogor menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam kegiatan sosial dan lingkungan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat serta upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas, yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila masyarakat menemukan hal-hal tersebut, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang melayani aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.

Seluruh rangkaian kegiatan penanaman pohon serentak di wilayah Kecamatan Rancabungur berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga alam secara bersama-sama.

Mediaistana reporter Maulana