Beranda blog Halaman 679

Kejaksa’an Agung RI Desak Secepatnya Bongkar Proyek Titipan Pengada’an Bibit Kakao dan Pembuka’an Jalan Leuser DD Tahun 2025.

0

Kejaksa’an Agung RI Desak Secepatnya Bongkar Proyek Titipan Pengada’an Bibit Kakao dan Pembuka’an Jalan Leuser DD Tahun 2025.


Aceh Tenggara,Mediaistana com.Kejaksaan Agung Kejagung RI diminta secepatnya membongkar duga’an proyek titipan pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan di sejumlah desa kecamatan Leuser kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari anggaran desa tahun 2025 lalu. Karena proyek tersebut sejak awal diduga ada penyimpangan. Apalagi dalam proyek pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa itu, nama ketua DPRK Aceh Tenggara terseret diduga ikut bermain dibelakang layar. Sehingga dua item kegiatan itu diusulkan tidak lewat Musdus dan Musedes .

SEKJEND Lsm Kaliber ACEH menuding bahwa ini merupakan sebuah rencana yang terselubung dan sistematis, masif untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.yang akrab disapa SADIKIN kepada MEDIA ISTANA COM.senin 2 pebuari 2026.

Kemudian pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di wilayah kecamatan Leuser tahun 2025 itu kini menjadi perbincangan hangat dan perhatian serius dari sekjend Lsm Kaliber Aceh. Seharusnya setiap program desa tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Karena dana desa tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa setempat.

SADIKIN kembali menegaskan, untuk itu kita sangat berharap kepada Kejagung RI secepatnya membongkar praktik kotor ini.

“Kita dorong Kejagung RI untuk memeriksa seluruh oknum Pengulu (kepala desa), yang memasukkan pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di APBDes mereka.

Apalagi bibit kakao yang dibagikan kepada masyarakat tersebut, lebel sertifikat nya sangat kita ragukan. Karena kondisi bibit kakao saat dibagikan kepada masyarakat selaku penerima manfaat kondisi nya ada yang sudah layu dan setiap warga cuma mendapat 5 batang bibit kakao.

Menurut keterangan Sekjend LSM KALIBER Aceh SADIKIN ,ke Media istana.COM.Pada tgl,2 pebuari 2026 jam 11 wib terus menjadi sorotan publik.
Mendorong pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk secepatnya mengungkap misteri ini. Karena sebab pihak ketiga pembibitan kakao tersebut tidak jelas lokasinya dan tidak transparan.

“Program tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menjadi simbol pembajakan kewenangan dan keuangan desa oleh elite kekuasaan. Lantaran dua item kegiatan itu disinyalir sebagai program yang di titipan, oleh oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara, inisial DN. Ironisnya dalam pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa tersebut oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara berinisial inisial (DN) diduga berperan di balik layar, melalui oknum Pejabat Camat dan beberapa oknum Kepala Desa ikut berperan.

“Ini bukan lagi isu administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Program ini tidak lahir dari kebutuhan desa, melainkan dipaksakan masuk ke APBDes 2025,”

Sebelumnya diberitakan, bahwa untuk anggaran pengadaan bibit kakao berkisar Rp6 hingga Rp18 juta per desa,kali 15 juta, sementara proyek pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah per desa untuk tahun anggaran 2024-2025.

Menurutnya, besarnya anggaran tersebut telah menggerus ruang fiskal desa dan mematikan program prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

Sekjend KALIBER aceh menilai program itu cacat secara prosedural, karena tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga Musyawarah Kecamatan (Muscam).

Namun, anehnya kegiatan itu tiba-tiba muncul dalam dokumen APBDes 2025, sehingga membuat sejumlah Pengulu berada dalam tekanan dan ketakutan akibat dugaan intervensi kekuasaan.

“Ini jelas bertentangan dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Program desa wajib direncanakan secara partisipatif. Jika muncul di tengah jalan tanpa musyawarah, itu adalah penumpang gelap anggaran.

Desakan terus disampaikan sekjend Lsm KALIBER aceh secara terbuka mendesak, Jaksa Agung RI melalui Jampidsus untuk segera membongkar dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ini kita duga merupakan sebuah rencana yang sistematis dan terstruktur untuk membajak anggaran dana desa.

“Kami tegaskan, bila hukum tidak bergerak, masyarakat Aceh Tenggara akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, tapi bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik yang mencederai keadilan dan merampas hak desa,” tegasnya.

Menurut sekjend KALIBER, mustahil program sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pejabat teras. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat—baik oknum pejabat, camat, maupun Pengulu—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada permainan dan pemufakatan jahat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
[

“Tabligh Akbar”Ustadz Ridwan Parid S.H.(Ki Bentar) memberikan Tausyiah kepada warga RW.08 kelurahan Cigadung

0

Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj dan Menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1447 H,panitia Hari Besar Islam blok Manasuka RW.08 kelurahan Cigadung Kec.Subang mengadakan acara Pengajian Akbar yang diselenggarakan pada hari Minggu 01 Pebruari 2026 di Mesjid Al Munawaroh blok manasuka RT 35 RW 08 Kel.Cigadung Subang.

Acara peringatan Isra Mi’raj dan Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H di mesjid Al Munawaroh menghadirkan penceramah kondang Ust.Ridwan Parid,S.H atau biasa dikenal Ki Bentar dari Desa Mekarwangi kecamatan Pagaden Barat kab.Subang.

Warga masyarakat yang hadir dalam acara tabligh Akbar sangat khidmat mengikuti wejangan dari Ust.Ridwan (Ki Bentar).

 

Dalam Tausyiahnya Ki Bentar Ust.Ridwan Parid S.H,mengatakan”Segala puji hanya milik Allah SWT,yang telah memberikan nikmat sehat kepada kita semua hingga bisa hadir dalam acara tabligh Akbar di Mesjid Al Munawaroh Kel.Cigadung saat ini.

Ditengah kesibukan zaman seperti sekarang ini shalat sering kali menjadi hal yang paling mudah ditunda,kesibukan pekerjaan,urusan sekolah,hingga aktivitas sehari hari kerap dijadikan alasan untuk menunda bahkan meninggalkan shalat,padahal shalat adalah tiang agama yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi apapun.

Melalui peringatan Isra Mi’raj marilah kita intropeksi diri sudahkah shalat kita dilaksanakan tepat waktu,sehingga menghadirkannya dengan hati yang ikhlas dan khusyuk.

Jika shalat kita baik dilaksanakan tepat waktu terus insyaAllah kehidupan kita pun akan baik.

Mari kita jadikan peringatan Isra Mi’raj sekarang sebagai momentum untuk memperbaiki kwalitas ibadah dan shalat kita,memperkuat iman dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,semoga kita semua termasuk golongan hamba yang senantiasa menjaga shalat dan mendapatkan keberkahan hidup di dunia serta keselamatan di akhirat.

 

Turut hadir dalam acara Tabligh Akbar tersebut Lurah Cigadung Age Germana S.Sos,Ketua Rw08 Bapak Sandi Samsul Hilal,para Ketua RT,Ketua Yayasan Khoerul Anwar Sidik H.Gayus Priyono,Ketua karang taruna RW 08 beserta anggota,para Ketua DKM Mesjid Al Munawaroh H.Hamdan Lubis,Ketua DKM Al Barokah Ustd.Rohmat Mulyana,Ketua DKM Al Muttaqin Ust.Ujang Junaedi,para tokoh Agama,tokoh Pemuda,dan tokoh Masyarakat.

Kejaksa’an Agung RI Desak Secepatnya Bongkar Proyek Titipan Pengada’an Bibit Kakao dan Pembuka’an Jalan Leuser DD Tahun 2025.

0

Kejaksa’an Agung RI Desak Secepatnya Bongkar Proyek Titipan Pengada’an Bibit Kakao dan Pembuka’an Jalan Leuser DD Tahun 2025,

.

Aceh Tenggara,Mediaistana com.Kejaksaan Agung Kejagung RI diminta secepatnya membongkar duga’an proyek titipan pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan di sejumlah desa kecamatan Leuser kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari anggaran desa tahun 2025 lalu. Karena proyek tersebut sejak awal diduga ada penyimpangan. Apalagi dalam proyek pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa itu, nama ketua DPRK Aceh Tenggara terseret diduga ikut bermain dibelakang layar. Sehingga dua item kegiatan itu diusulkan tidak lewat Musdus dan Musedes .

Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menuding bahwa ini merupakan sebuah rencana yang terselubung dan sistematis, masif untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Ujar ZK Agara yang akrab disapa kepada kbbacehnews.com Sabtu 30 Januari 2026.

Kemudian pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di wilayah kecamatan Leuser tahun 2025 itu kini menjadi perbincangan hangat dan perhatian serius dari ketua Lsm Kaliber Aceh. Seharusnya setiap program desa tidak bisa di intervensi oleh siapapun. Karena dana desa tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Zoel Kenedi kembali menegaskan, untuk itu kita sangat berharap kepada Kejagung RI secepatnya membongkar praktik kotor ini.

“Kita dorong Kejagung RI untuk memeriksa seluruh oknum Pengulu (kepala desa), yang memasukkan pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di APBDes mereka.

Apalagi bibit kakao yang dibagikan kepada masyarakat tersebut, lebel sertifikat nya sangat kita ragukan. Karena kondisi bibit kakao saat dibagikan kepada masyarakat selaku penerima manfaat kondisi nya ada yang sudah layu dan setiap warga cuma mendapat 5 batang bibit kakao.

Menurut keterangan Ketua LSM KALIBER Aceh Zoel Kenedi,ke Media istana. Pada tgl,2 pebuari 2026 jam 11 wib terus menjadi sorotan publik.
Mendorong pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk secepatnya mengungkap misteri ini. Karena sebab pihak ketiga pembibitan kakao tersebut tidak jelas lokasinya dan tidak transparan.

“Program tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menjadi simbol pembajakan kewenangan dan keuangan desa oleh elite kekuasaan. Lantaran dua item kegiatan itu disinyalir sebagai program yang di titipan, oleh oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara, inisial DN. Ironisnya dalam pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa tersebut oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara berinisial inisial (DN) diduga berperan di balik layar, melalui oknum Pejabat Camat dan beberapa oknum Kepala Desa ikut berperan. Beber ZK Agara.

“Ini bukan lagi isu administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Program ini tidak lahir dari kebutuhan desa, melainkan dipaksakan masuk ke APBDes 2025,”

Sebelumnya diberitakan, bahwa untuk anggaran pengadaan bibit kakao berkisar Rp6 hingga Rp18 juta per desa,kali 15 juta, sementara proyek pembukaan jalan desa di Kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah per desa untuk tahun anggaran 2024-2025.

Menurutnya, besarnya anggaran tersebut telah menggerus ruang fiskal desa dan mematikan program prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

KALIBER menilai program itu cacat secara prosedural, karena tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga Musyawarah Kecamatan (Muscam).

Namun, anehnya kegiatan itu tiba-tiba muncul dalam dokumen APBDes 2025, sehingga membuat sejumlah Pengulu berada dalam tekanan dan ketakutan akibat dugaan intervensi kekuasaan.

“Ini jelas bertentangan dengan Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Program desa wajib direncanakan secara partisipatif. Jika muncul di tengah jalan tanpa musyawarah, itu adalah penumpang gelap anggaran.

Desakan terus disampaikan Lsm KALIBER secara terbuka mendesak, Jaksa Agung RI melalui Jampidsus untuk segera membongkar dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ini kita duga merupakan sebuah rencana yang sistematis dan terstruktur untuk membajak anggaran dana desa.

“Kami tegaskan, bila hukum tidak bergerak, masyarakat Aceh Tenggara akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, tapi bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik yang mencederai keadilan dan merampas hak desa,” tegasnya.

Menurut KALIBER, mustahil program sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pejabat teras. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat—baik oknum pejabat, camat, maupun Pengulu—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada permainan dan pemufakatan jahat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
[Hidayat]

LP di Kejati Lampung Oknum Prangkat Desa Papan Asri Rangkap Jabatan Serta Dugaan Korupsi Dilimpahkan di Kejari Lampung Utara

0

Lampung l Mediaistana.com – pengaduan salah satu masyarakat desa Papan Asri di Kejari Lampung resmi di limpahkan di Kejari Lampung Utara, Senin (26/01/2026).

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang oknum perangkat desa Desa Papan Asri, kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Rangkap jabatan menjadi kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau membentuk Pokmas yang bernama Asri Makmur dalam pelaksanaan pembangunan Sanitasi Berbasis masyarakat (SANIMAS).

Kedatangan salah satu tokoh masyarakat desa papan asri di PTSP Kejati Lampung tak lain untuk menyakan proses pengaduan yang di serahkan di PTSP Kejati Lampung pada tanggal 12 Januari 2026.

“Sesampainya di PTSP Kejati Lampung Menemui petugas stap PTSP yaitu Ibu Diana, setelah ditanyakan pada ibu Diana, soal pengaduan bapak Elman menurut pihak bidang Intel Kejari sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, jadi silahkan tanyakan di Kejari Lampung Utung prosesnya,” jawab Ibu Diana.

“Selanjutnya dimohon kepada pihak Kejari Lampung Utara terutama kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar dapat menindaklanjuti proses pengaduan tersebut serta dapat langsung memonitoring di lapangan guna dapat memastikan yang sebenarnya terjadi,” tutupnya.

(Red)

LP di Kejati Lampung Oknum Prangkat Desa Papan Asri Rangkap Jabatan Serta Dugaan Korupsi Dilimpahkan di Kejari Lampung Utara

0

Lampung, Mediaistana.com – pengaduan salah satu masyarakat desa Papan Asri di Kejari Lampung resmi di limpahkan di Kejari Lampung Utara, Senin (26/01/2026).

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang oknum perangkat desa Desa Papan Asri, kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Rangkap jabatan menjadi kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau membentuk Pokmas yang bernama Asri Makmur dalam pelaksanaan pembangunan Sanitasi Berbasis masyarakat (SANIMAS).

Kedatangan salah satu tokoh masyarakat desa papan asri di PTSP Kejati Lampung tak lain untuk menyakan proses pengaduan yang di serahkan di PTSP Kejati Lampung pada tanggal 12 Januari 2026.

 

“Sesampainya di PTSP Kejati Lampung Menemui petugas stap PTSP yaitu Ibu Diana, setelah ditanyakan pada ibu Diana, soal pengaduan bapak Elman menurut pihak bidang Intel Kejari sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, jadi silahkan tanyakan di Kejari Lampung Utung prosesnya,” jawab Ibu Diana.

“Selanjutnya dimohon kepada pihak Kejari Lampung Utara terutama kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar dapat menindaklanjuti proses pengaduan tersebut serta dapat langsung memonitoring di lapangan guna dapat memastikan yang sebenarnya terjadi,” tutupnya.

(Reporter)

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Pinjam Dana Panti Asuhan, Desak APH Lakukan Penyelidikan

0

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Pinjam Dana Panti Asuhan, Desak APH Lakukan Penyelidikan

Kutacane,Mediaistana com.Kamis 29 Januari 2026 | Pukul 01.00 WIB – Oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara.

Berinisial BW mengakui telah meminjam dana milik UPTD Panti Asuhan dengan alasan pinjaman sementara. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada Media Istana.com dan disebut disertai bukti transfer.

Mencapai ratusan juta atau 20,%dari Anggaran yg tersedia thn 2025.demikian informasi yg di Proleh Di aceh Tenggara.

Adapun Dugaan Pungli atau di sunat antaraya:
Sebanyak lima kali pungutan dari pihak pengelola Panti asuhan.

Dana yg ada untuk anak yatim piatu.Dan anak terlantar di Aceh tenggara.

Menurut BW, dana tersebut telah dikembalikan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Rabu, 28 Januari 2026.

Namun pengakuan itu justru menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Aktivis sosial AS menilai, pernyataan BW dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana UPTD Panti Asuhan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu.

“Pengakuan ini muncul setelah kasusnya viral di media dan media sosial. Dalih ‘pinjaman sementara’ tidak bisa dibenarkan,” tegas AS.

AS mempertanyakan dasar hukum seorang kepala dinas meminjam dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan anak yatim piatu dan anak terlantar. “Dana UPTD Panti Asuhan bukan dana pribadi dan bukan tempat pinjam-meminjam uang,” ujarnya.

Ia menegaskan, panti asuhan merupakan lembaga pendidikan, pembinaan, dan pemeliharaan anak yatim piatu serta anak terlantar, bukan lembaga keuangan. “Kalau ingin meminjam uang, ada bank atau koperasi simpan pinjam, bukan mengambil dana anak yatim,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi di ruang Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Kamis dini hari pukul 01.00 WIB, AS kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Seorang pejabat seharusnya memberikan sedekah atau infak kepada panti asuhan, bukan justru memanfaatkan hak anak-anak yatim untuk kepentingan pribadi,” tegas AS sebagaimana dikutip Media Istana.com.
Ia juga meminta Kementerian Sosial RI untuk segera mengevaluasi dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan, termasuk membuka akses koperasi simpan pinjam resmi agar tidak ada lagi alasan pejabat meminjam dana bantuan sosial.

Ini sangat luar biasa dan memalukan, bukan hanya di mata warga Aceh Tenggara, tapi juga di mata masyarakat Indonesia dan dunia. Sepanjang sejarah,baru kali ini ada kepala dinas kabupaten yang meminjam dana UPTD panti asuhan,”

AS,juga menyoroti dugaan bahwa peminjaman dana tersebut dilakukan tanpa bukti kesepakatan resmi antara pihak Dinas Sosial dan UPTD Panti Asuhan, serta tanpa pemberitahuan kepada pimpinan daerah seperti Bupati, Sekda, maupun Kepala Badan Keuangan Daerah.

Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak pihak berwenang demi menjaga marwah institusi pemerintah dan melindungi hak anak yatim piatu serta anak terlantar.

1. Pasal Terkait Tindak Pidana Korupsi
Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang berbunyi:
“Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.”
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

2. Konsekuensi Jika Uang Sudah Dikembalikan
Meskipun uang sudah dikembalikan, pelaku tetap bisa diproses hukum karena perbuatan meminjam dana negara untuk kepentingan pribadi sudah masuk ranah “penyalahgunaan wewenang” atau “penggelapan dalam jabatan”.
Pengembalian uang seringkali hanya menjadi faktor meringankan dalam tuntutan jaksa atau vonis hakim.
Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) biasanya memberi waktu 60 hari untuk pengembalian (Pasal 20 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2004), namun jika itu adalah hasil korupsi, proses hukum tetap jalan.

3. Pasal Terkait Penggelapan dalam Jabatan (KUHP)
Jika uang tersebut adalah aset negara yang dikelola dan digunakan pejabat untuk kepentingan pribadi (pinjam), ia dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

4. Konteks Hukum di Aceh
Di Aceh, pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Setiap penggunaan uang negara harus sesuai peruntukan dan prinsip tata kelola yang baik. Penyalahgunaan dana, meski dikembalikan, tetap melanggar prinsip tersebut.

Kesimpulan: Pejabat yang “meminjam” uang negara dan mengembalikannya tetap bisa dipidana berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, karena tindak pidananya sudah terjadi pada saat uang tersebut diambil/digunakan secara tidak sah.

Kesimpulan:
Pejabat di Aceh sangat dilarang meminjam uang kepada pihak yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dengan jabatannya (kontraktor, pegawai ASN) karena dapat dijerat pasal gratifikasi dan korupsi (UU Tipikor & Pergub Gratifikasi). Segala bentuk pinjaman harus transparan, sesuai prinsip syariah (Qanun LKS), dan tidak menggunakan kewenangan jabatan.

Meskipun uang sudah dikembalikan, pelaku tetap bisa diproses hukum karena perbuatan meminjam dana negara untuk kepentingan pribadi sudah masuk ranah “penyalahgunaan wewenang” atau “penggelapan dalam jabatan”.
Pengembalian uang seringkali hanya menjadi faktor meringankan dalam tuntutan jaksa atau vonis hakim.

(AR,SE)

Polres Purworejo Resmi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026

0

PURWOREJO || Mediaistana.com – Mengawali bulan Februari dengan semangat disiplin di jalan raya, Polres Purworejo resmi memulai Operasi Keselamatan Candi 2026. Operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026 ini, bertujuan untuk memupuk budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. di halaman Mapolres Purworejo pada Senin pagi (2/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 87 personel gabungan disiagakan untuk mengawal kesuksesan operasi bersandi khusus ini.

Polres Purworejo tidak bergerak sendiri. Sinergi lintas sektoral menjadi kunci dengan melibatkan personel dari Kodim 0708 Purworejo, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, hingga BPBD Kabupaten Purworejo.

Dalam amanatnya, Kompol Nana Edi Sugito menekankan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Meski didukung oleh penegakan hukum, langkah yang diambil dipastikan tetap bersifat humanis dan edukatif.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Purworejo,” tegas Kompol Nana.

Beberapa pelanggaran kasat mata yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini di antaranya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, bermain ponsel saat berkendara, serta meminimalisir adanya pengendara di bawah umur.

Melalui langkah masif ini, Polres Purworejo berharap masyarakat tidak hanya tertib saat ada petugas, namun benar-benar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Harapannya, tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di seluruh penjuru wilayah Purworejo. (Joko)

Polres Buru Siap Amankan Arus Mudik, Gelar Apel Operasi Keselamatan Salawaku 2026

0

Buru — Dalam rangka mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Buru menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Salawaku 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (02/02/2026) pukul 08.30 WIT di Lapangan Apel Polres Buru.

Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Wakapolres Buru KOMPOL H. Akmil Djapa, S.Ag., serta dihadiri oleh para pejabat utama Polres Buru, unsur TNI, Brimob, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, dan seluruh personel Polres Buru yang terlibat dalam operasi.

Operasi Keselamatan Salawaku 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2026”. Tema tersebut mencerminkan komitmen Polri bersama seluruh stakeholder terkait dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri.

Dalam amanat Kapolda Maluku yang dibacakan oleh Wakapolres Buru, disampaikan bahwa Operasi Keselamatan Salawaku 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif, serta penegakan hukum yang selektif, proporsional, dan humanis. Operasi ini lebih menitikberatkan pada kegiatan edukasi, imbauan, dan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran kolektif dalam berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan.

Kapolda Maluku juga menekankan pentingnya deteksi dini serta pemetaan wilayah rawan kecelakaan dan kemacetan, penguatan sinergi lintas sektor, pelaksanaan ramp check, pengawasan kendaraan angkutan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem ETLE guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Melalui Apel Gelar Pasukan ini, Polres Buru menegaskan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana dalam mendukung suksesnya Operasi Keselamatan Salawaku 2026, sekaligus sebagai wujud kehadiran Polri yang humanis dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Buru.

Kapolres Buru Hadiri Rakornas Nasional, Perkuat Sinergi Daerah dalam Arah Kebijakan Presiden Prabowo

0

Sentul, Bogor — Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH.S.I.K.MM, menunjukkan komitmen kuat Polres Buru dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru dalam mendukung dan mengawal arah kebijakan nasional dengan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Rakornas strategis ini secara resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang memberikan arahan langsung kepada ribuan kepala daerah, pimpinan institusi, serta pemangku kepentingan nasional terkait evaluasi kinerja pemerintahan dan strategi besar pembangunan nasional ke depan.

AKBP Sulastri Sukidjang hadir bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Buru, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, serta instansi vertikal terkait. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini mencerminkan soliditas dan kesiapan Kabupaten Buru dalam menyerap serta mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat secara terpadu dan berkelanjutan.

Rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menjadi forum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kedaulatan pangan dan energi, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta target pertumbuhan ekonomi nasional yang ambisius hingga 8 persen.

Selain itu, Rakornas ini juga menajamkan koordinasi lintas sektor guna memastikan tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi di daerah. Peran strategis Forkopimda menjadi salah satu fokus utama pembahasan, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan, mempercepat pelaksanaan program pemerintah, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah tahun 2026 diikuti sekitar 4.400 peserta dari unsur pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Forum ini dinilai sebagai momentum krusial untuk memastikan seluruh daerah bergerak seirama dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Bagi Kabupaten Buru, kehadiran Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang bersama Forkopimda menjadi sinyal kuat bahwa unsur keamanan dan pemerintahan daerah siap berperan aktif, tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas dan menyukseskan pembangunan nasional.

Rakornas Sentul: Hendrik Lewerissa dan Tanggung Jawab Daerah Dalam Agenda Nasional

0

Di tengah dinamika arah baru pemerintahan nasional, kehadiran Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, bukan sekadar agenda seremonial. Ia adalah penegasan posisi: bahwa Maluku, dari timur Nusantara, berdiri tegak dalam barisan pembangunan nasional. Rakornas yang dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu menjadi ruang strategis untuk menyatukan langkah, menyelaraskan visi, dan memastikan bahwa setiap daerah bergerak dalam satu tarikan napas kebijakan negara.

Lebih dari sekadar kehadiran personal, Gubernur Maluku datang dengan kekuatan kolektif. Lengkapnya jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah—mulai dari Wakil Gubernur, DPRD, TNI-Polri, hingga institusi strategis seperti Kejaksaan, BIN, Bank Indonesia, dan BPS—mencerminkan soliditas tata kelola pemerintahan di Maluku. Ini adalah pesan yang jelas: Maluku siap menyerap arahan pusat dan menerjemahkannya secara utuh dalam kebijakan daerah yang stabil, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Arahan Presiden Prabowo mengenai kedaulatan pangan dan energi, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional hingga delapan persen, menemukan relevansinya di daerah kepulauan seperti Maluku. Di sinilah peran daerah diuji—bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai mitra strategis yang mampu menyesuaikan kebijakan nasional dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, dan kebutuhan masyarakatnya.

Rakornas yang diikuti ribuan kepala daerah ini menjadi momentum penting untuk menghindari jarak antara kebijakan dan realitas. Bagi Maluku, partisipasi aktif dalam forum nasional ini adalah cermin komitmen: bahwa pembangunan Indonesia Emas 2045 tidak dibangun dari satu pusat kekuasaan semata, melainkan dari kesadaran kolektif seluruh daerah. Dari Sentul, pesan itu mengalir hingga ke timur—bahwa Maluku siap berjalan seirama, menjaga stabilitas, dan berkontribusi nyata bagi masa depan Indonesia.