Beranda blog Halaman 683

Warga Srengseng Sawah Tolak Party Station di Hotel Kartika One,Dinilai Jadi Pusat Kemaksiatan dan Tak Berizin

0

Jakarta, Mediaistana.Com—Jumat (30/1/2026)Warga Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan yang meliputi 22 RT,dari 2 RW mengadakan orasi Penolakan keras terhadap keberadaan party station yang beroperasi di area Hotel Kartika One Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB,Warga menilai tempat tersebut telah berubah fungsi menjadi pusat kemaksiatan, meresahkan lingkungan, serta diduga tidak mengantongi izin resmi dari aparat wilayah.

Peenolakan itu disampaikan dalam aksi warga yang berlangsung secara damai, menjelang bulan suci Ramadan, Warga menyebut aktivitas di lokasi tersebut bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya masyarakat setempat.

“Ini bukan sekadar tempat hiburan biasa, Di sana ada peredaran minuman keras, pergaulan bebas serta aktivitas malam hari yang meresahkan warga, Kami tidak ridho jika kampung kami dijadikan tempat maksiat,” ujar H Fauzi salah satu perwakilan warga.

Warga juga mengklaim telah mengantongi bukti keberadaan minuman keras (miras) di lokasi tersebut, serta dokumentasi aktivitas pengunjung yang dinilai melanggar norma masyarakat, Mereka menegaskan penolakan ini bukan sekadar isu moral, tetapi juga menyangkut legalitas usaha.

 

Menurut keterangan pengurus lingkungan setempat, lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin operasional resmi, baik dari RT, RW, maupun kelurahan, Bahkan pihak warga mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke aparatur wilayah dan mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut belum mengantongi izin usaha.

“Kami pastikan ini ilegal Tidak ada izin RT, RW, dan tidak ada izin lingkungan, Bahkan aparat wilayah sudah kami konfirmasi Secara administratif ini bermasalah,” ujar salah satu pengurus RW setempat.

Sebelumnya, lokasi tersebut diketahui sempat berganti nama usaha beberapa kali, Namun menurut warga, meskipun berganti nama, aktivitas yang dilakukan tetap sama dan tetap menimbulkan keresahan.

“Sudah beberapa kali ganti nama, tapi praktiknya tetap sama. Ini seperti uji nyali ke warga, mau lihat sejauh mana masyarakat bergerak,” tambahnya.

Penolakan warga juga mendapat dukungan dari berbagai elemen lingkungan sekitar, termasuk tokoh agama, masyarakat, lembaga pendidikan, serta warga lintas RT dan RW, Mereka menilai keberadaan party station tersebut berpotensi merusak moral generasi muda dan mengganggu ketenteraman lingkungan.

Warga meminta pemerintah daerah, aparat kelurahan, kecamatan, hingga Pemkot Jakarta Selatan untuk segera menutup dan menindak tegas tempat tersebut karena terbukti melanggar aturan.

“Kami tidak ingin anarkis, tidak ingin ricuh Kami ingin penyelesaian Untuk segera ditutup,Tapi kalau dibiarkan ini akan jadi preseden buruk, Apalagi ini menjelang Ramadan,” tegas H Fauzi selaku perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Hotel Kartika One belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.

Sementara warga menyatakan akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum, administratif, dan koordinasi dengan pemerintah daerah, warga menolak tegas dengan cara mediasi keputusan tetap Untuk meminta pihak party station menutup secara permanen dalam batas waktu 2 hari apabila party station masih tidak menghiraukan tuntutan warga maka keputusan warga akan terus melaksanakan orasinya.

Parah, Aksi Geng Motor Brutal Melukai Dua Orang Di Desa Kedokan Bunder Wetan

0

Parah, Aksi Geng Motor Brutal Melukai Dua Orang Di Desa Kedokan Bunder Wetan

Indramayu-mediaistana.com
Aksi geng motor kembali bikin resah masyarakat kedokan bunder, kali ini melukai Dua orang warga yang sedang lewat,menjadi korban terkena sabetan senjata tajam di punggung dan tangannya, beruntung aksi tersebut di ketahui oleh warga sekitar yang berhasil melerai dan mengusirnya.
Rabu, (28/01/2026).

Detik-detik penyerangan tersebut terekam kamera pengawas CCTV milik warga dilokasi kejadian.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat korban berteriak minta tolong saat di serang oleh sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Teriakan tersebut mengundang warga keluar rumah, dan sempat mengejar para pelaku.
Namun rombongan geng motor tersebut berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut Dua orang pemuda menjadi korban pembacokan di kepala dan bagian tangan serta punggung.
Namun seorang lagi berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke sungai guna menghindari serangan dari para pelaku.

Menurut salah satu korban, Ahmad Faki mengaku di serang tiba tiba ketika hendak pulang usai mengisi bahan bakar.

Akibat kejadian ini korban yang sudah di berikan pertolongan di puskesmas, selanjutnya di mintai keterangan oleh polsek kedokan bunder, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

IYONS74

pantai jodoh, water duck fish grandma

0

pantai jodoh desa tanjung kurung kecamatan abab Kabupaten Penukal abab lematang ilir (PALI) destinasi wisata alam yang asri dan alami salah satu desa yang di kabupaten PALI, yang mempunyai banyak sejarah dan lengeda salah 1 nya yang di kenalmakanan khas desa tanjung kurung adalah SEGARURUNG ungkap salah 1 tokoh pemuda desa tanjung yang bernama, FAREL JUNIANSYAH yang di temui awak media ungkap Farel dengan adanya kami selaku anak muda ikut antisipasi dalam mengelolah pantai jodoh di sulap jadi destinasi wisata alam tanpa harus merusak alam yang di karunia allah sang pencipta. dengan alat seadanya kami terus bergerak berusaha menciptakan hiburan yang sederhana yang mungkin pengunjung atau tamu dari luar daerah menikmati alam semesta yang tanpa harus keluar kocek/biaya besar,dari pantai jodoh bisa ke sungai musi atau ke provinsi sumatra selatan (PALEMBANG) dengan jalur air ungkap FAREL, dan juga didesa tanjung kurung ada legenda puyang BALI yang terletak di seberang pantai jodoh!!

tanjung kurung 30 Januari 2026

Pelihara 14 Ekor Elang, Pria Di Indramayu Diamankan Polda Jabar Terancam 15 Tahun Penjara

0

Pelihara 14 Ekor Elang, Pria di Indramayu Diamankan Polda Jabar dan Terancam 15 Tahun Penjara

14 ekor burung dilindungi jenis elang diamankan Polda Jabar dari tangan seorang tersangka dehgan inisial MA yang merupakan warga Blok Widara, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Dari hasil pemeriksaan, 14 ekor elang itu terdiri dari, 3 ekor elang brontok, 10 ekor elang alap jambul dan 1 ekor elang tikus.

Sekedar informasi, semua jenis elang di Indonesia merupakan burung dilindungi oleh Undang-undang dan terancam punah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara 3-15 tahun berdasarkan Pasal 50A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut melarang siapa pun menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Iyons74

Jumat Berkah: MDR Beri Bantuan 100 Sak Semen untuk Masjid Awaluddin Desa Waiula

0

Jumat berkah tak selalu hadir dalam rupa uang, makanan kotak, atau sembako. Di Desa Waiula, keberkahan itu menjelma dalam bentuk kepedulian yang kokoh—seratus sak semen yang menjadi bagian dari pondasi rumah Allah.

Melalui ketulusan hati, Muhamad Daniel Rigan (MDR) bersama istri tercinta Bella Shofie Rigan menyalurkan sumbangan 100 sak semen untuk pembangunan Masjid Awaluddin. Sebuah amal jariyah yang bukan hanya memperkuat bangunan masjid, tetapi juga menguatkan persaudaraan dan semangat gotong royong umat. Jumat,(30/1)

Warga Desa Waiula menyambut bantuan ini dengan penuh rasa syukur. Doa-doa tulus pun mengalir, dipanjatkan agar kebaikan ini menjadi ladang pahala yang terus mengalir, menjadi cahaya yang menerangi kehidupan pemberinya, dunia hingga akhirat.

Di tengah proses pembangunan, sumbangan ini menjadi pengingat bahwa kebaikan sekecil apa pun, jika dilakukan dengan ikhlas, akan bernilai besar di sisi Allah SWT.

Ucapan Terima Kasih

Kami atas nama Panitia Pembangunan Masjid Awaluddin Waiula, Rumah 3, Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada Bapak Muhamad Daniel Rigan (MDR) dan Ibu Bella Shofie Rigan atas sumbangan 100 sak semen.

Semoga Allah SWT senantiasa membuka pintu rezeki yang seluas-luasnya, melimpahkan keberkahan dalam setiap langkah, serta memberikan kesehatan dan perlindungan kepada Bapak dan seluruh keluarga. Semoga amal kebaikan ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir tanpa henti.

MENGAWAL PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

0

Penanganan perkara narkotika di Indonesia saat ini memasuki fase transisi penting seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Meski UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih berlaku, arah kebijakan penegakan hukum mengalami pergeseran signifikan, khususnya terhadap pengguna dan pecandu narkotika, dengan menitikberatkan pendekatan kesehatan dan rehabilitasi.

Perubahan ini menandai upaya negara untuk menghadirkan keadilan substantif, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama penegakan hukum.

1. Perubahan Paradigma Penanganan (Efektif 2026)

Pengguna sebagai Korban Dalam perspektif KUHP Nasional, pengguna atau pecandu narkotika diposisikan sebagai korban yang membutuhkan penanganan, bukan semata-mata pelaku kejahatan.

Rehabilitasi sebagai Prioritas Penyalahguna narkotika diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sejalan dengan semangat pemidanaan modern.

Pengurangan Pemidanaan Penjara Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka penghukuman penjara bagi pecandu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

2. Mekanisme Penangkapan dan Penyidikan

Batas Waktu Penangkapan UU Narkotika masih memberikan kewenangan khusus penangkapan selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3 x 24 jam.

Asesmen Terpadu Polri dan BNN mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk membedakan secara objektif antara pengguna dan pengedar sejak tahap awal proses hukum.

Penyitaan dan Pembuktian Penangkapan tetap disertai penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta diperkuat hasil pemeriksaan urine atau alat bukti lain yang sah.

3. Dasar Hukum dan Penerapan Pasal

KUHP Nasional (UU 1/2023) Memuat ketentuan, antara lain Pasal 609, yang mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa hak.

Diferensiasi Pelaku Penegak hukum semakin tegas membedakan:

Pengedar/Bandar → Pasal 114 UU Narkotika

Penyalahguna → Pasal 127 UU Narkotika, dengan pendekatan rehabilitatif

Penyesuaian Regulasi Pemerintah menyiapkan kebijakan penyesuaian pidana guna menyelaraskan ketentuan UU Narkotika dengan KUHP Nasional.

4. Implementasi di Lapangan (2025–2026)

Penegakan Humanis dan Terukur Di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat, penindakan narkotika dilakukan dengan prioritas rehabilitasi bagi pengguna. Data internal menunjukkan sekitar 60% tersangka pengguna pada periode Mei–Juni 2025 diarahkan ke rehabilitasi.

Tegas terhadap Sindikat.

Aparat tetap bersikap keras dan tanpa pandang bulu terhadap bandar, pengedar, maupun oknum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Penutup..

Secara keseluruhan, arah penegakan hukum narkotika pada 2025–2026 menunjukkan pendekatan yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan, tanpa mengendurkan ketegasan terhadap kejahatan terorganisir narkotika.

Diharapkan seluruh elemen penegak hukum—mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim—serta masyarakat luas, mampu beradaptasi dan menjaga agar semangat keadilan substantif dan perlindungan HAM tetap menjadi prioritas utama di atas segala bentuk efisiensi prosedural.

Salam Keadilan,

AKP Dr. Irman Setiawan, S.H., M.H.

Latihan Rutin, Prajurit Kodim 1710/Mimika Tempuh Lari 8 Km

0

Latihan Rutin, Prajurit Kodim 1710/Mimika Tempuh Lari 8 Km

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Prajurit Kodim 1710/Mimika melaksanakan latihan fisik berupa lari sejauh 8 kilometer pada Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kebugaran jasmani serta kesiapan fisik prajurit dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.

Latihan lari dimulai dari Makodim 1710/Mimika dengan rute yang telah ditentukan dan diikuti oleh seluruh prajurit dengan penuh semangat dan disiplin. Sebelum kegiatan dimulai, prajurit terlebih dahulu melaksanakan pemanasan guna menghindari cedera saat latihan.

Kegiatan latihan fisik ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Kodim 1710/Mimika untuk membina kemampuan fisik prajurit agar tetap prima, tangguh, dan profesional. Dengan kondisi fisik yang baik, prajurit diharapkan mampu menjalankan tugas pembinaan teritorial dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.

Pasiops Kodim 1710/Mimika, Kapten Inf Akhmad Zaini mengatakan bahwa melalui latihan fisik yang teratur, Kodim 1710/Mimika terus berkomitmen membentuk prajurit yang sehat, kuat, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah. (Pendim 1710/Mimika)

Hamdan

Polresta Banyuwangi Gelar Mayur Kamtibmas dengan Bagikan Sayur Segar Kepada Masyarkat

0

Mediaistana.com


Banyuwangi – Sat Binmas Polresta Banyuwangi bersama Polsek Cluring melaksanakan kegiatan Mayur Kamtibmas sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) pagi, bertempat di pinggir jalan Kampung Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.



Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Banyuwangi, KOMPOL Basori Alwi, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Cluring AKP Putu Ardana, S.H., serta diikuti personel Sat Binmas, Bhabinkamtibmas Desa Benculuk, anggota Polsek Cluring, Ketua Bhayangkari Ranting Cluring beserta anggota, Kepala Desa Benculuk, dan ratusan warga masyarakat setempat.

Dalam kegiatan Mayur Kamtibmas tersebut, Polresta Banyuwangi membagikan berbagai kebutuhan pokok dan hasil pertanian kepada warga secara gratis.

Adapun komoditas yang dibagikan meliputi mie instan, aneka sayuran hijau, kacang panjang, pakis, pakcoy, kangkung, tomat, cabai rawit, terong, kelapa, labu siam, timun, tempe, tahu, telur, serta nasi bungkus. Setiap warga yang hadir mendapatkan enam jenis sayuran sesuai ketersediaan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripti Himawan, S.I.K., S.H., M.H.., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas serta membangun kedekatan emosional dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan Mayur Kamtibmas ini, kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat, membantu kebutuhan sehari-hari warga sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis,” ujarnya.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dan antusias dari masyarakat Desa Benculuk. Selain membantu meringankan kebutuhan warga, kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai wujud Polri Presisi yang humanis, responsif, dan dekat dengan rakyat. (Kevin)

DUA RESORT ASING DI MARATUA DISEGEL KKP KARENA TANPA IZIN LENGKAP

0

Media Istana, 30 Januari 2026.

Pada tanggal 19 September 2024, Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melakukan tindakan penyegelan terhadap dua resort milik investor asing di Gugusan Kepulauan Maratua, Kabupaten Berau, dengan alasan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Penyegelan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kedaulatan NKRI. Mengingat Maratua merupakan salah satu gugusan pulau – pulau terluar Indonesia.

Kedua resort yang disegel adalah PT Maratua Island Diving ( PT MID ) yang berada di Kampung Payung – Payung, Kecamatan Maratua dan PT Nabucco Maratua Resort ( PT NMR ) yang berlokasi di Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil, dalam lingkaran Karang Atol Maratua.

PT MID merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA ) asal Malaysia. Sedangkan PT NMR milik PMA asal Jerman dan dikelola oleh Warga Negara Asing ( WNA ) asal Swiss . Bahkan pengelola PT NMR telah menyambungkan kedua pulau yang menjadi lokasi resort menggunakan jembatan tanpa izin resmi.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono ( Ipunk ), kedua resort tidak memiliki tiga dokumen perizinan penting, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( PKKPR – L )

2. Izin kegiatan wisata Tirta tana izin berusaha.

3. Perizinan pemanfaatan pulau – pulau kecil.

Selain itu ditemukan juga praktik yang mengkhawatirkan seperti sebagian besar tenaga kerja yang di gunakan adalah pekerja asing dan adanya potensi klaim kepemilikan pulau melalui pembuatan data statistik sederhana.

KKP menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi kedua perusahaan, PT NMR dikenai denda sebesar Rp. 836,32 juta. Sedangkan PT MID mendapatkan denda sebesar Rp. 405,13 juta. Pihak KKP juga memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan bagi pengelola untuk menyelesaikan administrasi perizinan dengan ancaman tindak tegas seperti pencabutan izin jika tidak di selesaikan.

” Kami sangat mendukung investasi di sektor pariwisata, namun harus dilakukan sesuai peraturan dan tetap menjaga peran serta masyarakat lokal. Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI”. Jelas Ipunk saat menyampaikan alasan penyegelan.

Sampai dengan tanggal 30 Januari 2026, yaitu lebih dari satu tahun setelah penyegelan, tidak ditemukan informasi resmi mengenai pembayaran denda maupun pencabutan izin bagi kedua resort. Namun terdapat informasi bahwa Nabucco Island Resort masih beroperasi dan aktif mempromosikan layanannnya melalui situs web resmi serta platform perjalanan seperti ZuBlu dan Dive Worldwide. Konten situs web resort bahkan diperbarui pada 19 Desember 2025, yang menampilkan fasilitas, paket wisata dan aktivitas tersedia seperti diving, snorkeling, serta akses ke spot alam khas Maratua.

Meskipun dinyatakan tidak memiliki izin penting, kedua resort sebelumnya pernah menerima izin lokasi perairan untuk wisata diving tanggal 2 September 2020 dari KKP bersama dengan 10 pengelola resort lain di Maratua. PT NMR sendiri dibangun pada tahun 2001, namun izin yang diterima hanya sebatas untuk kegiatan di perairan bukan untuk pemanfaatan pulau – pulau kecil yang menjadi lokasi resort.

Pemerintah melalui KKP menyatakan bahwa tindakan penyegelan bertujuan untuk membuat pengelola resort lebih tertib dalam mengurus perizinan serta membangun iklim usaha yang sehat di sektor kelautan dan perikanan sambil menjaga kesehatan ekosistim laut. Masyarakat lokal di Maratua juga menginginkan agar investasi asing dapat memberikan manfaat yang nyata bagi ekonomi daerah dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat setempat.

Latar belakang pembagunan tanpa izin, menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, pembangunan resort dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak memiliki perizinan utama. Izin yang diterima hanya sebatas perairan hingga tahun 2020. Resort, baru menerima izin lokasi perairan untuk kegiatan wisata diving dari KKP, namun tidak mencakup penggunaan daratan pulau sebagai lokasi bangunan resort.

Tidak adanya kontribusi minimal terhadap PAD Berau sebagaimana diungkapkan Sekda Berau Muhammad Said pada Juni tahun 2024, untuk sektor pariwisata di Maratua belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) termasuk dari sektor pajak hotel dan restoran. Hal ini menunjukan ada potensi masalah dalam pemungutan atau pelaporan pajak oleh usaha wisata di kawasan tersebut.

Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Berau, tidak ada catatan pelaporan atau pembayaran pajak dari kedua resort tersebut sejak awal operasional hingga saat ini. Selain itu, meskipun menyatakan menyerap tenaga kerja lokal, kontribusi ekonomi yang diberikan terbatas hanya pada upah pekerja dan tidak berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi daerah secara keseluruhan.

IZIN DICABUT SETELAH GAGAL SELESAIKAN ADMINISTRASI

Keputusan pencabutan izin diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono. Menurutnya, kedua resort telah mendapatkan waktu lebih dari satu tahun sejak penyegelan pada September 2024 untuk melengkapi perizinan, namun tidak ada tindakan nyata yang dilakukan.

Aroel mandang

Ancol Rilis Promo Tiket Terusan Rp150 Ribu,Akses Semua Wahana Saat Valentine dan Imlek 2026

0

Jakarta, Mediaistana.com – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menghadirkan promo spesial bertajuk “1 Tiket Akses Seluruh Unit Rekreasi” yang memungkinkan pengunjung menikmati seluruh wahana Ancol hanya dengan satu tiket terusan seharga Rp150.000. Program ini berlaku khusus untuk kunjungan 14 Februari 2026 (Valentine) dan 17 Februari 2026 (Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili).

Dengan satu tiket tersebut, pengunjung sudah mendapatkan akses ke seluruh unit rekreasi unggulan, mulai dari Pintu Gerbang Ancol, Pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Sea World Ancol, Samudra Ancol, Atlantis Ancol, Jakarta Bird Land, Pasar Seni, hingga Ecopark Ancol.

Direktur Operasional PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Eddy Prastiyo, mengatakan promo ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus nilai tambah bagi masyarakat dalam menikmati liburan di kawasan Ancol.

“Promo tiket terusan ini kami hadirkan agar masyarakat bisa menikmati seluruh wahana dalam satu hari kunjungan dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus menjadi pilihan liburan menarik di momen Valentine dan Imlek,” ujar Eddy Prastiyo, Kamis (29/1/2026).

Selain akses seluruh unit rekreasi, setiap pembelian tiket promo juga mendapatkan bonus satu produk Sosro selama periode program berlangsung.

Kemeriahan liburan juga akan dilengkapi dengan rangkaian acara Ancol Waves of Romance dan Ancol Lunar Festival yang digelar pada 14–17 Februari 2026, Pengunjung dapat menikmati konser musik romantis di Pantai Festival, serta pertunjukan budaya Barongsai dan Liong di Plaza Lagoon sebagai bagian dari perayaan Imlek.

Eddy menambahkan, program ini diharapkan menjadi alternatif liburan bagi keluarga maupun pasangan, sekaligus memperkuat posisi Ancol sebagai destinasi wisata terpadu di Jakarta.

“Kami ingin menghadirkan pengalaman rekreasi lengkap dalam satu kawasan, sehingga Ancol tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk berlibur,” pungkasnya.

Ketentuan promo tiket Ancol 2026:

1.Harga tiket terusan:
Rp150.000 (akses seluruh unit rekreasi
Ancol).

2.Bonus: 1 produk Sosro per tiket.

3.Periode penjualan: 30 Januari–17                 Februari 2026.

4.Pilihan tanggal kunjungan: 14 Februari          atau 17 Februari 2026.

5.Pembelian tiket: www.ancol.com dan
loket resmi Ancol.

6.Tiket belum termasuk tiket kendaraan.

7.Khusus 14 & 17 Februari 2026 Tarif tiket      masuk kawasan Ancol Rp35.000 berlaku
mulai pukul 17.00 WIB bagi pengunjung
di luar program.

8.Kuota tiket promo terbatas.

Di luar periode promo, harga tiket Ancol tetap berlaku normal sesuai unit rekreasi dan hari kunjungan, dengan tarif berbeda untuk weekday dan weekend.