Beranda blog Halaman 728

Polres Gresik Tindaklanjuti Laporan Motor Hilang, Terungkap Kasus Tertukar di Parkiran Indomaret Manyar

0

Polri,GRESIK||Mediaistana.com – Gerak cepat jajaran Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Laporan dugaan pencurian sepeda motor yang masuk melalui layanan “Lapor Cak Roma” di wilayah Manyar, Gresik, Minggu (4/1/2026), berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam dan dipastikan bukan tindak pidana, melainkan akibat kendaraan yang tertukar di parkiran minimarket.

Kendaraan yang dilaporkan hilang bukan dicuri, melainkan tertukar akibat kemiripan fisik. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/1/2026). Seorang warga Desa Suci, Ibu Febri, melaporkan adanya anak yang kebingungan mencari sepeda motornya di area parkir minimarket Indomaret, Jalan Safir PPS, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Motor yang diparkir sebelum berbelanja tak lagi ditemukan di tempat semula. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Piket Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang masih terparkir namun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.

“Kendaraan tersebut kami amankan karena tidak ada pengunjung maupun pegawai minimarket yang merasa memilikinya,” ujar petugas di lokasi.

Untuk memastikan status kendaraan, petugas kemudian melakukan penelusuran data melalui RTMC Polda Jawa Timur. Dari hasil pengecekan, diketahui sepeda motor tersebut terdaftar atas nama seorang perempuan berinisial SRM.

Saat dihubungi, SRM mengakui bahwa motor yang diamankan polisi memang miliknya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari telah membawa pulang sepeda motor lain yang bukan miliknya, melainkan milik RA, warga Desa Randuagung. Kedua kendaraan diketahui memiliki model dan warna yang hampir serupa sehingga memicu kekeliruan.

Kedua pemilik sepeda motor kemudian dipertemukan di Mako Polsek Manyar pada hari yang sama. Suasana yang sempat tegang berubah menjadi lega dan penuh keakraban setelah diketahui tidak ada unsur kesengajaan maupun tindak pidana. Atas kesepakatan bersama, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih teliti dan waspada.

“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan adalah milik sendiri serta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian.

“Apabila menemukan kejadian mencurigakan atau mengalami permasalahan keamanan, silakan menghubungi 110 atau layanan Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. Kepolisian siap merespons cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Tjokro Law Firm Tegaskan Kasus Wartawan Harun adalah Sengketa Pers,Bukan Ranah Pidana

0

Media Istana Com, SUBANG – Tim kuasa hukum dari Tjokro Law Firm yang mendampingi Harun, wartawan media triberita.com, memberikan pernyataan resmi usai menjalani proses klarifikasi di Polres Subang pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam keterangannya, tim hukum menekankan bahwa kehadiran kliennya merupakan wujud kepatuhan sebagai warga negara yang kooperatif terhadap hukum.

 

Jajang Supriatna, S.H., atau yang akrab disapa Jackdunk, menyampaikan enam poin pernyataan sikap terkait pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Harun saat ini baru dalam tahap klarifikasi awal.

 

“Kehadiran klien kami merupakan bentuk sikap kooperatif. Proses ini didampingi penasihat hukum untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi,” ujar Jackdunk dalam sesi wawancara.

 

Mendorong Penggunaan UU Pers

 

Jackdunk menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme redaksi untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, Tjokro Law Firm berpendapat bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah yang lebih khusus yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan undang undang pidana umum.

 

Dalam proses klarifikasi tersebut, Harun juga menggunakan Hak Tolak sebagai wartawan sesuai mandat undang-undang. Penggunaan hak ini bertujuan untuk menjaga independensi pers dan melindungi keselamatan narasumber, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum.

 

Menunggu Penilaian Dewan Pers

 

Saat ini, pimred triberita tempat Harun bekerja sebagai wartawan telah secara resmi mengajukan permohonan penilaian karya jurnalistik kepada Dewan Pers. Tim kuasa hukum berharap semua pihak menunggu hasil penilaian terkait isi dan etika pemberitaan tersebut sebelum melanjutkan langkah hukum lainnya.

 

“Kami meminta agar aparat menjalankan proses secara profesional dan proporsional. Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik. Kami percaya aparat memiliki komitmen menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tambah Jackdunk.

 

Pendampingan Penuh 7 Advokat

 

Dalam mengawal kasus ini, Harun didampingi secara penuh oleh tujuh Advokat dari Tjokro Law Firm yang berkomitmen menjaga hak-hak konstitusional klien dan kemerdekaan pers antara lain:

 

Rando Purba, S.H.

Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.

Arip Saepudin, S.H.

Ruly Ganjar Sutresna, S.H.

Jajang Supriatna, S.H.

Karim Sastra Wiguna, S.H.

Faiz Ali, S.H.

 

Kuasa hukum Tjokro Law Firm menjelaskan profil Wartawan Harun yang didalam struktur jabatan di Box redaksi Triberita.com terdaftar sebagai Kabiro Kabupaten subang atau Reporter yang bertugas seputar subang jawa barat mereka memastikan hak-hak klien sebagai jurnalis tetap terlindungi sepenuhnya selama proses berlangsung.

Diduga Enggan Dikonfirmasi, Sejumlah Pejabat PBJP Dinkes Lab.batu TA 2025 Memilih Tidak Masuk Kerja Kantor.

0

MediaIstana.com Labuhanbatu||- Diduga karena enggan dikonfirmasi awak media, terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah (PBJP) tahun anggaran 2025, yang sumber anggarannya berasal dari Alokasi Dana Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah para pejabat PBJP Dinas Kesehatan diduga memilih tidak masuk kerja kantor, terhitung sejak hari Senin dan Selasa (05-06/01/2026).

Menurut aparatur sipil negara (ASN) selaku staf di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, bahwa ,Plt Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu inisial T Ritonga, yang juga merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang dan jasa Pemerintah ditahun anggaran 2025 tersebut ,tidak ada dikantornya.

“Ibu Plt Kadis, tidak berada dikantor. Katanya, ibu Kadis ada urusannya diluar “, ungkap beberapa ASN selaku staf dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu kepada awak media.

Dan, sama halnya dengan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu inisial M Simanjuntak. Walaupun hitungan bulan, M Simanjuntak pernah menjabat selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dan juga selaku PPK pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

“Sama pak, ibu sekretaris M juga tidak berada dikantor. Kata ibu sekretaris , ada urusannya diluar. Pagi masuk sebentar, lalu pergi “, ucap ASN selaku staf di Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu inisial Rizky, kepada awak media, Selasa (06/01/2026).

Disisi lainnya, seperti Kepala bidang Pelayanan ( Kesehatan (Yankes) Kabupaten Labuhanbatu juga selaku Pejabat Pembuat Teknik Komitmen (PPTK) insial H In, dan ASN inisial Ria juga pejabat PPTK, juga tidak masuk kerja kantor seperti biasanya saat jam kerja kantor Pemerintahan.

“Pak H In, tidak ada dikantor pak. Belum ada kelihatan pak. Ibu Ria juga tidak ada dikantor. Belum ada kami lihat pak “, sebut para ASN dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu saat ditanya oleh tim awak media, keberadaan pejabat PPK dan PPTK terkait belanja pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labubanbatu tersebut.

Sebab,menutup informasi yang dihimpun oleh awak media sejak pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025, di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tidak melalui tender seperti halnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Pemerintah yang beralamat dijalan Meranti Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara. Ironisnya, pengadaan barang dan jasa di OPD Dinas Kesehatan Labuhanbatu tersebut

terdapat sejumlah proyek Renovasi gedung Puskesmas senilai 4,5 milyar dan Rehab gedung Pustu senilai ratusan juta rupiah bersama pengadaan alat alat kesehatan nilai pagunya mencapai puluhan milyar rupiah dengan total anggarannya sejumlah lebih kurang sebesar Rp 63 milyar. Dan, kononnya menurut info, ada beberapa item kegiatan belanja pengadaan barang Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tersebut, diduga bahwasannya belum memiliki dokumen kontrak terkait belanja pengadaan barang barang Alkes tahun anggaran 2025, dimaksud. Namun, sayangnya, baik pejabat PPK dan PPTK di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, belum dapat dikonfirmasi awak media ini untuk meminta keterangan seputar pengadaan barang dan jasa Pemerintah tersebut.

By  ( Dariter Ritonga/ Taem Red).

Bupati Pidie Hadir saat Serah Terima Jabatan Perumdam

0

Sigli – Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H., menghadiri acara Serah Terima Jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie yang berlangsung pada Selasa, (6/01/2026), bertempat di Kantor Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie.

‎Dalam sambutannya, Bupati Pidie menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur lama, Ramadhan Kahar, atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro.

‎Pada kesempatan yang sama, Bupati Pidie juga mengucapkan selamat kepada Direktur baru Perumdam Tirta Mon Krueng Baro, Sri Wahyuzha, S.Pd.

‎Ia berpesan Kepada Direktur yang baru untuk selalu menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, mengingat pelayanan air bersih ini merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.” Pesannya.

‎“Perumdam Tirta Mon Krueng Baro tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan air bersih, tetapi juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki fungsi strategis, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Selain menjamin akses air minum yang sehat bagi masyarakat, Perumdam juga diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Bupati.

‎Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Perumdam Tirta Mon Krueng Baro didirikan untuk menyediakan pelayanan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan serta pengembangannya harus dilakukan secara serius agar seluruh kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik, profesional, dan berkelanjutan.

‎Dalam rangka pengembangan perusahaan, Bupati Pidie menekankan pentingnya ketersediaan data yang lengkap dan akurat terkait aset Perumdam, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan yang masih ada, serta mengetahui aset yang mengalami kerusakan sehingga dapat segera dilakukan perbaikan maupun peningkatan.

‎Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pendataan jumlah pelanggan Perumdam secara pasti sebagai dasar evaluasi pelayanan dan perencanaan pengembangan Perumdam ke depan.

‎Mengakhiri sambutannya, Bupati Pidie berharap Perumdam Tirta Mon Krueng Baro mampu menunjukkan kemajuan yang nyata.

‎Turut Hadir, Sekda Kabupaten Pidie Drs. Samsul Azhar, Dewan Pengawas Perumda Tirta Mon Krueng Baro Apriadi, S.Sos. Para SKPK Terkait di lingkungan Kabupaten Pidie.

Bukti dan Saksi Ada, Kasus Pengeroyokan di Polda Sulbar Jalan di Tempat

0

Mamuju — Penanganan laporan pengeroyokan di Polda Sulawesi Barat menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan, penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, belum satu pun terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, meski korban menyebut telah menyerahkan bukti video dan menghadirkan saksi.

 

Korban mengaku telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. Namun pemanggilan tersebut tidak diikuti kepastian hukum. Dalam salah satu pertemuan, penyidik disebut menyampaikan bahwa proses penanganan perkara berjalan lambat dengan alasan penerapan KUHP baru.

Kasus ini disebut lambat karena KUHP baru, padahal kejadiannya sudah hampir dua bulan,” ujar korban. Selain itu, rekaman video yang merekam langsung peristiwa pengeroyokan belum dijadikan dasar penetapan tersangka. Penyidik menyampaikan bahwa video tersebut harus melalui pemeriksaan forensik untuk memastikan keasliannya.

Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik meminta agar ponsel milik korban yang digunakan untuk merekam kejadian disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik di Makassar. Korban menyatakan tidak menolak proses hukum, namun mempertanyakan urgensi penyitaan perangkat pribadinya.

Saya kooperatif, tapi ponsel itu privasi saya. Bukti video sebenarnya bisa dipindahkan ke media penyimpanan lain untuk kepentingan forensik tanpa harus menyita ponsel,” kata korban.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penanganan perkara kekerasan yang telah memiliki bukti awal. Prosedur forensik memang diperlukan dalam pembuktian, namun ketika dijalankan tanpa transparansi dan tenggat waktu yang jelas, proses hukum berisiko berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan atau rencana penetapan tersangka. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Polda Sulawesi Barat untuk memberikan klarifikasi atas penanganan perkara tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik penegakan hukum  jarak antara laporan korban dan kepastian hukum. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum agar penanganan perkara kekerasan tidak berhenti pada prosedur semata.

Di Balik Palang, Karcis yang Hilang dan Nurani yang Tertinggal di Pelabuhan Namlea

0

Oleh: Drs. Muz Latucosina, MF.

Di Pelabuhan Namlea, sebuah palang berdiri tegak. Ia bukan sekadar besi penghalang, tetapi simbol kewenangan. Sayangnya, di balik palang itu, kewenangan kerap berjalan tanpa jejak—seperti uang masuk yang diterima tanpa karcis, dan aturan yang diberlakukan tanpa kejelasan.

Petugas karcis dan palang seharusnya menjadi penjaga gerbang keteraturan. Namun yang terlihat di lapangan justru sebaliknya: karcis resmi seolah barang langka, hanya mitos yang diceritakan dari mulut ke mulut. Uang berpindah tangan, kendaraan melaju masuk, tetapi bukti administrasi entah ke mana perginya. Barangkali karcis itu terlalu berharga untuk dibagikan, atau mungkin dianggap tidak penting dalam sebuah sistem yang terbiasa berjalan tanpa pertanyaan.

Lebih menarik lagi, palang pelabuhan tampak memiliki “rasa”. Ia bisa terbuka untuk kendaraan tertentu, dan tertutup bagi yang lain, dengan alasan yang terdengar resmi namun mudah runtuh oleh fakta. Katanya, hanya kendaraan yang akan berangkat ke Ambon yang diizinkan masuk. Namun dermaga bercerita lain: kendaraan keluar masuk tanpa pernah berlayar. Palang pun seolah lupa pada alasan yang tadi ia jaga mati-matian.

Di sinilah publik mulai bertanya: apakah pelabuhan dikelola dengan prosedur, atau dengan perasaan? Apakah aturan berlaku untuk semua, atau hanya untuk mereka yang tidak dikenal? Ketika alasan petugas kalah oleh kenyataan di depan mata, kepercayaan publik pun ikut turun palang.

Editorial ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan. Bahwa karcis bukan sekadar kertas kecil, ia adalah simbol transparansi. Bahwa palang bukan sekadar penghalang, ia adalah penanda keadilan. Dan bahwa seragam bukan sekadar atribut, ia adalah amanah.

Sudah saatnya otoritas pelabuhan menoleh ke pintu masuk itu—bukan hanya melihat palangnya terbuka atau tertutup, tetapi memastikan bahwa di sana masih ada aturan yang ditegakkan, administrasi yang dijalankan, dan nurani yang tidak ditinggalkan.

Karena pelabuhan adalah wajah pelayanan publik. Dan wajah itu, hari ini, tampak kusut oleh karcis yang tak pernah sampai ke tangan pemiliknya.(CS)

Galian Ilegal Batu Dan Tanah Cabluk Menggila, Wibawa Hukum Di Pertanyaan

0
  • Mediaistana.com – Selasa 6 Januari 2026 – Kabupaten Pangandaran tengah menghadapi ironi serius. Di tengah statusnya sebagai daerah wisata unggulan Mendunia ,aktivitas galian ilegal menjamur, diduga justru kian menguat dan berlangsung terbuka di sejumlah wilayah di sekitar wilayah kabupaten Pangandaran.

Dampaknya nyata terhadap lingkungan,kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, serta risiko merusak citra pariwisata yang bergantung pada kelestarian alam dan destinasi wisata mendunia.

Minimnya penindakan tegas terhadap praktik yang berlangsung cukup lama memicu pertanyaan publik: mengapa pelanggaran yang kasat mata seolah sulit disentuh hukum? Di sinilah berkembang dugaan pembiaran hingga indikasi perlindungan dari oknum tertentu.

Persepsi ini—terlepas dari pembuktian hukum—telah memicu kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Aturan pertambangan dan lingkungan hidup sudah jelas melarang kegiatan tanpa izin, Namun ketika implementasinya lemah, hukum kehilangan daya paksa dan memberi ruang bagi kepentingan pribadi pengusaha Penambang ilegal semakin menjadi.

Penertiban simbolis tak cukup; yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, transparan, dan konsisten.
Galian ilegal di Pangandaran bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ujian integritas penegakan hukum menjadi lemah tumpul ke bawa ,tajam ke atas.

Jika negara ingin membantah dugaan beking, satu-satunya jawaban adalah penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Tanpa itu, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan wibawa hukum di daerah Destinasi wisata unggulan menjadi kebanggaan warga ,masyarakat kabupaten Pangandaran.
Dan Harapan masyarakat kepada
Bapak presiden Indonesia Prabowo Subianto
Bapak kejaksaan agung Republik Indonesia Burhan nudin st
Bapak panglima TNI jenderal Agus Prabowo
Bapak kapolri jenderal Listio Sigit

Kami masarakat kabupaten Pangandaran memohon tindak tegas Penambang liLarrr dan oknum aparat yang menjadi yang mem beking in tambang galian ilegal di kabupaten Pangandaran.
Tangkap semua oknum aparat apa bila Terindikasi menjadi beking tambang galian ilegal tersebut.

Media istana.com
David Tasti

Diduga Langgar Prosedur, Kinerja Petugas KPLP Namlea di Pintu Palang Perlu Dievaluasi

0

Kinerja petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Namlea yang berjaga di pintu palang masuk Pelabuhan Namlea patut mendapat evaluasi serius. Berdasarkan temuan di lapangan, Selasa, 6 Januari 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan akses kendaraan dan pungutan pas masuk pelabuhan.

Media ini mendapati tidak sedikit kendaraan yang masuk ke area pelabuhan telah membayar pas masuk, namun tidak diberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Bahkan, media ini sendiri mengaku telah berulang kali masuk ke pelabuhan menggunakan mobil, membayar pas masuk, namun karcis tidak pernah diberikan oleh petugas. Uang pembayaran diterima, tetapi tanpa disertai bukti administrasi yang sah.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi di pintu masuk pelabuhan.

Selain itu, kejanggalan juga terlihat pada sistem pengaturan keluar-masuk kendaraan di pintu palang. Petugas KPLP yang berjaga terkesan hanya mengizinkan orang-orang atau kendaraan tertentu untuk masuk ke dalam area pelabuhan. Saat dikonfirmasi, petugas berdalih bahwa kendaraan yang diizinkan masuk adalah kendaraan yang akan berangkat menuju Ambon.

Namun, alasan tersebut dipatahkan oleh fakta di lapangan. Saat media ini menunggu di sekitar pintu palang, terlihat sejumlah mobil dan sepeda motor keluar dari dalam dermaga. Fakta ini menunjukkan bahwa terdapat kendaraan yang sebelumnya diizinkan masuk ke area pelabuhan, tetapi tidak berangkat menggunakan kapal, sebagaimana alasan yang disampaikan petugas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil serta lemahnya pengawasan terhadap akses kendaraan di area pelabuhan. Jika benar kendaraan yang tidak berangkat tetap diizinkan masuk, maka alasan petugas menjadi tidak relevan dan berpotensi menyalahi prosedur operasional yang berlaku.

Oleh karena itu, pihak otoritas pelabuhan serta instansi terkait diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas KPLP Namlea yang bertugas di pintu palang. Evaluasi ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan, adil, serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.

Media ini juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak KPLP Namlea maupun pengelola pelabuhan guna memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut. (CS)

‎KAPOLSEK MEGAMENDUNG POLRES BOGOR SAMBANGI APDESI KECAMATAN MEGAMENDUNG

0

‎KAPOLSEK MEGAMENDUNG POLRES BOGOR SAMBANGI APDESI KECAMATAN MEGAMENDUNG

‎polres Bogor -mediaistana.com
‎Kapolsek Megamendung Polres Bogor “Akp Desi Triana, SH, MH Melakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Desa Sukagalih, Kpm bojongkeji RT. 01/01 Desa Sukagalih Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Selasa ( 06 / 01 / 2026 ) Pukul 11.00 Wib.

‎ Turut Mendamping Kapolsek Megamendung Dalam Kunjungan Silaturahmi ini, Bhabinkamtibmas, . Kedatangan Kapolsek Megamendung Disambut langsung oleh APDESI Kec. Megamendung.

‎Kapolsek Akp Desi Triana. SH, MH Menjelaskan Bahwa Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Perkenalan diri sebagai pejabat baru, sekaligus upaya menjalin sinergi dalam upaya menjalankan tugas pokok polri sesui dengan UU Kepolisian RI No.2 Tahun 2002.

‎Kunjungan ini terkait dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas , Penegakan hukum dan Perlindungan, Pengayoman, Pembimbingan Serta Pelayanan kepada Masyarakat, kata Kapolsek .

Mediaistana Reporter Maulana

Mantan Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN Naik 188 Persen

0

Serang, 6 Januari 2026 — Penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) mengalami peningkatan signifikan pada tahun pertama kepemimpinan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof.

Zudan Arif Fakrulloh. Data BKN mencatat, jumlah instansi yang menerapkan sistem tersebut melonjak 188 persen, dari 42 instansi menjadi 121 instansi.

Capaian itu disampaikan Prof. Zudan dalam acara Peluncuran Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang digelar di Ballroom Aston Serang Hotel & Convention Center, Senin (5/1/2026).

Menurut Zudan, hingga 31 Desember 2025, sebanyak 543 instansi pemerintah pusat dan daerah dari total 643 instansi telah mulai bergerak menerapkan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, 125 instansi telah menjalani proses ekspos, dan 121 instansi memperoleh persetujuan resmi dari BKN.

“Percepatan penerapan manajemen talenta menjadi kunci dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik,” kata Zudan.

Ia menegaskan bahwa sistem merit merupakan fondasi utama birokrasi modern. Negara-negara maju, kata dia, menempatkan pejabat publik berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan semata pertimbangan administratif atau politis.

Gubernur Banten Andra Soni yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya program, melainkan dari kecepatan pemerintah merespons persoalan masyarakat.

Kecepatan itu, menurutnya, membutuhkan ASN yang berkualitas dan dikelola secara objektif melalui sistem merit.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyebut peluncuran manajemen talenta sebagai momentum penting reformasi tata kelola pemerintahan di daerahnya. Ia menilai sistem tersebut menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjamin mutu pelayanan publik.

BKN berharap implementasi manajemen talenta di Kota Serang dapat menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya di Provinsi Banten, untuk menerapkan sistem merit secara konsisten dan berkelanjutan.

Tujuannya jelas, menciptakan birokrasi ASN yang profesional, berdaya saing, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik,” ujar Zudan.