Beranda blog Halaman 730

TOKOH KABUPATEN BEKASI, Bapak H. Abdul Malik, Ucapkan Selamat Datang Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni

0

TOKOH KABUPATEN BEKASI,
Bapak H. Abdul Malik, Ucapkan Selamat Datang Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni

MEDIAISTANA.com – Selasa 6 Januari 2026 -:Kabupaten Bekasi – Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Bapak H. Abdul Malik, menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., M.H., yang resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi, serta ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kombes Pol. Mustopa atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Kabupaten Bekasi.

Pelantikan Kombes Pol. Sumarni sebagai Kapolres Metro Bekasi dilakukan secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri pada Senin, 5 Januari 2026, di Jakarta. Sebelumnya, Kombes Pol. Sumarni mengemban amanah sebagai Kapolres Cirebon.

Dalam keterangannya, H. Abdul Malik menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Sumarni, Polres Metro Bekasi akan semakin profesional, presisi, dan humanis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami menyambut baik kehadiran Kapolres Metro Bekasi yang baru dan berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat terus terjalin dengan kuat demi terciptanya Kabupaten Bekasi yang aman, kondusif, dan berkeadilan,” ujar H. Abdul Malik.

Pada kesempatan yang sama, H. Abdul Malik juga menyampaikan apresiasi kepada Kombes Pol. Mustopa atas pengabdian, kerja keras, dan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian KBP Mustopa. Semoga sukses dan amanah di tempat tugas yang baru,” tambahnya.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk dukungan moral serta harapan agar kepemimpinan kepolisian di Kabupaten Bekasi terus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada seluruh lapisan kalangan masyarakat.

Media istana.com

Julianto Desak Dinas PUPR Riau Audit Tata Ruang KM 55: ‘Jangan Tunggu Jalan Hancur Baru Bertindak

0

PELALAWAN | Aliran air liar yang menggerus bahu jalan di kawasan KM 55, Kabupaten Pelalawan, memicu kekhawatiran serius akan kerusakan infrastruktur jalan lintas yang vital. Temuan ini diungkapkan langsung oleh Julianto, Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor Provinsi Riau, saat melakukan peninjauan lapangan.Senin (5/01)

 

Dalam pantauannya, Julianto menemukan debit air yang cukup deras mengalir di sepanjang bahu jalan tanpa drainase yang memadai. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menyebabkan abrasi pada lapisan tanah di bawah aspal, yang pada akhirnya akan mengakibatkan amblasnya badan jalan dan membahayakan para pengguna jalan.

 

“Kita melihat ada aliran air yang tidak teratur di bahu jalan KM 55 ini. Jika dibiarkan terus-menerus, air ini akan merusak struktur jalan nasional kita. Ini bukan masalah sepele, karena menyangkut ketahanan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara yang besar,” tegas Julianto

 

Lebih lanjut, Julianto menduga aliran air tersebut berasal dari kawasan pemukiman atau aktivitas pembangunan di sekitar lokasi yang tidak memperhatikan sistem tata ruang dan drainase yang benar. Berdasarkan rekaman visual di lokasi, air tampak mengalir deras menyerupai parit kecil tepat di sisi aspal, yang lambat laun akan mengikis bahu jalan secara permanen.

 

Menanggapi temuan tersebut, Satgasus Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor Provinsi Riau meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Bidang Tata Ruang, untuk segera melakukan peninjauan teknis ke lokasi.

 

“Kami mendesak Dinas PUPR segera turun ke lapangan. Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai tata ruang di kawasan KM 55 ini. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada kerusakan jalan yang lebih parah, karena biaya perbaikannya nanti pasti akan jauh lebih mahal,” tambahnya.

 

Satgasus juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap izin-izin pembangunan di sekitar bahu jalan agar setiap aktivitas konstruksi tetap menyediakan sistem pembuangan air (drainase) yang sesuai standar, guna melindungi fasilitas umum dari kerusakan lingkungan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar langkah antisipasi dapat segera diambil sebelum memasuki musim penghujan yang lebih ekstrem, yang dikhawatirkan akan mempercepat proses kerusakan jalan di area tersebut.

Aparat Gabungan TNI-Polri Laksanakan Sweeping Pasca Perang Suku di Kwamki Narama

0

Aparat Gabungan TNI-Polri Laksanakan Sweeping Pasca Perang Suku di Kwamki Narama

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Aparat gabungan TNI dan Polri melaksanakan sweeping pasca terjadinya konflik perang suku di Kampung Kwamki Narama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini merupakan langkah cepat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif pasca bentrokan antarwarga.

Dalam pelaksanaan sweeping, aparat gabungan membongkar tenda-tenda yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul massa perang suku. Petugas juga mengamankan berbagai barang berbahaya seperti senjata tajam, panah, serta alat lain yang berpotensi digunakan dalam aksi kekerasan, guna mencegah terjadinya konflik lanjutan.

Kodim 1710/Mimika bersama satuan TNI–Polri bersinergi dalam kegiatan tersebut dengan mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Kehadiran aparat gabungan di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menenangkan masyarakat sekitar agar dapat kembali beraktivitas secara normal.

Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, S.I.P., menegaskan bahwa sweeping gabungan ini merupakan bentuk komitmen TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan pasca konflik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana.

Sementara itu, sebagai upaya penyelesaian konflik secara damai, di tempat terpisah dilaksanakan pertemuan antara dua kubu yang terlibat perang suku. Pertemuan tersebut difasilitasi untuk meredam ketegangan, membangun komunikasi, dan mencari solusi damai, sekaligus menegaskan komitmen aparat TNI-Polri dalam menciptakan keamanan dan kedamaian berkelanjutan di Kabupaten Mimika. (Pendim 1710/Mimika)

HAMDAN A.md

Terjadi Konseling Dari Polres Jakarta Barat LP Makanan Tercemar Di Restoran Aneka Seafood 38 Meruya

0

Jakarta, Mediaistana Com -Senin (5/1/2026) Andi Mulyati Pananrangi SE Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu selaku pelapor yang merasa terancam keselamatan nyawa nya dalam Insiden sajian Menu aneka Seafood 38 Meruya pada tanggal 7 Desember 2025 tepatnya pukul 19.05 WIB dalam kasus makanan tercemar yang diduga mengandung benda asing berupa karet gelang yang terdapat didalam makanan sayur pakis.

Andi Mulyati Pananrangi,SE telah memberikan ruang dan waktu terhadap Restoran Aneka Seafood 38 yang dipimpin Serly selaku manager Restoran selain itu yang bersangkutan Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah mendatangi kembali Restoran tersebut serta sudah melayangkan 2 kali Somasi,Sampai hari ini Senin (5/1/2026) pihak restoran tidak ada tanggapan dan niat baik akhirnya Andi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak Polres Jakarta Barat.

Diawali dengan konseling yang diterima oleh Iptu Suryadi dengan menyatakan kalimat”saya Perwiranya hari ini, “Ucap IPTU Suryadi tegas dan mengarahkan untuk membuat surat aduan langsung ke Kapolres.

 

 

Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah menunjukkan beberapa pasal UUPK (Perlindungan Konsumen) sebagai Berikut:

1. Pasal 8 Undang- Undang Nomor 8                Tahun 1999 tentang Perlindungan                  Konsumen ayat (2) yang berbunyi                  Melarang Pelaku Usaha Perdagangkan        Barang yang rusak, cacat, Bekas, atau          tercemar tanpa memberikan informasi        lengkap dan benar, makanan yang                mengandung benda asing termasuk              dalam kategori barang tercemar.

2. Pasal 4 Huruf a: Mengatur hak                      konsumen atas kenyamanan, Keamanan      dan keselamatan dalam menggunakan        barang atau jasa.

3. Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa          pelaku usaha bertanggung jawab                  memberikan ganti rugi jika konsumen          mengalami kerusakan, pencemaran              atau kerugian akibat mengkonsumsi            produk yang dihasilkan atau                            diperdagangkan.

4. Pasal 62 yang berbunyi mengatur                  sanksi pidana bagi pelaku usaha yang          melanggar ketentuan dalam pasal 8              yaitu Pidana Penjara 5 Tahun atau                Denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Andi Mulyati Pananrangi, SE selaku pelapor menjelaskan kedatangannya ke kapolres Jakarta Barat belum di layani untuk membuat Laporan Perkara kejadian ini menjadi suatu tanda tanya “ada apa kok sebagai Penyidik Kepolisian sulit menerima Aduan Masyarakat.

Fenomena Pemdes Klapagading Kulon, pasca dikeluarkanya SK PTDH 9 perangkat desa

0

Fenomena Pemdes Klapagading Kulon, pasca dikeluarkanya SK PTDH 9 perangkat desa

BANYUMAS– Mediaistana.com // Kabut ketidakpastian masih terus menyelimuti Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Alih-alih menuju muara perdamaian, kemelut yang melanda Pemerintah Desa selama hampir dua tahun terakhir justru kian meruncing.
Langkah Kepala Desa, Karsono, yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK-PTDH) terhadap sembilan perangkat desanya, kini memicu gelombang polemik di tengah masyarakat (Kamis,2/1/2026).

Drama pemberhentian ini terjadi di tengah sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terindikasi adanya kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 1 Miliar.

Ironisnya, saat transparansi dan akuntabilitas dinantikan oleh warga, sang Kepala Desa justru dinilai menampilkan gaya kepemimpinan yang berjarak dengan etika demokratis.

Sikap yang dianggap “jumawa” dan enggan mendengar aspirasi ini telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dugaan tindak pidana korupsi itu, kini tengah dalam penanganan Unit Tipikor Reskrim Polresta Banyumas dan menurut informasi, sedang menanti proses gelar perkara.

​Kebijakan pemberhentian yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) secara beruntun ini dianggap banyak pihak sebagai tindakan yang emosional dan tidak proporsional.

“AS”, salah satu perangkat desa yang terdampak, tatkala dikonfirmasi di Kantor Desa pada hari ini (senin, 5/1/2026)  mengungkapkan kekecewaan mendalam atas apa yang ia sebut sebagai kepemimpinan yang sarat dengan kepentingan pribadi

​”Selama saya hidup dan menjabat sebagai perangkat desa, baru kali ini kami menemui pemimpin yang seolah mengabaikan norma hukum dan etika. Kami bekerja di bawah bayang-bayang ancaman dan tekanan, sementara kebijakan keuangan desa seringkali bertolak belakang dengan regulasi yang ada,” ungkapnya dengan nada getir.

Lebih jauh, para perangkat desa mengungkap rentetan perilaku yang dianggap mencederai marwah kepemimpinan; mulai dari dugaan tindakan tidak etis di ruang kerja, hingga masalah manajerial seperti penggelapan dana sewa traktor dan rotasi jabatan yang sarat akan kepentingan pribadi.

​Menanggapi gejolak ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak tinggal diam. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Wangon, secara tegas diputuskan bahwa SK-PTDH untuk 9 perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kades Klapagading Kulon  dinilai cacat prosedur.

​Sebagai langkah nyata untuk menjaga kondusivitas pelayanan publik, para perangkat desa yang sempat diberhentikan, diinstruksikan untuk kembali bertugas sebagaimana mestinya mulai Senin depan (5/1/2026).

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa otoritas desa tidak bersifat absolut dan tetap harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karsono belum memberikan pernyataan resmi terkait SK tersebut maupun berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Kini, publik menanti apakah babak baru ini akan menjadi titik awal pembenahan di Klapagading Kulon, atau justru menjadi sumbu baru bagi konflik yang lebih besar.

Fenomena Pemdes Klapagading Kulon, pasca dikeluarkanya SK PTDH 9 perangkat desa

0

BANYUMAS – Mediaistana.com // Kabut ketidakpastian masih terus menyelimuti Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Alih-alih menuju muara perdamaian, kemelut yang melanda Pemerintah Desa selama hampir dua tahun terakhir justru kian meruncing.
Langkah Kepala Desa, Karsono, yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK-PTDH) terhadap sembilan perangkat desanya, kini memicu gelombang polemik di tengah masyarakat (Kamis,2/12/2025).

​Drama pemberhentian ini terjadi di tengah sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terindikasi adanya kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 1 Miliar.

​Ironisnya, saat transparansi dan akuntabilitas dinantikan oleh warga, sang Kepala Desa justru dinilai menampilkan gaya kepemimpinan yang berjarak dengan etika demokratis.

Sikap yang dianggap “jumawa” dan enggan mendengar aspirasi ini telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dugaan tindak pidana korupsi itu, kini tengah dalam penanganan Unit Tipikor Reskrim Polresta Banyumas dan menurut informasi, sedang menanti proses gelar perkara.

​Kebijakan pemberhentian yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) secara beruntun ini dianggap banyak pihak sebagai tindakan yang emosional dan tidak proporsional.

AS”, salah satu perangkat desa yang terdampak, tatkala dikonfirmasi di Kantor Desa pada hari ini (senin, 5/12/2025)  mengungkapkan kekecewaan mendalam atas apa yang ia sebut sebagai kepemimpinan yang sarat dengan kepentingan pribadi

“Selama saya hidup dan menjabat sebagai perangkat desa, baru kali ini kami menemui pemimpin yang seolah mengabaikan norma hukum dan etika. Kami bekerja di bawah bayang-bayang ancaman dan tekanan, sementara kebijakan keuangan desa seringkali bertolak belakang dengan regulasi yang ada,” ungkapnya dengan nada getir.

​Lebih jauh, para perangkat desa mengungkap rentetan perilaku yang dianggap mencederai marwah kepemimpinan; mulai dari dugaan tindakan tidak etis di ruang kerja, hingga masalah manajerial seperti penggelapan dana sewa traktor dan rotasi jabatan yang sarat akan kepentingan pribadi.

​Menanggapi gejolak ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak tinggal diam. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Wangon, secara tegas diputuskan bahwa SK-PTDH untuk 9 perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kades Klapagading Kulon  dinilai cacat prosedur.

​Sebagai langkah nyata untuk menjaga kondusivitas pelayanan publik, para perangkat desa yang sempat diberhentikan, diinstruksikan untuk kembali bertugas sebagaimana mestinya mulai Senin depan (5/12/2025).

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa otoritas desa tidak bersifat absolut dan tetap harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karsono belum memberikan pernyataan resmi terkait SK tersebut maupun berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Kini, publik menanti apakah babak baru ini akan menjadi titik awal pembenahan di Klapagading Kulon, atau justru menjadi sumbu baru bagi konflik yang lebih besar.

Gunakan Hak Tolak,Kuasa Hukum Triberita.com.Tegaskan Perlindungan karya Jurnalist.

0

Subang – Tim kuasa hukum Kepala Biro Subang Triberita.com memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Fokus utama dalam pendampingan ini adalah penegasan mengenai penggunaan Hak Tolak untuk melindungi dan menjamin kebebasan pers dan keberlangsungan profesi wartawan.

Rando Purba, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif namun tetap teguh pada koridor UU Pers. Ia menegaskan bahwa tim hukum secara resmi menggunakan Hak Tolak saat penyidik melontarkan pertanyaan yang bersinggungan dengan sumber informasi atau mekanisme kerja internal jurnalistik.

Langkah ini kami ambil sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang berbunyi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Penggunaan Hak Tolak adalah kewajiban hukum untuk menjaga kemerdekaan pers,” tegas Rando Purba, S.H.

Melawan Kriminalisasi Pers

Pihak kuasa hukum menggarisbawahi bahwa meski kliennya menjalankan proses hukum dengan patuh, mereka menolak segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Menurut mereka, apa yang dilakukan kliennya adalah murni tugas profesi yang profesional dan terukur.

Kebebasan pers, lanjut tim hukum, harus dijaga sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, penggunaan Hak Tolak dalam pemeriksaan ini menjadi penting agar jurnalis tidak mudah diintervensi dan merdeka dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kekuatan Hukum 7 Advokat

Dalam mengawal kasus ini, Kepala Biro Subang Triberita.com didampingi secara penuh oleh 7 Advokat/Penasihat Hukum yang berkomitmen menjaga hak-hak konstitusional klien:

 

Rando Purba, S.H.

Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.

Arip Saepudin, S.H.

Ruly Ganjar Sutresna, S.H.

Jajang Supriatna, S.H.

Karim Sastra Wiguna, S.H.

Faiz Ali, S.H.

 

Tim kuasa hukum juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan dan tidak membangun opini prematur yang dapat menyesatkan masyarakat.

Mereka memastikan bahwa keterbukaan informasi akan tetap dijunjung tinggi selaras dengan perlindungan hukum yang berlaku bagi insan pers.

Gerak Cepat Polres Gresik Tindaklanjuti Laporan Motor Hilang,

0

Gerak Cepat Polres Gresik Tindaklanjuti Laporan Motor Hilang, Terungkap Kasus Tertukar di Parkiran Indomaret Manyar

GRESIK – Gerak cepat jajaran Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Laporan dugaan pencurian sepeda motor yang masuk melalui layanan “Lapor Cak Roma” di wilayah Manyar, Gresik, Minggu (4/1/2026), berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam dan dipastikan bukan tindak pidana, melainkan akibat kendaraan yang tertukar di parkiran minimarket.

Kendaraan yang dilaporkan hilang bukan dicuri, melainkan tertukar akibat kemiripan fisik. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/1/2026). Seorang warga Desa Suci, Ibu Febri, melaporkan adanya anak yang kebingungan mencari sepeda motornya di area parkir minimarket Indomaret, Jalan Safir PPS, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Motor yang diparkir sebelum berbelanja tak lagi ditemukan di tempat semula. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Piket Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang masih terparkir namun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.

“Kendaraan tersebut kami amankan karena tidak ada pengunjung maupun pegawai minimarket yang merasa memilikinya,” ujar petugas di lokasi.

Untuk memastikan status kendaraan, petugas kemudian melakukan penelusuran data melalui RTMC Polda Jawa Timur. Dari hasil pengecekan, diketahui sepeda motor tersebut terdaftar atas nama seorang perempuan berinisial SRM.

Saat dihubungi, SRM mengakui bahwa motor yang diamankan polisi memang miliknya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari telah membawa pulang sepeda motor lain yang bukan miliknya, melainkan milik RA, warga Desa Randuagung. Kedua kendaraan diketahui memiliki model dan warna yang hampir serupa sehingga memicu kekeliruan.

Kedua pemilik sepeda motor kemudian dipertemukan di Mako Polsek Manyar pada hari yang sama. Suasana yang sempat tegang berubah menjadi lega dan penuh keakraban setelah diketahui tidak ada unsur kesengajaan maupun tindak pidana. Atas kesepakatan bersama, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih teliti dan waspada.

“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan adalah milik sendiri serta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian.

“Apabila menemukan kejadian mencurigakan atau mengalami permasalahan keamanan, silakan menghubungi 110 atau layanan Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. Kepolisian siap merespons cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

KAPOLSEK MEGAMENDUNG POLRES BOGOR SAMBANGI CAMAT MEGAMENDUNG

0

KAPOLSEK MEGAMENDUNG POLRES BOGOR SAMBANGI CAMAT MEGAMENDUNG

Polres Bogor -mediaistana.com

Kapolsek Megamendung Polres Bogor “Akp Desi Triana, SH, MH Melakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Kecamatan Megamendung, Jl Letnan Suryanta No 09 Desa Sukamaju Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Senin ( 05 / 01 / 2026 ) Pukul 11.00 Wib.

Turut Mendamping Kapolsek Megamendung Dalam Kunjungan Silaturahmi ini, Bhabinkamtibmas, . Kedatangan Kapolsek Megamendung Disambut langsung oleh Camat Megamendung.

Kapolsek Akp Desi Triana. SH, MH Menjelaskan Bahwa Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Perkenalan diri sebagai pejabat baru, sekaligus upaya menjalin sinergi dalam upaya menjalankan tugas pokok polri sesui dengan UU Kepolisian RI No.2 Tahun 2002.

Kunjungan ini terkait dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas , Penegakan hukum dan Perlindungan, Pengayoman, Pembimbingan Serta Pelayanan kepada Masyarakat, kata Kapolsek .

Mediaistana Reporter Maulana

Bella Sofhie dan Bakul Jamu: Kebersamaan yang Menghangatkan di Pasar Namlea

0

Editorial Redaksi

Senin pagi, 5 Januari 2026, Pasar Namlea terbangun dengan denyut yang akrab. Di antara suara tawar-menawar, aroma rempah, dan langkah-langkah sederhana para pedagang, hadir sebuah pemandangan yang menghangatkan awal tahun: kebersamaan Bella Sofhie Rigan dengan seorang bakul jamu, duduk sejajar tanpa sekat, tanpa jarak.

Di pasar tradisional itu, Bella tidak datang sebagai sosok yang ingin dilihat, melainkan sebagai manusia yang ingin merasakan. Tangannya menyambut gelas jamu dengan senyum tulus, matanya mendengar cerita tentang racikan warisan, tentang pagi-pagi yang selalu dimulai sebelum matahari tinggi. Jamu bukan sekadar minuman—ia adalah ingatan, ketekunan, dan doa yang diracik perlahan oleh tangan-tangan yang setia pada tradisi.

Pasar Namlea pagi itu menjadi ruang perjumpaan yang jujur. Tidak ada panggung megah, hanya bangku kayu dan waktu yang mengalir apa adanya. Percakapan kecil tumbuh menjadi makna besar: tentang harapan di awal tahun, tentang rezeki yang dicari dengan sabar, dan tentang kebersamaan yang tidak mengenal status.

Editorial ini mencatat satu hal penting: Indonesia hidup dari momen-momen seperti ini. Ketika figur publik dan rakyat biasa bertemu dalam kesederhanaan, nilai kemanusiaan menemukan rumahnya. Di gelas jamu yang hangat, kita belajar bahwa awal tahun tak selalu dirayakan dengan gemerlap—kadang cukup dengan hadir, mendengar, dan menghargai.

Senin itu, Pasar Namlea tidak hanya menjual kebutuhan harian. Ia menawarkan pelajaran tentang empati. Dan Bella Sofhie Rigan, dengan kebersahajaannya, ikut menegaskan bahwa kebersamaan adalah racikan terbaik untuk membuka lembaran tahun yang baru.(Syam/AS)