Beranda blog Halaman 731

Polres Berau gagalkan peredaran sabu di Kelurahan Rinding

0

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, seorang pria berinisial SA berhasil diamankan di Kelurahan Rinding,” ujar AKP Agus Priyanto.

Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, dan alat-alat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, buku catatan, serta beberapa barang pribadi milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka SA (44), laki-laki, selanjutnya dibawa ke Polres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Berau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 angka 1 huruf a dan Pasal 610 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Berau berharap dapat menekan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Aroel Mandang / Humas Polres Berau

 

Buntut, Konten Feasbook Soal Tugu Di Ganti Sampah, Rumah Upi Onol- Onol Di Gerudug Warga

0

Buntut, Konten Feasbook Soal Tugu Di ganti Sampah, Rumah Upi Onol- Onol Di Gerudug Warga

Indramayu-mediaistana. com

Puluhan warga dengan mengatasnamakan’ Forum Masyarakat Karangampel Peduli’, dari Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu, Gerudug rumah Yang di duga milik, yang mempunyai akun Upi Onol-onol, akibat Konten di Peasbook yang mengundang kontroversi terkait Tugu yang berada Di Perempatan karangampel harus di ganti dengan Tugu Sampah,
Senin, (05/01/2026).

Upi Onol- Onol adalah salah satu konten kreator di media sosial feasbook, kontennya yang sempat viral terkait soal sampah, dan kritikan terhadap pejabat pemda Indramayu, akhirnya menemui polemik di masyarakat Karang Ampel, pasalnya akibat konten yang mengatakan sampah yang berserakan di beberapa titik di karangampel tidak ada perhatian dari pemerintah setempat, dan menganggap masyarakat nya juga kurang punya kesadaran untuk membuang sampah, sehingga Upi Onol Onol memberikan stagman di konten nya, untuk menggantikan Tugu yang berada di tengah perempatan karangampel tersebut menjadikan nya Tugu sampah.

Akibatnya, puluhan warga yang mengatasnamakan forum masyarakat karangampel peduli, tidak Terima, dan berbondong bondong mendatangi rumah Upi Onol- onol yang terletak di blok tegal mundu, desa mundu kecamatan karangampel, kabupaten Indramayu.

Kuwu desa mundu Aqipfudin, yang mendapatkan khabar tersebut, dengan di dampingi bhabinkamtibmas polsek karangampel dan Babinsa koramil setempat langsung mengawal perjalanan warga sampai kerumah upi Onol- Onol.

Namun sesampai di rumahnya Upi, Upi tidak berada di tempat, menurut tetangganya sedang keluar kota menghadiri undangan hajatan.

“Saya atas nama Kuwu desa mundu di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawal warga yang akan klarifikasi terkait konten nya upi Onol Onol yang di anggap sudah menjatuhkan nama Tugu yang sudah menjadi IYCON karangampel.

“Mereka bermaksud klarifikasi kepada Upi Onol onol, kami berharap jangan sampai terjadi anarkis, atau mengundang keributan, yang sehingga bisa merugikan kedua belah pihak, ” ujarnya.

Dikatakan kembali oleh Aqipfudin,

“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat / rumah, maka saya saran kan kepada perwakilan forum masyarakat karangampel peduli, untuk kembali ke tempat masing masing, dan mengenai upi Onol onol, akan kita jembatani bersama muspika, untuk bisa hadir di kantor kecamatan karangampel, nanti kita pertemukan lah ya, bersama warga di kantor kecamatan, “Pungkasnya.

Iyons74

Ojol di Bawah Bayang-bayang Tekanan KUHP*

0

Di jalanan kota, pengemudi ojek online tak hanya berpacu dengan waktu dan cuaca. Kini, mereka juga hidup di bawah bayang-bayang tekanan hukum. KUHP baru menghadirkan kecemasan baru bagi ojol yang sehari-hari menggantungkan hidup pada ruang publik dan kebebasan berpendapat.

Keluhan di media sosial, kritik terhadap kebijakan, hingga ekspresi protes yang lahir dari himpitan ekonomi berpotensi disalahartikan sebagai pelanggaran hukum. Padahal, suara ojol adalah suara rakyat kecil yang menuntut keadilan, bukan ancaman bagi negara.

Jika hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka ojol kembali menjadi korban. Negara seharusnya hadir melindungi mereka yang bekerja keras di jalanan, bukan menambah beban lewat pasal-pasal karet yang membungkam suara.

Mamuju, 5 Januari 2026
By_Ancha Ojol (Ancol)

GEBRAK Sulbar Ingatkan Pemerintah agar Implementasi KUHP Baru Sejalan dengan Semangat Reformasi 1998

0

Mamuju — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tidak hanya berpotensi membungkam kebebasan sipil, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan jaminan konstitusional dalam UUD 1945 hasil amandemen Reformasi 1998.

Ketua GEBRAK Sulbar, Idham, menyebut bahwa Reformasi 1998 lahir dari perlawanan terhadap hukum yang digunakan sebagai alat represi. Karena itu, setiap produk hukum yang menghidupkan kembali watak pembungkaman adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

“Reformasi 1998 menegaskan bahwa rakyat berhak bersuara tanpa rasa takut. Jika hari ini kritik kembali diancam pidana, maka kita sedang mundur jauh ke belakang,” tegas Idham.

Pasal KUHP Baru vs Jaminan Konstitusi
GEBRAK Sulbar menyoroti sejumlah pasal KUHP baru yang rawan disalahgunakan, dan menyandingkannya dengan pasal-pasal UUD 1945 hasil amandemen 1998 yang secara tegas melindungi kebebasan berpendapat:

1. Pasal 218–220 KUHP
(Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden) Berpotensi membungkam kritik politik Bertentangan dengan:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” GEBRAK menilai, kritik terhadap penguasa adalah inti demokrasi, bukan tindak pidana.

2. Pasal 240–241 KUHP
(Penghinaan terhadap lembaga negara dan pemerintah) Rawan digunakan untuk membungkam kritik kelembagaan
Bertentangan dengan:
Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.”
Menurut GEBRAK, lembaga negara wajib dikritik, bukan dilindungi dari kritik.

3. Pasal 256–257 KUHP
(Pembatasan penyampaian pendapat di muka umum) Berpotensi menekan aksi unjuk rasa damai Bertentangan dengan:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat.”
GEBRAK menegaskan bahwa unjuk rasa adalah wujud kedaulatan rakyat, bukan gangguan ketertiban.

4. Pasal 263–264 KUHP
(Penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran) Berisiko menjerat jurnalis, aktivis, dan warga kritis
Bertentangan dengan: Pasal 28F UUD 1945 Prinsip kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Tanpa batasan yang jelas, pasal ini berpotensi menjadi alat sensor dan intimidasi. Refleksi Reformasi 1998

GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa Reformasi 1998 tidak hanya mengganti rezim, tetapi mengubah arah hukum agar tidak lagi digunakan untuk menekan rakyat.
“Hukum pasca-reformasi seharusnya melindungi suara rakyat, bukan membungkamnya. Jika KUHP baru dipakai menakut-nakuti warga, maka itu adalah kemunduran demokrasi,” ujar Idham.

Sikap dan Tuntutan GEBRAK Sulbar
Hentikan penggunaan pasal KUHP yang bertentangan dengan UUD 1945 hasil Reformasi 1998. Jamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa ancaman pidana. Buka ruang koreksi dan pengujian konstitusional terhadap pasal-pasal bermasalah. Reformasi belum mati, tapi bisa dilumpuhkan jika hukum kembali dijadikan alat pembungkaman,” tutup Idham.

Akibat Viral Di Korea Selatan, Sugianto Dari Indramayu, Di Lamar Sutradara Untuk Main Film

0

Akibat Viral Di Korea Selatan, Sugianto Dari Indramayu, DiLamar Sutradara Untuk Main Film

MediaIstana. com – Kisah heroik Sugianto (31), nelayan asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyelamatkan tujuh lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan, terus menjadi sorotan publik.

Terbaru, Sugianto mendapat penghargaan langsung dari Presiden Korea Selatan sebagai bentuk pengakuan tertinggi negara atas aksi kemanusiaannya. Ia pun tercatat sebagai satu-satunya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima penghargaan tersebut.

Istri Sugianto, Indah (30), mengungkapkan bahwa sebelumnya ada seorang sutradara yang tertarik mengangkat kisah heroik suaminya menjadi sebuah film.

“Waktu itu sudah ketemu, ngobrol-ngobrol, diceritain juga kejadian waktu itu gimana sama suami saya,” kata Indah saat ditemui di rumah mereka di Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Minggu (4/1/2026).

Aksi penyelamatan tersebut terjadi pada Maret 2025 lalu, saat kebakaran hutan besar melanda Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, Korea Selatan.

Saat itu, Sugianto yang bekerja sebagai nelayan di perairan Korea Selatan mendapati tujuh lansia terjebak di dalam rumah ketika api mulai membesar. Tanpa memikirkan keselamatan dirinya, ia membangunkan para lansia, menggendong mereka yang tak mampu berjalan, serta menuntun korban lainnya ke tempat aman.

Seluruh lansia tersebut berhasil diselamatkan.

Peristiwa itu pun viral dan menuai apresiasi luas, hingga akhirnya Presiden Korea Selatan memberikan penghargaan resmi atas jasa kemanusiaan yang dilakukan Sugianto.

Meski demikian, Indah menyebut rencana pengangkatan kisah tersebut ke layar lebar masih sebatas pembicaraan awal.

“Kalau syuting filmnya sih belum, baru rencana, tapi sudah ngobrol-ngobrol,” ujarnya.

Indah mengaku senang dengan adanya ketertarikan tersebut dan berharap kisah heroik suaminya bisa segera difilmkan agar menginspirasi lebih banyak orang.

Iyons74

Di Duga Oknum pimpinan Bank BRI RO jakarta 2 Regional 7 Tak Pantas Jadi pemimpin

0

Media istana.com – jakarta Senin 5 Januari 2026 -,Karyawan di Rugi Jakarta – Oknum Managemant Bank BRI RO Jakarta 2 Regional 7 di Duga tidak mempunyai etika yang Tidak baik dengan mengintimidasi karyawannya dengan Mengeluarkan di Group Wa pekerjanya yang masih aktif Bekerja tanpa ada pemberitahuan dan pokok permasalahan yang Jelas sehinga menimbulkan kerugian dari nama baik pekerja sehinga Berdampak tekanan Mental pada pekerja serta berdampak nama baik karyawan cacat di mata perusahaan sehinga Mutasi pekerja secara arogan

Sehinga bisa menimbulkan konflik yang hebat atas peristiwa tersebut hasil dari perilaku Oknum Pimpinan management Bank BRI yang di duga arogannya intimidasi pekerja tersebut yang tidak punya etika kepada karayawannya

Perbuatan ini mengandung unsur perbuatan pidana tidak menyenangkan atau intimidasi. Jika tindakan mengeluarkan dari grup merupakan bagian dari serangkaian perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi secara online

Intimidasi dan ujaran kebencian Mengeluarkan anggota berdasarkan alasan bisa digolongkan sebagai ujaran kebencian yang dilarang oleh Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Hal ini dapat terjadi jika admin atau anggota grup lain menyebarkan kebencian terhadap seseorang sebelum atau setelah dikeluarkan.

tindakan mengeluarkan seseorang dari grup tanpa masalah yang jelas dan mengakibatkan gangguan mental parah bisa berpotensi menjadi perbuatan tidak menyenangkan .dampaknya secara mental karena perbuatan intimidasi jelas pidananya

Dalam pengakuan salah satu karayawan Bank BRI Sangat kecewa Dari hasil sikap management Bank BRI RO jakarta 2 regional 7 Khususnya Bagian Qualitas tidak mempunyai etika seorang pemimpin sehinga menimbulkan tindak menyenangkan yang merugikan sepihak hasil dari sebuah intimidasi serta merugikan financial pada karyawannya ,Beliau meminta pihak Bank BRI Pusat serta kementrian Bank BUMN untuk mencopot pimpinnan management kanwil RO jakarta 2 yang di duga kurang baik dan terlalu arogan yang menimbulkan kerusakan moral pada suatu perusaahaan

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan karyawan dapat perlakuan yang sangat tidak baik sampai saat ini , sehingga berdampak karyawan tersebut di mutasi terus menerus secara arogan di jauhkan oleh tempat tinggalnya karyawan tersebut ,

sehingga berdampak kerugian financial yang sangat besar yang tidak balance oleh pendapatan gaji yang di berikan oleh perusahaan diduga yang di lakukan oknum pimpinan Management BRI Jakarta .

seakan akan membuat karyawan tersebut tidak betah bekerja bukan hanya kali ini aja banyak karyawan Bank BRI yang sudah mengajukan resgin secara sepihak akibat di duga perlakukan oknum oknum pimpinan Bank BRI Jakarta 2 tersebut sehinga menimbukan kerugian bagi seluruh karyawan atau pekerja yang masih aktif tanpa memperhatikan nasip pekerjanya

Red M Lubis

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi: Ubah Kebiasaan Hari Ini, Selamatkan Masa Depan di Jalan Raya

0

BANYUWANGI – Media istana.com//(5/01/2026) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi terus mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas sebagai bagian dari budaya sehari-hari. Pesan tersebut disampaikan melalui Quotes of the Day oleh Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo.

“Kamu tidak bisa mengubah masa depanmu. Tapi kamu bisa mengubah kebiasaanmu. Dan kebiasaanmu akan mengubah masa depanmu,” ujar Kompol Elang Prasetyo.

Menurutnya, keselamatan di jalan raya tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan atau infrastruktur, tetapi sangat bergantung pada kebiasaan pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas. Kebiasaan sederhana seperti memakai helm, mematuhi rambu, tidak melanggar lampu merah, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara menjadi kunci utama mencegah kecelakaan.

Kompol Elang menegaskan, perubahan besar dalam keselamatan berlalu lintas berawal dari kesadaran individu. Ketika masyarakat membiasakan diri tertib di jalan, maka risiko kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan bersama dapat terwujud.
Satlantas Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum yang humanis demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Banyuwangi.

“Keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan. Mari mulai dari diri sendiri dan dari kebiasaan kecil yang kita lakukan setiap hari,”

REPORTER (NURSALIM)

Bella Sofhie dan Rongo-Rongo: Oase Kemanusiaan di Pasar Namlea

0

Pagi itu, Senin, 5 Januari 2026, Pasar Namlea terbangun lebih awal dari matahari. Aroma ikan segar, sayur-mayur, dan tanah basah bercampur dengan langkah-langkah cepat para pedagang. Di antara denyut rutinitas itu, tampak para Rongo-rongo—sebutan bagi buruh panggul perempuan—melangkah tegak dengan keranjang di kepala, memikul beban kehidupan dengan keteguhan yang sunyi.

Di awal tahun 2026, sebuah kehadiran mengubah udara pagi menjadi lebih hangat. Bella Sofhie datang bukan sebagai sorotan, melainkan sebagai pelukan. Ia berbagi dengan Rongo-rongo—berbagi senyum, perhatian, dan kepedulian yang nyata. Bagi para perempuan tangguh itu, kehadiran Bella Sofhie ibarat oase di padang pasir: menyejukkan, memberi harapan, dan mengingatkan bahwa jerih payah mereka terlihat dan dihargai.

Editorial ini mencatat momen sederhana yang bermakna besar. Di tengah hiruk pikuk pasar, Bella Sofhie berdiri sejajar, menatap mata para Rongo-rongo, menyapa satu per satu. Tak ada jarak. Tak ada panggung. Yang ada hanya kemanusiaan yang mengalir—sebuah pesan bahwa solidaritas tak mengenal status, dan empati adalah bahasa yang paling fasih.

Rongo-rongo adalah nadi Pasar Namlea. Mereka mengangkat bukan hanya barang dagangan, tetapi juga denyut ekonomi keluarga, bahkan kampung. Keranjang di kepala menjadi mahkota ketabahan; langkah mereka adalah doa yang berjalan. Dan pagi itu, doa itu disambut dengan kepedulian yang tulus.

Awal tahun sering dipenuhi resolusi. Di Pasar Namlea, resolusi itu menjelma dalam tindakan. Bella Sofhie mengingatkan kita bahwa perubahan besar kerap bermula dari gerak kecil yang konsisten. Sementara Rongo-rongo mengajarkan bahwa martabat tak pernah ditentukan oleh berat beban, melainkan oleh cara seseorang memikulnya—dengan kepala tegak dan hati tabah.

Pagi Senin itu berlalu, pasar kembali riuh. Namun jejaknya tinggal. Di Namlea, awal 2026 dikenang bukan hanya sebagai pergantian kalender, melainkan sebagai pertemuan nilai: kepedulian yang menyapa ketangguhan. Di sanalah, Bella Sofhie dan Rongo-rongo menulis satu paragraf indah tentang kemanusiaan—tenang, jujur, dan menyala.(AS)

MDR dan Bella Sofhie Kembali Berbagi di Pasar Namlea

0

Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh pasangan suami istri Muhammad Daniel Rigan (MDR) dan Bella Sofhie. Pada Senin, 5 Januari 2026, keduanya turun langsung ke Pasar Namlea untuk berbagi rezeki dengan para janda, kaum duafa, serta rongo-rongo yang beraktivitas di kawasan pasar tersebut.

Dalam kegiatan kemanusiaan itu, MDR dan Bella Sofhie membagikan berbagai kebutuhan pokok, di antaranya sayur-mayur, ikan, serta kebutuhan lainnya, disertai sejumlah uang tunai. Aksi berbagi ini disambut dengan rasa syukur dan haru oleh para penerima manfaat yang sebagian besar menggantungkan hidup dari aktivitas harian di pasar.

Kegiatan sosial tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh pasangan ini. Sebelumnya, pada Sabtu, 3 Januari 2026, MDR dan Bella Sofhie juga telah membagikan 200 pelampung sebagai tahap pertama dari total 400 pelampung yang direncanakan untuk disalurkan kepada masyarakat pesisir.

Aksi kemanusiaan yang konsisten ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan uluran tangan. Kehadiran MDR dan Bella Sofhie di tengah masyarakat diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk terus menebar kebaikan dan memperkuat nilai solidaritas sosial di Kabupaten Buru.(AS)

Diduga Alami Tekanan Psikologis, Karyawan BUMN Mengaku Dikeluarkan Sepihak dari Grup Internal

0

Jakarta – Senin – 5 Januari 2026– Seorang karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perbankan mengaku mengalami tekanan psikologis usai dikeluarkan secara sepihak dari grup komunikasi internal berbasis WhatsApp tanpa penjelasan yang jelas.

Karyawan tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut tindakan tersebut berdampak pada nama baik dan kondisi mentalnya sebagai pekerja aktif. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis yang berkelanjutan.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan atau penjelasan resmi, namun tiba-tiba dikeluarkan dari grup kerja. Dampaknya sangat besar secara mental dan profesional,” ujarnya kepada media.

Menurut pengakuannya, setelah peristiwa tersebut ia juga mengalami mutasi berulang ke lokasi kerja yang jauh dari domisili, yang berdampak pada meningkatnya beban biaya hidup dan menurunnya kondisi ekonomi keluarga.
Ia berharap pihak manajemen pusat serta Kementerian BUMN dapat melakukan evaluasi internal guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan berita.