Beranda blog Halaman 738

Kapolres Blitar Resmikan SBSN Rumah Dinas Tathya Dharaka Polres Blitar

0

Polri,BLITAR||Mediaistana.com – Kapolres Blitar meresmikan Rumah Dinas Tathya Dharaka Polres Blitar yang dibangun melalui program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bertempat di lingkungan Polres Blitar. Selasa [30/12/2025].

Peresmian rumah dinas ini merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian, khususnya dalam menunjang kesejahteraan personel Polres Blitar. Dalam sambutannya, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahmanm, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberadaan rumah dinas diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi anggota sehingga dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Selain peresmian rumah dinas, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peresmian Pekarangan Pangan Lestari (P2L) oleh Ketua Bhayangkari Cabang Blitar Ibu Hanna Arif Fazlurrahman. Program P2L ini merupakan wujud dukungan Bhayangkari terhadap ketahanan pangan keluarga serta pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif dan berkelanjutan.

Ketua Bhayangkari Cabang Blitar menyampaikan bahwa P2L diharapkan mampu menjadi contoh bagi anggota Bhayangkari dan masyarakat sekitar dalam memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami berbagai jenis tanaman pangan, sayuran, maupun tanaman obat keluarga.

Kegiatan peresmian berlangsung dengan khidmat dan sederhana, ditandai dengan penandatanganan prasasti serta peninjauan langsung lokasi rumah dinas dan area Pekarangan Pangan Lestari. Diharapkan, keberadaan SBSN Rumah Dinas Tathya Dharaka serta P2L ini dapat memberikan manfaat nyata bagi personel Polres Blitar beserta keluarganya, sekaligus mendukung program pemerintah di bidang kesejahteraan dan ketahanan pangan.

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Dan PMPP, dan Kapusjaspermildas

0

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Dan PMPP, dan Kapusjaspermildas

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (Dan PMPP) TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, dan Kepala Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar (Kapusjaspermildas) TNI. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2025).

Adapun jabatan yang diserahterimakan diantaranya Dan PMPP TNI dari Mayjen TNI Taufik Budi Santoso, S.Hub.Int., M.H.I., kepada Brigjen TNI Iwan Bambang Setiawan, S.I.P., Kapuspen TNI dari Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah kepada Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, serta Kapusjaspermildas TNI dari Brigjen TNI Arie Tri Hedianto, S.I.P., M.H.I., kepada Kolonel Kes Drs. Wing Sukarno, M.Or.

Serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI dalam rangka pembinaan personel serta kesinambungan kepemimpinan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan. Pergantian pejabat diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi dalam menghadapi tantangan tugas ke depan.

Dalam sambutannya, Wapang TNI menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan prestasi prajurit TNI yang terlibat dalam ajang SEA Games. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan bentuk nyata pengabdian prajurit TNI dalam mengharumkan nama bangsa di tingkat nasional maupun internasional. “Banyak prajurit TNI yang kemarin terlibat dalam SEA Games, dan hal tersebut patut kita apresiasi,” ujar Wapang TNI.

Lebih lanjut, Wapang TNI menegaskan bahwa capaian dan dedikasi prajurit TNI di berbagai bidang diharapkan dapat menjadi teladan sekaligus motivasi bagi generasi muda untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. “Tentunya ini akan memotivasi adik-adik kita, anak-anak kita untuk membela bangsa dan negaranya melalui Tentara Nasional Indonesia,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Wapang TNI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para pejabat lama atas pengabdian yang telah diberikan, sekaligus memberikan pesan kepada pejabat baru agar dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja organisasi.

Hamdan

GEBRAK Sulbar Apresiasi Ketegasan Polda sulbar, Tapi Respons Laporan Warga Masih Dikeluhkan

0

MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mengapresiasi langkah Polda Sulbar yang menjatuhkan sanksi tegas terhadap personel yang melanggar kode etik sepanjang tahun 2025, sebagaimana disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Sulbar.

Ketua GEBRAK Sulbar, Idham, menilai data penindakan internal seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus (Patsus) menunjukkan adanya komitmen pimpinan Polda Sulbar dalam menjaga disiplin dan integritas institusi.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Kapolda Sulbar dalam menyampaikan data penindakan etik dan capaian kinerja selama 2025. Ini penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” ujar Idham, Senin (29/12/2025).

Namun demikian, GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa evaluasi akhir tahun tidak boleh berhenti pada capaian angka semata. Menurut Idham, masih terdapat keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian, khususnya soal respons cepat terhadap laporan dan pengaduan warga.

“Ke depan, kami berharap pada tahun berikutnya Polda Sulbar lebih mempertajam pelayanan publik, terutama dalam hal kecepatan merespons laporan masyarakat. Respons yang lambat seringkali menjadi sumber ketidakpercayaan publik,” tegasnya.

Idham juga menyoroti bahwa keberhasilan pengungkapan kasus, termasuk di bidang narkoba dan tindak pidana khusus, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan di tingkat bawah, seperti Polsek dan Polres, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan pelayanan yang humanis dan cepat. Polri Presisi akan benar-benar dirasakan masyarakat jika laporan ditindaklanjuti tanpa berbelit-belit,” katanya.

GEBRAK Sulbar berharap rilis akhir tahun Polda Sulbar menjadi momentum perbaikan berkelanjutan, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam membangun budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif di tahun mendatang. Tutup idham

Ketua DPRD Buru: Gunung Botak Harus Dikelola Adil, Hak Adat dan Perizinan Wajib Dituntaskan

0

Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlangbuana, menegaskan bahwa kawasan tambang Gunung Botak merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Buru, namun pengelolaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta persoalan perizinan yang masih belum tuntas.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Langlangbuana saat rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan perwakilan 10 koperasi tambang, yang berlangsung di Kantor Bupati Buru, Selasa (30/12).

Menurut Bambang, sejak mulai dibuka pada 2012, Gunung Botak telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun di sisi lain, berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, ketertiban masyarakat, konflik lahan, dan keselamatan kerja belum diselesaikan secara menyeluruh.

“Negara tidak bisa hadir hanya dengan memberikan izin, tetapi mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya hak masyarakat adat. Di Maluku, selain hak perorangan, ada hak kelompok adat yang diakui negara dan itu harus dihormati,” tegas Bambang.

Ia menekankan bahwa seluruh persoalan, termasuk hak kepemilikan tanah, harus didata dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pertambangan dijalankan secara penuh. Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada dampak ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah.

Dalam rapat tersebut, Bambang juga menyinggung soal legalitas 10 koperasi yang telah difasilitasi pemerintah. Menurutnya, meskipun izin telah dikeluarkan, koperasi tidak dapat serta-merta beroperasi jika masih terdapat persoalan hak adat dan klaim kepemilikan masyarakat yang belum tuntas.

“Legalitas negara tidak boleh menyingkirkan hak masyarakat adat. Semua harus ditata secara transparan dan adil,” ujarnya.

Bambang mengingatkan bahwa kegagalan menyelesaikan persoalan ini berpotensi memicu konflik sosial yang dapat berdampak pada stabilitas keamanan daerah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi turut bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan Gunung Botak secara komprehensif.

Ia juga mengapresiasi langkah Bupati Buru yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai ruang dialog antara pemerintah, koperasi, tokoh adat, dan masyarakat. Menurutnya, forum ini harus dimanfaatkan untuk menyampaikan seluruh aspirasi dan mencari solusi bersama.

Terkait wilayah pertambangan, Bambang menyebutkan bahwa saat ini sekitar 2.300 hektare telah dialokasikan untuk koperasi. Jika ke depan terdapat rencana penambahan wilayah, pemerintah daerah harus kembali mengajukan permohonan izin karena proses perizinan membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Gunung Botak harus benar-benar menjadi berkah, bukan menjadi musibah—baik dari sisi keselamatan, lingkungan, maupun korban jiwa,” pungkas Bambang.(Syam.AS)

Satu Raja untuk Kaiely, Satu Arah bagi Masa Depan

0

Oleh: Muz Latuconsina

Dualisme Raja Petuanan Kaiely bukan sekadar persoalan gelar adat, melainkan cermin kegamangan arah kepemimpinan yang berlarut-larut. Ketika dua nama—Fandy Ashari Wael dan Abdullah Wael—sama-sama mengklaim mahkota adat, yang terbelah bukan hanya legitimasi, tetapi juga wibawa nilai-nilai leluhur yang selama ini menjadi penopang harmoni petuanan Kaiely.

Sikap tegas Bupati Buru, Ikram Umasugi, patut dibaca sebagai alarm keras bagi semua pihak. “Raja itu satu, bukan dua,” ujarnya dalam rapat resmi di Kantor Bupati. Pernyataan ini bukan ancaman kosong, melainkan ajakan serius untuk kembali pada akar adat yang menjunjung kejelasan, musyawarah, dan martabat. Pemerintah daerah, dengan mandat publik yang diembannya, membutuhkan satu suara yang sah untuk mewakili petuanan—bukan dua klaim yang saling meniadakan.

Editorial ini berpandangan bahwa konflik berkepanjangan hanya akan menggerus kepercayaan sosial dan menghambat urusan yang lebih luas: pemerintahan yang efektif, investasi yang sehat, serta pengelolaan sumber daya alam yang adil—termasuk terkait koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat. Ketika adat terpecah, kebijakan tersendat; ketika legitimasi kabur, kepastian hukum ikut memudar.

Ultimatum pemerintah—tidak mengundang pihak yang masih berkonflik dalam rapat resmi—harus dipahami sebagai dorongan untuk segera berbenah, bukan pengucilan. Jalan keluar telah ditunjukkan: duduk bersama, membuka kembali silsilah, menegakkan mekanisme adat, dan menetapkan satu raja dengan legitimasi kuat secara adat dan sosial. Ini bukan soal menang atau kalah, melainkan tentang keberanian menempatkan masa depan Kaiely di atas ego dan klaim sepihak.

Adat, sejatinya, hadir untuk mempersatukan. Jika ia berubah menjadi sumber konflik, maka yang perlu diselamatkan bukan hanya gelar, tetapi makna. Kaiely membutuhkan satu raja, satu kepemimpinan adat yang diakui, agar langkah ke depan menjadi tegap dan searah. Di titik inilah semua pihak diuji: memilih kebesaran hati demi martabat bersama, atau membiarkan perpecahan terus menggerogoti warisan leluhur.(Syam.AS)

Apresiasi Dan Refreksi Mahkamah Agung 2025 “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat”

0

Jakarta, Mediaistana.Com-Selasa (30/12/2025) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

Kegiatan tersebut Mengusung tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat,” ini menjadi momentum penting untuk menengok kembali perjalanan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025, sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Pejabat Struktural, Jurnalis serta seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia,Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah pemberian Anugerah kepada satuan kerja berprestasi, Pemberianan Anugerah didasarkan pada proses penilaian yang Komprehensif dan terukur yang disasar pada berbagai aspek strategis dalam penyelenggaraan peradilan,Penilaian tersebut antara lain Pelaksanaan Peradilan Elektronik khususnya Implementasi E-Litigasi, Pelaksanaan E-Berpadu pada perkara pidana serta penerapan prosedur Gugatan Sederhana,Selain itu penilaian juga mencakup pelaksanaan mediasi di pengadilan,layanan eksekusi putusan perdata serta pembinaan oleh Pengadilan Tinggi terhadap satuan kerja di wilayahnya masing-masing.

Indikator tersebut menjadi tolak ukur dalam menilai Kinerja, Inovasi dan Komitmen Aparatur Peradilan dalam menghadirkan layanan yang Efektif, Efisien dan berkeadilan.

Anugerah diberikan kepada satuan kerja internal serta individual sesuai dengan karakteristik anugerah yang ditetapkan.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembacaan pemenang Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 yang menampilkan berbagai potret dinamika peradilan dari sudut pandang visual, Lomba tersebut menjadi ruang partisipasi sekaligus refleksi humanis tentang wajah peradilan Indonesia.

Puncak acara ditandai dengan penyampaian Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S. H., M.H Refleksi ini memuat gambaran pencapaian, tantangan, serta pembelajaran yang dilalui sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi pijakan dalam merumuskan langkah perbaikan dan penguatan lembaga ke depan.

Seluruh warga Peradilan di Indonesia serta masyarakat umum dapat menyaksikan seluruh rangkaian kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi Mahkamah Agung.

Mantan Karyawan Tuntut Pimpinan Perusahaan CS/SKY Electronik,Diduga Lalai Memberikan Kewajiban Hak Pekerja

0

Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar– Saya atas nama Muriyanto
Pernah bekerja di perusahaan CS elektronik/SKY elektronik
Selama 1 tabun 6 bulan
Jabatan saya bekerja sebagai sales
Selama saya bekerja di perlakukan tidak manusiawi Oleh Pimpinan Perusahaan

1,saya digaji Oleh Perusahaan Tidak Sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

2,saya tidak pernah mendapatkan BPJS tenaga kerja dari perusahaan

3,saya bekerja sebagai sales,Merangkap supir,dan membongkar barang-barang juga Sendiri tanpa ada kernet.

4,Saya pun ditugaskan merawat mobil juga,seperti mencari minyak solar,membawa mobil untuk diservice kebengkel.

5.saya tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dari perusahaan

6.Saya tidak diberikan surat keputusan kontrak,ataupun SK penetapan sebagai karyawan baik sales maupun sopir selama bekerja 1 tahun 6 bulan.

7.Selama bekerja saya Tidak pernah di buatkan absensi dari Perusahaan

8.Omzet / Komisi saya Selama 7 Bulan,Belum Pernah dikeluarkan Oleh Pimpinan Perusahaan.

9.Selama saya bekerja Menjadi Sales,saya tidak pernah menerima Gaji sebagai Sopir,Saat membawa Barang-Barang Keluar Kota,Sedangkan posisi saya juga Sebagai sales.

Saya menyampaikan pernyataan ini karena saya merasa keberatan atas perlakuan perusahaan terhadap saya,Ujar Muriyanto
Dan saat ini saya di jebloskan kepenjara hanya karena saya di tuduh menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 22 juta.

Muriyanto mengatakan semua ini yang saya nyatakan berdasarkan apa yang saya rasakan selama saya bekerja,dan saya juga ingin menuntut balik atas perlakuaan perusahaan terhadap saya,selama saya bekerja di perusahaan CS Elektronik dan SKY Electronik.

Selama saya bekerja tidak pernah merasakan gaji saya yang sesuai UMR,hanya di berikan Gaji selama saya bekerja sejumlah Rp,1,500,000 ( Satu juta lima Ratus Ribu Rupiah)
Saya memohon dan meminta dengan ada nya itikad baik dari pimpinan perusahaan tempat saya bekerja pada Saat itu,agar hak saya sebagai pekerja/karyawan segera di keluarkan,diberikan dan saya menuntut hak saya dengan seadil-adilnya Kepada Perusahaan CS Elektronik Dan SKY Electronik,pinta Muriyanto.

Ditempat Terpisah,Pihak Pimpinan perusahaan CS Electronik /SKY Electronik,Dewita Chandra,Saat dihubungi Awak Media Melalui What Shapp 08164940 XXXX,tidak Menjawab,Sampai Berita ini ditayangkan tidak ada keterangan maupun klarifikasi dari Pimpinan perusahaan CS Elektronik/SKY Electronik.

Penulis : Sy Husin A
(Tim Redaksi)

Puskesmas Siantan Tengah Disorot:Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis Menguat,Klarifikasi Publik Nihil

0

Media istana.Com
Pontianak,Kalbar – Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan keras publik. Proyek fasilitas kesehatan yang dibiayai dari uang negara ini diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Ironisnya, alih-alih menghadirkan klarifikasi substansial, pemberitaan di salah satu media justru dinilai tidak objektif, tidak berimbang, dan berpotensi menggiring opini publik menjauh dari inti persoalan.

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menegaskan bahwa kritik dan sorotan yang disampaikan bukanlah opini liar ataupun asumsi sepihak. Seluruh pernyataan didasarkan pada temuan lapangan yang nyata, terukur, dan terdokumentasi, serta telah ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi sesuai prinsip kontrol sosial dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sebagai bentuk keseriusan, AWI Kota Pontianak telah secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Pontianak, Dinas PUPR Kota Pontianak Bidang Cipta Karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta pihak pelaksana proyek, CV Firaz. Surat tersebut memuat laporan informasi awal terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan konstruksi yang dipertanyakan, serta indikasi pelaksanaan proyek yang diduga tidak sejalan dengan dokumen kontrak dan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak terkait memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada penjelasan teknis yang dapat diuji, dan tidak ada pernyataan terbuka kepada publik. Sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar dan semakin memperkuat dugaan bahwa persoalan teknis yang disorot memang tidak mudah dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Lebih ironis lagi, di tengah absennya jawaban atas substansi teknis proyek, publik justru disuguhi pemberitaan bernuansa seremonial dengan menonjolkan kegiatan kontraktor yang mengundang RT setempat. Narasi semacam ini dinilai tidak relevan, dangkal, dan menyesatkan, karena sama sekali tidak menyentuh inti persoalan menyangkut kualitas bangunan, kesesuaian pekerjaan konstruksi, serta potensi risiko jangka panjang bagi layanan kesehatan masyarakat.

AWI menegaskan bahwa kegiatan seremonial tersebut tidak tercantum dalam dokumen kontrak, tidak memiliki dasar teknis, tidak memiliki dasar hukum, serta tidak dapat dijadikan alat klarifikasi maupun pembenaran atas dugaan penyimpangan spesifikasi pekerjaan. Praktik pencitraan semu ini justru dipandang sebagai upaya pengalihan isu dari persoalan serius yang menyangkut mutu bangunan, keselamatan pengguna fasilitas kesehatan, serta potensi kerugian keuangan negara.

Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai framing pemberitaan yang mengedepankan simbolisme kosong berpotensi membentuk opini palsu, menyesatkan masyarakat, serta melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan proyek pemerintah.

> “Judul ‘Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis’ bukan asumsi, melainkan cerminan persoalan nyata di lapangan. Klarifikasi yang sah dan bertanggung jawab harus menjawab aspek teknis secara terbuka dan terukur, bukan mengalihkan perhatian publik melalui kegiatan seremonial yang tidak memiliki nilai teknis maupun yuridis,” tegas Budi.

 

AWI Kota Pontianak secara tegas mendesak CV Firaz selaku pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK Dinas Kesehatan Kota Pontianak, serta Dinas PUPR Kota Pontianak Bidang Cipta Karya untuk segera membuka seluruh data teknis pekerjaan kepada publik, melakukan audit menyeluruh dan evaluasi objektif di lapangan, serta memastikan proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas, transparan, dan akuntabel dinilai tidak dapat ditawar demi menjaga keuangan negara, menjamin mutu bangunan fasilitas kesehatan, serta melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan bermartabat.

Jika persoalan ini terus diabaikan, maka publik berhak dan patut mempertanyakan komitmen pengawasan, integritas pelaksana proyek, serta tanggung jawab para pemangku kepentingan terkait.

Sy Husin A
(Tim/Redaksi)

Aksi Demo Soal Pontong Waeyapo, Praktisi Hukum Soroti Dasar Hukum Permenhub 61/2021

0

Aksi demonstrasi dan tuntutan yang dilakukan oleh salah satu organisasi pada Senin lalu terkait operasional pontong di Sungai Waeyapo menuai tanggapan dari praktisi hukum sekaligus warga Kabupaten Buru, Umar Alkatiri SH. Ia menilai dasar hukum yang digunakan dalam aksi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut pontong milik salah satu warga di Dataran Waeyapo sebagai angkutan ilegal dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru untuk menghentikan kegiatan operasionalnya. Tuntutan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Namun menurut Umar, Permenhub Nomor 61 Tahun 2021 tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menilai legalitas angkutan tradisional seperti pontong. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 1 hingga Pasal 57, mengatur jenis angkutan sungai dan danau dalam bentuk kapal, bukan angkutan tradisional.

“Pontong merupakan angkutan tradisional yang sudah lama digunakan masyarakat dan berbeda secara karakteristik dengan kapal sebagaimana dimaksud dalam Permenhub 61 Tahun 2021. Tidak ada satu pasal pun yang secara tegas mengatur pontong sebagai objek perizinan dalam regulasi tersebut,” ujar Umar.

Ia juga mengungkapkan bahwa pontong di Sungai Waeyapo telah beroperasi selama puluhan tahun dan memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat. Keberadaannya membantu memperpendek waktu tempuh perjalanan dari Desa Air Mendidih menuju Desa Debowae (Unit 18) di Kecamatan Waelata.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hingga saat ini Kabupaten Buru belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang perizinan maupun retribusi terhadap usaha angkutan tradisional seperti pontong. Oleh karena itu, penghentian operasional pontong tanpa dasar hukum daerah yang jelas dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

“Atas kondisi tersebut, Pemda Buru harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Buru agar lebih mengedepankan kajian hukum yang komprehensif sebelum melakukan aksi atau menyampaikan tuntutan. Menurutnya, setiap gerakan sosial seharusnya dilakukan semata-mata untuk kepentingan daerah dan kemaslahatan masyarakat luas.

“Perjuangan harus didasarkan pada pemahaman hukum yang utuh, agar tidak justru merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidupnya pada angkutan tradisional tersebut,” pungkasnya.(Syam.AS)

Pemkab Buru Bentuk Tim Kecil, Targetkan 10 Koperasi Aktif di GB Januari 2026

0

Pemerintah Kabupaten Buru berkomitmen mempercepat penyelesaian persoalan Gunung Botak. Hal ini disepakati dalam rapat yang digelar di ruang utama Kantor Bupati Buru, Selasa, (30/12), yang dipimpin langsung Bupati Buru Ikram Umasugi.

Rapat tersebut dihadiri Ketua dari 10 koperasi, para tokoh adat, kepala soa, ahli waris pemilik lahan, serta ibu dan bapak angkat koperasi. Turut hadir Wakil Bupati Buru Sudarmo dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Buru.

Dalam rapat itu, disepakati bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim kecil. Tim ini bertugas memfasilitasi pertemuan dalam waktu singkat antara tiga soa, para ketua koperasi, ahli waris pemilik lahan, serta bapak dan ibu angkat koperasi, guna mencari solusi bersama atas persoalan yang selama ini menghambat pengelolaan Gunung Botak.

Bupati Buru Ikram Umasugi menegaskan, pembentukan tim kecil merupakan langkah strategis agar permasalahan Gunung Botak yang belum terselesaikan hingga kini dapat segera dituntaskan melalui musyawarah dan kesepakatan semua pihak terkait.

“Pemerintah berharap proses ini berjalan cepat dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan harapan agar paling lambat akhir Januari 2026, seluruh 10 koperasi yang telah ditetapkan dapat mulai beraktivitas secara resmi di kawasan Gunung Botak. Dengan beroperasinya koperasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat kembali bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam menata pengelolaan Gunung Botak secara legal dan berkelanjutan.(Syam.AS)