31.5 C
Jakarta
BerandaBeritaSatu Tahun Ijazah Ditahan, RPA Indonesia Kawal Anak Disabilitas Jakarta Timur Raih...

Satu Tahun Ijazah Ditahan, RPA Indonesia Kawal Anak Disabilitas Jakarta Timur Raih Hak Pendidikan

Jakarta, Mediaistana.com
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina menyampaikan apresiasi kepada tim DPP RPA Indonesia, Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penahanan ijazah seorang anak disabilitas bernama Jennifer.

Jennifer diketahui telah lulus dari salah satu sekolah dasar di Jakarta Timur sejak 2025. Namun, ijazahnya tidak diberikan karena tunggakan biaya sekolah. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu membuat Jennifer tertahan melanjutkan pendidikan.

Setelah didampingi RPA Indonesia, pihak sekolah akhirnya memanggil Jennifer untuk proses cap tiga jari dan penyerahan pasfoto 3×4. Tahap ini menjadi bagian dari penerbitan ijazah SD miliknya yang sempat tertunda satu tahun.

Jeannie Latumahina menegaskan, kejadian seperti yang dialami Jennifer tidak boleh terulang. Menurutnya, menahan ijazah dengan alasan apapun merupakan pelanggaran hak dasar anak di bidang pendidikan.

Menahan atau mengabaikan hak anak untuk memperoleh ijazah dengan alasan apapun adalah bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak. Pendidikan itu hak konstitusional, tegas Jeannie, Jumat (8/5/2026).

Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima mengaku prihatin karena selama satu tahun Jennifer tidak dapat melanjutkan sekolah. Jennifer terpaksa membantu orang tuanya berjualan makanan demi bertahan hidup.

Anak ini kehilangan satu tahun masa sekolah hanya karena administrasi. Padahal dia berhak penuh atas ijazahnya, ujarnya.

Wirabadsha Maruapey, S.H. dan Rekawati, S.H. dari LBH RPA Indonesia menegaskan, pendampingan ini berdasar peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga bentuk dukungan terhadap program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

Negara wajib hadir memastikan tidak ada anak yang terhambat sekolah karena alasan biaya. Ini amanat konstitusi, kata Wirabadsha.

Saat ini, Jennifer tinggal menunggu proses penerbitan ijazah dan legalisasi dari instansi terkait. Setelah ijazah terbit, ia dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Roy dan Paulus menegaskan, tidak ada alasan administratif maupun finansial yang dapat membenarkan penahanan ijazah. Hak pendidikan anak bersifat mutlak dan wajib dipenuhi.

Mengakhiri keterangannya, Jeannie Latumahina kembali menekankan pentingnya perlindungan hak anak. Ia berharap kasus Jennifer menjadi yang terakhir.

Hak anak adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi dan dilindungi semua pihak. Jangan ada lagi Jennifer-Jennifer lain yang gagal lanjut sekolah karena ijazah ditahan, pungkasnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!