MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI — Sengketa tanah seluas 13.990 meter persegi di kawasan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, memasuki babak yang semakin panas.


Di satu sisi, Rahmat, warga Banyuwangi, mengklaim tanah tersebut sebagai hak miliknya dan menunjukkan Sertifikat Hak Milik yang disebut bernomor 12.347.17.10.1.0.1922. Di sisi lain, PT Misi Mulia Petronusa (MMP) disebut tetap bertahan pada dasar penguasaan yang menurut pihak perusahaan berkaitan dengan transaksi dengan ahli waris serta putusan pengadilan tahun 2019.
Pertemuan terbaru antara pihak-pihak yang bersengketa pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Bagi Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB), kebuntuan ini justru melahirkan pertanyaan yang semakin mendasar:
Jika tanah tersebut benar telah dibeli perusahaan, siapa yang menjualnya? Kepada siapa pembayaran dilakukan? Apa bukti transaksinya? Dan apakah objek transaksi tersebut benar-benar identik dengan lahan 13.990 meter persegi yang kini disengketakan?
Pertanyaan itulah yang menurut AMBB belum memperoleh jawaban memuaskan.
BUKAN SEKADAR SOAL UANG
Ketua AMBB yang dikenal dengan sapaan Man Engglek menegaskan, pihaknya tidak melihat sengketa tersebut semata-mata sebagai persoalan perusahaan harus membayar tanah.
Menurutnya, akar persoalan justru berada pada rantai kepemilikan dan asal-usul penguasaan tanah.
«“Pertanyaannya, lahan itu beli ke siapa? Pihak perusahaan ini belinya ke siapa? Karena Pak Rahmat sebagai pemilik lahan belum pernah melakukan transaksi.”»
Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang perlu dijawab melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
Sebab apabila terdapat transaksi jual beli yang menjadi dasar penguasaan perusahaan, maka publik berhak mengetahui—dalam konteks penyelesaian sengketa—siapa pihak penjual, dasar kewenangannya menjual, objek yang dijual, nilai transaksi, bukti pembayaran, serta dokumen peralihan haknya.
AMBB mengaku telah meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
Namun, menurut Engglek, jawaban yang diberikan belum memuaskan.
«“Mereka enggak berani menunjukkan asal-usulnya itu dari mana, yang jual itu siapa. Nggak ditunjukkan.”»
Catatan penting: pernyataan tersebut merupakan klaim AMBB dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak PT Misi Mulia Petronusa tetap perlu diberikan ruang untuk menunjukkan dokumen serta menjelaskan dasar penguasaannya.
RAHMAT TUNJUKKAN SHM
Persoalan menjadi semakin serius karena Rahmat sebelumnya telah menyampaikan kepada media bahwa dirinya memiliki bukti sertifikat atas tanah tersebut.
Pemberitaan detikJatim pada 26 Agustus 2026 menyebut Rahmat menunjukkan sertifikat bernomor 12.347.17.10.1.0.1922 sebagai bukti kepemilikan dan menyatakan tanah tersebut merupakan tanah keluarga yang kemudian disertifikatkan atas namanya.
Rahmat juga menyatakan masih membayar pajak atas tanah tersebut setiap tahun.
Namun secara hukum, keberadaan sertifikat maupun pembayaran pajak tetap harus ditempatkan dalam konteks keseluruhan bukti pertanahan dan, apabila ada putusan pengadilan, harus dilihat bagaimana hubungan putusan tersebut dengan bidang tanah yang disengketakan.
Di sinilah BPN dan dokumen pengadilan menjadi sangat penting.
SEJAK KAPAN PERUSAHAAN MENGUASAI LAHAN?
Pihak Rahmat menyebut proyek PT MMP mulai berdiri di atas lahan tersebut sekitar 2016.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rahmat juga menyampaikan bahwa pada 2014 pernah ada pembicaraan mengenai penyewaan lahan dengan nilai Rp20 juta per bulan, tetapi menurut pengakuannya pembayaran tersebut tidak pernah diterimanya.
Pemberitaan lain yang muncul pada 27 Agustus 2026 juga menyebut adanya klaim bahwa surat sewa pernah dibuat pada 2014 dan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali. Namun, detail dokumen tersebut tetap membutuhkan verifikasi langsung terhadap dokumen aslinya.
Artinya, salah satu pertanyaan besar dalam kasus ini adalah:
Apakah hubungan hukum awal antara pemilik lahan dan perusahaan merupakan sewa, jual beli, atau bentuk transaksi lain?
Jika sewa, apakah pernah dibayar?
Jika jual beli, siapa penjualnya?
Jika melalui ahli waris, ahli waris siapa dan berdasarkan dokumen apa mereka berwenang melakukan transaksi?
Dan yang paling penting:
Apakah bidang tanah yang ditransaksikan sama dengan bidang tanah yang sekarang diklaim Rahmat?
PUTUSAN PENGADILAN 2019 JANGAN HANYA DISEBUT, HARUS DIBUKA
Salah satu titik yang paling menarik perhatian dalam sengketa ini adalah munculnya putusan pengadilan tahun 2019 yang menurut keterangan AMBB dijadikan dasar oleh kuasa hukum perusahaan.
Namun, menyebut “putusan pengadilan 2019” saja belum cukup untuk membuat publik memahami duduk perkara.
Yang harus dibuka adalah:
Pengadilan mana yang mengeluarkan putusan tersebut?
Nomor perkara berapa?
Siapa para pihaknya?
Apa objek tanah yang diperkarakan?
Apa amar putusannya?
Apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap?
Dan yang paling krusial:
Apakah objek dalam perkara 2019 benar-benar sama dengan tanah seluas 13.990 meter persegi yang sekarang dipersoalkan Rahmat?
Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, publik hanya akan menerima dua versi cerita yang saling berhadapan.
LIMA KALI PERTEMUAN, TETAP TIDAK ADA TITIK TEMU
Menurut AMBB, pertemuan 27 Agustus merupakan pertemuan kelima dalam upaya mencari penyelesaian.
Namun, lagi-lagi tidak ditemukan titik temu.
Engglek menyebut pihak perusahaan tetap tidak bersedia memenuhi tuntutan yang diajukan pihak Rahmat.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan bukan lagi sekadar konflik antarindividu.
Ada aspek pertanahan, perdata, transaksi, putusan pengadilan, aktivitas perusahaan, serta kepentingan masyarakat yang semuanya saling bersinggungan.
AMBB: JANGAN ADA MEDIASI YANG HANYA MENJADI SEREMONI
AMBB menyatakan tidak ingin persoalan tersebut terus berputar pada forum pertemuan tanpa keputusan konkret.
Dalam aksi sebelumnya, AMBB juga menyuarakan tuntutan agar dokumen dan dasar kepemilikan diperiksa secara transparan. Pemberitaan lain menyebut massa AMBB bahkan bertahan hingga dini hari dalam rangka mengawal tuntutan penyelesaian sengketa tersebut.
Namun, terdapat satu persoalan penting yang juga harus menjadi perhatian semua pihak.
Lokasi sengketa berkaitan dengan fasilitas LPG. Karena itu, setiap bentuk aksi di sekitar fasilitas operasional harus tetap mempertimbangkan keamanan, ketertiban, serta keberlangsungan distribusi energi bagi masyarakat.
Perjuangan memperoleh keadilan tidak boleh berubah menjadi persoalan baru yang merugikan masyarakat luas.
NEGARA TIDAK BOLEH HANYA MENJADI PENONTON
Kasus ini memperlihatkan mengapa sengketa pertanahan membutuhkan kehadiran negara secara nyata.
Jika Rahmat benar memiliki hak atas tanah tersebut, maka haknya harus mendapatkan perlindungan hukum.
Jika perusahaan memiliki dasar perolehan hak yang sah, maka dokumen dan dasar hukumnya juga harus dibuka dan diuji.
Jika ternyata terdapat kekeliruan administrasi, transaksi, atau riwayat peralihan hak, maka harus diperbaiki melalui mekanisme hukum yang berlaku.
BPN tidak cukup hanya mencatat.
Pemkab tidak cukup hanya memediasi.
Aparat tidak cukup hanya mengamankan lokasi.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
PERTANYAAN ISTANA.COM
Dari rangkaian informasi yang berkembang, Investigasi.in melihat setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
1. Siapa pemegang hak yang tercatat dalam data pertanahan untuk bidang 13.990 m² tersebut?
2. Apa riwayat tanah tersebut sejak sebelum 2014?
3. Apakah benar pernah ada perjanjian sewa pada 2014 dan bagaimana realisasi pembayarannya?
4. Jika perusahaan menyatakan membeli dari ahli waris, siapa ahli waris tersebut?
5. Apa bukti pembayaran atas transaksi tersebut?
6. Apa dasar kewenangan pihak yang melakukan penjualan?
7. Apa nomor perkara dan amar putusan pengadilan 2019 yang dijadikan dasar perusahaan?
8. Apakah objek perkara 2019 identik dengan tanah 13.990 m²?
9. Bagaimana posisi BPN terhadap klaim masing-masing pihak?
10. Mengapa lima kali pertemuan belum menghasilkan penyelesaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu harus dijawab agar siapa yang benar dan siapa yang keliru dapat ditentukan berdasarkan dokumen dan hukum.
ISTANA.COM: BUKA DOKUMEN, JANGAN BUKA RUANG UNTUK SPEKULASI
Sengketa tanah 13.990 meter persegi ini sudah terlalu lama berada dalam wilayah abu-abu.
Masyarakat tidak membutuhkan perang narasi.
Masyarakat membutuhkan dokumen.
Rahmat perlu menunjukkan seluruh bukti kepemilikannya.
PT Misi Mulia Petronusa perlu menunjukkan dasar perolehan dan penguasaan lahannya.
BPN perlu menjelaskan posisi data pertanahan sesuai kewenangannya.
Dan apabila terdapat putusan pengadilan 2019, putusan tersebut harus dibaca secara utuh—bukan hanya disebut sebagai tameng dalam perdebatan.
Karena dalam sengketa tanah, satu meter persegi pun harus jelas siapa haknya.
Apalagi ketika yang dipersoalkan mencapai 13.990 meter persegi dan berada di lokasi strategis yang digunakan untuk kegiatan usaha LPG.
AMBB menyatakan akan terus mengawal Rahmat sampai ada kepastian.
Kini bola berada pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan dokumen.
Buka seluruh dasar transaksi. Buka riwayat tanah. Buka putusan pengadilan. Periksa data BPN.
Barulah publik dapat menilai:
Ini sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan di meja hukum—atau memang ada persoalan lain yang selama bertahun-tahun belum pernah dibuka secara terang?
ISTANA.COM — Mengurai Fakta, Membuka Data, Mengawal Kebenaran.
Catatan redaksi: mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Klaim Rahmat dan AMBB dalam tulisan ini merupakan keterangan dari pihak yang bersengketa dan tidak dengan sendirinya merupakan putusan hukum. PT Misi Mulia Petronusa, kuasa hukumnya, BPN, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau menunjukkan dokumen pendukung.