Media Istana
Tanjung Redeb, 7 Juli 2026
Kepatuhan sejumlah pengembang perumahan terhadap regulasi daerah menjadi perhatian Disperkim Berau, Diantaranya menyangkut pembangunan perumahan Arif Winanda. yang dikabarkan memiliki lahan di kawasan Gang Lestari, Jalan Murjani II Kelurahan Tanjung Redeb.
Pihak pengembang arif winanda telah diminta memberikan klarifikasi terkait proses perizinan serta kajian teknis bangunan terhadap fasilitas umum. Namun, hingga kini belum memenuhi undangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau.
Pengembang perumahan banyak yang bandel tidak patuh pada aturan pemerintah, terkesan mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, hingga dipertegas Bupati Berau melalui Peraturan Bupati Berau nomor 4 tahun 2025 tentang Pedoman Penyerahan, Saran dan Utilitas Umum dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Berau, Mulyadi, membenarkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengajuan rekomendasi site plan dari pengembang dimaksud di Disperkim.
“Sepanjang yang kami ketahui, belum ada pengajuan rekomendasi site plan di Disperkim. Padahal, pengembang semestinya melengkapi seluruh persyaratan perizinan sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mulyadi akan memberlakukan sanksi administratif penundaan persetujuan atas ketidak patutan maupun pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi developer atau pelaku usaha yang membandel, dimana pengajukan rekomendasi site plan yang merupakan prinsip dasar dari awal sebelum pelaksanaan teknis pembangunan
Namun dalam hal ini, pengembang Arif winanda juga disebut belum pernah mengajukan rekomendasi site plan sehingga proses administrasi tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Disperkim Kabupaten Berau telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Berau terkait pengawasan penyelenggaraan perumahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Berau, Juli Mahendra, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada pada instansi teknis di bidang pekerjaan umum. Sedangkan Disperkim memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi site plan sebagai salah satu dokumen penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan.
“Dengan begitu melalui rekomendasi site plan itu akan diketahui luas kawasan, pembagian ruang terbuka hijau, jaringan drainase, badan jalan, serta berbagai kewajiban pengembang terhadap kawasan yang dibangun. Ketentuan itu berlaku baik bagi pengembang perorangan maupun badan usaha,” jelas Juli Mahendra, Senin (6/07).
Menurut Juli Mahendra, hingga kini pembangunan perumahan di Gang Lestari, Jalan Murjani II, belum pernah mengajukan rekomendasi site plan ke Disperkim. Namun, ia menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diproses melalui instansi teknis DPUPR Berau.
Ia mengaku belum mengetahui dasar atau acuan yang digunakan dalam proses pemecahan sertifikat tanah apabila rekomendasi site plan belum diajukan, mengingat pengembang lain pada umumnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai salah satu dokumen pendukung.
Di sisi lain, warga sekitar juga menyampaikan keluhan. ML (55), warga RT 03, mengaku aktivitas kendaraan pengangkut material bangunan yang keluar masuk kawasan cukup mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kendaraan material keluar masuk setiap hari, sementara kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya. Warga jadi resah,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 12 Kelurahan menyampaikan bahwa Posisi saya ketua RT sebagai penengah yang netral namun tegas melindungi kepentingan warga, sekaligus tetap kooperatif terkait investasi yang masuk.
Pengembang membuat pipa pdam utama mandiri, Pembersihan darainase kebersihan jalan warga yg dilalui truck material bahkan pengembang menghibahkan sebagian tanah dan membanguna asilitas umum warga gedung siskamling permanen di wilayah tersebut (ruang komunal)
“Kalau izin silahkan langsung ke developer ya, karena developer hanya sebatas lapor kepada ketua akan membangun perumahan,” ungkapnya
Pihak pengembang Arif Winanda, memberikan tanggapan bantahan melalui tulisan pesan singkat bahwa hunian yang merupakan rumah kontrakan maupun dan bulanan dengan nilai sewa 20 juta pertahun, seperti ini tidak dengan rekomendasi site plan tidak dan perlu untuk dipertamyakan.