Tiang Listrik PLN Nyaris Patah & Timpa Dua Pohon di Pabangbon, Warga Keluhkan Kurang Pengawasan
Leuwiliang, Bogor – mediaistana.com
Sebuah tiang listrik milik PLN nyaris patah dan menimpa dua pohon hingga tumbang, serta hampir saja menimpa pengendara sepeda motor di Jalan Wisata Pabangbon, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat tiang yang miring dan terancam tumbang, aliran listrik di wilayah tersebut padam dalam waktu yang cukup lama. Warga setempat mengeluhkan minimnya pengawasan serta pemeliharaan rutin dari pihak PLN terhadap kondisi instalasi di lokasi tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya menghubungi pihak PLN melalui pesan WhatsApp agar permasalahan segera ditindaklanjuti, namun belum mendapatkan tanggapan.
Dasar Hukum yang Berlaku
Pihak pengelola jaringan listrik memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan umum, diatur dalam:
– UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 44 ayat (1) mewajibkan penyelenggaraan ketenagalistrikan memenuhi syarat keselamatan; Pasal 54 menegaskan pemegang izin bertanggung jawab atas segala kerugian akibat pengelolaan instalasi.
– Permen ESDM No. 10 Tahun 2021: Menetapkan kewajiban pemeriksaan, perawatan, dan uji kelayakan instalasi secara berkala agar tetap aman dan andal.
– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Jika kelalaian menyebabkan luka atau kematian, dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun; tanggung jawab perdata juga berlaku untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan memperbaiki kerusakan, menindaklanjuti kelalaian, serta memastikan tidak ada lagi insiden yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Maulana | Reporter mediaistana.com