Jakarta, Mediaistana.com
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga remaja, Helmi, Farhan, dan Zulfa, yang dijatuhi pidana 5 bulan penjara.
RPA Indonesia hadir di PN Jakarta Utara, Jumat (8/5/2026), untuk mengambil kutipan salinan putusan bagi ketiganya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara setelah mempertimbangkan fakta persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap, Helmi, Farhan, dan Zulfa berada di rombongan paling belakang. Peristiwa tawuran belum sempat terjadi saat ketiganya diamankan petugas.
Jeannie Latumahina menyebut putusan majelis hakim sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan anak. Kami apresiasi PN Jakarta Utara. Fakta persidangan jelas, adik adik remaja kita ini bukan pelaku utama dan tawuran belum terjadi. Vonis 5 bulan menunjukkan hakim melihat secara utuh, tegas Jeannie, Jumat (8/5/2026).
Masa hukuman dihitung sejak penahanan di Polres Metro Jakarta Utara. Dengan vonis 5 bulan, sisa masa pidana yang harus dijalani ketiganya sekitar 1,5 bulan lagi.
Sebagai langkah hukum lanjutan, RPA Indonesia akan mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Helmi, Farhan, dan Zulfa. Permohonan PB dijadwalkan masuk Senin, 11 Mei 2026, ke pimpinan Rumah Tahanan Negara Cipinang.
PB ini hak mereka. Kami dampingi penuh agar ketiganya bisa segera kembali ke keluarga dan melanjutkan sekolah. Anak tidak boleh kehilangan masa depan karena kekeliruan sesaat, ujar Jeannie.
RPA Indonesia memastikan akan terus mengawal proses PB hingga ketiganya bebas. Pendampingan ini bagian dari komitmen RPA melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum.