Probolinggo, Mediaistana.com
Proses eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri Kraksaan kembali jadi sorotan. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, justru belum bisa dieksekusi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal kepastian hukum dan marwah lembaga peradilan. Sengketa tanah yang sudah diputus pengadilan, ternyata mandek di tahap eksekusi.
Objek sengketa berupa tanah di Dusun Krajan RT 11 RW 4, Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Dalam sidang sebelumnya, semua pihak sudah dihadirkan. Mulai pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa.
Perkara diputus pengadilan dan dinyatakan inkrah. Pihak yang menang, Indrawati, lalu mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kraksaan agar objek tanah diserahkan sesuai amar putusan.
Sesuai hukum acara perdata, pengadilan lebih dulu memberi teguran atau _aanmaning_ ke pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela. _Aanmaning_ pertama dan kedua sudah dilakukan. Namun hingga batas waktu habis, termohon Bu Niri tetap tidak menyerahkan objek sengketa.
Pengadilan juga sudah melaksanakan _konstatering_ atau pencocokan objek di lapangan. Tim turun ke Desa Talkandang untuk memastikan letak, batas, dan kondisi tanah sesuai putusan.
Seluruh tahapan eksekusi sudah diikuti Indrawati sebagai pemohon. Biaya pelaksanaan juga sudah dikeluarkan pemohon sesuai ketentuan.
Namun mengejutkan, Senin 4 Mei 2026, terbit Risalah Pemberitahuan Penetapan PN Kraksaan Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN.Krs Jo Nomor 67/PDT/2024/PT SBY Jo Nomor 34/Pdt/2023/PN Krs. Isinya: eksekusi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan atau _non eksekutable_.
Penetapan itu memicu tanda tanya publik. Sebab, proses eksekusi sudah berjalan panjang, dari _aanmaning_ hingga _konstatering_. Masyarakat mempertanyakan alasan objek yang sudah lolos semua tahap hukum justru dinyatakan _non eksekutable_.
Ditemui di rumahnya, Selasa 5 Mei 2026, Indrawati enggan memberikan keterangan yang lebih rinci. Ia meminta awak media langsung ke kuasa hukumnya. Kalau urusan tanah, langsung ke Penasehat Hukum (PH) saya saja mas, ujarnya.
Rabu 6 Mei 2026, awak media mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. I Nyoman Sudarsana, S.H. mewakili pengadilan menjelaskan, hingga batas waktu delapan hari, termohon Bu Niri tidak menyerahkan objek secara sukarela. Ia lalu membacakan isi penetapan agar tidak ada kesalahan informasi.
Keterangan yang disampaikan sama persis dengan risalah penetapan yang sudah terbit. Hingga kini, status eksekusi perkara tersebut masih jadi perhatian. Publik berharap ada kepastian hukum atas putusan yang sudah inkrah.