Lsm Tipikor Minta Tantang Kajari Aceh Tenggara Usut Tuntas Dana Desa Biak Muli Induk Kacamatan Bambel
Kutacane_Mediaistana com Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Tipikor ) Jupri Yadi. R Minta Kajari Mohammad Pornomo Satriyadi S.H M.H Pengunaan Anggaran Dana Desa Biak Moli Induk, Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025
Jupri Yadi .R menjelaskan, informasi yang kita dapatkan dari kalangan masyarakat Desa Biak Moli Induk, yang dapat dipercaya dan memberikan kebenaran informasi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa diduga Bermasalah, sebab, tidak ada keterbukaan informasi publik oleh oknum Kepala Desa kepada masyarakat di Desa Biak Moli Induk ujarnya kepada awak media, Selasa 20 Januari 2026
Lebih lanjut kata Jupri Yadi .R
berdasarkan laporan dari masyarakat Biak Moli Induk ada beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diduga Bermasalah, dan tidak Sesuai dengan aturan.
”Kegiatan ini adalah kegiatan mencari keuntungan pribadi saja, kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Biak Moli Induk, bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa” Tegas Jupri Yadi.R
Kegiatan Desa yang tidak transparan di Desa Biak Moli Induk iyalah sebagai berikut :
1.Anggaran Bendungan Irigasi Rp.59.600.000
2. Anggaran Bumk 120 juta
3. Anggaran Posyandu Rp.50.964.000
4. Anggaran Lampu Jalan Rp.14.400.000
5. BLT 27 juta
6.Anggaran Kegiatan Rabat Beton 185 M Rp.101.044.000
7. Anggaran Sewa kantor Pengulu Rp.12.500.000 Dabel
8.dll
”Guna untuk menegakkan supremasi hukum di bumi sepakat segenep ini dimana pada pada Tahun Anggaran 2025 Desa Biak Moli Induk, Kacamatan Bambel diduga tidak tepat sasaran dan Mark Up harga dan Asumsi kami ada juga pun fiktif dengan sengaja dibuat mufakat jahat untuk kepentingan diri sendiri, golongan dan kelompok dari hasil lapangan dan laporan Masyarakat Setempat ” sebut Jupri Yadi. R
Kami harap Kajari Aceh Tenggara Mohammad Pornomo Satriyadi S.H M.H usut Tuntas Dana Desa Biak Moli Induk pengelolaan Anggaran Dana desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran, jika Anggaran Dana desa Bermasalah, Maka harus diproses Secara Hukum yang ada, Tegasnya Jupri Yadi.R Ketua Lsm Tipikor Agara.