Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Buru. Dipimpin langsung Kapolsek Waeapo, IPDA Rudi Hartono, S.H., personel Polsek Waeapo turun ke lapangan memasang spanduk berisi ultimatum keras Kapolres Buru: seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Nona dan Waramsiat harus dihentikan, dan lokasi segera dikosongkan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026) sejak pukul 11.30 WIT hingga 15.40 WIT itu menyasar tiga titik strategis, yakni pintu masuk pangkalan ojek PETI Gunung Nona Desa Wapsalit, pangkalan kendaraan di aliran Sungai Gunung Nona, serta lokasi PETI Waramsiat di Desa Ukalahin.
Setibanya di lokasi pertama sekitar pukul 12.20 WIT, aparat langsung memasang spanduk berisi himbauan tegas. Kegiatan kemudian berlanjut ke titik kedua pada pukul 13.00 WIT dan berakhir di lokasi Waramsiat pada pukul 14.30 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Dalam isi himbauan tersebut, Kapolres Buru menegaskan bahwa dasar penertiban merujuk pada Surat Gubernur Maluku Nomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025 tentang penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan emas Gunung Botak.
Pesannya jelas dan tidak memberi ruang kompromi:
Para penambang ilegal di kawasan Gunung Nona, baik di darat maupun aliran sungai, diminta segera angkat kaki. Aktivitas penggunaan alat berat seperti ekskavator harus dihentikan seketika. Hal serupa juga berlaku di Waramsiat, di mana penggunaan peralatan seperti jet, tembak larut, dan dompeng diwajibkan berhenti total.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak lagi mentolerir aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Pemasangan spanduk bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan terbuka bahwa langkah penegakan hukum bisa dilakukan kapan saja jika himbauan diabaikan.
Dengan situasi yang masih kondusif, aparat berharap para penambang segera mematuhi perintah tersebut sebelum tindakan hukum yang lebih tegas diambil.