31.8 C
Jakarta
BerandaBeritaJaksa Agung ST Burhanuddin memimpin pelantikan 14 kepala kejaksaan tinggi (kajati

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin pelantikan 14 kepala kejaksaan tinggi (kajati

 

Mediaistana.com – Jakarta – Kamis 30 April 2026 – pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.
Adapun pelantikan digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung hari ini. Jaksa Agung mulanya menekankan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat untuk memimpin perubahan ke arah yang lebih baik

Dia kemudian berbicara terkait era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan. Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.

“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku,” kata Jaksa Agung melalui keterangannya, Rabu (29/4/2026).

“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial. Terkait masalah integritas, saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” lanjutnya.

Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Jaksa Agung menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Dia meminta para pemimpin baru untuk melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten.

“Dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” tutur Jaksa Agung.

Dia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal, serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.

Begitu pula bagi pejabat di lingkungan Kejagung, Jaksa Agung meminta agar para pejabat segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang. Sebab, lanjut dia, Kejagung adalah penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang yang saling berkaitan.

“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Burhanuddin.

Dia kemudian, mengajak seluruh pejabat untuk memaknai amanah jabatan sebagai penugasan terakhir yang harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Berikut daftar pejabat yang dilantik hari ini:

1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
2. Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
3. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
4. Dwi Agus Arfianto sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
5. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
6. Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
7. Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
8. Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
9. Hermon Dekristo sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
10. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
11. Harli Siregar sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
12. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
13. Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
14. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
15. Rahmat R sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
16. Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
17. Siswanto sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
18. Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
19. Sukarman Sumarinton sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
20. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
21. Riyono sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
22. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
23. Edi Handojo sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
24. Lila Agustina sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial
25. Suwandi sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
26. Sunarwan sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
27. Chatarina Muliana sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset
28. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
29. Abdullah Noer Deny sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
30. Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

RED,David,SE

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!