MAMUJU – Media istana.com Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat menyoroti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan seorang oknum pejabat setingkat kepala bidang di Dinas Sosial Kabupaten Mamuju yang disebut jarang bahkan tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima gaji dan fasilitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Menurutnya, jika dugaan itu benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan mencederai prinsip pelayanan publik.
“ASN digaji dari uang rakyat.
Karena itu setiap pegawai negeri memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jika ada pejabat yang tidak menjalankan tugas tetapi tetap menerima gaji, maka masyarakat berhak mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan pemerintah daerah selama ini,” tegas Idham.
GEBRAK Sulbar menilai Pemerintah Kabupaten Mamuju harus segera melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pejabat tertentu yang memperoleh perlakuan khusus dan kebal terhadap aturan disiplin ASN.
Kami meminta Inspektorat, BKD, dan Bupati Mamuju untuk segera memberikan penjelasan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat berasumsi bahwa ada pejabat yang bebas meninggalkan tugas tanpa konsekuensi apa pun,” lanjutnya.
Menurut Idham, persoalan ini bukan hanya menyangkut individu yang diduga tidak disiplin, tetapi juga menyangkut tanggung jawab atasan langsung yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Yang perlu dipertanyakan bukan hanya oknumnya, tetapi juga siapa yang membiarkan kondisi itu terjadi. Jika benar berlangsung lama, mengapa tidak ada evaluasi? Mengapa absensi dan kinerja tidak menjadi perhatian?” katanya.
Lebih lanjut, GEBRAK Sulbar menilai persoalan disiplin ASN ini menjadi sangat sensitif di tengah kondisi banyaknya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini dihantui ketidakpastian dan bahkan terancam dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Ini yang menimbulkan rasa keadilan masyarakat terganggu. Di satu sisi ada PPPK yang setiap hari bekerja melayani masyarakat tetapi nasibnya terancam karena alasan anggaran, sementara di sisi lain muncul dugaan ada pejabat yang jarang masuk kantor namun tetap menerima hak-haknya secara penuh. Pemerintah harus menjawab kondisi ini secara adil dan transparan,” ujar Idham.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menerapkan standar yang berbeda dalam menegakkan disiplin dan pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipastikan digunakan secara efektif untuk membiayai aparatur yang benar-benar bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
GEBRAK Sulbar mengingatkan bahwa disiplin ASN merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap laporan atau informasi yang berkembang harus ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun pemerintah wajib menjawab keresahan publik dengan fakta dan tindakan nyata. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan. Jika tidak benar, sampaikan hasil klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat,” tutup Idham Nuzul Ibrahim.
GEBRAK Sulbar menegaskan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial sekaligus mengawal nasib PPPK yang saat ini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Menurut GEBRAK, pemerintah harus lebih fokus melakukan pembenahan disiplin aparatur dan efisiensi birokrasi daripada membiarkan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah terus berlangsung tanpa penjelasan kepada publik.