BerandaInfoKades Dan Sekdes Kampar sebomban Diduga Terlibat di Badan usaha, ASWIN Kalbar...

Kades Dan Sekdes Kampar sebomban Diduga Terlibat di Badan usaha, ASWIN Kalbar minta Diperiksa

Hasil Penelusuran Tim DPD ASWIN Kalbar: Kades dan Sekdes Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Perusahaan, ASWIN Minta Aparat Bertindak Tegas

MEDIA ISTANA. COM

KETAPANG KALBAR

Hasil penelusuran dan investigasi lapangan Tim DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengungkap fakta yang mengundang perhatian publik. Berdasarkan dokumen dan data yang berhasil dihimpun, Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimor, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, diduga tercatat sebagai komisaris pada sebuah badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menegaskan bahwa hasil penelusuran tersebut bukan lagi sekadar informasi yang berkembang di masyarakat, melainkan telah didukung oleh data dan dokumen yang berhasil dihimpun tim investigasi.

“Kami telah melakukan penelusuran secara mendalam dan menemukan adanya keterkaitan antara pejabat desa aktif dengan struktur perusahaan. Temuan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nardi M kepada wartawan.

Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa memiliki kewajiban menjaga netralitas serta menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

ASWIN Kalbar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur berbagai larangan bagi kepala desa dalam menjalankan jabatannya, termasuk larangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, ketentuan mengenai etika pemerintahan dan tata kelola desa yang baik mengharuskan setiap pejabat desa mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Atas dasar itu, DPD ASWIN Kalbar mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Kami meminta instansi yang berkompeten tidak menutup mata terhadap temuan ini. Jika terbukti terdapat pelanggaran administrasi, etik, maupun hukum, maka proses penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Nardi M.

ASWIN Kalbar menilai langkah klarifikasi dan pemeriksaan sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Kampar Sebomban maupun Sekretaris Desa masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan serta asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari kades. (Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!