Ambon – Sidang kasus dugaan malpraktik di klinik kecantikan eReL kini telah memasuki babak baru. Sidang agenda replik dari pihak pengugat.
“Sesuai data dari SIPP jadwal sidang.di PN Ambon pada hari Selasa 7 Juli 2026 memasuki tahap Replik Penggugat,” ungkap humas PN Ambon Yefri SH, MH kepada media saat dikonfirmasi.
Dalam tahapan hukum acara perdata, replik merupakan jawaban balasan dari pihak penggugat terhadap jawaban yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak tergugat pihak klinik kecantikan eReL.
Replik ini menjadi salah satu penentu untuk memperjelas titik sengketa sebelum kedua belah pihak nantinya membawa bukti-bukti fisik dan saksi ahli ke persidangan.
Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi (MDP) hari ini memeriksa dua dokter di Klinik Kecantikan eR’eL yang diduga melakukan malpraktek.
Pantauan media mengungkap, Tim yang terdiri dari tujuh orang dipimpin lansung Ketua MDP Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
Tim saat memasuki Klinik eR’eL sekitar di Jalan Rizali 1 Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pafi tadi sekitar pukul 09.00 – Pukul 12.00 Wit
Tim menggunakan mobil dinas Kementerian Kesehatan warna Abu-abu Nomor Polisi DE. 7047 LX milik Poltekkes Maluku.
Pemeriksaan kedua dokter untuk mendengar langsung runtutan peristiwa, mulai dari konsultasi awal, tindakan medis yang dilakukan, hingga timbulnya dampak/kerugian.
Tim juga melakukan pencocokkan keterangan korban dengan bukti-bukti yang dibawa dari hasil pemeriksaan korban, misalnya foto sebelum/sesudah tindakan, catatan pembayaran, atau komunikasi dengan pihak dokter/klinik.
Langkah paling awal dan paling krusial adalah mengamankan bukti, berdasarkan UU Kesehatan No.17 tahun 2023 dan peraturan turunannya, pasien memiliki hak atas isi rekam medisnya.
Tim juga meminta Ringkasan Rekam Medis yakni salinan ringkasan rekam medis, hasil laboratorium, foto rontgen, atau hasil pemeriksaan lainnya dari pihak rumah klinik eR’eL.
Dalam pemeriksaan tim akan mencatat secara detail urutan kejadian tanggal, jam, keluhan, apa yang dikatakan dokter, obat yang diberikan, dan gejala yang muncul setelahnya.
Pemeriksaan ini fokus pada pemenuhan standar profesi dan etika/disiplin, bukan untuk menentukan ganti rugi materiil (yang menjadi ranah sidang perdata) atau hukuman pidana yang sementara berproses di Pengadilan Negeri Ambon dan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Hasil pantauan media ini mengungkapkan dugaan tindakan Malpraktik yang dilakukan dua dokter kepada korban
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai apa yang biasanya terjadi pada tahapan replik ini:
Sanggahan terhadap Pembelaan Tergugat: Penggugat akan mematahkan argumen-argumen atau dalil bantahan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak klinik/dokter dalam sidang jawaban tergugat.
Memperkuat Gugatan Awal: Pihak korban/penggugat akan menegaskan kembali poin-poin gugatan mereka, seperti kronologi dugaan malpraktik, kerugian yang dialami (fisik maupun materiil), serta dasar hukum tuntutan ganti rugi.
Persiapan Menuju Pembuktian: Replik ini menjadi salah satu penentu untuk memperjelas titik sengketa sebelum kedua belah pihak nantinya membawa bukti-bukti fisik dan saksi ahli ke persidangan.
Apa Tahapan Selanjutnya?
Setelah replik dari penggugat dibacakan atau diserahkan kepada majelis hakim, alur persidangan perdata akan berlanjut ke tahap berikut:
Duplik (Tergugat): Kesempatan bagi pihak klinik eReL/dokter untuk menanggapi kembali replik dari penggugat.
Pembuktian: Tahap krusial di mana kedua belah pihak wajib membawa bukti surat, hasil rekam medis, dokumen pendukung, serta saksi atau saksi ahli (seperti dokter spesialis terkait) untuk memperkuat argumen masing-masing.
Kesimpulan & Putusan: Setelah pembuktian selesai, hakim akan merumuskan kesimpulan sebelum akhirnya menjatuhkan putusan akhir.