BerandaInfoSATU PEKAN KASATPOL PP BERTUGAS,DESAK PENERTIBAN DENGAN TEGAS MENYELURUH

SATU PEKAN KASATPOL PP BERTUGAS,DESAK PENERTIBAN DENGAN TEGAS MENYELURUH

oplus_32

Mediaistana.com | Sabtu, 8 Agustus 2026
Kota Tangerang – Memasuki satu pekan sejak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang mulai bertugas, berbagai kalangan masyarakat mulai menyoroti efektivitas penegakan Peraturan Daerah, khususnya terkait penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas PKL masih terlihat di sejumlah titik strategis, antara lain kawasan GOR Gondrong, Pasar Sipon, Dongkal, Kelurahan Poris Plawad Utara, hingga pintu keluar Terminal Poris Plawad. Di berbagai lokasi tersebut, trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum masih dimanfaatkan sebagai tempat berjualan sehingga dinilai mengganggu fungsi ruang publik, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai aspirasi dari masyarakat yang menginginkan langkah nyata dan berkelanjutan dari Pemerintah Kota Tangerang. Warga berharap penertiban tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kecamatan Cipondoh agar penegakan Peraturan Daerah berjalan adil, konsisten, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kelurahan Poris Plawad Utara, Lurah Poris Plawad Utara, Tony, membenarkan bahwa aktivitas Pedagang Kaki Lima di wilayahnya memang semakin menjamur. Menurutnya, keberadaan PKL yang terus bertambah membuat fasilitas umum, termasuk trotoar dan badan jalan, menjadi semakin padat sehingga memerlukan perhatian serta penanganan yang serius sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keluhan masyarakat yang selama ini menilai semakin banyaknya PKL telah mengurangi fungsi fasilitas umum. Warga berharap pemerintah daerah bersama Satpol PP segera melakukan penataan yang menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai prosedur hukum.

Aspirasi serupa juga disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik Kota Tangerang, di antaranya Saipul Bahri, Ibu Rita, Anas Gondrong, dan Kasmin. Mereka meminta Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, serta aparat penegak hukum agar tidak hanya memusatkan penertiban di kawasan GOR Gondrong, tetapi juga melakukan penataan di Pasar Sipon, Dongkal, Kelurahan Poris Plawad Utara, pintu keluar Terminal Poris Plawad, serta titik-titik lain yang selama ini menjadi pusat aktivitas PKL.

Menurut mereka, penegakan Peraturan Daerah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, konsisten, dan tanpa tebang pilih sehingga seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum yang sama serta dapat kembali menikmati fungsi trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat ADV PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. menyampaikan bahwa penataan PKL merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang memiliki kewajiban menegakkan Peraturan Daerah berdasarkan kewenangan, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa penertiban harus dilakukan secara profesional, humanis, dan berkelanjutan agar mampu menciptakan ketertiban, kepastian hukum, sekaligus rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Berbagai aspirasi yang berkembang menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap kepemimpinan Kasatpol PP yang baru agar mampu menghadirkan perubahan nyata dalam penataan kawasan publik. Warga berharap langkah penertiban tidak berhenti pada kegiatan sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan rutin, koordinasi lintas instansi, serta evaluasi berkala sehingga kawasan publik di Kecamatan Cipondoh dapat kembali tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, dan instansi terkait dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi mengenai penataan Pedagang Kaki Lima di wilayah Kecamatan Cipondoh. Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!