BerandaInfoLURAH PORIS PLAWAD UTARA AKUI PKL SEMAKIN MENJAMUR, MASYARAKAT DESAK LANGKAH TEGAS...

LURAH PORIS PLAWAD UTARA AKUI PKL SEMAKIN MENJAMUR, MASYARAKAT DESAK LANGKAH TEGAS PEMERINTAH

Mediaistana.com | Sabtu, 8 Agustus 2026
Kota Tangerang – Memasuki satu pekan sejak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang mulai menjalankan tugasnya, perhatian publik mulai tertuju pada efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya dalam penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di sejumlah titik serta informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber, aktivitas PKL masih berlangsung di sejumlah kawasan yang selama ini menjadi pusat keramaian masyarakat, antara lain kawasan GOR Gondrong, Pasar Sipon, Jalan Dongkal, Kelurahan Poris Plawad Utara, hingga pintu keluar Terminal Poris Plawad. Di beberapa lokasi tersebut, trotoar, bahu jalan, bahkan sebagian fasilitas umum masih dimanfaatkan sebagai tempat berjualan sehingga dinilai mengurangi fungsi ruang publik dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.

Berbagai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penataan kawasan publik. Sejumlah warga berharap penegakan Peraturan Daerah tidak dilakukan secara insidental, tetapi melalui langkah yang terencana, berkesinambungan, dan diterapkan secara merata di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Dalam upaya memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi Kantor Kelurahan Poris Plawad Utara. Saat ditemui, Lurah Poris Plawad Utara, Tony, membenarkan bahwa aktivitas Pedagang Kaki Lima di wilayahnya mengalami peningkatan.

Menurut Tony, semakin bertambahnya jumlah PKL berdampak pada semakin padatnya pemanfaatan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan perhatian serius serta penanganan sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar ketertiban umum tetap terjaga.

Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil pemantauan awak media yang masih menemukan aktivitas perdagangan di sejumlah titik yang menjadi akses utama masyarakat. Warga menilai apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penataan yang terukur, maka fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan badan jalan sebagai sarana lalu lintas akan semakin berkurang.

Selain konfirmasi dari pemerintah kelurahan, berbagai aspirasi juga datang dari tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik Kota Tangerang, di antaranya Saipul Bahri, Ibu Rita, Anas Gondrong, dan Kasmin. Mereka meminta Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, serta instansi terkait untuk menyusun langkah penataan yang lebih menyeluruh.

Menurut mereka, penertiban tidak cukup hanya dilakukan di kawasan GOR Gondrong, melainkan juga harus menjangkau Pasar Sipon, Jalan Dongkal, Kelurahan Poris Plawad Utara, pintu keluar Terminal Poris Plawad, serta titik-titik lain yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PKL. Mereka menilai penerapan Peraturan Daerah harus dilakukan secara profesional, konsisten, transparan, dan tanpa diskriminasi agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban, tetapi turut menyiapkan solusi penataan yang berkelanjutan sehingga kepentingan ketertiban umum dan aspek sosial ekonomi para pedagang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat ADV PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. menyampaikan bahwa penataan PKL merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan mengoptimalkan fungsi fasilitas publik.

Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan pendekatan yang humanis. Ia menilai penataan yang dilakukan secara konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

Nadya Bella juga mengingatkan bahwa keberadaan PKL yang menggunakan trotoar maupun badan jalan tanpa penataan yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya arus lalu lintas, berkurangnya hak pejalan kaki, hingga meningkatnya risiko keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, menurutnya, koordinasi antara Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam mewujudkan penataan kawasan publik yang tertib dan berkelanjutan.

Sejumlah warga berharap kepemimpinan Kasatpol PP yang baru mampu menghadirkan perubahan nyata melalui pengawasan rutin, evaluasi berkala, serta penegakan aturan yang dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kota Tangerang. Mereka menilai keberhasilan penataan kawasan publik akan menjadi indikator penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PKL di sejumlah titik di Kecamatan Cipondoh masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang bersama Satpol PP dan instansi terkait segera mengambil langkah yang efektif, terukur, dan berkelanjutan dalam menata kawasan publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!