Probolinggo, Mediaistana.com
Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana sekaligus dalam sepekan terakhir. Kasus tersebut meliputi percobaan pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, peredaran minuman keras tanpa izin, hingga komplotan pencurian dengan kekerasan. Pengungkapan dilakukan jajaran Polres Probolinggo dan menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, Kamis (13/8/2026).

Kasus pertama adalah percobaan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Kraksaan. Seorang pelaku berinisial R (16) diamankan petugas.Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi korban penipuan untuk mendapat simpati. Korban yang iba kemudian bersedia mengantarkan pelaku.
Namun di jalan sepi, pelaku justru mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis karambit dan berupaya merampas sepeda motor Honda PCX milik korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX, BPKB, pakaian pelaku dan korban, serta satu buah karambit.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang tak dikenal.
Kami mengimbau agar tetap waspada, terlebih saat diminta mengantar ke tempat sepi. Rasa peduli harus disertai kewaspadaan, ujarnya.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan perlindungan anak.
Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor di Kraksaan. Tersangka M.S (46) diamankan karena diduga mencuri motor yang terparkir dengan menggunakan kunci palsu dan merusak kunci kendaraan.
Polisi juga mengamankan STNK dan BPKB kendaraan sebagai barang bukti.
Kasus ketiga adalah peredaran minuman keras tanpa izin dalam jumlah besar. Petugas mengamankan 3.170,2 liter miras yang diangkut menggunakan dua bus antar kota antar provinsi.
Rinciannya, dari bus pertama disita 2.978 botol dan 33 jerigen dengan total 2.941,8 liter. Dari bus kedua disita 264 botol dan 2 jerigen dengan total 228,4 liter.
Miras tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.
Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan jalur distribusinya, tegasnya.
Kasus keempat adalah pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Bantaran. Dua orang pelaku yakni M.M (27) dan A (25) berhasil diamankan. Keduanya diduga memepet korban di jalan, merampas ponsel, dan melakukan kekerasan hingga korban luka. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel merek Oppo.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapatkan informasi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan para pelaku dan masih dalam proses pendalaman. AKBP Rizki menegaskan Polres Probolinggo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan dan melakukan pengungkapan secara profesional sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.