
MEDIAISTANA.COM – TANGERANG — Kawasan Terminal Poris Plawad kembali menjadi sorotan publik. Area yang disebut masyarakat sebagai lahan negara dan diperuntukkan bagi fasilitas umum diduga dimanfaatkan untuk aktivitas parkir sepeda motor di sekitar pintu masuk serta aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pintu keluar terminal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status lahan, legalitas pemanfaatan ruang, pengelolaan parkir, keberadaan PKL, serta efektivitas pengawasan pemerintah. 14 Agustus 2026
Masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang, Saipul Bahri, Anas Gondrong, dan Ibu Rita, mengecam keras apabila benar terdapat pemanfaatan fasilitas publik tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi pedagang atau masyarakat pengguna ruang, tetapi juga menelusuri pihak yang mengatur, mengelola, memberikan kewenangan, maupun menerima manfaat dari aktivitas tersebut.
“Kalau memang lahan tersebut merupakan lahan negara dan diperuntukkan untuk fasilitas umum, semuanya harus jelas. Jangan sampai ada pihak atau oknum yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Bongkar borok di balik oknum tersebut. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima uang, dan siapa yang selama ini melakukan pengawasan,” tegas masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang.
Sorotan ini bukan berarti seluruh aktivitas parkir maupun PKL otomatis ilegal. Status tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, izin, dan keterangan resmi instansi berwenang. Namun justru karena itulah masyarakat meminta transparansi. Jika parkir resmi, siapa pengelolanya, apa dasar hukumnya, berapa tarifnya, apakah pengguna mendapatkan bukti pembayaran, dan ke mana penerimaan tersebut disetorkan? Jika aktivitas tersebut tidak resmi, mengapa masih dapat berlangsung di kawasan fasilitas publik?
Begitu pula dengan keberadaan PKL di sekitar pintu keluar Terminal Poris Plawad. Jika terdapat izin atau bentuk legalitas pemanfaatan ruang, pemerintah harus menjelaskan dasar kebijakannya. Jika tidak memiliki izin, penataan harus dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban, akses masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.
Jangan sampai yang dibongkar hanya lapak pedagang, sementara dugaan permainan di belakang pemanfaatan ruang publik tidak pernah disentuh.
Persoalan parkir juga harus diperiksa secara menyeluruh. Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan penertiban parkir liar di kawasan Stasiun Batuceper–Terminal Poris Plawad dan menyediakan fasilitas Park and Ride di dalam Terminal Poris Plawad. Pemkot juga menyatakan pengawasan parkir liar di kawasan tersebut diperketat. “Pemkot Tangerang — pengawasan parkir liar di Batuceper dan Park and Ride Poris Plawad” (https://reference-url-citation.invalid/0)
Karena itu, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: jika penertiban dan pengawasan sudah dilakukan, mengapa persoalan parkir masih kembali menjadi sorotan masyarakat?
Apakah pengawasan tidak berjalan konsisten? Apakah penertiban hanya efektif ketika petugas berada di lokasi? Ataukah terdapat persoalan pengelolaan ruang yang belum pernah dibuka secara transparan?
KE MANA SATPOL PP, DISHUB, PEMKOT DAN APH?
Pertanyaan publik kini semakin keras: ke mana Satpol PP, ke mana Dinas Perhubungan, ke mana Pemerintah Kota Tangerang, dan ke mana APH apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum?
Satpol PP dituntut tidak hanya hadir ketika persoalan sudah ramai diberitakan. Pengawasan ketertiban umum harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Dinas Perhubungan juga harus memberikan kejelasan mengenai pengelolaan parkir, lokasi parkir resmi, mekanisme pungutan, serta pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan ruang di sekitar terminal.
Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menjadi tarik-menarik kewenangan antarinstansi. Pemkot harus memastikan fasilitas publik dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai peruntukan.
Sementara APH tidak perlu bertindak berdasarkan rumor. Namun apabila ditemukan bukti dugaan pungutan ilegal, penyalahgunaan fasilitas publik, pemerasan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, masyarakat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
Jika ada bukti, periksa. Jika tidak terbukti, jelaskan hasilnya kepada publik.
JANGAN HANYA BEKERJA KETIKA VIRAL
Masyarakat menilai penataan fasilitas publik tidak boleh bersifat seremonial.
Hari ini ditertibkan, beberapa hari kemudian kembali.
Minggu ini dibersihkan, minggu berikutnya kembali semrawut.
Jika pola tersebut terus terjadi, maka yang harus dievaluasi bukan hanya masyarakat yang menggunakan ruang, tetapi juga sistem pengawasan pemerintah.
Pemerintah memiliki perangkat lengkap. Ada Satpol PP, Dishub, kecamatan, kelurahan, pengelola fasilitas, dan instansi penegak hukum sesuai kewenangannya.
Maka pertanyaannya sederhana:
Apakah semuanya benar-benar bekerja secara konsisten?
Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya terlihat ketika kamera menyala. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum persoalan membesar.
TERMINAL ADALAH FASILITAS PUBLIK
Terminal Poris Plawad bukan milik kelompok tertentu. Bukan milik pengelola parkir. Bukan milik pedagang. Terminal merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
Karena itu setiap penggunaan ruang harus jelas dasar dan tanggung jawabnya.
Kalau legal, buka informasinya.
Kalau berizin, jelaskan izinnya.
Kalau resmi, jelaskan pengelolanya.
Kalau terdapat pungutan, jelaskan dasar hukumnya.
Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Dan apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum, jangan berhenti pada pelaksana paling bawah. Telusuri sampai kepada pihak yang mengatur dan mengambil keuntungan apabila memang terdapat bukti.
Masyarakat juga menegaskan bahwa penataan harus dilakukan secara adil. Jangan sampai pemerintah hanya keras terhadap pedagang kecil, sementara pihak yang diduga mengatur atau mengambil keuntungan dari ruang publik tidak pernah diperiksa.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini sejumlah pertanyaan berada di meja Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait:
Siapa pengelola parkir di sekitar Terminal Poris Plawad?
Apakah pemanfaatan lahan tersebut memiliki izin?
Apakah pungutan parkir memiliki dasar hukum?
Apakah masyarakat mendapatkan bukti pembayaran?
Ke mana penerimaan parkir disetorkan apabila pungutan tersebut resmi?
Apa dasar keberadaan PKL di sekitar pintu keluar terminal?
Bagaimana pengawasan Satpol PP dan Dishub dilakukan?
Mengapa persoalan yang pernah ditertibkan kembali menjadi sorotan?
Dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum:
Apa langkah APH?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Terminal Poris Plawad merupakan tindakan ilegal. Pertanyaan tersebut merupakan tuntutan transparansi agar status dan pengelolaan ruang publik dapat diketahui masyarakat berdasarkan fakta.
BONGKAR JIKA MEMANG ADA BOROK
Masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang menegaskan bahwa kritik ini tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu tanpa bukti.
Namun jika benar terdapat penyalahgunaan ruang publik, pungutan yang tidak sah, atau permainan oknum, maka persoalan tersebut harus dibongkar secara menyeluruh.
Jangan berhenti pada permukaan.
Jangan hanya menertibkan lapak.
Jangan hanya menyita kendaraan.
Jangan hanya memasang spanduk.
Telusuri seluruh rantai pengelolaan.
Siapa yang memberi kewenangan?
Siapa yang mengatur?
Siapa yang menerima manfaat?
Siapa yang bertanggung jawab mengawasi?
Dan mengapa persoalan tersebut bisa berlangsung?
Itulah yang ingin diketahui publik.
TANGERANG BUTUH KETEGASAN, BUKAN SEREMONIAL
Tangerang sedang bergerak menuju sistem transportasi yang semakin terintegrasi. Karena itu, persoalan dasar seperti parkir, PKL, akses terminal, ketertiban, dan pemanfaatan ruang publik tidak boleh dianggap sepele.
Jangan membangun wajah baru kawasan transportasi apabila persoalan tata kelola ruang publik masih dibiarkan berulang.
Masyarakat membutuhkan ketegasan, transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan pengawasan yang konsisten.
Bukan pencitraan.
Bukan operasi sesaat.
Bukan sekadar pernyataan.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah harus menjelaskan fakta dan dasar hukumnya.
Jika ada pelanggaran, lakukan tindakan.
Jika ada oknum yang terbukti bermain, proses sesuai hukum.
Publik melihat. Publik bertanya. Publik mengawasi. Dan pemerintah wajib memberikan jawaban.
Redaksi
DAVID E., S.E.