Kades Ciomas Bantah  tidak tahu  ada Usaha Ilegal, 12 Awak Media Lapor ke polisi

Tenjo, Bogor – mediaistana.com

Dugaan kegiatan ilegal penyuntikan gas Elpiji 3 kg bersubsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi terungkap di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada malam Senin, 23 Agustus 2026.

Saat awak media melakukan peliputan di lokasi, sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Kampung Ciomas melakukan penghadangan dan berusaha mengeroyok jurnalis. Awak mediaistana.com bahkan hampir dipukuli menggunakan kayu. menurut informasi di lapang inisial PJ tersebut sebagai staff desa Ciomas kabupten Bogor yang  membaf susah ilegal baik pencutikan gas Elpiji 3 kg maupun usah menyahguan BBM bersubsidi

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Ci menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan usaha ilegal tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada kegiatan perusahaan ilegal,” ujar Kades Ci.
Namun, pernyataan ini dibarengi dengan penolakan kehadiran awak media yang justru diduga terkait dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut.

12 Awak Media Lapor ke Polsek Tenjo
Keesokan harinya, pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.20 WIB, sebanyak 12 orang awak media mendatangi Kantor Polsek Tenjo, Polres Bogor, Polda Jabar, untuk melaporkan kasus pengeroyokan tersebut.

Rombongan diterima dengan baik oleh Kanit Reskrim Polsek Tenjo. Dalam penjelasannya, Kanit Reskrim menyatakan akan menindaklanjuti perkara ini dan melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polres Bogor guna pengembangan kasus lebih lanjut terkait dugaan penyuntikan Elpiji 3 kg dan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Dasar Hukum , Sanksi Pidana yang Berlaku
1. Terkait Penyuntikan Elpiji  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan, mengoplos, menyuntik, atau memperdagangkan BBM/Elpiji bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden & Permen ESDM: Elpiji 3 kg dan solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi golongan yang berhak; penyuntikan/penimbunan untuk dijual kembali adalah pelanggaran pidana.

2. Terkait Pengeroyokan Ancaman Terhadap Awak Media:
KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466: Penganiayaan/pengeroyokan diancam pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman bisa mencapai 5 tahun.
KUHP Pasal 336: Ancaman kekerasan dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jurnalis: Menjamin kebebasan dan perlindungan jurnalis saat bertugas; setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis dapat diproses hukum.

Tuntutan:
Kami meminta Polres Bogor segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengamankan lokasi, serta menghentikan aktivitas ilegal penyuntikan Elpiji dan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Keamanan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dijamin penuh oleh negara.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!