MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — CIBINONG | — 30 September 2026 — Ekskavator akhirnya menghantam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Sepuluh dari 13 bangunan dibongkar dan diratakan. Beton ambruk, debu mengepul, kamera media merekam. Namun pembongkaran fisik itu justru menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang memberikan akses, dan siapa yang menikmati?
Sorotan mencuat setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Sejumlah bangunan disebut menyerupai hunian eksklusif dengan fasilitas ruang tamu, dapur, sofa, tempat tidur, AC, televisi dan perlengkapan lainnya. Kini bangunan tersebut telah menjadi puing. Tetapi misteri sumber pembiayaannya belum otomatis ikut roboh.
Penjelasan mengenai pembangunan menyebut mekanisme swadaya atau swakelola. Publik pun bertanya: jika bukan APBN, siapa yang mengeluarkan uang? Jika berasal dari pihak tertentu, siapa? Jika ada pembayaran warga binaan, siapa penerimanya? Dan jika tidak ada, mana hasil audit yang membuktikannya?
Uang harus punya sumber. Pembangunan harus punya dokumen. Fasilitas harus punya penerima manfaat.
Dalam rangkaian informasi mengenai kasus ini, sejumlah nama warga binaan dengan perkara besar ikut disebut-sebut terkait fasilitas eksklusif tersebut. Namun penyebutan nama tidak otomatis membuktikan keterlibatan. Jika memang ada warga binaan yang membayar fasilitas tertentu, aparat harus membuktikannya melalui transaksi, rekening, komunikasi, saksi dan bukti lainnya.
Bukan rumor. Bukan bisik-bisik. Bukti harus berbicara.
Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong juga disebut telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan. Penonaktifan tersebut bukan putusan bersalah, sehingga publik kini menunggu hasil pemeriksaan: siapa yang mengetahui, siapa yang mengizinkan, siapa yang membangun, siapa yang mengawasi, siapa yang menikmati, dan apakah ada aliran uang kepada pihak tertentu?
Pembongkaran sepuluh bangunan memang menjadi langkah yang terlihat nyata. Tetapi jika benar ditemukan dugaan pembiayaan ilegal atau pungutan, menghancurkan bangunan bukan akhir persoalan.
Periksa sumber dana, rekening, aset, komunikasi, pihak yang memberikan fasilitas dan pihak yang menerima manfaat. Jika ditemukan pelanggaran administratif, proses sesuai ketentuan. Jika ditemukan tindak pidana, proses berdasarkan hukum dan alat bukti.
Bangunan sudah rata. Puing sudah berserakan. Tetapi pertanyaan publik masih berdiri:
Jika semuanya sah, buka penjelasannya secara transparan. Jika ada pelanggaran, ungkap pihak yang bertanggung jawab. Jika ada tindak pidana, proses sampai tuntas.
Jangan sampai negara hanya berani merobohkan bangunannya, tetapi tidak membongkar aliran uang dan jaringan yang memungkinkan fasilitas itu berdiri.
RED DAVID E,S.E.