*PASAMAN BARAT* Mediaistana.com – Kebijakan pembayaran uang Komite Sekolah di SMP Negeri 3 di Jl. Sukamaju Kampung Satu Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat menuai protes keras dari wali murid, Pasalnya pihak komite disebut mewajibkan iuran sebesar Rp150.000 per semester kepada seluruh siswa tanpa terkecuali.
Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan rutin bulanan mengatasnamakan uang Komite Sekolah sebesar Rp150 ribu per semester per siswa. Pembayaran tersebut disebut bersifat wajib dan berlaku untuk semua siswa, termasuk dari keluarga kurang mampu, sehingga dinilai sangat membebani.
Keluhan disampaikan oleh perwakilan wali murid SMPN 3 Luhak Nan Duo kepada Mediaistana.com, Sabtu (04/10/2025). Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir berdampak pada anaknya di sekolah. Terlapor yang disorot adalah Ketua Komite SMPN 3 Luhak Nan Duo yang diduga menjadi aktor utama penarikan iuran tersebut.
Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 3 Luhak Nan Duo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan iuran Rp150 ribu tersebut mulai dikeluhkan wali murid pada tahun ajaran 2024/2025 dan masih terus ditagih hingga Oktober 2025 ini.
Wali murid mempertanyakan dasar hukum penetapan nominal, urgensi, serta transparansi penggunaan anggaran. Mereka menilai pungutan wajib tersebut tidak sesuai dengan aturan, karena Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan.
Menurut pengakuan wali murid, iuran ditagih setiap bulan melalui wali kelas dengan nominal flat Rp150 ribu. Tidak ada opsi sukarela, tidak ada keringanan bagi siswa tidak mampu, dan belum ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana yang dibuka secara transparan kepada seluruh orang tua.
Padahal secara regulasi, hal ini jelas bertentangan dengan hukum:
*Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) dan (2)* menegaskan Komite hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk *Sumbangan dan Bantuan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.*
- Sementara *Pasal 12 huruf (b)* secara tegas melarang Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif *melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.*
Jika pungutan Rp150 ribu itu benar-benar diwajibkan kepada seluruh siswa, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran Permendikbud, *PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52*, dan berpotensi masuk kategori *Pungutan Liar (Pungli).*
Saat dikonfirmasi via telepon seluler oleh kontributor Mediaistana.com Minggu (04/10/2025), kepada Kepala Sekolah SMP 3 Dasman,S.pd membantah bahwa iuran tersebut bersifat wajib per semester kepada seluruh siswa.
Menurutnya, dana yang dipungut bukanlah iuran wajib per semester melainkan sumbangan komite yang diperuntukkan bagi siswa yang mampu dan hanya dibayarkan satu kali dalam setahun.
> “Dana yang dipungut dari siswa itu merupakan iuran bagi yang mampu saja, hanya satu tahun sekali dan tidak ada paksaan. Pembayaran bisa dibayar kapan saja saat orang tua murid mampu melakukan pembayaran,” ujar Dasman kepada kontributor Mediaistana.com.
Wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Barat dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan Komite SMPN 3 Luhak Nan Duo agar tidak menimbulkan keresahan dan praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.