Tahap II Kasus Ujaran Kebencian Rasial, Tersangka Ansina Lodia Luturmas Dipindahkan ke Saumlaki

Saumlaki,mediaistana.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi merampungkan proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, dan etnis melalui media sosial yang menjerat tersangka ANSINA LODIA LUTURMAS alias Anisa L.

‎Proses hukum kasus tersebut kini memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

TAHAP II DI KEJARI AMBON

‎Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tersangka Anisa dikawal langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dari Rutan Polda Maluku. Sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku dan dikeluarkan dari Rutan Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/42.f/X/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 20 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari konten bermuatan ujaran kebencian berbasis ras dan etnis yang beredar di media sosial pada periode Juli hingga Agustus 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, dan dibawa ke Ambon untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Selama lebih dari dua bulan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti digital, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

‎”Hari ini secara resmi kami menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ambon. Artinya, tahap penyidikan telah kami selesaikan dengan lengkap. Tersangka diserahkan atas dugaan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H.

‎Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebaran informasi yang bermuatan permusuhan dan kebencian terhadap golongan berdasarkan ras dan etnis.

ANISA L TIBA DI SAUMLAKI DENGAN PENGAMANAN KETAT

‎Setelah menjalani Tahap II di Ambon, pada Jumat (24/10) tersangka Anisa L dipindahkan ke Saumlaki menggunakan kapal cepat rute Ambon – Saumlaki dengan pengamanan ketat dari personel Polres Kepulauan Tanimbar.

Setibanya di Pelabuhan Saumlaki, Anisa L yang mengenakan kaos merah, masker, dan borgol, langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) di tengah kerumunan warga yang memadati pelabuhan.

Selanjutnya, Anisa L untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II Saumlaki sambil menunggu proses penuntutan lebih lanjut.

Adapun, penanganan perkara sepenuhnya masuk dalam ranah Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

‎Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali konten ujaran kebencian tersebut dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Duan Lolat, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!