Hotman Paris Ingatkan Risiko Arbitrase Internasional: Sengketa Pasokan Gas Bisa Ancam Aset Indonesia!

JAKARTA, Mediaistana.com — Kebijakan pengurangan pasokan gas Indonesia ke luar negeri berpotensi memicu sengketa dagang internasional yang berdampak serius terhadap kepentingan nasional, Tim pengacara Hotman Paris mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan risiko gugatan arbitrase internasional yang dapat berujung pada kewajiban ganti rugi bernilai besar.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (26/10/2026), tim pengacara Hotman Paris menegaskan dukungannya terhadap pemerintah Indonesia,Namun dukungan tersebut disertai peringatan agar setiap kebijakan terkait pasokan gas tetap memperhitungkan konsekuensi hukum dari kontrak dagang yang telah disepakati dengan pihak asing.

Menurut tim pengacara tersebut, kontrak pasokan gas lintas negara umumnya memuat ketentuan penyelesaian sengketa,Apabila kontrak terkait menunjuk lembaga arbitrase internasional, perubahan atau pengurangan pasokan yang dianggap melanggar perjanjian dapat membuka jalan bagi pihak lawan untuk mengajukan gugatan.

Risiko Ganti Rugi Bernilai Besar
Persoalan yang menjadi perhatian bukan sekadar penghentian atau pengurangan pasokan gas, melainkan potensi konsekuensi finansial apabila tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban kontraktual.

Tim pengacara Hotman Paris mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi dalam sengketa komersial internasional dapat bernilai besar, bergantung pada isi kontrak, bukti kerugian, hukum yang berlaku, serta pertimbangan majelis arbitrase.

Terlebih, apabila gas yang dipasok merupakan kebutuhan strategis bagi negara penerima, dampak ekonomi dari gangguan pasokan dapat menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam proses penyelesaian sengketa.

Karena itu, pemerintah diminta memastikan bahwa setiap keputusan strategis mengenai ekspor gas didukung kajian hukum yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap klausul kontrak, kewajiban penyerahan, ketentuan keadaan kahar atau force majeure, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Putusan Arbitrase Bisa Menjangkau Aset di Luar Negeri,Tim pengacara tersebut juga menyoroti potensi penegakan putusan arbitrase internasional terhadap aset pihak yang kalah di negara lain.

Indonesia merupakan negara pihak pada Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, Konvensi ini menyediakan kerangka bagi negara-negara peserta untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan alasan penolakan yang diatur dalam konvensi maupun hukum nasional masing-masing negara.

Artinya, apabila badan usaha Indonesia kalah dalam perkara arbitrase internasional, pihak pemenang dapat berupaya meminta pelaksanaan putusan terhadap aset yang memenuhi persyaratan hukum di yurisdiksi terkait.

Namun, pelaksanaan tersebut tidak otomatis berlaku terhadap seluruh aset Indonesia di seluruh dunia. Status kepemilikan aset, yurisdiksi, kekebalan negara, serta ketentuan hukum setempat tetap menjadi faktor penting dalam proses eksekusi.

Tim pengacara itu mengingatkan pemerintah agar tidak meremehkan konsekuensi tersebut, terutama apabila kontrak yang disengketakan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) dan kepentingan ekonomi strategis.

Pemerintah Diminta Siapkan Tim Hukum Khusus,Menghadapi potensi sengketa, tim pengacara Hotman Paris mendorong pemerintah membentuk atau menyiapkan tim hukum yang benar-benar menguasai arbitrase internasional dan hukum perdagangan lintas negara.

Tim tersebut dinilai perlu mengkaji seluruh kontrak pasokan gas yang berpotensi terdampak, memetakan risiko gugatan, menilai kemungkinan klaim kerugian, serta menyiapkan strategi pembelaan sebelum sengketa berkembang menjadi perkara internasional.

Langkah antisipatif dinilai penting agar kepentingan nasional tetap terlindungi tanpa mengabaikan kewajiban hukum yang telah disepakati Indonesia maupun perusahaan nasional dengan mitra asing.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pasokan energi memiliki dasar hukum dan pertimbangan kontraktual yang kuat, Dengan demikian kepentingan dalam negeri dapat diperjuangkan tanpa menimbulkan risiko hukum dan keuangan yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.

Jangan Sampai Kebijakan Energi Berujung Sengketa Mahal,Peringatan tim pengacara Hotman Paris menjadi pengingat bahwa keputusan terkait pasokan gas lintas negara bukan hanya persoalan energi dan diplomasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan aset.

Apabila pengurangan pasokan berlanjut dan pihak mitra menilai terdapat pelanggaran kontrak, sengketa dapat berkembang menjadi proses hukum yang panjang dan mahal, Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran serta besarnya potensi ganti rugi tetap harus ditentukan berdasarkan kontrak, fakta, hukum yang berlaku, dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh.

Pesan utama tim pengacara tersebut jelas: pemerintah perlu bergerak dengan perhitungan matang, menyiapkan ahli arbitrase internasional, dan memastikan setiap keputusan strategis tidak membuka celah hukum yang dapat merugikan kepentingan Indonesia.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!