JAKARTA PUSAT, Mediaistana.com – Persidangan kedua perkara perdata dugaan pelanggaran hak cipta atau plagiat Buku SKU Pramuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), menyisakan tanda tanya besar.
Tim kuasa hukum pihak tergugat, Lembaga Pesantren Darunnajah, terkesan enggan memberikan keterangan kepada awak media yang berupaya meminta penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum berulang kali menyampaikan pernyataan “No comment” dan meminta media untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan publik, Ada apa di balik keengganan memberikan keterangan? Mengapa informasi terkait perkara yang menjadi perhatian publik seolah sulit diperoleh?Pers bukan sekadar penonton!
Upaya wartawan memperoleh informasi dan meminta konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun demikian, sikap “No comment” tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,Yang menjadi persoalan adalah apabila terdapat tindakan nyata yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Publik pun berhak mengetahui perkembangan perkara, terlebih menyangkut dugaan pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan Buku SKU Pramuka.
Sidang masih berlanjut, transparansi tetap ditunggu.
Media akan terus mengawal jalannya persidangan dan membuka ruang bagi seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk menyampaikan klarifikasi secara berimbang.
Sebab, dalam perkara hukum, kebenaran harus diuji di ruang sidang,Sementara keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.