BerandaInfo*ASWIN Kalbar Kecam Kades yang Rangkap Profesi Kontraktor di Ketapang*

*ASWIN Kalbar Kecam Kades yang Rangkap Profesi Kontraktor di Ketapang*

MEDIA ISTANA

*KETAPANG KALIMATAN BARAT

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengecam keras dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimo. A.md

Sorotan muncul setelah yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai kontraktor di PT DMA dan Brata dalam pemberitaan media Inspirasi Kalbar edisi 7 Juni 2026. Menurut Budi, tindakan tersebut bertentangan dengan etika pemerintahan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Seorang kepala desa adalah penyelenggara negara yang wajib menghindari konflik kepentingan. Ketika seorang kepala desa menjadi kontraktor, maka terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar. Ini jelas bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Budi Gautama, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai fenomena kepala desa yang merangkap sebagai pelaksana proyek merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Padahal, sejak 2015 pemerintah telah mengucurkan dana desa triliunan rupiah yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.

Budi menjelaskan, larangan rangkap jabatan bagi kepala desa sudah diatur secara jelas dalam regulasi.

*Pertama*, Pasal 29 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek desa.

*Kedua*, Pasal 29 huruf f UU Desa melarang praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi kebijakan.

*Ketiga*, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan, bukan oleh kepala desa secara langsung.

Selain itu, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juga mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur ancaman penjara hingga puluhan tahun, denda, dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Budi menegaskan persoalan ini menyangkut integritas pemerintahan desa. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bupati, Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk segera menindaklanjuti.

“Saya mengecam keras apabila ada kepala desa yang aktif menjabat namun ikut menjadi kontraktor dalam proyek apa pun. Itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Kepala Desa Kampar Sebomban terkait dugaan tersebut.( TIM )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!