Mediaista.com – Kota Tangerang, Senin 6 Juli 2026 – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, melontarkan desakan keras agar Propam Polri segera memeriksa oknum penyidik Polsek Cipondoh yang menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang mereka ajukan. Para pedagang menilai penanganan laporan tersebut berjalan lamban, tidak transparan, dan terkesan dibiarkan tanpa kepastian, meski laporan telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu.
Kekecewaan para pedagang semakin memuncak karena hingga kini mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi yang memadai mengenai perkembangan perkara. Menurut mereka, laporan yang seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum justru seperti mandek di meja penyidik tanpa kejelasan arah. Kondisi ini memunculkan dugaan di kalangan pedagang bahwa ada pembiaran, ketidakseriusan, atau bahkan kelalaian dalam menangani aduan masyarakat kecil yang merasa dirugikan.
Para pedagang menyebut telah menyerahkan keterangan, kronologi, serta sejumlah bukti yang mereka anggap relevan kepada penyidik. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, mereka justru merasa dipingpong oleh situasi yang tidak jelas. Tidak ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka, tidak ada penjelasan resmi yang bisa mereka pegang, dan tidak ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Bagi para PKL, keadaan ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga mencederai rasa keadilan.
Salah seorang pedagang yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, terlapor dalam dugaan pungli itu masih bebas berkeliaran di sekitar kawasan GOR Gondrong. Ia menilai hal tersebut sangat meresahkan karena para pedagang merasa seolah-olah laporan mereka tidak dianggap serius oleh aparat yang semestinya melindungi warga. Menurutnya, jika benar ada dugaan pungli yang merugikan pedagang kecil, maka aparat tidak boleh bersikap pasif dan membiarkan pihak yang diduga terlibat tetap leluasa berada di lokasi.
“Kami minta Propam Polri turun tangan memeriksa oknum penyidik Polsek Cipondoh yang menangani laporan kami. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas, sementara oknum yang diduga melakukan pungli masih bebas berkeliaran di kawasan GOR Gondrong. Ini sangat mengecewakan dan membuat kami merasa tidak dilindungi,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak sedang mencari sensasi, melainkan menuntut kepastian hukum yang semestinya menjadi hak setiap warga negara. Mereka menilai, jika laporan masyarakat kecil saja tidak ditangani secara serius, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis. Karena itu, mereka mendesak agar proses pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani laporan dilakukan secara objektif, terbuka, dan tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun.
Selain meminta Propam Polri bertindak, para pedagang juga mendesak agar pimpinan kepolisian di tingkat atas memberi perhatian langsung terhadap kasus ini. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak membiarkan laporan masyarakat kecil tenggelam tanpa penyelesaian. Menurut mereka, dugaan pungli terhadap PKL bukan persoalan sepele, sebab praktik semacam itu dapat menekan ekonomi pedagang kecil yang setiap hari berjuang mencari nafkah di tengah kondisi yang sudah sulit.
Para pedagang juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas. Mereka menilai Propam harus berani memeriksa jika ada dugaan penyidik tidak menjalankan tugas secara profesional, tidak memberi kepastian kepada pelapor, atau membiarkan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang jelas. Bagi mereka, ketegasan Propam menjadi ujian apakah institusi kepolisian benar-benar berpihak pada keadilan atau justru membiarkan praktik buruk terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Cipondoh maupun Propam Polri terkait desakan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang menangani laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada janji dan formalitas, tetapi benar-benar berjalan transparan, tegas, dan dapat dipertanggung jawabkan. Tanpa langkah nyata, dugaan pembiaran hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus membuat para pedagang kecil terus berada dalam posisi rentan penekanan oleh oknum preman pungli dan tidak terlindungi.
Redaksi : David E,,S.E.