BerandaInfoKAMI PEDAGANG KAKI LIMA MINTA PERLINDUNGAN ATAS LAPORAN KE POLSEK CIPONDOH, DUGAN...

KAMI PEDAGANG KAKI LIMA MINTA PERLINDUNGAN ATAS LAPORAN KE POLSEK CIPONDOH, DUGAN OKNUM PREMAN PUNGLI

Mediaistana.com | Minggu, 5 Juli 2026
Kota Tangerang – Aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menguat. Sejumlah warga dan pedagang berharap aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polsek Cipondoh di bawah jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, independen, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut sejumlah pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mereka menginginkan agar laporan yang telah disampaikan kepada Polsek Cipondoh tidak berhenti pada tahap penerimaan pengaduan semata, melainkan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang serius, menyeluruh, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Para pedagang mengaku hanya ingin mencari nafkah dengan tenang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mereka berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil agar dapat berdagang tanpa rasa takut, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, serta terbebas dari dugaan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Salah seorang pedagang mengatakan bahwa persoalan yang berkembang di kawasan GOR Gondrong telah lama menjadi pembicaraan di kalangan pedagang maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang diharapkan dapat diuji secara objektif melalui proses hukum yang profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang. Kalau memang dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kami berharap aparat membongkar seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan berhenti pada pelaku lapangan apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang patut diperiksa sesuai prosedur hukum. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, kami juga berharap hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi,” ujar salah seorang pedagang.

Senada dengan itu, sejumlah warga berharap penyidik Polsek Cipondoh bekerja secara profesional, independen, transparan, objektif, serta tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat. Mereka berharap setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai hukum dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan.

Masyarakat juga berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan aktivitas PKL maupun dugaan pihak yang memperoleh keuntungan apabila hal tersebut didukung oleh alat bukti yang sah.

Selain itu, warga berharap aparat penegak hukum turut menelusuri dugaan aliran dana yang menurut pengakuan sejumlah warga diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka menilai apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat berharap hasil penyelidikan dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi.

Menurut warga, keterbukaan penanganan perkara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, mereka berharap penyidik bekerja secara profesional, independen, berintegritas, dan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar setiap pelapor, korban, maupun saksi memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak merasa takut ataupun mengalami tekanan dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, para pedagang kaki lima juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya agar memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat kecil yang telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Bapak Kapolda Metro Jaya, kami hanyalah pedagang kaki lima yang setiap hari mencari nafkah untuk menyambung hidup dan menghidupi keluarga. Kami memohon keadilan atas laporan yang telah kami sampaikan kepada Polsek Cipondoh. Tolong dengarkan suara kami dan bantu kami mendapatkan kepastian hukum. Kami sudah lelah dengan dugaan intimidasi dan dugaan pungutan liar yang kami laporkan. Kami hanya ingin berdagang dengan aman, tertib, dan memperoleh perlindungan dari negara. Kami berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami percaya negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dan menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar salah seorang pedagang mewakili aspirasi para pedagang.

Masyarakat menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan bertujuan menghakimi ataupun menyudutkan pihak mana pun. Aspirasi tersebut semata-mata merupakan harapan agar seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan praktik premanisme, dugaan pungutan liar, dugaan aliran dana, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang berkepentingan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
Mediaistana.com
Redaksi: David E., S.E

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!