32.8 C
Jakarta
BerandaInfoDiduga ad "Kencing" BBM subsidi di sanggau, ASWIN KALBAR minta usut tuntas

Diduga ad “Kencing” BBM subsidi di sanggau, ASWIN KALBAR minta usut tuntas

DPD ASWIN Kalbar Soroti Dugaan “Kencing” Solar Subsidi di Sanggau, Satu Mobil Tangki Pertamina dan Dua Armada Agen Jadi Perhatian Publik

Sanggau, Kalbar — Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalbar setelah muncul dugaan praktik “kencing” BBM yang melibatkan satu unit mobil tangki pengangkut BBM milik Pertamina bersama dua armada agen penyalur.

Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menilai dugaan praktik ilegal tersebut tidak bisa dianggap persoalan biasa karena menyangkut distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, hingga sektor usaha mikro yang membutuhkan dukungan energi bersubsidi dari negara.

Menurutnya, indikasi permainan distribusi solar subsidi di lapangan harus segera ditelusuri aparat penegak hukum dan pihak terkait, termasuk dugaan adanya praktik pengurangan isi atau “kencing” BBM saat proses pengangkutan menuju titik distribusi.

“Jika benar ada praktik pengurangan volume BBM subsidi di tengah perjalanan, maka ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk dugaan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Budi Gautama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut melibatkan satu armada mobil tangki pengangkut BBM serta dua kendaraan yang diduga milik agen tertentu. Aktivitas mencurigakan itu dikabarkan terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau dan memicu keresahan masyarakat karena distribusi solar subsidi selama ini kerap dikeluhkan langka di sejumlah daerah.

DPD ASWIN Kalbar menilai persoalan mafia BBM subsidi tidak boleh dibiarkan terus tumbuh subur di Kalimantan Barat. Praktik semacam itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kelangkaan solar subsidi di lapangan, sementara masyarakat kecil justru kesulitan memperoleh haknya.

Selain meminta aparat kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan, ASWIN Kalbar juga mendesak pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit internal terhadap armada distribusi dan jalur penyaluran BBM subsidi di wilayah Kalbar.

Budi Gautama menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, penyaluran BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Negara sudah mengalokasikan subsidi triliunan rupiah untuk membantu rakyat. Jangan sampai ada oknum yang justru bermain dan mengambil keuntungan dari hak masyarakat kecil,” ujar Budi.

DPD ASWIN Kalbar juga meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, serta pihak Pertamina segera membuka investigasi transparan agar dugaan praktik mafia solar subsidi di Sanggau tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kalimantan Barat. Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permainan distribusi BBM subsidi tersebut.(TIM)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!