Kapolsek Kraksaan Pimpin Langsung Penangkapan Dua Pelaku Curanmor
Probolinggo, Mediaistana.com
Polsek Kraksaan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam patroli dini hari, Rabu (15/4/2026). Dua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk beraksi.
Pengungkapan bermula saat regu patroli Polsek Kraksaan bersama Unit Reskrim menggelar kring serse untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C, curat, curas, dan curanmor. Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur, SH, MH, dengan membagi personel menjadi dua tim.
Sekitar pukul 03.05 WIB, tim pertama patroli yang dipimpin Kapolsek melintas di pertigaan Jalan Makam Klojen, Kelurahan Sidomukti, Kraksaan. Petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Karena curiga, tim langsung melakukan pengejaran.
Sementara itu, tim kedua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu DJ Setyowadi SH dihubungi untuk melakukan penghadangan di pertigaan Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.
Setibanya di lokasi penghadangan, kedua pelaku berusaha kabur dan menabrak petugas lalu berbalik arah. Namun upaya itu gagal setelah petugas berhasil menghentikan kendaraan pelaku hingga terjatuh dan langsung diamankan.
Saat digeledah di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan pisau, kunci T, serta gunting pemotong gembok yang diduga dipakai untuk beraksi.
Kedua terduga pelaku berinisial MH (27) dan ZA (18), warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Supra di wilayah Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, dan akhirnya tertangkap di Desa Bulu oleh Polsek Kraksaan.
Barang bukti lain yang diamankan yaitu dua unit sepeda motor: Honda Beat merah putih N-2485-MY dan Honda Supra hitam N-2363-PR.
Kasus ini telah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/IV/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur tertanggal 15 April 2026, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan Polsek Besuk untuk pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.