MEDIAISTANA.COM — 21 Agustus 2026
Kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Ketakutan di balik dagangan kaki lima ,Saat matahari mulai terbenam di ufuk barat, kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, biasanya mulai ramai. Pedagang kaki lima berjejer rapi, menata dagangan mereka — mulai dari makanan ringan, minuman, pakaian, hingga barang kebutuhan sehari-hari. Bagi ribuan pengunjung, tempat ini adalah pusat aktivitas warga yang hidup dan berwarna. Namun bagi para pedagang yang berdiri di balik lapak-lapak itu, setiap sore bukan sekadar waktu untuk mencari rezeki. Itu adalah saat ketika ketegangan mulai merayap, saat mereka menunggu kedatangan sosok yang paling mereka takuti: oknum yang diduga berperan sebagai preman sekaligus pemungut liar yang beroperasi secara terang-terangan di kawasan ini.
“Setiap hari jam lima sore, kami mulai gelisah. Kalau dia datang, kami harus siapkan uang. Kalau tidak, muka dia berubah, kata-kata kasar keluar, kadang-kadang barang dagangan” tidak boleh berdagang ujar Suryadi (bukan nama samaran), seorang pedagang makanan yang sudah berjualan di kawasan ini selama lebih dari lima tahun. Suaranya bergetar saat bercerita, matanya sesekali melirik ke arah jalan raya, seolah sosok yang ia bicarakan bisa muncul kapan saja.
Kisah Suryadi bukanlah satu-satunya. Puluhan pedagang di kawasan GOR Gondrong mengalami hal yang sama. Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, mereka dipungut biaya yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Besarannya bervariasi: pedagang lapak tetap dipungut Rp50.000 hingga Rp150.000 per hari, pedagang keliling dipungut Rp20.000 hingga Rp50.000 setiap kali mereka berdagang. Dalam sebulan, total yang harus disetorkan satu pedagang bisa mencapai jutaan rupiah — uang yang seharusnya menjadi nafkah keluarga, biaya sekolah anak, atau modal dagang hari esok.
Terpojok dan tidak tahan lagi, sekelompok pedagang akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwenang. Pada awal Juli 2026, laporan resmi didaftarkan di Polsek Cipondoh dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/Polres Metro Tangerang Kota. Mereka menyerahkan bukti-bukti transaksi, nama-nama lengkap oknum yang diduga terlibat, foto, rekaman suara, serta kronologi peristiwa yang rinci. Awalnya, ada harapan. Penyidik menerima laporan, mencatat keterangan, melakukan pemeriksaan pertama terhadap beberapa saksi korban. Namun sejak saat itu, pintu keadilan seakan tertutup rapat.
Lebih dari sebulan berlalu, tidak ada panggilan lanjutan. Tidak ada pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan. Tidak ada pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Yang justru terjadi adalah sebaliknya: oknum yang dilaporkan masih berkeliling bebas di kawasan GOR Gondrong, masih memungut bayaran, bahkan ancaman terhadap para pelapor semakin menjadi-jadi.
“Kami merasa seperti orang bodoh. Sudah memberanikan diri, sudah mengeluarkan biaya untuk lapor, sudah menanggung ketakutan dibalas. Tapi hasilnya nol. Di polsek saja tidak ada yang peduli, kemana lagi kami harus mencari keadilan?” keluh Suryadi.
Laporan Masuk, Proses Mati: Misteri di Balik Pintu Polsek Cipondoh
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi serta keterangan para pelapor, alur penanganan kasus ini menunjukkan pola yang sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan:
Tanggal 3 Juli 2026: Para pelapor mendatangi Polsek Cipondoh dan menyerahkan laporan resmi beserta bukti-bukti. Berita acara pemeriksaan (BAP) ditandatangani, nomor laporan diberikan. Penyidik yang menerima menyatakan akan segera menindaklanjuti.
Tanggal 10 Juli 2026: Pemeriksaan pertama terhadap tiga orang saksi korban dilakukan di ruang penyidik Polsek Cipondoh. Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, hadir pada saat itu dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. “Tunggu saja, paling lama satu minggu sudah ada perkembangan,” demikian janji yang disampaikan kepada para pelapor.
Tanggal 17 Juli 2026 — 20 Agustus 2026: Kebisuan total. Tidak ada panggilan. Tidak ada telepon. Tidak ada surat. Ketika para pelapor mendatangi Polsek Cipondoh untuk menanyakan perkembangan, jawaban yang diterima selalu sama: “Masih dalam proses,” “Tunggu saja,” “Penyidik sedang sibuk kasus lain.” Ketika mereka meminta salinan SP2HP sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP, jawabannya: “Belum saatnya,” “Nanti kalau ada baru dikasih.”
Redaksi berulang kali berupaya menghubungi IPTU Amin Isropi, baik melalui telepon maupun mendatangi langsung kantor Polsek Cipondoh. Panggilan telepon tidak diangkat. Kunjungan langsung disambut petugas administrasi yang menyatakan Kanit Reskrim sedang tidak ada di tempat atau sedang rapat, dan tidak bisa menerima pertemuan. Surat permohonan keterangan resmi yang dikirimkan redaksi sejak 10 Agustus 2026 hingga kini belum juga mendapat balasan.
Sementara itu, di lapangan, oknum yang dilaporkan — berinisial KSM — terlihat semakin berani. Beberapa pelapor melaporkan bahwa KSM kini datang bersama dua hingga tiga orang pengikut, berkeliling kawasan GOR Gondrong dengan kendaraan bermotor, memungut biaya seperti biasa, bahkan sesekali menatap tajam ke arah mereka yang diketahui telah melapor.
“Dia seolah tahu kami tidak berdaya. Seolah dia tahu tidak akan ada yang berani menyentuhnya. Kalau tidak ada perlindungan dari pihak tertentu, bagaimana mungkin dia bisa sebebas ini?” tanya seorang pelapor yang lain.
Pola yang Terulang: Keadilan yang Tajam ke Atas, Tumpul ke Bawah
Apa yang dialami para pedagang GOR Gondrong ini tampaknya bukan kasus yang berdiri sendiri. Ini adalah wajah nyata dari fenomena yang sudah lama dikeluhkan masyarakat di Indonesia: hukum yang tajam ke atas, tumpul ke bawah.
Ketika yang menjadi korban adalah pejabat, pengusaha besar, atau tokoh masyarakat, proses hukum seringkali berjalan cepat, tegas, dan mendapat sorotan luas. Tapi ketika korbannya adalah rakyat kecil — pedagang kaki lima, buruh, warga biasa yang tidak punya koneksi dan tidak punya uang — proses hukum seakan kehilangan ketajamannya. Lambat, berbelit-belit, bahkan seringkali mangkrak begitu saja tanpa kejelasan alasan.
Dalam kasus ini, semua syarat untuk segera diproses sebenarnya sudah terpenuhi:
– Identitas pelaku sudah diketahui dengan jelas
– Lokasi kejadian tetap sama, pelaku masih beroperasi di tempat yang sama
– Bukti-bukti sudah diserahkan kepada penyidik
– Saksi-saksi sudah bersedia memberikan keterangan
– Ancaman dan pemerasan masih terjadi secara berkelanjutan
Namun justru dalam kondisi seperti ini, proses hukum justru berhenti. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis yang tidak bisa dihindari oleh publik:
1. Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang membuat penyidik Polsek Cipondoh enggan atau takut melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum KSM?
2. Apakah oknum KSM memiliki keterkaitan dengan aparat keamanan, pejabat, atau pihak berkuasa di wilayah Cipondoh sehingga ia merasa kebal hukum?
3. Apakah penyidik Polsek Cipondoh benar-benar kekurangan waktu dan tenaga, atau justru tidak memprioritaskan kasus ini karena korbannya adalah pedagang kecil yang tidak berdaya?
4. Mengapa SP2HP tidak disampaikan kepada para pelapor padahal Pasal 108 KUHAP secara tegas mewajibkan penyidik untuk memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor paling lama 30 hari setelah laporan diterima, dan dapat diperpanjang 30 hari berikutnya dengan alasan tertulis?
5. Siapa yang sebenarnya melindungi siapa di kawasan GOR Gondrong ini — aparat hukum melindungi rakyat, atau justru oknum preman dilindungi oleh pihak di dalam sistem itu sendiri?
“Kami tidak bodoh. Kami tahu kalau yang dipukuli atau dipungut itu orang penting di kota ini, mungkin besoknya sudah ada yang ditangkap. Tapi karena kami cuma pedagang gerobak, kami dianggap tidak penting. Kami dianggap tidak berhak mendapat keadilan,” ujar salah satu perwakilan pelapor dengan nada getir.
Jalan yang Makin Sempit: Kemana Lagi Harus Mencari Keadilan?
Setiap pintu yang mereka ketuk seakan tertutup. Di tingkat kelurahan, mereka disuruh ke polsek. Di polsek, mereka disuruh menunggu tanpa batas waktu. Di Polres Metro Tangerang Kota, ketika beberapa pelapor mencoba menanyakan, mereka disuruh kembali ke Polsek Cipondoh karena kasus masih dalam penanganan di tingkat itu.
“Kami sudah tidak tahu harus pergi ke mana lagi. Kalau polsek saja bungkam, kemana lagi?” tanya mereka dengan nada putus asa.
Di tengah kebuntuan ini, para pelapor akhirnya memberanikan diri mengangkat suara mereka lebih tinggi, memohon perhatian langsung kepada pimpinan tertinggi negara dan kepolisian — satu-satunya harapan yang tersisa ketika jalur-jalur di tingkat bawah terhambat oleh ketidakpedulian atau kepentingan tersembunyi.
Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit:
“Kami memohon perhatian Bapak Jenderal. Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian Republik Indonesia, Bapak sering menyatakan bahwa polisi hadir dan melindungi seluruh masyarakat, tanpa pandang siapa mereka. Kami memohon Bapak meninjau langsung kasus ini. Apakah benar ada oknum di dalam tubuh kepolisian yang melindungi preman dan pemungut liar? Mengapa kasus yang begitu jelas dan buktinya sudah lengkap justru mangkrak di Polsek Cipondoh? Apakah ada perintah diam-diam atau tekanan tertentu yang membuat penyidik tidak berani bergerak?
Kami memohon Bapak memerintahkan penyelidikan internal. Jika ada aparat yang terlibat atau melindungi oknum pungli ini, tuntut pertanggungjawabannya. Jika penyidik Polsek Cipondoh tidak mampu atau tidak berani menangani kasus ini, pindahkan penanganannya ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan biarkan kami rakyat kecil terus dipungut dan diancam sementara mereka yang seharusnya menegakkan hukum diam membisu.”
Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto:
“Kami memohon perhatian Bapak Presiden. Bapak sering berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bapak berjanji akan membela rakyat kecil. Kami adalah rakyat kecil itu. Kami tidak punya kekuasaan, tidak punya kekayaan, tidak punya koneksi. Yang kami miliki hanya harapan bahwa hukum di negara ini berlaku sama untuk semua orang — baik yang kaya maupun yang miskin, baik yang berkuasa maupun yang tidak dikenal.
Jika di polsek saja kami tidak mendapat keadilan, bagaimana kami bisa percaya bahwa negara ini benar-benar milik kami juga? Kami memohon Bapak memerintahkan penanganan serius atas kasus ini. Jangan biarkan kesan bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke atas dan tumpul ke bawah semakin menguat. Buktikan bahwa kami juga berhak dilindungi. Buktikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang berkuasa.”
Tuntutan Para Korban: Lima Poin yang Tidak Bisa Ditunda
Setelah berbulan-bulan menunggu dalam ketakutan dan ketidakpastian, para pelapor dan korban pungli di kawasan GOR Gondrong menyampaikan lima tuntutan utama yang harus segera dipenuhi:
Pertama: Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota wajib memberikan penjelasan tertulis dan terbuka mengenai alasan keterlambatan penyidikan yang sudah berlangsung lebih dari 45 hari tanpa kemajuan berarti.
Kedua,Segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada semua pelapor sesuai Pasal 108 KUHAP, yang menjelaskan secara rinci apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan apa rencana selanjutnya.
Ketiga: Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tuntutan ini disampaikan, segera menjadwalkan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga menjadi otak pungutan liar dan premanisme di kawasan GOR Gondrong. Jika perlu, proses penyidikan dialihkan ke tim khusus di tingkat Polres agar terhindar dari kemungkinan intervensi.
Keempat: Memberikan jaminan keamanan yang nyata dan tertulis kepada semua pelapor dan saksi, termasuk langkah-langkah pengawasan di lokasi agar ancaman dan tekanan balas dendam dari oknum yang dilaporkan segera dihentikan.
Kelima: Melakukan penindakan menyeluruh terhadap jaringan pungutan liar di kawasan GOR Gondrong dan sekitarnya, bukan hanya terhadap satu oknum saja, melainkan juga menelusuri siapa saja pihak yang diduga melindungi atau terlibat di dalamnya, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat.
Keadilan Tidak Boleh Menunggu Selamanya
Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan adalah kemenangan bagi para pelaku pungutan liar. Setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan adalah kekalahan bagi keadilan. Para pedagang di kawasan GOR Gondrong tidak meminta hal yang mustahil. Mereka tidak meminta keajaiban. Mereka hanya meminta satu hal yang paling dasar dan paling menjadi hak setiap warga negara: hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku.
Keadilan tidak boleh tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Keadilan harus tegak lurus — sama tajamnya kepada siapa pun yang melanggar, tidak peduli dia pejabat atau preman, dia orang kaya atau pedagang gerobak. Jika sistem hukum tidak mampu melindungi rakyat kecil yang diperas di tempat terbuka, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya?
Redaksi media ini akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Setiap tanggapan dari pihak kepolisian, setiap langkah penyidikan yang diambil, setiap kemajuan atau kemunduran yang terjadi — semuanya akan kami laporkan kepada publik secara transparan. Kami tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja di tengah kebisingan berita-berita lain. Kami tidak akan membiarkan suara para pedagang ini tenggelam dalam kebisuan.
Karena keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Dan kebenaran, sekecil apa pun, berhak didengar.
Laporan ini merupakan hasil kompirmasi redaksi yang dilakukan selama lebih dari dua minggu, melalui WhatsApp dengan pelapor, verifikasi dokumen laporan, pemantauan di lokasi kejadian, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan, bantahan, atau klarifikasi dari semua pihak yang disebut dalam laporan ini, termasuk pihak kepolisian dan oknum yang diduga terlibat pungutan liar.
Red David E,S.E.