MEDIAISTANA.COM — TANGERANG – 20 Agustus 2026 — Di lokasi proyek rehabilitasi gedung kantor yang dibiayai uang rakyat senilai Rp198.500.000,00, ada realitas yang jauh dari standar keselamatan dan integritas yang seharusnya berlaku. Proyek yang dikerjakan CV. Gapura Karya atas penugasan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang ini ternyata tidak hanya melalaikan keselamatan kerja—tetapi juga memunculkan dugaan serius soal kemana mengalokasikan anggaran yang seharusnya untuk perlindungan para pekerja.
Pantauan berulang di lokasi proyek memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan: puluhan pekerja melakukan pekerjaan berisiko tinggi—memindahkan besi beton, membongkar dinding, mengangkat batu bata, dan menumpuk material—tanpa helm kerja yang melindungi kepala dari benturan dan benda jatuh. Mereka berjalan di atas puing-puing dan paku tergeletak hanya dengan sandal jepit atau sepatu kets biasa, tanpa sepatu kerja yang kokoh dan berlapis baja. Saat menangani semen, besi tajam, dan bahan kasar, tangan mereka telanjang atau hanya dibalut kain bekas, tanpa sarung tangan pelindung.
“Sejak hari pertama kami turun ke lokasi, tidak ada satu pun APD yang dibagikan,” ungkap seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut dipecat. “Kami minta helm, katanya belum datang. Minta sepatu kerja, katanya nanti. Minta sarung tangan, katanya beli sendiri. Sampai sekarang, proyek sudah berjalan berminggu-minggu, tidak ada apa-apa. Kalau terjadi apa-apa pada kami, siapa yang bertanggung jawab?”
Anggaran APD Tercantum, Tapi Tidak Sampai ke Lapangan
Proyek ini bernilai Rp198.500.000,00, bersumber murni dari APBD Kota Tangerang, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Dalam dokumen penawaran dan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek, biaya Alat Pelindung Diri tercantum sebagai komponen wajib yang sudah termasuk dalam total anggaran. Artinya—uang untuk membeli helm, sepatu kerja, dan sarung tangan sudah dibayarkan atau dialokasikan dari dana publik. Namun di lapangan, barang-barang itu tidak pernah ada.
Ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah anggaran yang seharusnya untuk APD dipotong, dialihkan, atau diabaikan begitu saja demi menambah keuntungan pihak pelaksana? Jika komponen biaya APD sudah dibayarkan dari kas daerah tetapi tidak terealisasi di lapangan, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran K3—melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran kontrak dan potensi kerugian keuangan negara.
Pengawasan yang Mana?
Proyek ini berada di bawah pengawasan langsung Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Setiap kontrak pekerjaan pemerintah mewajibkan petugas pengawas untuk melakukan pemeriksaan berkala, termasuk memverifikasi ketersediaan dan penggunaan APD oleh seluruh pekerja. Namun fakta di lapangan menunjukkan fungsi pengawasan itu seolah-olah tidak berjalan.
Apakah petugas pengawas tidak pernah turun ke lokasi? Atau mereka turun tetapi menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata? Pertanyaan ini semakin penting karena dalam kasus-kasus pelanggaran K3 di proyek pemerintah yang kemudian berujung pada kecelakaan fatal, seringkali ditemukan kelalaian bertingkat—mulai dari pelaksana yang tidak menyediakan APD, hingga pengawas yang tidak menjalankan tugasnya.
Pelanggaran Bertingkat
Ketiadaan APD dasar ini bukan sekadar kelalaian ringan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap:
– Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD yang sesuai dan layak tanpa biaya apa pun bagi pekerja;
– Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yang mengatur secara khusus standar dan kewajiban penyediaan APD di tempat kerja konstruksi;
– Ketentuan Kontrak Kerja, yang mewajibkan pelaksana menerapkan standar K3 dan memasukkan biaya perlindungan pekerja ke dalam anggaran.
Jika terbukti komponen biaya APD sudah dibayarkan tetapi tidak direalisasikan, maka permasalahan ini masuk ranah dugaan penyalahgunaan anggaran dan kerugian keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti oleh inspektorat daerah maupun lembaga penegak hukum.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Para pekerja terus bekerja dalam bahaya setiap hari, sementara waktu proyek terus berjalan menuju target penyelesaian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak manajemen CV. Gapura Karya maupun pejabat berwenang di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Kami telah mengirimkan permohonan konfirmasi secara tertulis kepada kedua pihak dan akan melaporkan tanggapan mereka segera setelah diterima.
Yang kini menjadi pertanyaan besar bagi publik:
1. Ke mana mengalir uang yang sudah dianggarkan untuk membeli helm, sepatu kerja, dan sarung tangan bagi para pekerja?
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini dan mengapa pelanggaran yang nyata ini dibiarkan berlangsung berminggu-minggu?
3. Apakah harus terjadi kecelakaan fatal terlebih dahulu sebelum pihak berwenang menindaklanjuti pelanggaran yang sudah terlihat jelas ini?
Uang rakyat bukan hanya soal angka di atas kertas—ia adalah tanggung jawab. Dan keselamatan pekerja bukanlah pilihan belaka, melainkan hak yang wajib dijamin oleh siapa pun yang menerima amanah mengelola proyek publik.
Penelusuran & Penulisan: Tim Investigasi
Tanggal Terbit: 20 Agustus 2026
Sumber Data: Dokumen Kontrak Proyek, Pantauan Lapangan, Wawancara Pekerja, UU No. 1/1970, Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Red David E, S.E.