SANDIWARA PENERTIBAN PEMKOT DAN SAT POL- PP TIDAK SERIUS, PKL KEMBALI MENGUASAI RUANG PUBLIK

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, 20 Agustus 2026 — Ribuan warga Kota Tangerang kini mempertanyakan kesungguhan Pemerintah Kota Tangerang dalam menertibkan Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah lama menguasai kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Alih-alih membawa solusi permanen, serangkaian operasi penertiban yang digelar sejak April 2026 dinilai masyarakat hanyalah tindakan seremonial, pencitraan semata, dan sandiwara yang berulang tanpa hasil nyata di lapangan.

KRONOLOGI: SURAT TEGURAN HINGGA OPERASI, TAPI SEMUA SIA-SIA

Sejak awal April 2026, Camat Cipondoh Muhamad Marwan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/145/500.3/0 Tramtib/2026 tanggal 7 April 2026, yang melarang keras PKL berjualan di pinggir kali, pagar, dan bahu jalan sepanjang Jalan Sawah Dalam, kawasan GOR Gondrong. Sebelum penertiban fisik, petugas diklaim telah melakukan tiga kali sosialisasi dan pemberian surat teguran secara bertahap .

Pada Selasa, 9 Juni 2026, operasi penertiban akhirnya digelar. Satpol PP dan petugas Trantib Kecamatan Cipondoh turun ke lokasi, truk pengangkut barang hadir, kamera berkedip, dan laporan resmi Pemkot Tangerang menyatakan kawasan telah bersih dan kembali berfungsi sebagai ruang publik .

Namun, apa yang terjadi setelah aparat pergi?

Kurang dari dua minggu kemudian, PKL kembali. Tidak diam-diam, tidak malu-malu. Mereka kembali dengan susunan yang sama, bahkan jumlahnya bertambah. Seolah-olah mereka tahu: tidak akan ada tindakan tegas.

Pada Juli 2026, pemantauan media menemukan aktivitas PKL masih berlangsung di sepanjang trotoar kawasan tersebut. Pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 19.48 WIB, pantauan di titik koordinat 6.185905°S, 106.695156°E membuktikan gerobak pedagang masih beroperasi secara terbuka di Jalan Sawah Dalam No.17, RT.003/RW.005, Kelurahan Kenanga. Pada awal Agustus 2026, kedatangan Satpol PP justru diduga hanya untuk memotret, makan mie, lalu pergi tanpa tindakan nyata.

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN: RUANG PUBLIK DIRAMPAS

GOR Gondrong seharusnya menjadi tempat olahraga, berkumpul, dan beraktivitas warga secara bebas. Namun selama bertahun-tahun, kawasan ini berubah menjadi pasar liar yang tidak terkendali:

– Trotoar tertutup sepenuhnya oleh lapak, memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan
– Bahu jalan dipenuhi gerobak, menyempitkan akses lalu lintas dan menimbulkan kemacetan harian
– Pinggir kali dijadikan tempat pembuangan sampah dan limbah makanan, mengancam lingkungan
– Akses menuju fasilitas olahraga terhalang, warga terutama lansia dan anak-anak kesulitan masuk
– Kebisingan dan keruwetan mengganggu ketenangan warga yang tinggal di sekitar kawasan

Ini bukan sekadar masalah ketertiban. Ini adalah perampasan hak publik atas ruang milik bersama. Setiap warga membayar pajak untuk fasilitas ini, namun sebagian warga justru mengambil alih untuk keuntungan pribadi—dan pemerintah membiarkannya.

KECURIGAAN: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

Kekecewaan warga berubah menjadi kecurigaan mendalam. Mengapa penertiban tidak pernah tuntas? Mengapa PKL begitu berani kembali seketika aparat pergi? Muncul dugaan-dugaan serius yang kini menjadi pembicaraan hangat masyarakat:

Dugaan Jaringan Pungutan Liar Berstruktur

Sejumlah sumber menyebutkan kawasan PKL GOR Gondrong bukan sekadar kumpulan pedagang mandiri. Ada yang mengkoordinir, ada yang menarik uang rutin tanpa kwitansi resmi, dan ada yang diduga melindungi. PKL yang tidak membayar diduga mendapat tekanan atau diganggu. Jika ini benar terjadi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran Perda, melainkan tindak pidana pemerasan dan korupsi.

Dugaan Perlindungan Oknum

Mengapa PKL tampak begitu percaya diri? Beberapa warga menyebut adanya dugaan oknum tertentu yang melindungi aktivitas tersebut. Bahkan muncul informasi tentang ajakan membentuk paguyuban untuk melegalkan keberadaan PKL tanpa dasar hukum yang jelas. Jika ada pihak berwenang yang justru menjadi payung pelindung pelanggaran, maka ini adalah skandal yang jauh lebih besar daripada sekadar masalah PKL.

3. 🎭 Sandiwara Penertiban

Warga menilai operasi penertiban yang dilakukan Pemkot Tangerang lebih mirip pertunjukan untuk konsumsi media dan laporan ke atas daripada upaya sungguh-sungguh menegakkan aturan. Datang, foto, lapor bersih, lalu pergi. Tanpa tindakan hukum, tanpa pengawasan berkelanjutan, tanpa solusi penataan yang jelas.

ATURAN YANG DILANGGAR — DAN SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Keberadaan PKL di kawasan GOR Gondrong jelas melanggar:

– Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 08 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah menjamin fungsi trotoar dan jalan

Jika aturan sudah ada, surat edaran sudah terbit, teguran sudah disampaikan, lalu mengapa tidak ditegakkan?

Warga mulai menuntut pertanggungjawaban: Di mana peran Camat Cipondoh? Di mana Satpol PP Kota Tangerang? Di mana komitmen Pemkot Tangerang? Apakah kinerja mereka hanya diukur dari berapa kali operasi dilakukan, bukan dari berapa lama ketertiban bertahan?

SUARA WARGA: “JANGAN HANYA MEMINDAH MASALAH, SELESAIKAN!”

“Ayah, jangan hanya datang foto lalu pergi. Kami butuh solusi, bukan sandiwara. Setiap bulan kami lihat hal yang sama: mereka datang, kami senang, lalu semuanya kembali seperti semula. Sampai kapan?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

“Kalau Pemkot serius, lakukan sekali tapi tuntas. Lakukan pengawasan setiap hari, bukan tiga hari setelah penertiban lalu hilang. Jangan sampai kami yang harus menjaga kawasan ini karena pemerintah tidak peduli,” tambah warga lain.

Warga juga menegaskan: masalahnya bukan pada PKL-nya, melainkan pada ketidakberdayaan dan ketidakseriusan pemerintah. PKL juga butuh nafkah, tetapi bukan dengan cara merampas hak orang lain. Yang dibutuhkan adalah penataan yang adil, lokasi yang layak, dan aturan yang ditegakkan secara konsisten—bukan membiarkan mereka berdagang di ruang publik tanpa kendali.

TUNTUTAN MASYARAKAT

Sejumlah warga dan elemen masyarakat kini menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemkot Tangerang:

1. Evaluasi kinerja Camat Cipondoh dan jajaran Satpol PP terkait atas kegagalan menjaga ketertiban pascapenertiban
2. Usut tuntas dugaan jaringan pungutan liar dan keterlibatan oknum yang diduga melindungi aktivitas PKL ilegal di kawasan GOR Gondrong
3. Penertiban permanen, bukan sesaat. Pengawasan rutin setiap hari selama minimal 3 bulan berturut-turut dengan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar
4. Transparansi: Pemkot Tangerang wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apa rencana jangka panjang penataan kawasan ini, di mana PKL akan direlokasi, dan berapa anggaran yang disiapkan
5. Koordinasi lintas instansi yang nyata, bukan sekadar di atas kertas. Libatkan juga kepolisian dan dinas terkait untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran

PESAN UNTUK PEMKOT TANGERANG

Warga Kota Tangerang masih menunggu. Mereka masih memberi kesempatan. Tetapi kesabaran itu ada batasnya.

Jika dalam waktu 14 hari sejak rilis ini tidak ada langkah nyata, tidak ada penjelasan transparan, dan tidak ada perubahan berarti di lapangan, maka warga mengancam akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi—termasuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum, serta mengajukan permohonan informasi publik untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab jabatan.

Penertiban bukan acara media. Ini kewajiban hukum. Ini tanggung jawab jabatan. Ini hak rakyat.

Pemkot Tangerang: Buktikan bahwa Anda serius, atau akui bahwa Anda tidak mampu. Masyarakat tidak butuh sandiwara. Masyarakat butuh ketertiban.

berita ini disusun berdasarkan pemantauan lapangan, keterangan warga, dokumen resmi, dan berbagai sumber media. Pemkot Tangerang diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan dalam berita ini.

Red David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!