Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Atas instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto, operasi gabungan terhadap kendaraan tambang yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan mulai digencarkan di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.
Kegiatan penertiban tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Polres Bogor, Kodim 0621/Suryakencana, serta Satpol PP Kabupaten Bogor. Operasi gabungan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat di kawasan yang selama ini kerap dilintasi kendaraan tambang.
Petugas melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik jalur tambang untuk memastikan kendaraan operasional mematuhi aturan jam melintas yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan operasional diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan tambang yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan demi menciptakan kenyamanan, keamanan, serta mengurangi risiko kecelakaan bagi warga di sekitar jalur tambang, khususnya di wilayah Parung Panjang.
Selain penertiban, operasi gabungan ini juga menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menjawab keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan tambang yang dinilai mengganggu mobilitas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pemkab Bogor berharap seluruh perusahaan dan pengemudi kendaraan tambang dapat mematuhi aturan operasional yang telah ditentukan, sehingga aktivitas distribusi material tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.