Beranda blog Halaman 110

Panglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO

0

Panglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO

Jakarta -MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili oleh Komandan PMPP TNI Mayor Jenderal TNI Iwan Bambang Setiawan S.I.P., memimpin Upacara Penyambutan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO TA 2025/2026. Sebanyak 175 prajurit yang telah menyelesaikan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Republik Demokratik Kongo disambut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, disiplin, dan profesionalisme mereka. Kepulangan Satgas tersebut menjadi momentum untuk mempertegas peran aktif TNI dalam mendukung perdamaian dunia. Upacara berlangsung di Lapangan Apel B-3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2026).

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Komandan PMPP, menyampaikan bahwa Satgas Kizi TNI berhasil melaksanakan seluruh mandat PBB dengan capaian kinerja yang terus meningkat. Keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen TNI dalam menghadirkan prajurit yang profesional sekaligus memperkuat diplomasi militer Indonesia melalui kontribusi nyata pada misi pemeliharaan perdamaian dunia. Panglima TNI juga menginstruksikan seluruh personel untuk segera melaksanakan konsolidasi, mengikuti ketentuan karantina kesehatan, serta mengimplementasikan pengalaman penugasan guna mendukung pelaksanaan tugas di satuan.

Upacara penyambutan tersebut turut dihadiri Wairjen TNI, para pejabat Mabes TNI, pejabat PMPP TNI, serta pejabat terkait sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO dalam mendukung misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

HAMDAN ❤️

Kuliner Rumahan Mas Gibran Al Ikhlas, Berawal dari Modal Rp500 Ribu Kini Kebanjiran Pesanan

0

Jakarta, Mediaistana.com– 6 Agustus 2026 – Berbekal pengalaman bekerja di dapur hotel dan restoran, Gibran bersama sang istri, Deby, berhasil merintis usaha kuliner rumahan dengan modal awal hanya Rp500 ribu. Kini, usaha yang baru berjalan sekitar dua bulan tersebut mulai dikenal dan menerima banyak pesanan dari pelanggan.

Gibran menuturkan bahwa keterampilan memasak yang dimilikinya diperoleh saat bekerja sebagai asisten koki di salah satu hotel di Jakarta, kemudian melanjutkan pekerjaan di sebuah restoran pada posisi yang sama. Setelah kontrak kerjanya berakhir, ia sempat menganggur sebelum memutuskan memulai usaha sendiri.

“Dulu ilmu itu saya dapat sewaktu bekerja di salah satu hotel di Jakarta dan di restoran sebagai asisten koki. Setelah selesai bekerja, saya sempat menganggur. Akhirnya saya mencoba membuka usaha sendiri dengan modal pinjaman dari saudara istri sebesar Rp500 ribu. Dari modal itu, saya bersama istri mulai berjualan lumpia, risol, dan dimsum,” ujar Gibran.

Menurutnya, usaha yang dirintis bersama sang istri berkembang secara bertahap melalui promosi dari mulut ke mulut. Seiring berjalannya waktu, jumlah pelanggan terus bertambah dan pesanan pun semakin meningkat.

Usaha kuliner rumahan yang mengusung cita rasa khas Indonesia tersebut menawarkan berbagai pilihan menu dengan harga yang terjangkau, antara lain:

Menu Risol (Rp5.000 per buah):

– Coklat Keju

– Matcha Keju

– Ayam Suwir

– Smoke Beef Mayo

– Smoke Beef Mozzarella

– Ubi Coklat

Menu lainnya:

– Dimsum Goreng Keju Lumer

– Lumpia Ayam Suwir (Rp10.000/3 pcs)

Selain melayani pembelian langsung, Gibran juga menerima pesanan untuk berbagai acara seperti ulang tahun, arisan, rapat, maupun kegiatan lainnya dengan layanan antar ke lokasi pemesan.

“Saya menerima pesanan dan siap mengantarkan langsung ke alamat pelanggan,” tambahnya.

Usaha Kuliner Rumahan Mas Gibran Al Ikhlas beralamat di Jalan Sulawesi Lorong W Timur No. 3, RT 014/RW 01, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pemesanan dapat dilakukan melalui nomor 0857-7237-3540.

Gibran berharap usaha yang dirintis bersama istrinya dapat terus berkembang, membuka lapangan pekerjaan, dan menjadi penopang ekonomi keluarga.(Red)

Kuliner Rumahan Mas Gibran Al Ikhlas, Berawal dari Modal Rp500 Ribu Kini Kebanjiran Pesanan

0

Jakarta, BangBeksNews.com – 6 Agustus 2026 – Berbekal pengalaman bekerja di dapur hotel dan restoran, Gibran bersama sang istri, Deby, berhasil merintis usaha kuliner rumahan dengan modal awal hanya Rp500 ribu. Kini, usaha yang baru berjalan sekitar dua bulan tersebut mulai dikenal dan menerima banyak pesanan dari pelanggan.

Gibran menuturkan bahwa keterampilan memasak yang dimilikinya diperoleh saat bekerja sebagai asisten koki di salah satu hotel di Jakarta, kemudian melanjutkan pekerjaan di sebuah restoran pada posisi yang sama. Setelah kontrak kerjanya berakhir, ia sempat menganggur sebelum memutuskan memulai usaha sendiri.

“Dulu ilmu itu saya dapat sewaktu bekerja di salah satu hotel di Jakarta dan di restoran sebagai asisten koki. Setelah selesai bekerja, saya sempat menganggur. Akhirnya saya mencoba membuka usaha sendiri dengan modal pinjaman dari saudara istri sebesar Rp500 ribu. Dari modal itu, saya bersama istri mulai berjualan lumpia, risol, dan dimsum,” ujar Gibran.

Menurutnya, usaha yang dirintis bersama sang istri berkembang secara bertahap melalui promosi dari mulut ke mulut. Seiring berjalannya waktu, jumlah pelanggan terus bertambah dan pesanan pun semakin meningkat.

Usaha kuliner rumahan yang mengusung cita rasa khas Indonesia tersebut menawarkan berbagai pilihan menu dengan harga yang terjangkau, antara lain:

Menu Risol (Rp5.000 per buah):

– Coklat Keju

– Matcha Keju

– Ayam Suwir

– Smoke Beef Mayo

– Smoke Beef Mozzarella

– Ubi Coklat

Menu lainnya:

– Dimsum Goreng Keju Lumer

– Lumpia Ayam Suwir (Rp10.000/3 pcs)

Selain melayani pembelian langsung, Gibran juga menerima pesanan untuk berbagai acara seperti ulang tahun, arisan, rapat, maupun kegiatan lainnya dengan layanan antar ke lokasi pemesan.

“Saya menerima pesanan dan siap mengantarkan langsung ke alamat pelanggan,” tambahnya.

Usaha Kuliner Rumahan Mas Gibran Al Ikhlas beralamat di Jalan Sulawesi Lorong W Timur No. 3, RT 014/RW 01, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pemesanan dapat dilakukan melalui nomor 0857-7237-3540.

Gibran berharap usaha yang dirintis bersama istrinya dapat terus berkembang, membuka lapangan pekerjaan, dan menjadi penopang ekonomi keluarga.(Red)

0

PROGRAM TANAM SERENTAK CIBALIUNG DIUJI PUBLIK,GABUNGAN ORGANISASI WARTAWAN DAN LEMBAGA SIAP GELAR KONFERENSI PERS,

Mediaistana.com – TUNTUT TRANSPARANSI PELAKSANAAN PROGRAM ,PANDEGLANG – Jumat 7 Agustus 2026 – Pelaksanaan Program Gerakan Tanam Serentak Komoditas Perkebunan di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian sejumlah organisasi wartawan dan lembaga. Berangkat dari informasi yang dihimpun di lapangan, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Pandeglang, bersama insan pers Mediaistana.com, mengajukan permohonan konferensi pers dan audiensi kepada Koordinator Penyuluh Kecamatan (Korluh) Cibaliung untuk meminta penjelasan resmi mengenai pelaksanaan program tersebut.

– MENGAWAL PROGRAM PEMERINTAH DEMI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN PETANI SEJAHTERA

Gabungan organisasi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Permohonan audiensi tertuang dalam surat Nomor 233/GLW/SPA/07/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 dengan mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah kelompok tani penerima program, masih terdapat pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, khususnya terkait dukungan permodalan yang menurut mereka belum memperoleh penjelasan yang memadai. Informasi tersebut mendorong perlunya klarifikasi langsung dari instansi yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Gabungan organisasi menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memperoleh informasi resmi mengenai pelaksanaan program sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

– PENELUSURAN LAPANGAN DAN BERDASARKAN NARASUMBER KELOMPOK TANI

Dalam penelusuran awal, sejumlah kelompok tani menyampaikan bahwa mereka berharap mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, termasuk tahapan penyaluran dukungan yang menjadi bagian dari program tersebut.

Menurut keterangan beberapa penerima manfaat, terdapat pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan di lapangan dan kepastian dukungan yang diharapkan dapat menunjang kegiatan tanam. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara program agar diketahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Gabungan organisasi memandang bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap program pemerintah. Oleh karena itu, konferensi pers dan audiensi diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara penyelenggara program, kelompok tani, media, dan masyarakat.

– DASAR HUKUM DAN PENTINGNYA TRANSPARANSI

Sebagai program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pelaksanaan Gerakan Tanam Serentak perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi tidak hanya memberikan kepastian kepada kelompok tani sebagai penerima manfaat, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa tujuan program dapat tercapai secara efektif.

Gabungan organisasi menilai bahwa apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat mengenai pelaksanaan program, maka penjelasan resmi dari instansi terkait merupakan langkah yang penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, evaluasi dapat dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

– KONFERENSI PERS DAN AUDIENSI MENJADI MOMENTUM KLARIFIKASI

Konferensi pers dan audiensi dijadwalkan berlangsung pada:

– Hari/Tanggal: Selasa, 11 Agustus 2026.
– Pukul: 14.00 WIB sampai selesai.
– Tempat: Aula Kantor BPP Kecamatan Cibaliung.
– Peserta: Sekitar 15 orang.
– Undangan: Ketua kelompok tani penerima program se-Kecamatan Cibaliung.

Surat permohonan juga ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, serta sejumlah media sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga berharap seluruh pihak yang diundang dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan Program Gerakan Tanam Serentak. Hasil audiensi diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Organisasi juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini melalui kerja jurnalistik yang profesional, berimbang, dan berbasis fakta. Setiap informasi yang diperoleh akan diverifikasi, sementara pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan atau hak jawabnya sesuai prinsip jurnalistik.

Dengan demikian, konferensi pers ini diharapkan menjadi forum yang konstruktif untuk memperjelas informasi, memperkuat transparansi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok tani di Kecamatan Cibaliung.

PENERTIBAN PKL GOR GONDRONG DISOROT WARGA, EFEKTIVITAS OPERASI DIPERTANYAKAN PUBLIK

0
Oplus_131072

Mediaistana.com – Kota Tangerang – Jumat 7 Agustus 2026 – Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.15 WIB, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, dan Babinsa sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka menilai hasil penertiban belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan berpendapat masih terdapat aktivitas PKL di kawasan tersebut dan berharap pemerintah melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Menurut keterangan salah seorang warga, jumlah gerobak atau sarana dagang yang diamankan dinilai masih terbatas dibandingkan kondisi PKL yang biasanya beroperasi di lokasi. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber berdasarkan pengamatannya dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah menghubungi pihak terkait melalui WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai hasil operasi, jumlah lapak yang ditertibkan, barang yang diamankan, serta rencana pengawasan lanjutan. Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dimuat sebagai tanggapan.

Dalam proses peliputan, beberapa narasumber juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian pedagang telah mengetahui rencana penertiban sebelum petugas tiba di lokasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi oleh pihak terkait. Karena itu, informasi tersebut disajikan sebagai keterangan narasumber dan bukan fakta yang telah dipastikan.

Temuan Lapangan dan Aspirasi Warga

Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong telah berlangsung cukup lama dan dinilai memengaruhi fungsi trotoar, bahu jalan, serta ruang publik. Mereka berharap penertiban tidak hanya dilakukan dalam bentuk operasi sesaat, tetapi disertai pengawasan yang konsisten dan evaluasi berkala.

Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka tidak hanya menginginkan penertiban terhadap PKL, tetapi juga meminta aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun dugaan keterlibatan oknum yang melakukan intimidasi apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Salah seorang warga mengatakan bahwa apabila terdapat alat bukti yang sah mengenai dugaan tindak pidana, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

Warga juga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait bertindak secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum sehingga kawasan GOR Gondrong dapat kembali tertib, aman, dan dimanfaatkan sesuai fungsi fasilitas umum.

Analisis dan Evaluasi

Dari hasil pemantauan awak media dan keterangan sejumlah narasumber, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas penertiban apabila tidak diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan. Bagi sebagian masyarakat, ukuran keberhasilan tidak hanya terletak pada pelaksanaan operasi, tetapi juga pada kondisi kawasan setelah petugas meninggalkan lokasi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, transparansi merupakan salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, warga berharap instansi pelaksana dapat menyampaikan informasi mengenai tujuan operasi, hasil penertiban, jumlah lapak yang ditindak, serta langkah pengawasan lanjutan secara terbuka.

Persoalan penataan PKL juga tidak hanya berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, tetapi menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan penataan ruang. Oleh sebab itu, masyarakat berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berimbang, yaitu menjaga ketertiban umum sekaligus mempertimbangkan penataan lokasi usaha yang sesuai ketentuan hukum.

Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

Integritas kepala daerah menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada sistem pengawasan, tetapi juga pada komitmen serta integritas setiap kepala daerah. Penguatan integritas bersama lembaga pengawas diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Nilai tersebut dinilai sejalan dengan harapan masyarakat agar setiap kebijakan, termasuk penertiban fasilitas umum, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

[6/8 11.56 PM] Afii: PENERTIBAN PKL GOR GONDRONG DISOROT WARGA, EFEKTIVITAS OPERASI DIPERTANYAKAN

Kota Tangerang – Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.15 WIB, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, dan Babinsa sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka menilai hasil penertiban belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan berpendapat masih terdapat aktivitas PKL di kawasan tersebut dan berharap pemerintah melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Menurut keterangan salah seorang warga, jumlah gerobak atau sarana dagang yang diamankan dinilai masih terbatas dibandingkan kondisi PKL yang biasanya beroperasi di lokasi. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber berdasarkan pengamatannya dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah menghubungi pihak terkait melalui WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai hasil operasi, jumlah lapak yang ditertibkan, barang yang diamankan, serta rencana pengawasan lanjutan. Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dimuat sebagai tanggapan.

Dalam proses peliputan, beberapa narasumber juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian pedagang telah mengetahui rencana penertiban sebelum petugas tiba di lokasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi oleh pihak terkait. Karena itu, informasi tersebut disajikan sebagai keterangan narasumber dan bukan fakta yang telah dipastikan.

Temuan Lapangan dan Aspirasi Warga

Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong telah berlangsung cukup lama dan dinilai memengaruhi fungsi trotoar, bahu jalan, serta ruang publik. Mereka berharap penertiban tidak hanya dilakukan dalam bentuk operasi sesaat, tetapi disertai pengawasan yang konsisten dan evaluasi berkala.

Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka tidak hanya menginginkan penertiban terhadap PKL, tetapi juga meminta aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun dugaan keterlibatan oknum yang melakukan intimidasi apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Salah seorang warga mengatakan bahwa apabila terdapat alat bukti yang sah mengenai dugaan tindak pidana, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

Warga juga berharap Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait bertindak secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum sehingga kawasan GOR Gondrong dapat kembali tertib, aman, dan dimanfaatkan sesuai fungsi fasilitas umum.

Analisis dan Evaluasi

Dari hasil pemantauan awak media dan keterangan sejumlah narasumber, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas penertiban apabila tidak diikuti dengan pengawasan yang berkelanjutan. Bagi sebagian masyarakat, ukuran keberhasilan tidak hanya terletak pada pelaksanaan operasi, tetapi juga pada kondisi kawasan setelah petugas meninggalkan lokasi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, transparansi merupakan salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, warga berharap instansi pelaksana dapat menyampaikan informasi mengenai tujuan operasi, hasil penertiban, jumlah lapak yang ditindak, serta langkah pengawasan lanjutan secara terbuka.

Persoalan penataan PKL juga tidak hanya berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, tetapi menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan penataan ruang. Oleh sebab itu, masyarakat berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berimbang, yaitu menjaga ketertiban umum sekaligus mempertimbangkan penataan lokasi usaha yang sesuai ketentuan hukum.

Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

Integritas kepala daerah menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada sistem pengawasan, tetapi juga pada komitmen serta integritas setiap kepala daerah. Penguatan integritas bersama lembaga pengawas diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Nilai tersebut dinilai sejalan dengan harapan masyarakat agar setiap kebijakan, termasuk penertiban fasilitas umum, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penutup

Operasi penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan berbagai aspirasi masyarakat, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan resmi, khususnya mengenai hasil konkret operasi, evaluasi pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan setelah penertiban.

Awak media menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Informasi yang belum terverifikasi tidak disajikan sebagai fakta, melainkan sebagai bagian dari aspirasi dan penilaian masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi.

Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Satpol PP Kota Tangerang, Kepolisian, Pemerintah Kota Tangerang, Koramil, maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Awak media akan terus memantau perkembangan penataan kawasan GOR Gondrong. Apabila terdapat klarifikasi resmi, hasil evaluasi, atau perkembangan baru dari instansi terkait, laporan ini akan diperbarui berdasarkan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Tanggapan Praktisi Hukum

Turut menanggapi pelaksanaan operasi penertiban tersebut, Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. menyampaikan bahwa upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.

Menurut Nadya Bella, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, profesional, humanis, dan tetap mengedepankan kepastian hukum. Ia berharap kegiatan penertiban tidak berhenti sebagai operasi sesaat, melainkan diikuti dengan pengawasan berkelanjutan agar kawasan fasilitas umum tetap tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsi peruntukannya.

“Sebagai aparatur negara, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjalankan amanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Nadya Bella.

Ia juga menilai bahwa penataan PKL perlu dilakukan melalui pendekatan yang seimbang, yakni dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban umum sekaligus mempertimbangkan solusi yang sesuai bagi para pedagang berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Nadya Bella berharap sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menjaga ketertiban fasilitas umum. Menurutnya, keberhasilan penertiban tidak hanya diukur dari pelaksanaan operasi di lapangan, tetapi juga dari konsistensi pengawasan, kepastian penegakan aturan, serta terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dan penertiban harus tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, menghormati hak setiap warga negara, serta berpedoman pada asas profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum.

Operasi penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan berbagai aspirasi masyarakat, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan resmi, khususnya mengenai hasil konkret operasi, evaluasi pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan setelah penertiban.

Awak media menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Informasi yang belum terverifikasi tidak disajikan sebagai fakta, melainkan sebagai bagian dari aspirasi dan penilaian masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi.

Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Satpol PP Kota Tangerang, Kepolisian, Pemerintah Kota Tangerang, Koramil, maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Awak media akan terus memantau perkembangan penataan kawasan GOR Gondrong. Apabila terdapat klarifikasi resmi, hasil evaluasi, atau perkembangan baru dari instansi terkait, laporan ini akan diperbarui berdasarkan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

MEDIA ISTANA.COM
RED DAVID E,S.E.

Sekdes Langgar Etika: Aspirasi Masyarakat Tunggu Sikap Pemda TTS

0

Catatan: Jitro Atti

PD PEWARNA NTT.

 

Mediaistana,com.NTT,6/08/2026. Kasus dugaan pelanggaran susila yang melibatkan Sekretaris Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara di Kabupaten TTS tidak hanya mencoreng nama baik desa. Ini adalah ujian bagi Pemda TTS untuk merespons aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD.

Jabatan Sekretaris Desa adalah urat nadi pemerintahan desa. Ia yang menandatangani administrasi, mengelola data, dan menjadi rujukan masyarakat dalam hal tertib aturan. Karena itu, standar moral yang diemban seorang Sekdes tidak bisa sama dengan warga biasa. Jabatan publik menuntut integritas ganda: patuh aturan dan menjadi teladan.

Ketika seorang Sekdes yang sudah beristri namun jika terbukti menghamili istri orang lain, maka yang runtuh bukan hanya rumah tangga. Yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap lembaga desa. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang mewajibkan perangkat desa menjaga etika, kesusilaan, dan tidak melakukan perbuatan tercela. Selain berpotensi berurusan dengan hukum pidana karena delik perzinaan tentu ada Pasal dalam KUHP yang mengatur, secara administratif ini adalah pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada pemberhentian.

Pemerintah desa tidak boleh menutup mata dengan dalih “itu urusan pribadi”. Karena saat seseorang memakai stempel dan kop surat negara, maka setiap perilakunya akan dibaca sebagai cerminan institusi. Kepala Desa, BPD, dan Camat punya tanggung jawab hukum untuk menindaklanjuti sesuai prosedur.

Di titik ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan juga tidak boleh melakukan pembiaran.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemda TTS melalui Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan wajib memastikan setiap laporan pelanggaran etika oleh perangkat desa ditindaklanjuti secara tegas dan transparan. Pembiaran hanya akan menciptakan preseden buruk: bahwa jabatan publik boleh kebal dari aturan moral.

Lebih jauh lagi, aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD Kabupaten TTS, khususnya Komisi terkait, harus menjadi perhatian serius Pemda TTS.

DPRD adalah lembaga representasi rakyat. Ketika masyarakat resah dan menyampaikan pengaduan terkait moralitas penyelenggara pemerintahan desa, maka itu bukan sekadar keluhan. Itu adalah sinyal bahwa fungsi pengawasan harus dijalankan. Pemda TTS wajib merespons rekomendasi DPRD dan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi sistem pembinaan dan pengawasan perangkat desa di seluruh wilayah TTS.

Padahal integritas pemerintahan dimulai dari desa. Jika di tingkat desa saja aturan bisa diabaikan, maka bagaimana kita menuntut tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kabupaten.

Desa kita butuh pemimpin yang kuat bukan hanya di administrasi, tapi juga kuat dalam akhlak. Pembangunan fisik akan sia-sia jika pondasi moral para pengelolanya retak. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh: seleksi perangkat desa tidak cukup melihat ijazah, tetapi juga rekam jejak, integritas, dan komitmen menjaga marwah jabatan.

Desa kita butuh pemimpin yang kuat bukan hanya di administrasi, tapi juga kuat dalam akhlak. Pembangunan fisik akan sia-sia jika pondasi moral para pengelolanya retak. Kasus Sekretaris Desa Bijaepunu harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh: seleksi perangkat desa, tidak cukup melihat ijazah, tetapi juga rekam jejak, integritas, dan komitmen menjaga marwah jabatan

Desa yang maju lahir dari rumah tangga yang tertib. Dan rumah tangga yang tertib dimulai dari para pelayan publik yang mau menjadi contoh terlebih dahulu. Karena itu, mari kita pastikan tidak ada ruang bagi pembiaran. Aturan harus ditegakkan, demi marwah desa, martabat pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat Kabupaten TTS.

 

#PENGADUANMASYARAKAT#DPRDTTS#PEMDATTS#

Kepala Puskesmas Gedung Surian Apresiasi Keberhasilan CKG, Serahkan Bantuan Laptop untuk Dukung

0

Kepala Puskesmas Gedung Surian Apresiasi Keberhasilan CKG, Serahkan Bantuan Laptop untuk Dukung

Jakarta -MEDIA ISTANA,Lampung Barat – Kepala Puskesmas Gedung Surian, Leni Patriawati, S.Kep., Ners, memberikan apresiasi kepada tim Cek Kesehatan Gratis (CKG) atas keberhasilan dan capaian yang telah diraih dalam menjalankan program pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apresiasi tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan berupa satu unit laptop kepada Siti Komariah, S.ST, sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam sambutannya, Leni Patriawati menyampaikan rasa bangga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran CKG yang selama ini telah menunjukkan dedikasi, semangat, serta kerja keras dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan yang dicapai merupakan hasil kerja sama, komitmen, dan tanggung jawab seluruh tim dalam menjalankan program kesehatan yang menjadi prioritas pelayanan di Puskesmas Gedung Surian.

“Bantuan laptop ini merupakan bentuk dukungan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam pengelolaan administrasi, penyusunan laporan, pengolahan data, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pembinaan kepada masyarakat,” ujar Leni Patriawati.

Ia berharap fasilitas tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh tenaga kesehatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung kepada Siti Komariah, S.ST, sebagai simbol perhatian dan komitmen pimpinan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan sarana kerja di lingkungan Puskesmas Gedung Surian.

Momentum tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan dalam mendukung keberhasilan program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Ke depan, Puskesmas Gedung Surian berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang profesional, cepat, dan berkualitas demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat serta memperoleh akses pelayanan kesehatan yang semakin optimal.

HAMDAN ❤️

Peringatan Hari Veteran Nasional 2026 Kemenhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran

0

Peringatan Hari Veteran Nasional 2026 Kemenhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran

Jakarta -MEDIA ISTANA,Subang – Dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional Tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan melaksanakan program renovasi 9 sekretariat DPD/DPC Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) serta bedah rumah 52 rumah veteran yang tersebar di 19 provinsi. Program ini merupakan wujud nyata penghormatan dan kepedulian negara kepada para Veteran Republik Indonesia atas jasa, pengorbanan, dan dedikasi mereka dalam merebut, mempertahankan, dan menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peresmian secara simbolis dilakukan oleh Ketua Umum LVRI Jenderal (Purn) H.B.L. Mantiri didampingi Sekretaris Badan Cadangan Nasional (Ses Bacadnas) Mayor Jenderal TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang mewakili Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Gabriel Lema, bertempat di DPC LVRI Subang, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pengurus LVRI, unsur Forkopimda, serta para undangan.

Selain renovasi sekretariat dan bedah rumah veteran, Kementerian Pertahanan juga menyelenggarakan bakti kesehatan bagi para veteran sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pejuang bangsa. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa penghormatan kepada veteran tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui program-program yang memberikan manfaat nyata.

Sekretaris Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa perhatian kepada veteran merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan para pejuang bangsa tetap memperoleh penghormatan yang layak. Menurutnya, para Veteran Republik Indonesia tidak pernah berhenti mengabdi. Di usia senja, mereka tetap mewariskan jiwa, semangat, dan nilai-nilai perjuangan 1945 kepada generasi penerus sebagai bekal membangun Indonesia Emas 2045. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Pertahanan untuk terus mendukung berbagai program LVRI dalam menjalankan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LVRI Jenderal TNI (Purn.) HBL Mantiri menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah yang terus hadir bagi para veteran. Menurutnya, bantuan renovasi sekretariat dan bedah rumah bukan hanya memperbaiki fasilitas fisik, tetapi juga menjadi simbol bahwa negara tidak pernah melupakan jasa para pejuang kemerdekaan. Ia menegaskan bahwa LVRI akan terus menjaga persatuan, melestarikan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan 1945, serta berperan aktif mendukung pembangunan nasional demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Renovasi sekretariat LVRI diharapkan semakin memperkuat fungsi organisasi sebagai pusat pembinaan, silaturahmi, dan pewarisan nilai-nilai perjuangan kepada generasi muda. Di sisi lain, rehabilitasi rumah veteran menjadi simbol kehadiran negara dalam memastikan para pejuang bangsa dapat menikmati kehidupan yang lebih layak, aman, dan bermartabat.

Peringatan Hari Veteran Nasional menjadi momentum bagi seluruh bangsa Indonesia untuk terus menghormati jasa para veteran, tidak hanya melalui penghargaan simbolik, tetapi juga melalui kepedulian yang berkelanjutan. Semangat pengabdian, patriotisme, dan cinta tanah air yang diwariskan para veteran merupakan fondasi penting dalam memperkuat persatuan bangsa serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk generasi kini dan masa depan.

Kutipan : Kapus Veteran Bacadnas Kemhan RI Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H.

Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

0

Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

Jakarta -MEDIA ISTANA,Pangkalpinang – Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang berkembang terkait penanganan 53 ton pasir timah di salah satu rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Rudi menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, material tersebut merupakan milik mitra PT Timah yang telah tercatat dalam pengawasan Satlap. Ia mengatakan salah satu tugas Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola timah, termasuk menertibkan aktivitas yang diduga ilegal.

“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujarnya.

Ia menerangkan, sejumlah mitra PT Timah untuk sementara menyimpan material di gudang atau rumah pribadi karena kapasitas gudang yang tersedia disebut sedang penuh. Menurutnya, penyimpanan tersebut dilakukan dengan mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti, sehingga keberadaan dan jumlah barang tetap berada dalam pengawasan.

Rudi menyebut Satlap Tricakti sebelumnya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolres Belitung. Dalam penjelasannya, Satlap menyampaikan bahwa material tersebut telah didata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan.

Namun, kata dia, pihaknya kemudian mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan barang oleh personil Ditreskrimsus Polda Babel. Kondisi itu, menurut Rudi, menimbulkan kesan adanya perbedaan pemahaman di lapangan.

“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran hukum, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum. Ia mengatakan saat barang diamankan, personel Satlap tidak melakukan intervensi dan membiarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya.

“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” ujarnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa keberadaan material di lokasi penyimpanan bukan berarti terdapat indikasi penyelundupan. Menurutnya, dugaan penyelundupan harus dibuktikan melalui proses hukum dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Ia menambahkan, Satlap Tricakti bersama PT Timah terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi.

Lebih lanjut, Rudi menyebut kerja sama yang menjadi dasar penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada yang berada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Menurutnya, klarifikasi mengenai status material juga dapat diperoleh melalui PT Timah terkait kemitraan maupun data pengawasan yang telah dilakukan Satlap Tricakti.

Sementara itu, status hukum atas 53 ton pasir timah yang telah diamankan saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAMDAN ❤️

Digrebek Saat Hendak Bertransaksi, Pria Di Tuba Diamankan Polisi! Satu Rekannya Kabur Ke Perkebunan Karet

0

Tulang Bawang l Mediaistana.com – Upaya peredaran narkotika yang diduga akan berlangsung di Kabupaten Tulang Bawang berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Seorang pria berinisial H diamankan setelah diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 1 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Puncaknya, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mengenakan baju kuning yang diduga sedang melakukan transaksi sabu. Polisi segera bergerak melakukan pengamanan. H berhasil diamankan, sementara seorang pria lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan karet dan kini masih dalam pengejaran.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi tujuh paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, H mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa pada malam sebelumnya diduga telah terjadi sejumlah transaksi narkotika, termasuk kepada seseorang yang disebut berinisial B. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat.

Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tulang Bawang menyatakan penyidikan masih terus berlanjut. Selain memburu pelaku yang melarikan diri, penyidik juga tengah mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan pemasok, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Tulang Bawang. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku.**

(R)