Beranda blog Halaman 6

Less Than 1 KM from Police Station, Alleged Counterfeit Oil Production in Narotok Draws Public Scrutiny

0

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — AUGUST 26, 2026 — Alleged activities involving the production, mixing, repackaging, and distribution of counterfeit oil in the Kampung Narotok area, RT 002/RW 06, Neroktog Village, Pinang District, Tangerang City, have once again come under public scrutiny.

The issue is not merely related to alleged violations affecting consumers, but also raises serious questions about the effectiveness of supervision and law enforcement in the area.

Information gathered by journalists from several residents and sources in the field indicates alleged activities involving the processing and distribution of oil products that may not comply with applicable regulations. The location, reportedly situated within a residential area, is also alleged to have been operating for a considerable period of time.

However, all of these claims remain allegations and require verification and evidence through official inspections by law enforcement agencies and other competent authorities.

What has drawn particular public attention is the reported location, which is said to be approximately one kilometer from the Cipondoh Police Station. Geographic proximity does not automatically establish that police officers were aware of or involved in the alleged activities. Nevertheless, if an illegal business activity had indeed been operating for an extended period, the situation reasonably raises questions about whether adequate monitoring had taken place.

The questions are straightforward: Has the police ever received complaints from residents? Has an inspection or patrol ever been conducted? Has the legality of the business and warehouse activities ever been examined? If information had previously been received, what actions were taken?

These questions should be answered through evidence and concrete action, rather than statements alone.

Alleged counterfeit oil production is not a trivial matter. If lubricants are counterfeited, mixed, repackaged, or marketed under trademarks without proper authorization, the potential consequences may involve consumer protection, trade regulations, trademark rights, taxation, and even vehicle safety.

Therefore, if evidence of violations is found, authorities should investigate the entire chain of activity—from the source of raw materials and production processes to packaging, trademark use, storage, distribution, and the parties benefiting financially from the activity.

An investigation should also not stop at workers on the ground. If criminal elements are established, investigators should trace the financiers, operators, suppliers, distributors, and any other parties whose involvement can be legally proven.

Meanwhile, information has also emerged regarding alleged payments of approximately Rp50,000 to certain journalists, allegedly associated with journalist identification cards (KTA). Such allegations are serious because they concern the independence and integrity of the journalistic profession.

However, the editorial board emphasizes that these claims must not automatically be treated as established facts without verification.

If there was indeed a practice of providing money with the intention of influencing or stopping news coverage, the matter should be investigated concretely: Who provided the money? Who received it? When and where did the transaction occur? Are there recipient lists, transfer records, communication records, witnesses, or other verifiable evidence?

The press must not be bought. At the same time, the press must not turn rumors into verdicts.

Every journalist has an obligation to maintain independence, verify information, test sources, and provide a fair opportunity for parties being reported to respond. Therefore, if there are journalists who genuinely accepted money to alter or stop reporting, such allegations should be tested against evidence and applicable professional and legal mechanisms, rather than being generalized against the entire journalistic community.

The same principle applies to claims that the alleged operation has existed for decades, has a production capacity of thousands of drums per month, or has a distribution network extending to various parts of Indonesia.

Claims of such magnitude require strong supporting evidence, including production records, transaction data, distribution records, witness statements, physical inspections of products, corporate documents, and other legally admissible evidence.

The media must not turn estimates into facts.

If a large-scale network genuinely exists, law enforcement authorities should be able to demonstrate it through a measurable and evidence-based investigation. Conversely, if the allegations are not proven, the public also has the right to know the outcome of the examination.

Public attention is therefore now directed toward law enforcement authorities and relevant government agencies.

The Cipondoh Police, Tangerang Metro City Police, Jakarta Metropolitan Regional Police, Tangerang City Government, and agencies with authority over trade and consumer protection are expected to conduct professional inspections if there are reports and sufficient preliminary evidence.

The Cipondoh Police Chief should also answer a fundamental public question: Is the police aware of information regarding alleged counterfeit oil production or distribution activities in the Kampung Narotok area?

If so, when was the information received, and what action was taken?

If not, will an inspection be conducted following the emergence of these allegations?

Such answers are important not to prejudge law enforcement officers, but to maintain public confidence in law enforcement institutions.

The Tangerang Metro City Police Chief and the relevant leadership of the Jakarta Metropolitan Regional Police should ensure that, if indications of violations are found, any investigation is conducted comprehensively and does not stop at symbolic or ceremonial action.

If criminal elements are established, the entire chain of activity should be traced on the basis of valid evidence.

Conversely, if an official examination determines that the allegations are unsubstantiated, the results should also be communicated transparently so that no party is subjected to one-sided public judgment.

emphasizes that this report is an investigative news report based on field observations, statements from residents and sources, as well as information and documents received by the editorial board.

All parties mentioned in this report, including the party identified by the initials MDN, have the right to provide clarification, rebuttal, or supporting information. The editorial board is committed to publishing legitimate responses and making corrections if any reported facts are subsequently proven inaccurate.

For the editorial board, this issue is not about creating enemies or destroying anyone’s reputation.
The fundamental question is whether the allegations are true or not.

If illegal activities are proven to exist, the state must act.
If counterfeit products are proven to exist, consumers must be protected.
If attempts to silence the press are proven, they must be exposed.

If law enforcement officials are proven to have abused their authority, they must be held accountable under the law.
But if the allegations are not proven, those accused must also receive justice.
The law must not be defeated by money, but journalism must not replace the legal process.

The public is now waiting for one thing: not drama, not accusations, and not endless disputes—but examination, evidence, transparency, and lawful action.

Red
David E., S.E.

Kurang dari 1 KM dari Polsek Cipondoh, Sandiwara Hukum, Aktifitas produksi oli oplosan palsu Bos MDN

0

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 26 AGUSTUS 2026 — Seperti ada kerajaan bayangan yang berdaulat di tengah Kota Tangerang. Kurang dari satu kilometer dari kantor Polsek Cipondoh — jarak yang bisa ditempuh dalam hitungan menit berjalan kaki — sebuah sindikat kejahatan beroperasi bak penguasa mutlak. Bos berinisial MDN diduga menguasai penuh jaringan penimbunan, pengoplosan, hingga pendistribusian oli palsu yang meresahkan masyarakat luas. Lokasinya: Jalan Kampung Narotok, RT 002/RW 06, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Warga sekitar menyebutnya bukan sekadar tempat usaha. Itu adalah wilayah kekuasaan. Di sana, MDN seolah menjadi raja: mengatur siapa boleh masuk, siapa boleh berbicara, bahkan diduga memperlakukan insan pers layaknya alat yang bisa dibeli dan diatur. Puluhan warga yang diwawancarai awak media mengungkapkan ketakutan mendalam — takut dilaporkan, takut diancam, takut dibungkam. Bahkan ada informasi yang menyebutkan: wartawan yang datang ke lokasi diduga diberi uang agar tutup mulut.

Yang paling memilukan: lokasi ini tidak tersembunyi di hutan belantara. Ia berdiri terbuka, di tengah pemukiman warga, dan hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Polsek Cipondoh. Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, aktivitas ilegal ini berjalan tanpa gangguan berarti. Tidak ada razia, tidak ada penindakan, tidak ada pengungkapan.

Pertanyaan publik meledak: Apakah mata aparat penegak hukum benar-benar tidak melihat, atau sengaja menutup mata? Mengapa bos oli oplosan ini bisa berjalan bebas? Siapa yang melindungi MDN? Apakah undang-undang hanya berlaku untuk rakyat kecil?

Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, dan Kapolda Metro Jaya: Kami tidak bisa lagi diam. Turunkan tim investigasi independen, bongkar jaringan perlindungannya, dan proses hukum MDN serta siapa pun yang terlibat — tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.

Karena di Republik Indonesia ini, tidak boleh ada kerajaan lain selain negara hukum.

MEMALUKAN! RATUSAN JURNALIS DIANTRI SUAP Rp50.000 PER KTA

MDN Bungkam Pers dengan Uang Hasil Kejahatan

TANGERANG — Ini adalah aib terbesar dunia pers Indonesia. Seorang bos dugaan sindikat oli oplosan berinisial MDN tidak hanya menjalankan pabrik kejahatan kurang dari satu kilometer dari Polsek Cipondoh. Dia juga diduga telah membangun sistem suap terstruktur yang memalukan bangsa: ratusan jurnalis diantre menerima uang Rp50.000 per KTA, dengan satu syarat mutlak — DIAM. JANGAN TULIS. JANGAN LAPORKAN.

Bukan satu orang, bukan dua. Ratusan wartawan se-Tangerang diduga datang berbaris, mengantre layaknya mengambil gaji bulanan, menerima uang Rp50.000 dari tangan orang kepercayaan MDN. Uang itu bukan sedekah. Itu adalah harga keheningan. Setiap lembar uang yang berpindah tangan berarti: satu laporan dibungkam, satu kebenaran dikubur, satu suara rakyat dikunci.

MDN tidak hanya membungkam pers — dia memperalat pers. Dia menggunakan profesi jurnalistik sebagai perisai manusia. Ketika ada media independen yang berani menulis kebenaran, MDN tinggal menunjuk ke kerumunan wartawan yang sudah disuap dan berkata: “Lihat, semua mereka diam. Hanya kamu yang berisik.” Dia memutarbalikkan fakta — keheningan yang dibeli dianggap sebagai kebenaran. Ini adalah penghinaan terbesar terhadap profesi jurnalistik sepanjang sejarah Indonesia.

Pelanggaran Berat: Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyatakan: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Mereka yang menerima uang ini telah melanggar sumpah jurnalistik, menghalangi penegakan hukum (Pasal 423 KUHP), menjadi kaki tangan kejahatan terorganisir, dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

Seruan Tegas: Selidiki dan daftar siapa saja yang menerima suap ini — cabut kartu pers mereka, tuntut secara pidana. Tangkap MDN sekarang juga. Audit menyeluruh sistem perlindungannya. Pers bukan barang dagangan. Kebenaran tidak boleh dijual beli.

PULUHAN TAHUN SINDIKAT OLI PALSU BERKUASA DI TENGAH NEGARA

Jaringan Menjalar ke Seluruh Nusantara, Perlindungan Sistemik Bongkar Kejahatan Besar!

TANGERANG — Bukan sehari, bukan setahun. PULUHAN TAHUN. Selama lebih dari dua dekade, di tengah pemukiman warga, di bawah hidung aparat penegak hukum — sebuah kerajaan kejahatan terorganisir tumbuh, berkembang, dan menguasai pasar gelap di seluruh Nusantara. Bos sindikat berinisial MDN bukan sekadar pelaku kejahatan biasa. Dia adalah raja bayangan yang membangun kekaisaran bisnis ilegal yang merugikan rakyat miliaran rupiah setiap tahunnya.

Skala Kejahatan:
Puluhan tahun beroperasi tanpa diganggu
Ribuan drum per bulan — dicuci, diisi ulang dengan minyak limbah industri, disegel ulang dengan merek-merek dunia
Jaringan nasional tersebar di 34 provinsi — dari Sabang sampai Merauke
Ratusan miliar rupiah per tahun — nilai perputaran uang haram

Kerugian Rakyat Tak Terhitung:

– Ribuan kendaraan rusak mendadak, ratusan kecelakaan, puluhan nyawa melayang
– Kerugian konsumen: diperkirakan melebihi Rp500 MILIAR per tahun
– 🏛️ Pajak yang tidak dibayarkan: miliaran rupiah hilang dari kas negara
– Kepercayaan publik terhadap hukum runtuh — uang lebih berkuasa daripada undang-undang

Jerat Hukum yang Menanti:
UU Merek Pasal 100 — Penjara 5 tahun / Denda Rp2 Miliar
UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 — Penjara 5 tahun / Denda Rp2 Miliar
UU Perindustrian Pasal 120-121 — Penjara 5 tahun
UU Anti-Korupsi Pasal 5 & 13 — Penjara 4–20 tahun
KUHP Pasal 423 (Suap) — Penjara 7 tahun
UU Pencucian Uang Pasal 3-6 — Penjara 5–15 tahun + Penyitaan Aset

Seruan kepada Pemimpin Negara: Turunkan tim khusus hari ini juga. Bongkar lokasi, tangkap MDN, usut tuntas jaringan suap dan perlindungan, blokir jaringan distribusi nasional, sita seluruh aset hasil kejahatan. Di Republik Indonesia, tidak boleh ada kerajaan kejahatan yang lebih berkuasa daripada hukum negara.

TIDAK MUNGKIN TIDAK TAHU! FAKTA MENUNJUKKAN POLSEK CIPONDOH PASTI TAHU

Pabrik Oli Palsu MDN Beroperasi Puluhan Tahun, 1 KM dari Kantor Polisi!

TANGERANG — “Kami tidak tahu.” Itulah kemungkinan jawaban dari jajaran Polsek Cipondoh. Tapi di hadapan fakta-fakta yang terungkap — jawaban itu adalah KEBOHONGAN YANG SANGAT JELAS. Mustahil. Secara logika, secara akal sehat, secara prosedur kepolisian — sangat mustahil jika aparat Polsek Cipondoh tidak mengetahui adanya pabrik ilegal yang beroperasi PULUHAN TAHUN di jarak kurang dari SATU KILOMETER dari kantor mereka sendiri.

Lima Fakta yang Membuktikan:

JARAKNYA HANYA 1 KILOMETER

Bukan di hutan, bukan di pulau terpencil. Di tengah pemukiman, di jalan yang dilewati ratusan orang setiap hari. Keluar dari gerbang Polsek, 5 menit naik kendaraan — sudah sampai. Bagaimana mungkin puluhan polisi yang berpatroli setiap hari TIDAK TAHU?

AKTIVITASNYA SANGAT TERLIHAT

Truk-truk tertutup masuk-keluar setiap hari, suara mesin berderu siang-malam, bau oli menyengat tercium ratusan meter, limbah dibuang di selokan. Warga biasa yang lewat saja bisa melihat semuanya. Polisi tidak mungkin tidak melihat.

BERJALAN PULUHAN TAHUN

Puluhan Kepala Polsek telah berganti, ratusan anggota bertugas, ribuan kali patroli dilakukan — DAN SEMUANYA DIAM. Apakah harus percaya selama 25 tahun tidak ada satu pun yang menengok? Itu menipu akal sehat.

WARGA SUDAH SERING MENGELUH

Keluhan warga disampaikan berkali-kali ke pihak berwenang — termasuk Polsek Cipondoh. TIDAK ADA TINDAKAN. Malah warga yang mengeluh diduga mendapat ancaman. Jika keluhan masuk tapi tidak ditindaklanjuti — itu bukan ketidaktahuan, itu KESENGAJAAN.

RATUSAN JURNALIS SUDAH TAHU

Jika ratusan orang luar sudah tahu — bagaimana mungkin aparat yang berkedudukan tepat di wilayah itu TIDAK TAHU? Apakah informasi lebih mudah didapat wartawan daripada kepolisian? Itu penghinaan terhadap institusi kepolisian itu sendiri.

DUA KEMUNGKINAN — DUA KESALAHAN BERAT

JIKA TIDAK TAHU JIKA TAHU TAPI DIAM
Lalai berat dalam tugas Ada kesepakatan perlindungan
Patroli hanya rekayasa Ada aliran uang suap
Pengawasan tidak berjalan Hukum ditukar kepentingan
Institusi tidak layak berkuasa Kepolisian jadi benteng kejahatan

Kepada Kapolsek Cipondoh Iptu. Amin Isropi, S.H.: Apakah Bapak tahu? Jika tidak tahu — mengapa? Jika tahu — mengapa diam? Siapa yang melarang Bapak bertindak? Jawablah secara publik. Keheningan Bapak adalah jawaban yang lebih keras daripada seribu kata.

Seruan kepada Kapolri dan Kapolda Banten: Turunkan tim khusus dari luar wilayah. Periksa seluruh mantan Kapolsek Cipondoh 20 tahun terakhir. Periksa anggota patroli dan intelijen. Lakukan audit independen bersama Komnas HAM dan Dewan Pers. Jangan biarkan kejahatan berlindung di balik seragam negara.

Apa yang terjadi di Kampung Narotok bukanlah sekadar kasus pidana biasa. Ini adalah ujian terbesar bagi penegakan hukum di Kota Tangerang. Di sini, di bawah satu kilometer dari kantor polisi, telah tumbuh sebuah kerajaan kejahatan yang:

– Merugikan rakyat miliaran rupiah selama puluhan tahun
– Membungkam ratusan jurnalis dengan suap
– Mengancam keselamatan dan nyawa konsumen di seluruh Indonesia
– Menantang wibawa negara secara terbuka

Hari ini, awak media tidak sendirian. Rakyat tidak diam. Kami mengawal kasus ini sampai ke pengadilan tertinggi. Tidak ada tempat untuk bersembunyi. Tidak ada oknum yang di atas hukum. Kebenaran akan terungkap — sekalipun dibungkam seribu mulut.

Seluruh informasi dalam album rilis ini berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, wawancara dengan warga sekitar, keterangan narasumber, dan dokumen yang diterima awak media. Pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Kami akan menampung dan menayangkan tanggapan tersebut secara berimbang

Red DAVID E,S.E.

OKNUM KSM BERKUASA MUTLAK DI GOR GONDRONG, SATPOL PP CIPONDOH TAK BERDAYA IKUT PRINTAH

0

Mediaistana.com — TANGERANG, 25 AGUSTUS 2026
KAWASAN YANG TELAH DIRAMPAK — FASILITAS UMUM JADI KERAJAAN LIAR
Bayangkan sebuah kawasan olahraga yang seharusnya menjadi kebanggaan warga, tempat anak-anak berlatih, warga berolahraga, dan masyarakat berkumpul. Kini, GOR Gondrong bukan lagi milik publik. Ia telah dirampas — bukan oleh negara asing, bukan oleh perusahaan raksasa, melainkan oleh puluhan lapak pedagang kaki lima yang menjamur tanpa kendali, tanpa izin, dan di bawah perlindungan kekuatan yang tidak kasat mata.

Penyelidikan mendalam tim media selama dua minggu berturut-turut mencatat fakta-fakta yang mencengangkan:

– GOR Gondrong: Seluruh halaman depan, jalur sirkulasi, hingga area parkir telah dipenuhi lapak dari ujung ke ujung. Tidak ada lagi ruang untuk olahraga, tidak ada lagi ruang untuk pejalan kaki.
– Jalan Sipon: Trotoar selebar 3 meter yang dibangun dengan uang pajak rakyat, kini 100% dikuasai PKL. Pejalan kaki dipaksa berjalan di badan jalan yang berbahaya di tengah lalu lintas kendaraan.
– Poris Plawad Utara: Penjajahan ruang publik meluas hingga ke akses masuk perumahan warga. Jalan masuk ke kediaman warga terhalang lapak, dan suara bising, polusi sampah, serta ketidaknyamanan menjadi menu harian.
– Pintu Keluar Terminal Poris: Kekacauan total. Pedagang berdiri di bahu jalan, memarkir gerobak sembarangan, memacetkan arus keluar-masuk terminal — dan tidak ada yang berani menegur.

Lurah Poris Plawad Utara, Tony, membenarkan secara resmi kepada awak media:

“Benar, aktivitas PKL semakin menjamur tak terkendali. Trotoar sepanjang jalan penuh. Sampai ke jalan masuk rumah warga pun tidak luput. Kami di kelurahan tidak punya kekuatan penindakan, semua tergantung Satpol PP dan Pemkot. Tapi sampai kapan harus menunggu?”

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, dengan mata berkaca-kaca menyampaikan:

“Kami sudah lapor berbulan-bulan. Janji manis kami terima setiap hari. Tapi kenyataannya? Semakin hari semakin parah. Rasanya kami bukan warga negara, tapi warga kerajaan kecil yang dipimpin preman. Kemerdekaan yang kami rayakan tanggal 17 Agustus itu — apa artinya bagi kami di sini? Kami justru merasa lebih dijajah oleh oknum sendiri.”

SANDIWARA PENERTIBAN — DOKUMEN FOTO, BUKTI KEPALSUAN KINERJA

Inilah rahasia terbuka yang kini menjadi aib tata kelola pemerintahan Kota Tangerang: Penertiban PKL di GOR Gondrong adalah pertunjukan palsu yang diulang setiap hari.

Tim investigasi media melakukan pemantauan harian, mencatat waktu kedatangan, aktivitas, dan kepergian anggota Satpol PP Cipondoh. Polanya sangat konsisten, sangat sistematis, dan sangat memalukan:

Waktu Aktivitas Satpol PP Aktivitas Pedagang
09.00–09.15 Anggota tiba, berseragam lengkap Pedagang diberi kode/sinyal, segera berkemas, sembunyi sementara
09.15–09.30 Berfoto di depan lapak yang kosong/rapi Beberapa pedagang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu
09.30–09.45 Selesai foto, naik kendaraan, pergi Pedagang kembali membuka lapak, lebih ramai dari sebelumnya
09.45–Seterusnya Tidak ada pengawasan Aktivitas berjalan normal, seperti tidak pernah ada penertiban

Setiap hari. Tanpa terkecuali. Minggu berganti minggu, bulan berganti bulan — pola ini tidak pernah berubah. Laporan-laporan dokumentasi yang naik ke meja Kasat Satpol PP, Camat Cipondoh, hingga ke meja Walikota Tangerang — adalah laporan palsu. Foto-foto yang dikirimkan bukanlah bukti keberhasilan, melainkan bukti kepura-puraan yang memalukan institusi negara.

Warga bertanya dengan logika sederhana namun tajam:

“Untuk apa kita bayar pajak? Untuk apa gaji bulanan para pejabat itu dibayarkan dari uang rakyat? Hanya untuk datang, berfoto, lalu pulang? Itu yang kalian sebut pelayanan publik? Itu yang kalian sebut penegakan peraturan? Kami merasa ditipu, dan kami merasa negara sedang menertawakan kami.”

OKNUM KSM — RAJA KECIL YANG LEBIH BERKUASA DARIPADA NEGARA

Di balik semua kekacauan ini, berdiri satu sosok yang menjadi pusat dari segala kekuasaan liar di kawasan GOR Gondrong. Oknum berinisial KSM — yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pemungut iuran wajib dari puluhan pedagang — beroperasi dengan kebebasan mutlak, seakan hukum di Indonesia tidak berlaku untuknya.

Berikut adalah fakta-fakta yang dikumpulkan dari kesaksian puluhan pedagang yang menjadi korban:

PEMERASAN TERORGANISIR — RATUSAN JUTA PER BULAN

Setiap pedagang dipungut iuran wajib setiap hari atau setiap minggu. Jumlahnya bervariasi, namun dikumpulkan secara konsisten. Dengan puluhan hingga ratusan pedagang yang tercakup dalam jaringan KSM, perputaran uang hasil pungutan liar ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Uang darah yang diambil dari orang-orang yang hanya ingin mencari sesuap nasi.

TANTANGAN TERBUKA TERHADAP NEGARA DAN HUKUM

KSM tidak menyembunyikan kekuasaannya. Justru ia memamerkannya dengan sombong kepada siapa saja:

“Tenang saja, semuanya sudah diatur. Satpol PP datang saja aku yang tahu duluan — kalian tinggal sembunyi sebentar. Mereka cuma datang foto, lalu pergi. Gue tidak akan pernah ditangkap. Polisi mana yang berani nangkap gue? Gue kebal hukum. Mau lapor ke mana saja, silakan — hasilnya tetap sama. Gue tetap di sini, dan kalian tetap bayar iuran. Ingat itu!”

Kata-kata ini bukan sekadar gertakan. Ini adalah deklarasi perang terhadap kedaulatan negara. Seorang warga sipil berani menantang institusi kepolisian secara terbuka, di depan umum, di bawah naungan bendera Republik Indonesia. Dan sampai hari ini — tidak ada yang berani menahannya.

MASIH BEBAS WALAU SUDAH DILAPORKAN SECARA RESMI

Dua laporan resmi telah diajukan ke Polsek Cipondoh:

– LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH — diajukan oleh Riyan Farmadi, salah satu korban pemerasan
– Dokumen pelengkap dan saksi-saksi telah diserahkan

Namun apa yang terjadi?

– Pemeriksaan pertama dilakukan — lalu berhenti di situ
– Tidak ada panggilan kedua terhadap KSM
– Tidak ada pengembangan kasus
– KSM masih berkeliling setiap hari, menagih uang, mengancam pedagang, dan tertawa di depan wajah hukum yang tumpul

“Saya takut keluar rumah. Saya takut dia tahu saya yang melapor. Tapi saya lebih takut kalau diam saja — dia akan terus memeras kami semua. Polisi, tolonglah kami. Kami rakyat kecil, kami tidak punya kuasa selain kebenaran ini,” — ujar Riyan dengan suara gemetar.

DUGAAN JARINGAN PELINDUNG — SIAPA YANG DIBAYAR OLEH KSM?

Pertanyaan paling serius yang kini menggema di seluruh kalangan masyarakat Cipondoh bukanlah “mengapa KSM belum ditangkap”, melainkan: “Siapa yang melindunginya?”

Karena tidak mungkin seorang oknum preman bisa beroperasi selama bertahun-tahun, dengan kekuasaan sebesar itu, tanpa ada pihak di dalam institusi yang memberi ruang dan perlindungan. Bukti-bukti dugaan kerja sama yang dikumpulkan tim investigasi:

INFORMASI SELALU BOCOR SEBELUM PENERTIBAN

“Kalau besok pagi ada penertiban, KSM sudah tahu sore sebelumnya. Dia bilang: ‘Bersih-bersih besok pagi, ada tamu dari Pemkot.’ Kalau tidak ada kabar, berarti besok aman, kami jualan seperti biasa. Selalu tepat, tidak pernah meleset.” — Kesaksian pedagang

KASAT SATPOL PP DAN KASI TRANTIB “ALERGI” TERHADAP AWAK MEDIA

Awak media telah berulang kali menghubungi Kasat Satpol PP Kota Tangerang dan Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh melalui telepon dan WhatsApp. Hasilnya:

– Tidak pernah diangkat teleponnya
– Tidak pernah dibalas pesannya
– Nomor awak media diduga telah diblokir — tidak ada akses komunikasi sama sekali

Pertanyaan publik: Apa yang ditakuti? Apa yang disembunyikan? Pejabat publik seharusnya terbuka, bukan menutup diri dari pertanyaan rakyat.

KANIT PENYIDIK POLSEK CIPONDOH BUNGKAM SERIBU BAHASA

Saat dikonfirmasi, Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, S.H. hanya menyatakan: “Silakan tanya pelapor saja.” Namun pelapor menyatakan: “Saya tidak pernah dihubungi lagi sejak pemeriksaan pertama. Tidak ada kabar, tidak ada kemajuan. Laporan saya seakan dikubur hidup-hidup.”

Mengapa penyidik menghindar? Apakah kasus ini terlalu “panas” karena menyentuh orang-orang yang “berkuasa”?

Semua ini mengarah pada satu kesimpulan yang sangat menyakitkan namun harus diucapkan: Ada dugaan kuat adanya aliran dana dari KSM kepada oknum aparat di lingkungan Satpol PP Cipondoh dan Polsek Cipondoh — sehingga penertiban tidak pernah serius, dan hukum tidak pernah menyentuh pelindungnya.

HUKUM TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS — INI BUKAN NEGARA HUKUM?

Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah berpidato dengan tegas:

“Jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang melindungi pelaku kejahatan, tidak bertindak tegas, berikan sanksi — sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman!”

Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit juga telah menegaskan:

“Bersihkan institusi dari oknum yang memihak pada kejahatan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Namun di GOR Gondrong, Kota Tangerang, pidato-pidato luhur itu seakan tidak sampai ke telinga aparat di lapangan. Yang terjadi justru sebaliknya:

Hukum Tumpul ke Bawah Hukum Tajam ke Atas
Preman KSM bebas berkeliaran Pedagang kecil ditindas dan diperas
Laporan korban dikubur Korban yang melapor merasa terancam
Penertiban hanya sandiwara Rakyat yang menuntut keadilan diabaikan
Oknum preman tertawa di muka hukum Pejabat menghindar dari konfirmasi

Apakah ini yang disebut negara hukum? Jika ya — maka hukum itu telah dijual, dan harganya dibayarkan dengan uang ratusan juta rupiah hasil pungutan liar setiap bulan.

TUNTUTAN RAKYAT GOR GONDRONG — SEDERHANA, NAMUN MENDESAK

Kami warga Gondrong, kami rakyat kecil yang tidak punya kekuatan, tidak punya jabatan, tidak punya uang pelicin. Tapi kami punya hak — hak yang dijamin UUD 1945. Dan inilah tuntutan kami, sederhana namun tegas:

TERTIBKAN PKL SECARA NYATA, BUKAN FOTO SAJA

Datanglah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Lakukan penertiban berkelanjutan, bukan sekali lalu hilang. Kembalikan GOR Gondrong, trotoar, dan ruang publik kepada rakyat — bukan kepada pedagang liar.

TANGKAP DAN PROSES HUKUM OKNUM KSM SECARA TEGAS

KSM bukan raja, dia warga negara yang tunduk pada hukum. Tangkap dia, periksa dia, adili dia — dan ungkap siapa saja yang melindunginya. Jangan biarkan dia menantang negara dengan impunitas.

AUDIT KINERJA SATPOL PP CIPONDOH DAN POLSEK CIPONDOH

Mengapa penertiban selalu gagal? Mengapa laporan pungli mandul? Lakukan audit menyeluruh. Jika ada oknum yang terlibat — pecatkan, proses hukum, beri contoh bahwa tidak ada yang di atas hukum.

DENGARKAN SUARA RAKYAT, BUKAN SUARA UANG

Kami bukan musuh pemerintah. Kami adalah majikan pemerintah — karena gaji mereka dibayar dari uang kami. Aspirasi kami bukan gangguan, itu kewajiban mereka untuk mendengarkan.

SERUAN KEPADA PEMIMPIN BANGSA

Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, Bapak Gubernur Banten, dan seluruh pimpinan lembaga negara:

“Bapak-bapak, kami memohon. Jangan biarkan kami merasa kemerdekaan ini hanya untuk mereka yang punya uang dan kuasa. Jangan biarkan bendera Merah Putih seakan melindungi preman dan penindas. Turunkanlah mata ke bawah, lihatlah kami yang kecil ini. Kami tidak meminta keajaiban — kami hanya meminta satu hal: KEADILAN. Jika negara tidak bisa melindungi rakyatnya dari preman — untuk apa negara itu ada?

“Datanglah ke GOR Gondrong. Lihatlah sendiri. Wawancarai kami. Sampaikanlah jeritan ini ke seluruh negeri. Karena kebenaran tidak boleh dibungkam oleh uang pelicin dan kekuasaan preman.”

Kemerdekaan RI ke-81 bukan hanya tentang upacara bendera dan seremoni. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat kecil bisa berdagang tanpa diperas, bisa berjalan di trotoar tanpa terhalang, bisa melapor ke polisi tanpa diabaikan, dan bisa menuntut keadilan tanpa merasa takut.

GOR Gondrong menunggu. Rakyat menunggu. Hukum sedang diuji. Dan sejarah akan mencatat — di mana posisi Anda saat kebenaran dipersulit.

RED DAVID E,S.E.

TERJEBAK DIPAPUA SELATAN! WARGA TERISI INDRAMAYU MINTA TOLONG KDM DAN BUPATI LUKY HAKIM

0

TERJEBAK DI PAPUA SELATAN! WARGA TERISI INDRAMAYU MINTA TOLONG KDM DAN LUKY HAKIM, UNTUK DIPULANGKAN KE KAMPUNG HALAMAN

INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Beredar unggahan viral dari akun Facebook K’yans Kiki Kili _ yang memperlihatkan curahan hati pilu sekelompok pekerja asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang kini berada di Distrik Mambioman Bapai, Kabupaten Mappi, Papua Selatan.

Perwakilan pekerja, Karyani, warga RT 01/RW 04 Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu meminta pertolongan kepada pihak terkait agar mereka bisa segera dipulangkan ke Indramayu.

Dalam unggahan videonya, Karyani mewakili rekan- rekan mengatakan dirinya bersama teman- temannya terjebak dalam suatu pekerjaan fiktip yang tempat jauh dari keramaian atau desa.
Menurutnya mereka merasa takut dan terancam jiwanya, untuk itu kami meminta tolong kepada KDM gubernur Jabar dan Bupati Indramayu Luky Hakim agar bisa memulangkan mereka kembali Indramayu.

Karyani juga menyebutkan, mereka tidur didalam sebuah bedeng, tidak ada Air, mandi juga susah, untuk mendapatkan Air mereka harus berjalan jauh agar bisa numpang mandi di pos jaga TNI, itu pun seminggu sekali.

Mereka berharap kepada pemerintah dari DPR/DPRD, dan KDM hingga bupati Luky Hakim agar bisa memulangkan mereka ke kampung halaman desa Raja singa, Terisi, Kabupaten Indramayu- Jabar.

Editor:IYONS 74

TERJEBAK DIPAPUA SELATAN WARGA INDRAMAYU MINTA TOLONG KDM DAN LUKY HAKIM

0

TERJEBAK DI PAPUA SELATAN! WARGA TERISI INDRAMAYU MINTA TOLONG KDM DAN LUKY HAKIM, UNTUK DIPULANGKAN KE KAMPUNG HALAMAN

INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Beredar unggahan viral dari akun Facebook K’yans Kiki Kili _ yang memperlihatkan curahan hati pilu sekelompok pekerja asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang kini berada di Distrik Mambioman Bapai, Kabupaten Mappi, Papua Selatan.

Perwakilan pekerja, Karyani, warga RT 01/RW 04 Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu meminta pertolongan kepada pihak terkait agar mereka bisa segera dipulangkan ke Indramayu.

Dalam unggahan videonya, Karyani mewakili rekan- rekan mengatakan dirinya bersama teman- temannya terjebak dalam suatu pekerjaan fiktip yang tempat jauh dari keramaian atau desa.
Menurutnya kami meminta tolong kepada KDM gubernur Jabar dan Bupati Indramayu Luky Hakim agar bisa memulangkan mereka kembali Indramayu.

Karyani menyebutkan, mereka tidur didalam sebuah bedeng, tidak ada Air, mandi juga susah, untuk mendapatkan Air mereka harus berjalan jauh untuk numpang mandi di pos jaga TNI, itu pun seminggu sekali.

Mereka berharap kepada pemerintah dari DPR/DPRD, dan KDM hingga bupati Luky Hakim agar bisa memulangkan mereka ke Raja singa, Terisi, Kabupaten Indramayu- Jabar.

Editor:IYONS 74

PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat

0

PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat

Jakarta MEDIA ISTANA,Lanny Jaya – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) atau Wam Pillamo hadir di Kampung Tabukeker, Distrik Wereka, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh Satgas 511/DY di bawah Kolakopsrem 172/PWY sebagai bagian dari upaya menghadirkan akses listrik sekaligus air bersih bagi masyarakat yang sebelumnya belum menikmati kedua kebutuhan dasar tersebut.

Salah satu masyarakat penerima manfaat di Desa Tabukeker, Aloysius Wenda, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas pembangunan PLTMH di kampungnya. Ia mengatakan, sebelum adanya listrik, anak-anak kesulitan belajar pada malam hari, sementara keterbatasan air bersih bahkan membuat masyarakat terkadang terpaksa mengonsumsi air yang tidak layak untuk sekadar memenuhi kebutuhan minum.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan TNI AD yang sudah membantu kampung kami. Sekarang kami sudah bisa mendapatkan listrik dan air bersih,” ungkap Aloysius Wenda.

Sementara itu, Kapten Inf Dwi Supriono, Dankima Satgas Yonif 511/DY, menjelaskan bahwa pembangunan PLTMH tersebut merupakan bagian dari program Presiden Republik Indonesia yang ditujukan bagi masyarakat, khususnya wilayah yang belum teraliri listrik dan memiliki keterbatasan akses air bersih. Sistem Wam Pillamo memanfaatkan aliran sungai yang dibendung dan dialirkan menuju turbin untuk menghasilkan energi listrik, sedangkan air buangan dari sistem tersebut kemudian disaring dan dialirkan menggunakan pompa hidran untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Menurutnya, konsep tersebut memungkinkan satu sumber daya alam dimanfaatkan untuk memenuhi dua kebutuhan dasar masyarakat, yakni listrik dan air bersih. Ia berharap masyarakat dapat menjaga fasilitas yang telah dibangun serta menggunakannya dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh warga Kampung Tabukeker.

Kehadiran Wam Pillamo di Kampung Tabukeker menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan program Presiden RI di bawah Komando Korem 172/PWY dalam menghadirkan kebutuhan dasar bagi masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses listrik dan air bersih. Bagi masyarakat, hadirnya listrik dan air bersih bukan hanya memberikan kemudahan, tetapi juga membuka ruang bagi anak-anak untuk belajar dan masyarakat untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik. (Penrem 172/PWY)

Hamdan ❤️

Pemkab Nias Selatan Salurkan Bibit Babi kepada Enam Kelompok Peternak Melaui Dinas Pertanian

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 42;

Nias Selatan|mediaistana.com~Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian menyalurkan bantuan bibit ternak babi kepada enam kelompok masyarakat sebagai bagian dari program pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, Jalan Baloho, Kecamatan Teluk Dalam, Selasa (25/8/2026). Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPRD Nias Selatan, Legat Harita dan Sokhiwanolo Waruwu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan, John Leonardo Hulu, mengatakan bantuan tersebut diharapkan tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi dapat dikembangkan sehingga memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat penerima.

“Ketika nanti telah diterima, kami berharap bantuan ini bisa dikembangkan. Jangan sampai baru diterima kemudian langsung dijual. Ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat,” ujar John.

Ia mengatakan, Dinas Pertanian juga berencana melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap perkembangan ternak yang telah disalurkan. Pemantauan tersebut diharapkan dapat memastikan program berjalan sesuai tujuan sekaligus membantu kelompok penerima dalam mengembangkan usaha peternakan.

“Kami akan mencoba melakukan pendampingan dan memantau perkembangannya secara berkala. Intinya, kami berharap program ini berhasil dan dapat menunjang perekonomian masyarakat yang menerima bantuan,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian, bantuan diberikan kepada enam kelompok yang tersebar di sejumlah kecamatan. Masing-masing kelompok memperoleh jumlah ternak yang berbeda sesuai dengan proposal dan kebutuhan yang telah diajukan.

Enam kelompok penerima tersebut yakni Nias Agro Swine di Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Fahasaradodo dan Sinar Laut di Desa Bawoza’ua, Kecamatan Teluk Dalam, Hasambua di Desa Bintang Baru, Kecamatan Susua, Maluo Bersama di Desa Maluo, Kecamatan Salawa’ahe, serta satu kelompok di Desa Onohazumba.

Secara keseluruhan, bantuan yang disalurkan berjumlah 121 ekor, terdiri atas 109 ekor babi betina dan 12 ekor babi jantan.

John menjelaskan, ternak yang disalurkan memiliki bobot rata-rata sekitar 20 hingga 25 kilogram. Spesifikasi ternak juga tidak seluruhnya sama karena terdapat beberapa jenis yang disesuaikan dengan spesifikasi pengadaan.

“Jumlah maupun jenis ternak setiap kelompok tidak sama karena disesuaikan dengan proposal yang diajukan. Jadi, masing-masing kelompok menerima sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi NasDem, Sokhiwanolo Waruwu, menegaskan pentingnya menjaga agar bantuan pemerintah tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha peternakan masyarakat.

Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, kelompok penerima diharapkan tidak menjadikan bantuan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan sesaat setelah diterima.

“Kami berharap bantuan ini sampai kepada masyarakat dan kelompok penerima dapat mengembangkannya. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami juga akan melihat langsung perkembangan kelompok-kelompok yang menerima bantuan hari ini,” ujar Sokhiwanolo.

Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Maluo Bersama dari Desa Maluo, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Filianus Halawa. Ia menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian.

Menurut Filianus, kelompoknya menerima 10 ekor bibit babi betina dan 1 ekor bibit babi jantan dalam kondisi sehat dan baik.

“Kelompok Tani Maluo Bersama telah menerima bantuan bibit ternak babi dari Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan sebanyak 10 ekor bibit babi betina dan 1 ekor bibit babi jantan. Semuanya dalam keadaan sehat dan baik, jumlahnya sesuai dengan yang kami terima,” ujar Filianus.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penerimaan bantuan tersebut, kelompoknya Maluo Bersama tidak dikenakan biaya apa pun.

“Kami kelompok Maluo Bersama sebagai penerima peternak babi tidak dipungut biaya apa pun.

Guyub dalam Merti Siti, Warga Blimbing Gelar Tasyakuran HUT ke-81 RI dan Mauludan

0
oppo_0

Madiun, media istana.com
– Suasana guyub dan penuh kebersamaan mewarnai tasyakuran peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mauludan yang digelar warga Dusun Blimbing, Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (25/8/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kelompok Tani Tirto Kencono dan Kelompok Tani Fajar Tani bersama masyarakat tersebut dikemas dalam tradisi Merti Siti, sebagai ungkapan syukur dan doa memohon keselamatan serta keberkahan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Rangkaian acara dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Warga bersama para anggota kelompok tani dongkrek,berjalan dari pos tani menuju kediaman Ketua RT 03/RW 01, Ngadiman. Suasana semakin semarak dengan hadirnya kesenian tradisional Dongkrek Krido Usobho dari Dusun sebelah dusun.Sumbersoko, Kecamatan Kabupaten.madiun.

Sesampainya di lokasi, warga menggelar tikar dan menata berbagai hidangan untuk acara selamatan. Tumpeng ,bero’an.dan beragam sajian tradisional seperti urap-urap, tahu, tempe, telur rebus, lalapan, sayur tewel, sayur tempe, jangan asem, serta dua ekor ayam panggang utuh tersaji di tengah-tengah warga.

“Tak kalah menarik, sebuah gunungan setinggi sekitar dua meter turut disiapkan. Gunungan tersebut dihiasi berbagai hiyasan polo wijo, buah-buahan, sayuran, serta seikat padi yang diletakkan di bagian paling atas. Gunungan menjadi simbol hasil bumi sekaligus ungkapan rasa syukur masyarakat, khususnya para petani, atas limpahan rezeki yang diberikan Tuhan.

Doa bersama dipimpin langsung oleh Modin bapak Dorno. Hadir pula Kepala Desa Klecorejo Agus Subiyanto, S.Pd., M.M., bersama perangkat desa, ketua RT.03 ngadiman,kelompok tani, tokoh masyarakat, dan
warga.
Usai doa, seluruh peserta kemudian makan bersama. Tidak ada sekat antara kepala desa, perangkat desa, modin, ketua RT, kelompok tani, pemain dongkrek maupun masyarakat. Semuanya duduk bersama menikmati hidangan yang telah disiapkan.

“Kebersamaan seperti inilah yang menjadi kekuatan masyarakat. Semua menyatu, tidak membedakan jabatan maupun latar belakang,” ujar salah seorang warga.
Setelah makan bersama, kemeriahan berlanjut. Kesenian Dongkrek Krido Usobho bersama gunungan diarak berjalan keliling kampung menuju garis finis di depan Gedung Agung Samudaya.

Sesampainya di lokasi, pertunjukan dongkrek kembali digelar. Para pemain pecut dan kendang tampil kompak di tengah kerumunan warga dan penonton. Di sekelilingnya, sejumlah pedagang turut memanfaatkan momentum tersebut untuk mengais rezeki.

“Gunungan yang berisi hasil bumi, buah-buahan dan sayuran kemudian menjadi perhatian masyarakat sebelum dibagikan kepada para penonton. Tradisi tersebut tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan sekaligus sarana melestarikan kesenian tradisional dan budaya gotong royong.

Bagi pelaku UMKM, keramaian tersebut juga membawa berkah tersendiri. Salah satunya Yanti, seorang pedagang yang ikut berjualan di lokasi kegiatan.
Saat ditemui wartawan, Yanti menyampaikan apresiasinya kepada kelompok tani,
pemerintah desa, panitia, dan seluruh masyarakat yang telah menggelar kegiatan tersebut.

“Saya berterima kasih banyak kepada kelompok tani, seluruh perangkat desa, kepala desa dan panitia. Alhamdulillah, hari ini dagangan saya laris manis. Kegiatan seperti ini sangat membantu kami sebagai pelaku UMKM,” ungkap Yanti.

Menurutnya, kegiatan budaya yang menghadirkan banyak warga secara tidak langsung ikut menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil.
Bagi warga Blimbing, tasyakuran HUT ke-81 RI dan mauludan tersebut bukan sekadar seremoni. Kegiatan menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan, mensyukuri hasil bumi, melestarikan kesenian Dongkrek, sekaligus menghidupkan perekonomian warga.

Tradisi Merti Siti pun kembali menunjukkan bahwa budaya lokal masih memiliki tempat kuat di tengah masyarakat. Dari doa, makan bersama, arak-arakan gunungan hingga pertunjukan dongkrek, seluruh rangkaian kegiatan menyatukan warga dalam semangat “Merti Siti, Nyuwun Slamet lan Berkahing Gusti.”(tukiyo)

Laporan Dugaan Penipuan Rp 1,5Miliar bergulir 5 Tahun, Pemuda LIRA Desak evaluasi kinerja polda sultrasi

0

 

KENDARI, SULAWESI TENGGARA — MEDIA ISTANA. COM, Laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,54 miliar yang telah dilaporkan sejak 2021 hingga kini masih dipertanyakan perkembangannya oleh pihak korban. Perkara tersebut berkaitan dengan penyerahan dana dugaan penipuan modus investasi pertambangan yang menurut pelapor berlangsung sejak sekitar 2012.

Kronologi perkara disampaikan oleh Muh. Didi Adiyaksa, S.H.,M.H anak dari korban sekaligus pelapor, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Buton Utara (Butur) dan Bendahara LBH GARUDA. Mengatakan, dugaan penipuan itu bermula ketika ayahnya Drs. Fahrul Muhammad, M.Si., ditemui 5 para terlapor untuk meyakinkan bahwa salah 1 dari 5 para pelaku memiliki tambang dan terlapor meminjam uang kepada korban yaitu ayah saya untuk tawaran tersebut disertai janji keuntungan apabila korban bersedia memberikan dana.

“Awalnya ayah saya ditawari kerja sama tambang dan diminta memberikan dana. Dijanjikan ada keuntungan dari usaha tersebut, sehingga ayah saya percaya dan memberikan uang secara bertahap,” kata Didi.

Setelah terjadi kesepakatan, kata Didi, terlapor tersebut meminta sejumlah orang mengambil uang dari korban secara bertahap. Uang tersebut di antaranya diserahkan kepada LD, AM, dan SL. Bahkan, CA juga sendiri mengambil uang itu. Sedangkan CA diduga turut terlibat dalam upaya penipuan itu. Berdasarkan bukti kuitansi yang dimiliki korban, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp1,54 miliar. Pihak keluarga juga menyebut terdapat penyerahan dana lainnya yang tidak seluruhnya didukung kuitansi.

Namun, setelah beberapa tahun berjalan, kerja sama tersebut menurut pihak keluarga tidak memberikan kejelasan sebagaimana yang dijanjikan. Karena itu, pada periode 2018 hingga 2020, korban mulai meminta agar dana yang telah diserahkan dikembalikan. Akan tetapi, menurut Didi, pengembalian dana tidak terealisasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait semakin sulit.

Atas persoalan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Buton Utara pada 10 Januari 2021. Dalam proses penanganan laporan tersebut, korban bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk kuitansi transaksi. Namun, menurut pihak keluarga, penanganan laporan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status maupun arah penyelesaian perkara.

Karena masih mempertanyakan perkembangan laporan, perkara tersebut kemudian kembali dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 17 November 2025. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA. MDA bersama sejumlah saksi kembali menjalani pemeriksaan dan menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Menurut MDA, SP2HP diterbitkan pada 11 April 2026 setelah pihak pelapor berulang kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan. Selanjutnya, pada awal Juni 2026 disebut telah dilakukan gelar perkara oleh Wasidik Polda Sultra yang berkaitan dengan penggabungan penanganan perkara antara penyidik Polres Buton Utara dan Ditreskrimum Polda Sultra.

Pihak keluarga berharap penggabungan penanganan tersebut dapat membuat proses hukum lebih efektif sekaligus memberikan kejelasan mengenai arah penyelesaian perkara. Namun, setelah gelar perkara tersebut, MDA mengaku masih belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai status dan tahapan penanganan selanjutnya.

“Kami hanya meminta kepastian. Laporan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Kami tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi kami ingin tahu bagaimana status dan tahapan penanganannya,” ujar MDA.

Atas kondisi tersebut, DPW dan DPD Pemuda LIRA se-Sulawesi Tenggara menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, PEMRIN, S.H., meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut, khususnya untuk memastikan tidak terdapat persoalan administratif, kendala koordinasi, kelalaian, maupun faktor lain yang menyebabkan perkara belum memberikan kepastian kepada pelapor.

“Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Polda Sultra, khususnya terkait penanganan laporan dugaan penipuan yang sudah berjalan kurang lebih lima tahun. Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum ataupun menentukan seseorang bersalah atau tidak. Kami hanya meminta prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada pelapor,” tegas PEMRIN.

Pemuda LIRA juga mendesak Kapolda Sultra memberikan kejelasan mengenai perkembangan dan status penanganan perkara, baik laporan yang sebelumnya ditangani Polres Buton Utara maupun laporan di Polda Sultra. Selain itu, Pemuda LIRA meminta aparat penegak hukum memastikan proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemuda LIRA juga meminta Propam dan fungsi pengawasan internal Polri melakukan evaluasi apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur. Hasil gelar perkara pada awal Juni 2026 terkait penggabungan penanganan antara Polres Buton Utara dan Ditreskrimum Polda Sultra juga diminta segera ditindaklanjuti secara jelas dan terukur.

Pemuda LIRA menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

DPW dan DPD Pemuda LIRA se-Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut secara konstitusional hingga terdapat kejelasan mengenai status, tahapan, dan arah penyelesaian laporan dugaan penipuan tersebut bahkan pihaknya menegaskan jika belum juga mendapatkan kejelasan maka kami akan melaksanakan Aksi Demonstrasi besar-besaran di Polda Sultra termasuk Aksi dan Pelaporan di Mabes Polri “Jakarta”.

TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat

0

TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat dengan mengirimkan 200 personel dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YTP) 534/VD. Pemberangkatan personel menggunakan pesawat TNI AU dari Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh, Malang, Senin malam (25/8/2026).

Sebanyak 130 personel Satgas Karhutla dari YTP 534/VD Sidodadi, Lawang, diberangkatkan menggunakan pesawat Hercules TNI AU A-1344, sedangkan 70 personel lainnya menggunakan pesawat Boeing 737 TNI AU A-7308. Seluruh personel tersebut akan memperkuat Satgas Karhutla dalam melaksanakan penanganan di sejumlah wilayah terdampak di Kalimantan Barat.

Penambahan kekuatan ini difokuskan untuk mendukung upaya pemadaman dan penanganan dampak Karhutla, termasuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran dan asap. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mendukung langkah-langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas.

Dalam pelaksanaannya, personel TNI akan bersinergi dengan unsur terkait untuk mengoptimalkan penanganan Karhutla secara terpadu. Sinergi tersebut dilakukan guna memastikan setiap upaya penanganan berjalan efektif serta memberikan dukungan yang dibutuhkan masyarakat di wilayah terdampak.

Hamdan ❤️