Beranda blog Halaman 5

GAWWAT! KURANG DARI SATU KILOMETER DARI POLSEK CIPONDOH, PABRIK OLI PALSU ILEGAL BEROPERASI BEBAS

0

Mediaistana.com — TANGERANG, 26 AGUSTUS 2026 — Kurang dari 1 kilometer dari kantor Polsek Cipondoh, tepatnya di kawasan Jalan Kampung Narotok, RT 002/RW 006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersembunyi sebuah fasilitas yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan, pengoplosan, dan pendistribusian oli palsu yang telah berjalan bertahun-tahun. Lokasi yang berada di tengah pemukiman padat warga ini beroperasi tanpa izin, namun seakan tak terlihat oleh aparat penegak hukum.

FAKTA DI LAPANGAN

Berdasarkan penelusuran mendalam dan keterangan langsung dari puluhan warga di sekitar lokasi:

– Ratusan drum oli bekas ditimbun tanpa pengelolaan yang benar di area terbuka
– Oli bekas dicampur dengan bahan kimia tidak dikenal, dikemas ulang, dan diberi label merek ternama
– Aktivitas berlangsung siang hingga malam hari, truk pengangkut keluar-masuk tanpa pengawasan
– Warga yang protes diberi uang tutup mulut — siapa yang menolak diancam
– Jarak ke Polsek Cipondoh: ± 800 meter — mustahil tidak diketahui aparat setempat

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM — LENGKAP DAN BERAT

Aktivitas ini kuat diduga melanggar pasal-pasal berikut:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

– Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1): Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan hasil olahannya dipidana penjara paling lama 6 TAHUN dan denda paling tinggi Rp60 MILIAR Rupiah
– Pasal 53 huruf b, c, d: Penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM/pelumas tanpa izin usaha — ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, f: Memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai standar dan menyesatkan konsumen — ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 MILIAR Rupiah

3. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

– Pasal 100 ayat (1) dan (2): Pemalsuan merek dan penggunaan tanpa hak — ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 MILIAR Rupiah

4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 98 ayat (1): Membuang, menempatkan, atau memasukkan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin — ancaman pidana penjara paling lama 3 TAHUN dan denda paling banyak Rp3 MILIAR Rupiah
– Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014

5. KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

– Pasal 378 KUHP: Penipuan — menipu konsumen dengan produk palsu — ancaman penjara maksimal 4 tahun
– Pasal 264 KUHP: Pemalsuan merek/labels — ancaman pidana penjara

PERTANYAAN KERAS UNTUK PUBLIK

Jika jaraknya hanya 800 meter dari Polsek Cipondoh, dan sudah berjalan bertahun-tahun — BUKANKAH SANGAT MUSTAHIL APARAT TIDAK TAHU?

Apakah ini sekadar kelalaian? Atau ada yang melindungi?

Presiden Prabowo Subianto telah bertegas: “Jika ada oknum TNI/Polri/ASN yang melindungi kejahatan, sikat sampai ke akar-akarnya. Sanksi sampai pemecatan!”

Kami meminta:

1. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo — turunkan tim khusus segera
2. Kapolda Metro Jaya — audit menyeluruh Polsek Cipondoh
3. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang — gelar perkara dugaan pidana lingkungan & pemalsuan produk
4. Walikota Tangerang — cabut izin lingkungan dan tindak tegas pelanggaran

Hukum tidak boleh tumpul ke bawah, tajam ke atas. Indonesia bukan kerajaan kecil milik oknum. Negara Hukum harus ditegakkan!
RED David E SE

Pocong, Rukiah, dan Luka Masa Lalu Bertemu di Epicentrum! “Munafik: Melawan Iblis” Siap Mengguncang Bioskop

0

JAKARTA, Mediaistana.com — Suasana XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026), berubah menjadi panggung penuh ketegangan ketika jajaran pemain dan sineas film horor religi “Munafik: Melawan Iblis” hadir dalam rangkaian gala premiere sekaligus press screening film yang dijadwalkan meneror bioskop Indonesia mulai 3 September 2026.

Bukan sekadar menjual penampakan dan adegan mengejutkan, film ini mencoba membawa penonton masuk lebih dalam ke perjalanan batin seorang manusia yang dihantam kehilangan, trauma, sekaligus ujian keimanan.

Film “Munafik: Melawan Iblis” merupakan adaptasi resmi dari waralaba horor Malaysia karya Syamsul Yusof,Untuk versi Indonesia, cerita dikembangkan dengan pendekatan budaya dan karakter yang lebih dekat dengan penonton Tanah Air, Sutradara Guntur Soeharjanto dipercaya menerjemahkan kisah tersebut ke dalam atmosfer horor yang dipadukan dengan drama emosional.

Arya Saloka Jadi Ustaz Adam
Sorotan utama gala premiere tertuju kepada Arya Saloka, pemeran Ustaz Adam, seorang pengajar agama sekaligus praktisi rukiah yang kehidupannya berubah setelah kecelakaan tragis merenggut nyawa istrinya, Aini.

Kehilangan tersebut membuat Adam meninggalkan praktik rukiah. Namun, kehidupannya kembali berubah ketika Ustaz Anwar meminta pertolongannya untuk menyelamatkan Fitri, seorang perempuan yang mengalami gangguan gaib.

Untuk memerankan karakter tersebut secara lebih meyakinkan, Arya Saloka mengaku menjalani persiapan khusus, termasuk mempelajari ilmu rukiah serta memperdalam bacaan ayat-ayat Al-Qur’an.

Di sisi lain, Acha Septriasa dipercaya memerankan Fitri, karakter yang menjadi salah satu pusat teror dalam film. Acha harus memainkan karakter dengan tuntutan fisik dan emosional yang cukup berat.

Arya juga beradu akting dengan Dimas Aditya yang memerankan Ustaz Anwar serta aktor senior Donny Damara sebagai H. Mansyur, Film ini turut menghadirkan Muhammad Faqih Alaydrus, Nova Eliza, Izabel Jahja, Widi Dwinanda, Elvira Devinamira, Oce Permatasari, Annisa Hertami, Bambang Paningron, Nano Asmorodano, Dedy Subakti, dan sejumlah pemain lainnya.

Bukan Sekadar Menakut-nakuti
Guntur Soeharjanto mengatakan tantangan terbesar dalam menggarap film ini adalah membawa sebuah IP horor yang telah dikenal luas di Malaysia ke dalam perspektif Indonesia.

Karena itu, versi Indonesia tidak hanya mengejar teror visual, tetapi juga memperkuat perjalanan karakter, sinematografi, serta pengalaman emosional penonton.

Film ini mempertemukan dua elemen yang saling menguatkan: horor supernatural dan drama tentang kehilangan, Adam tidak hanya berhadapan dengan gangguan makhluk gaib, tetapi juga harus berhadapan dengan luka yang selama ini ia pendam.

Rahasia di balik gangguan terhadap Fitri pun perlahan membawa Adam pada situasi yang jauh lebih gelap.

Deretan Produser di Balik Teror “Munafik”
Di balik produksi film ini, Oswin Bonifanz tercatat sebagai produser bersama Ayu Amirrol, Sementara jajaran executive producer di antaranya Anup D. Mirchandani, Lisbeth Simarmata, Ahmad Izham Omar, Yusof Haslam, Syamin Yusof, Ck Thye, Dwi Yanto Fadjaray, Kok Hoe Tat, Lee Kuan Yee, Sillvia Ingliany, Suhandoko Rimbo, Armand Darmadji, William Sutanto, Evy Ruslie, dan Sean Kim.

“Munafik: Melawan Iblis” diproduksi oleh Unlimited Production dengan menggandeng Skop Productions, Legacy Pictures, AZ Films, dan Komet Productions,Sejumlah sumber produksi juga mencantumkan keterlibatan mitra produksi dan pendukung lainnya dalam proyek tersebut.

Dengan durasi sekitar 103 menit dan klasifikasi usia 17+, film ini menjanjikan horor yang tidak berhenti pada kemunculan sosok mengerikan, tetapi mengajak penonton mengikuti perjalanan Adam menghadapi ketakutan, kehilangan, dan pergulatan keyakinan.

3 September Jadi Hari Pertarungan Adam dengan Teror Setelah menjalani rangkaian promosi dan pemutaran awal di sejumlah kota, “Munafik: Melawan Iblis” akhirnya akan hadir secara serentak di bioskop Indonesia pada Kamis, 3 September 2026.

Gala premiere di Epicentrum XXI, Senin malam, menjadi salah satu momentum penting sebelum film tersebut benar-benar berhadapan dengan penonton nasional.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar seberapa menyeramkan iblis yang akan muncul,Melainkan seberapa kuat seseorang mampu melawan ketakutan ketika musuh terbesarnya justru berada di dalam dirinya sendiri?
“Munafik: Melawan Iblis” — ketika rukiah dimulai, rahasia pun ikut bangkit.

Sonny Minta Data Desil Warga Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso Divalidasi Ulang

0

MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, meminta pemerintah memvalidasi kembali pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya bagi masyarakat di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso.

 

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III tersebut mengingatkan agar warga tidak kehilangan bantuan, subsidi, dan program perlindungan sosial hanya karena data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

“Jangan sampai kaum marhaen di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso terlihat mampu di dalam sistem, tetapi kenyataan hidupnya justru sedang mengalami kesulitan. Data seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak mereka,” kata Sonny, Selasa (25/8/2026).

 

Sonny, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), mengatakan persoalan DTSEN bukan sekadar urusan statistik. Persoalan itu berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat kecil yang mengandalkan tenaga dan alat produksi sederhana untuk mencari nafkah.

 

Menurutnya, karakter perekonomian masyarakat di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso banyak berkaitan dengan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, serta berbagai usaha produktif berskala kecil. Pendapatan masyarakat pada sektor-sektor tersebut sering kali tidak tetap dan dipengaruhi musim, cuaca, biaya produksi, serta kondisi pasar.

 

Karena itu, kepemilikan rumah sederhana, lahan garapan, ternak, alat pertanian, perahu untuk melaut, ataupun kendaraan yang digunakan untuk bekerja tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai tanda kemapanan ekonomi.

 

“Aset-aset tersebut merupakan alat kerja kaum marhaen. Jangan sampai seseorang dianggap sejahtera hanya karena memiliki alat produksi, sementara pendapatannya tidak menentu, biaya produksinya tinggi, dan setiap musim harus menghadapi berbagai risiko,” ujarnya.

 

Sonny menyoroti keluhan masyarakat di sejumlah daerah yang masuk dalam desil tinggi, termasuk desil 9 dan desil 10, meskipun kondisi ekonominya masih rentan.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menjelaskan bahwa desil dalam DTSEN merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga dibagi menjadi sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup sekitar sepuluh persen keluarga.

 

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Namun, BPS menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan keluarga.

 

Dengan demikian, keluarga yang masuk desil 10 tidak otomatis dapat disebut sebagai keluarga kaya secara mutlak.

 

Pandangan tersebut juga diperkuat ekonom Universitas Gadjah Mada, Wisnu Setiadi Nugroho. Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM itu menjelaskan bahwa desil merupakan posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan, bukan ukuran kekayaan absolut. Masyarakat, menurutnya, perlu memperoleh penjelasan yang transparan dan ruang untuk menyanggah data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Sonny menilai penjelasan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah agar tidak menggunakan desil sebagai penentu tunggal dalam pemberian ataupun pencabutan bantuan dan subsidi.

 

“Kalau ada warga yang tercatat dalam desil 9 atau 10, jangan langsung dianggap kaya dan kemudian dicoret dari program. Pemerintah harus memeriksa kondisi riilnya terlebih dahulu. Jangan sampai kebijakan administratif mengorbankan kaum marhaen,” tegasnya.

 

Sebagai Kapoksi PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR. Menurutnya, kebijakan di sektor pangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan kehutanan harus didasarkan pada data yang akurat serta sesuai dengan kenyataan di lapangan.

 

“Kami di Komisi IV memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pada sektor-sektor tersebut benar-benar berpihak kepada kaum marhaen. Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan angka di atas kertas tanpa melihat bagaimana masyarakat bekerja dan bertahan hidup,” katanya.

 

Sonny juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso, termasuk pemerintah kecamatan, desa, serta kelurahan, berperan aktif dalam pemutakhiran dan validasi DTSEN.

 

Pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu warga mengajukan pengaduan. Pengecekan lapangan perlu dilakukan secara berkala, khususnya terhadap keluarga yang mengalami perubahan pendapatan, kehilangan pekerjaan, bertambahnya jumlah tanggungan, gagal panen, bencana, atau penurunan kondisi ekonomi.

 

“Pemerintah desa dan kelurahan merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka mengetahui kondisi warganya. Karena itu, peran mereka harus diperkuat agar kesalahan data dapat segera ditemukan dan diperbaiki,” kata Sonny.

 

Ia meminta mekanisme usul, sanggah, dan pembaruan data dibuat mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses seluruh masyarakat. Warga yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menyampaikan pembaruan melalui kanal resmi, ke kantor desa, atau layanan Cek DTSEN yang disediakan BPS.

 

Namun, Sonny menegaskan bahwa mekanisme sanggah tidak boleh sekadar menjadi formalitas atau justru membebani masyarakat.

 

“Setiap pengaduan harus diverifikasi dan diselesaikan dalam batas waktu yang jelas. Warga juga harus mendapatkan informasi mengenai perkembangan koreksi data yang mereka ajukan,” ujarnya.

 

Sonny menegaskan bahwa akurasi DTSEN bukan hanya persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

 

“Jangan mengukur kesejahteraan kaum marhaen hanya dari apa yang mereka miliki. Lihat juga apa yang harus mereka keluarkan untuk bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya. Negara harus memastikan tidak ada rakyat yang kehilangan hak hanya karena kesalahan data,” pungkasnya.

KOWANI Jadikan Gebyar Kemerdekaan Momentum Perkuat Pangan, Kesehatan dan Kebersamaan

0

Mediaistana.com | JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menggelar Gebyar Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kantor KOWANI, Jalan Imam Bonjol No. 58, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029, Ny. Nannie Hadi Tjahjanto, dan diisi berbagai agenda, mulai dari lomba memasak berbahan dasar tempe dan ikan, lomba menghias tumpeng, senam rutin, lomba senam, lomba line dance, vaksinasi HPV dan layanan kesehatan dengan harga terjangkau, hingga pembagian bibit tanaman buah dan tempe.

 

Dalam sambutannya, Nannie mengatakan peringatan kemerdekaan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk mengisi kemerdekaan melalui karya, persatuan, kebersamaan dan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

 

“Kemerdekaan bukan hanya untuk memperingati 17 Agustus saja, tetapi kemerdekaan adalah amanah yang harus kita isi dengan karya, persatuan dan kebersamaan, serta semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Nannie.

 

Mengusung nuansa merah putih, kegiatan tersebut diikuti jajaran pengurus dan anggota KOWANI serta perwakilan dari berbagai organisasi perempuan yang tergabung dalam KOWANI. Selain menjadi ajang perayaan HUT ke-81 RI, kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat silaturahmi, kekompakan dan semangat gotong royong antarorganisasi perempuan.

Menurut Nannie, perempuan memiliki posisi strategis dalam membangun keluarga, masyarakat dan bangsa. Perempuan juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan keluarga, menentukan pola konsumsi rumah tangga serta mendorong pemanfaatan pangan lokal.

“Khususnya bagi kaum perempuan, mari kita terus mengambil peran dalam membangun keluarga, masyarakat dan bangsa. Perempuan Indonesia harus menjadi sumber kekuatan, inspirasi dan keteladanan dalam menjaga persatuan serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” katanya.

Lomba Masak Angkat Potensi Tempe dan Ikan

Semangat pemanfaatan pangan lokal diwujudkan melalui lomba memasak dengan bahan dasar tempe dan ikan.

Lomba tersebut diikuti perwakilan sejumlah organisasi perempuan, antara lain Dian Kemala, Ikapurna, Ibu-Ibu Anak-Anak Langit, Yatnawati, Wanita PUI, PIKAT, PEPEKRAF, Perwanas, dan Cahaya Landara Nusantara.

Para peserta ditantang mengolah tempe dan ikan menjadi hidangan kreatif dengan cita rasa terbaik. Selain menjadi ajang kompetisi, lomba tersebut menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi dan kekompakan antarorganisasi perempuan.

Antusiasme peserta semakin meningkat karena proses penjurian turut melibatkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI). Kehadiran juri dari kalangan profesional di bidang jasa boga diharapkan memberikan penilaian yang objektif sekaligus mendorong peserta menampilkan hasil masakan terbaik.

Aspek rasa menjadi salah satu perhatian utama dalam penilaian, selain kreativitas dalam mengolah dan menyajikan hidangan.

Lomba menghias tumpeng juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan. Peserta diberikan ruang untuk menunjukkan kreativitas sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan.

Maxim Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Maspion Group Divisi Maxim, Anwar selaku Marketing Communication, mengatakan kehadiran Maxim dalam Gebyar Kemerdekaan KOWANI menjadi kesempatan untuk memperkenalkan sejumlah produk dan brand yang berada di bawah naungan Maspion Group kepada masyarakat.

Menurut Anwar, Maxim merupakan salah satu brand yang telah lama hadir dan dikenal masyarakat Indonesia. Tahun ini, Maxim memasuki sekitar empat dekade keberadaannya di pasar Indonesia. Selain Maxim, Maspion Group juga menaungi berbagai lini usaha dan brand yang bergerak di sejumlah bidang, termasuk produk aluminium, baja hingga kebutuhan elektrik.

“Kami ingin memperkenalkan beberapa brand kami. Maxim merupakan brand yang dimiliki Maspion Group dan sudah lama hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia,” ujar Anwar.

 

Ia menambahkan, keikutsertaan Maxim dalam Gebyar Kemerdekaan KOWANI menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperkenalkan produk secara lebih dekat kepada konsumen. Menurutnya, kegiatan yang melibatkan perempuan dan keluarga seperti Gebyar Kemerdekaan KOWANI menjadi ruang yang relevan untuk membangun interaksi langsung dengan masyarakat.

“Kegiatan seperti ini menjadi kesempatan bagi kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkenalkan produk dan brand yang kami miliki,” katanya.

Kehadiran Maxim juga melengkapi rangkaian kegiatan lomba memasak yang menggunakan tempe dan ikan sebagai bahan dasar. Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya berkompetisi mengolah pangan lokal, tetapi juga mendapatkan pengalaman melalui cooking demo, games dan sesi interaksi bersama perwakilan Maxim.

Pembagian Bibit Tanaman dan Tempe

Semangat kemandirian pangan dalam Gebyar Kemerdekaan KOWANI juga diwujudkan melalui pembagian bibit tanaman buah kepada peserta dan masyarakat.

Pembagian bibit tersebut diharapkan mendorong pemanfaatan lingkungan sekitar sebagai sumber pangan sekaligus membuka peluang untuk mendukung ketahanan pangan keluarga secara berkelanjutan.

Selain bibit tanaman, KOWANI juga melakukan pembagian tempe sebagai bagian dari rangkaian kegiatan. Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk kampanye pemanfaatan pangan lokal yang mudah ditemukan dan dekat dengan kehidupan masyarakat.

Bagi KOWANI, ketahanan pangan tidak hanya berbicara mengenai ketersediaan bahan pangan, tetapi juga bagaimana keluarga dan masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar.

Kesehatan Perempuan Jadi Perhatian

Aspek kesehatan turut menjadi bagian penting dalam Gebyar Kemerdekaan KOWANI melalui vaksinasi HPV dan layanan kesehatan dengan harga terjangkau.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perempuan mengenai pentingnya menjaga kesehatan serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyakit.

Selain layanan kesehatan, KOWANI juga menggelar senam rutin setiap Rabu pagi sebagai bagian dari upaya mendorong pola hidup sehat di lingkungan organisasi.

 

Dalam momentum Gebyar Kemerdekaan, kegiatan olahraga tersebut dilengkapi dengan lomba senam dan lomba line dance. Selain menjaga kebugaran, kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat kebersamaan antaranggota.

Nannie menilai kesehatan perempuan merupakan investasi penting bagi keluarga dan generasi masa depan.

“Perempuan harus sehat dan kuat. Kalau perempuan sehat, produktif dan berdaya, maka keluarga dan masyarakat juga akan mendapatkan manfaatnya,” tutur Nannie.

Perkuat Kebersamaan Antarorganisasi Perempuan

Selain mengangkat isu pangan dan kesehatan, Gebyar Kemerdekaan menjadi ruang untuk memperkuat hubungan antarpengurus dan anggota organisasi perempuan yang tergabung dalam KOWANI.

Lomba memasak, menghias tumpeng, senam dan line dance menjadi sarana bagi para peserta untuk berinteraksi, berkreasi dan membangun kekompakan dalam suasana perayaan kemerdekaan.

Nannie menyampaikan apresiasi kepada para ketua umum organisasi anggota KOWANI yang telah mengirimkan perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh panitia, tim juri, relawan dan mitra pendukung yang telah memberikan tenaga, pikiran, waktu dan dukungan bagi terselenggaranya Gebyar Kemerdekaan RI ke-81.

“Semoga kebersamaan yang kita bangun pada hari ini menjadi energi positif untuk terus berkarya dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan kepada pihak Maxim dan Maison Bleu yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan.

KOWANI Dorong Perempuan Jadi Pelaku Pembangunan

Nannie menegaskan KOWANI akan terus mendorong perempuan agar mengambil peran lebih besar dalam pembangunan nasional.

Dengan menaungi 129 organisasi perempuan, KOWANI memiliki jaringan yang dapat menjadi kekuatan dalam menjalankan berbagai program di tengah masyarakat.

Menurutnya, organisasi perempuan dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi juga pelaku pembangunan. KOWANI siap menjadi mitra pemerintah untuk memperkuat perempuan, keluarga dan masyarakat,” kata Nannie.

Melalui Gebyar Kemerdekaan RI ke-81, KOWANI ingin memastikan perayaan kemerdekaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Berbagai agenda yang digelar diarahkan untuk mendorong pemanfaatan pangan lokal, meningkatkan kesadaran kesehatan, memperkuat kebersamaan serta mendorong pemberdayaan perempuan.

Nannie berharap semangat kemerdekaan dapat terus diterjemahkan menjadi gerakan nyata yang memperkuat keluarga dan masyarakat sekaligus mendorong perempuan semakin aktif berkontribusi bagi pembangunan nasional.

“Mari kita isi kemerdekaan dengan karya, kebersamaan dan kontribusi nyata. Perempuan harus terus menjadi pilar dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur,” pungkas Nannie.

 

(red)

Muhamad Thaher Hanubun dan Jalan Baru Demokrat Maluku

0

TAJUK RENCANA

Musyawarah Daerah Partai Demokrat Maluku yang segera digelar bukan sekadar agenda rutin organisasi. Di balik forum lima tahunan itu, ada pertanyaan penting yang sedang menunggu jawaban: siapa figur yang mampu membawa Demokrat Maluku memasuki babak baru dengan energi politik yang lebih kuat, solid, dan berorientasi pada kepentingan rakyat?

Dari sejumlah nama yang mulai disebut-sebut dalam bursa calon Ketua DPD Demokrat Maluku, Muhamad Thaher Hanubun patut ditempatkan sebagai salah satu figur yang paling serius diperhitungkan.

Hanubun bukan nama yang lahir kemarin sore dalam panggung politik Maluku. Ia telah melewati pengalaman panjang sebagai pemimpin daerah dan telah dipercaya masyarakat Maluku Tenggara untuk memimpin selama dua periode. Pengalaman tersebut merupakan modal politik sekaligus modal kepemimpinan yang tidak semua kandidat memiliki.

Seorang ketua partai di tingkat provinsi membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengelola organisasi. Ia harus mampu membaca peta politik, memahami karakter masyarakat Maluku yang beragam, membangun komunikasi dengan kader, merawat hubungan antardaerah, sekaligus memiliki keberanian mengambil keputusan ketika partai menghadapi persoalan.

Di titik inilah Hanubun memiliki keunggulan.

Dua periode memimpin Maluku Tenggara memberikan pengalaman langsung bagaimana sebuah pemerintahan bekerja, bagaimana aspirasi masyarakat harus dijawab, dan bagaimana membangun komunikasi dengan berbagai kelompok.

Pengalaman tersebut tentu dapat menjadi bekal berharga untuk memimpin sebuah partai politik sebesar Demokrat di tingkat provinsi.

Lebih dari itu, Maluku membutuhkan kepemimpinan partai yang tidak terjebak pada kepentingan satu wilayah.

Maluku adalah kepulauan. Setiap kabupaten memiliki karakter, persoalan dan kekuatan politik yang berbeda. Karena itu, Ketua DPD Demokrat Maluku ke depan harus mampu menjadi jembatan yang menyatukan seluruh kader, dari Buru sampai Maluku Tenggara, dari Maluku Barat Daya sampai Kepulauan Aru, dari Seram hingga Kota Ambon dan Tual.

Hanubun, dengan pengalaman sebagai kepala daerah di wilayah kepulauan, memiliki pengalaman sosial-politik yang relevan untuk tugas tersebut.

Karena itu, apabila dalam Musda nanti muncul banyak nama, hal itu harus dipandang sebagai sesuatu yang sehat. Kompetisi adalah bagian dari demokrasi internal partai. Namun, pada akhirnya, Demokrat membutuhkan figur yang bukan hanya populer, melainkan teruji.

Figur yang bukan hanya mampu berbicara tentang kemenangan politik, tetapi memahami bagaimana kemenangan itu dibangun dari bawah.

Figur yang mampu merangkul kader, bukan memecah kader.

Figur yang dapat berdiri di tengah ketika terjadi perbedaan.

Dan yang paling penting, figur yang mampu mengembalikan partai politik kepada hakikatnya: memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks itu, Hanubun memiliki alasan kuat untuk diperhitungkan.

Apalagi, Demokrat Maluku membutuhkan energi baru setelah Elwen Roy Pattiasina menyatakan tidak lagi mencalonkan diri sebagai Ketua DPD. Roy sendiri pernah menyebut bahwa pada 2026 dirinya tidak lagi maju dan berharap muncul kader yang mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan Demokrat Maluku.

Maka Musda kali ini sesungguhnya adalah momentum regenerasi.

Dan regenerasi tidak selalu berarti mencari wajah yang paling muda. Regenerasi dapat berarti menghadirkan pengalaman baru, perspektif baru, cara komunikasi baru dan energi baru untuk membesarkan partai.

Hanubun dapat menjadi bagian dari jawaban itu.

Bukan karena ia seorang bupati semata. Bukan pula semata karena dua periode memimpin Maluku Tenggara. Tetapi karena pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ia telah melewati proses politik yang panjang dan memiliki pengalaman mengelola pemerintahan serta berhadapan langsung dengan dinamika masyarakat.

Tentu keputusan akhir tetap berada dalam mekanisme dan aturan organisasi Partai Demokrat. Dukungan DPC, proses penjaringan, mekanisme Musda hingga keputusan DPP adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan seorang kandidat menuju kursi Ketua DPD.

Namun dari perspektif kebutuhan Demokrat Maluku hari ini, Hanubun layak diberi ruang untuk tampil.

Demokrat tidak boleh sekadar mencari siapa yang paling kuat dalam Musda.

Demokrat harus mencari siapa yang paling mampu membuat partai menjadi kuat setelah Musda selesai.

Itulah ukuran kepemimpinan yang sesungguhnya.

Sebab kemenangan dalam Musda hanya berlangsung satu hari. Tetapi tanggung jawab memimpin partai berlangsung bertahun-tahun.

Maluku membutuhkan Demokrat yang lebih solid. Demokrat yang hadir di tengah masyarakat. Demokrat yang mampu melahirkan kader-kader baru.

Demokrat yang tidak hanya sibuk menghitung suara menjelang pemilu, tetapi bekerja sepanjang waktu untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Dan untuk pekerjaan besar itu, Muhamad Thaher Hanubun pantas dipertimbangkan secara serius.

Jika para pemilik suara Demokrat Maluku mencari sosok yang telah teruji dalam kepemimpinan, memahami karakter masyarakat kepulauan, memiliki pengalaman politik dan pemerintahan, serta mempunyai kapasitas untuk membawa partai memasuki babak baru, maka nama Hanubun sulit untuk diabaikan.

Musda bukan sekadar memilih seorang ketua.

Musda adalah memilih arah perjalanan Demokrat Maluku.

Dan mungkin, di antara sejumlah nama yang akan menghiasi bursa pertarungan, Hanubun adalah salah satu sosok yang paling layak diberi kesempatan untuk memegang kemudi Demokrat Maluku menuju masa depan.

(Mltc)

Wapang TNI Hadiri Peresmian PLTS 100 GWp Tahap Pertama Oleh Presiden RI

0

Wapang TNI Hadiri Peresmian PLTS 100 GWp Tahap Pertama Oleh Presiden RI

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri peresmian Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang diawali dengan 14 PLTS di 6 provinsi dengan kapasitas total 5,3 GWp. Peresmian dipusatkan di PLTS Site Gilimanuk, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Selasa (25/8/2026).

Program PLTS tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Pada tahap awal, pembangunan PLTS dilaksanakan di enam provinsi dengan kapasitas total mencapai 5,3 GWp. Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam mendorong ketersediaan energi yang bersih, mandiri, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Peresmian groundbreaking tersebut menandai dimulainya pembangunan PLTS secara bertahap sebagai bagian dari target pengembangan energi surya nasional hingga mencapai kapasitas 100 GWp. Kehadiran Wapang TNI dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan TNI terhadap berbagai program strategis pemerintah, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Peresmian ini menandai dimulainya langkah besar Indonesia dalam memperluas pemanfaatan energi surya sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan. Kehadiran Panglima TNI dalam kegiatan tersebut turut menunjukkan dukungan TNI terhadap program strategis nasional yang sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan energi dan mendukung terwujudnya Indonesia berdaulat adil dan makmur.

HAMDAN ❤️

GAWAT GALIAN CABLUK PANGANDARAN MENGURITA BAK KERAJAAN SENDIRI, APARAT BUNGKAM

0

MEDIAISTANA.COM — PANGANDARAN — 26 AGUSTUS 2026
AMANAT TERTINGGI NEGARA TIDAK BISA DIABAIKAN, TIDAK BISA DIBISUKAN

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan dengan ketegasan yang tidak bisa ditawar, tidak bisa dinegosiasi, dan tidak bisa diabaikan oleh siapa pun, di mana pun:

“Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang terlibat, membekingi, atau membiarkan kejahatan berjalan di wilayahnya — sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan beri toleransi sedikit pun. Jangan biarkan negara diatur oleh segelintir oknum preman dan mafia. Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan milik segelintir orang. Siapa pun yang melanggar, harus berani bertanggung jawab. Jabatan bukan tameng, pangkat bukan pelindung.”

Tegas, jelas, dan tanpa keraguan sedikit pun. Namun di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mandat tertinggi negara ini seakan menabrak tembok kebisuan. Seakan kata-kata Presiden hanya menggema di ruang-ruang istana, lalu padam sebelum sampai ke tanah Pangandaran. Di sini, hukum seakan tertidur lelap, sementara kejahatan terang-terangan berjalan di siang bolong.

FAKTA DI LAPANGAN: TAMBANG ILEGAL MENGURITA — LUKA BUMI YANG TIDAK PERNAH DIOBATI

Berdasarkan hasil penelusuran mendalam, verifikasi langsung di lokasi oleh tim investigasi media, dokumentasi visual, serta puluhan kesaksian warga yang dikumpulkan selama berminggu-minggu, gambaran yang terungkap sangat mengkhawatirkan, sangat mengerikan, dan sangat memalukan bagi seluruh aparat penegak hukum di wilayah ini:

AREA OPERASI ILEGAL YANG SEMAKIN LUAS, SEMAKIN LIAR, SEMAKIN TAK TERKENDALI

Aktivitas galian cabluk yang sama sekali tidak memiliki izin Galian C kini menjamur bak jamur di musim hujan, meluas dari satu desa ke desa lain, dari satu kecamatan ke kecamatan lain, tanpa ada yang berani menghentikannya:

🔹 KECAMATAN KALIPUCANG

– Titik galian tersebar di Desa Kalipucang Wetan, Kalipucang Kulon, dan beberapa desa di sekitarnya
– Alat berat berupa ekskavator dan loader beroperasi terang-benderang dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 17.00 sore, setiap hari, termasuk hari libur
– Truk pengangkut material melintas beriringan di jalanan desa yang rusak parah, menimbulkan debu dan kebisingan yang menderita warga
– Tidak ada satu pun petugas yang datang memeriksa, tidak ada satu pun surat peringatan yang disampaikan

🔹 KECAMATAN PUTRA PINGAN

– Penggalian semakin dalam, semakin luas, semakin merusak struktur tanah dan aliran air
– Lubang-lubang raksasa menganga di mana-mana, mengancam keselamatan anak-anak dan warga yang melintas
– Material pasir dan batu diangkut truk-truk besar keluar masuk kawasan secara terus-menerus
– Warga yang protes justru diancam, diintimidasi, dan ditegur oleh pihak yang diduga sebagai orang-orang kepercayaan pengusaha tambang

🔹 KECAMATAN CINTA RATU

– Kawasan yang dulunya hijau, rimbun, dan menjadi sumber air bagi warga kini berubah menjadi gurun kerikil dan lubang-lubang mati
– Hutan belantara yang dilindungi berubah menjadi lokasi penambangan terbuka
– Sumber air warga mulai mengering dan tercemar lumpur tambang
– Tidak ada upaya reklamasi, tidak ada upaya pemulihan lingkungan — gali, ambil, uang masuk, lalu pergi meninggalkan luka abadi di bumi Pangandaran

Setiap hari, ratusan truk pengangkut material tambang melintas di jalanan umum tanpa dokumen pengangkutan yang sah, tanpa surat jalan, tanpa pemeriksaan di pos-pos pengamanan. Mereka lewat seolah-olah itu adalah hak mutlak mereka. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada penindakan, tidak ada pertanyaan. Ini bukan sekadar kelalaian — ini kelalaian yang disengaja.

SKANDAL BBM SUBSIDI & PENGGELAPAN PAJAK: KERUGIAN NEGARA TRILIUNAN RUPIAH

Temuan investigasi yang paling mengejutkan, paling mencurigakan, dan paling mencoreng wajah hukum di Pangandaran adalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara masif dan terorganisir:

BBM SUBSIDI UNTUK RAKYAT, DIKORUPSI OLEH MAFIA TAMBANG

Seluruh alat berat — ekskavator, loader, generator penggerak mesin tambang — yang beroperasi di lokasi galian ilegal ini dikonfirmasi menggunakan BBM jenis Solar Bersubsidi. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

BBM Subsidi adalah untuk transportasi umum, nelayan, petani kecil, dan masyarakat kurang mampu. Bukan untuk kegiatan usaha komersial skala besar seperti pertambangan.

Pengusaha tambang wajib menggunakan Solar Industri / BBM Non-Subsidi yang harganya sesuai harga pasar dunia. Namun apa yang terjadi di Pangandaran?

– BBM subsidi diangkut dalam jumlah besar ke lokasi-lokasi tambang ilegal menggunakan tangki-tangki tersembunyi dan jeriken-jeriken
– Tidak ada dokumen perpajakan atas pembelian bahan bakar — tidak ada Faktur Pajak, tidak ada Bukti Potong PPh, tidak ada laporan PPN
– Tidak ada izin penimbunan BBM di lokasi tambang — penimbunan BBM dalam jumlah besar tanpa izin adalah tindak pidana tersendiri
– Tidak ada dokumen pengangkutan — BBM subsidi diangkut dari SPBU ke lokasi tambang tanpa surat jalan yang sah
– Penggelapan pajak penjualan material tambang — ratusan ribu meter kubik material dijual ke pasar, tetapi tidak ada satu rupiah pun pajak yang disetor ke kas negara

Hitunglah kerugiannya:

– Satu ekskavator menghabiskan rata-rata 150–200 liter solar per hari
– Jika ada 20 unit alat berat = 3.000–4.000 liter per hari
– Selisih harga subsidi vs non-subsidi = ±Rp7.000 per liter
– Kerugian negara per hari = Rp21–28 JUTA
– Kerugian negara per bulan = Rp630–840 JUTA
– Dalam setahun = RATUSAN MILIAR RUPIAH — belum termasuk pajak yang tidak dibayar!

Ini bukan pelanggaran kecil. Ini adalah kejahatan terorganisir terhadap keuangan negara, dan semua ini berjalan terang-terangan di bawah hidung aparat yang digaji oleh rakyat.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — BUKAN DEBAT, BUKAN ANGGAPAN: FAKTA HUKUM

No Undang-Undang / Peraturan Pelanggaran Ancaman Hukuman
1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Galian C Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar
2 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Penggelapan PPN dan PPh atas penjualan material tambang serta pembelian BBM Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar
3 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 Miliar
4 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pengamanan Perdagangan Pengangkutan barang tambang tanpa dokumen sah Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 Miliar
5 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penambangan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) / UKL-UPL Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar

LIMA UNDANG-UNDANG sekaligus dilanggar secara bersamaan, setiap hari, selama bertahun-tahun — dan tidak ada satu pun yang diproses. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pembiaran yang disengaja.

KESUNYIAN APARAT: JAWABAN YANG TIDAK ADA, PERTANYAAN YANG MENUMPUK

Yang paling mencurigakan, paling menyakitkan, dan paling memalukan bukanlah galian cabluknya — melainkan kebisuan aparat yang bersumpah melindungi rakyat dan menegakkan hukum. Mereka digaji dari uang pajak rakyat, namun saat rakyat berteriak minta perlindungan, mereka menutup telinga.

KEPADA KEPOLISAN RESOR PANGANDARAN — DI MANA WIBAWAMU?

– Apakah benar-benar belum pernah menerima laporan masyarakat? Jika ya — berarti sistem pelaporan Anda tidak berfungsi. Jika tidak — mengapa tidak ada tindakan?
– Sudah ada berapa laporan resmi yang masuk dari warga? Tampilkan bukti penerimaan laporannya kepada publik.
– Mengapa tidak ada satu pun kasus pertambangan ilegal yang diproses sampai ke pengadilan di Kabupaten Pangandaran selama beberapa tahun terakhir? Apakah semuanya dicabut? Atau semuanya diabaikan?
– Apakah tim gabungan penindakan tambang ilegal pernah dibentuk dan turun ke lapangan? Jika ya — kapan, siapa anggotanya, dan apa hasilnya? Publik berhak tahu.
– Bagaimana mungkin ratusan ribu liter BBM subsidi disalurkan ke lokasi ilegal selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi oleh tim intel kepolisian? Apakah intel tidak bekerja, atau tidak diberi perintah untuk bekerja?
– Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya ratusan miliar rupiah uang negara akibat penggelapan pajak dan penyalahgunaan BBM?

KEPADA KEPOLISIAN SEKTOR SETEMPAT — BUTA, TULI, ATAU DIBISUKAN?

– Bagaimana mungkin aktivitas besar seperti ini — dengan puluhan alat berat dan ratusan truk setiap hari — berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun di wilayah hukumnya tanpa diketahui? Apakah Polsek tidak punya fungsi intelkam?
– Apakah benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu? Pertanyaan ini bukan tuduhan — ini pertanyaan yang wajib dijawab.
– Jika ada warga yang datang melapor, mengapa laporan tidak diterima atau tidak ditindaklanjuti? Siapa yang memberi instruksi untuk menghentikan proses hukum?
– Siapa yang menyuplai BBM subsidi ke lokasi-lokasi ini? Nama SPBU-nya apa? Nama pengangkutnya siapa? Mengapa tidak pernah diperiksa oleh petugas kepolisian di jalan?
– Mengapa warga yang melapor justru merasa takut dan terancam, sementara pengusaha tambang berjalan tegak seolah tak tersentuh hukum?

KEPADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANGANDARAN — BUNGKAM SERIBU BAHASA

– Di mana penertiban yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran? Di mana rencana penertiban tahunan? Di mana laporan kinerja bulanan?
– Sudah berapa kali petugas Satpol PP melakukan pengecekan lapangan ke lokasi-lokasi galian cabluk? Tampilkan bukti kunjungan berupa foto, berita acara, dan tanda tangan warga.
– Mengapa setiap kali laporan masuk ke dinas terkait, seakan menguap begitu saja? Ke mana laporan itu dihantar? Di meja siapa laporan itu berhenti?
– Apakah ada dokumen resmi yang menyatakan izin atas galian tersebut? Jika ada — pajangkan secara terbuka di papan pengumuman dan situs resmi Pemkab Pangandaran untuk publik lihat. Jika tidak ada — mengapa diam saja? Mengapa membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata?
– Mengapa membiarkan pelanggaran pajak dan penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di wilayah Anda tanpa satu pun teguran tertulis? Apakah ini bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP?

KEPADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA BARAT

– Mengapa tidak ada pengawasan rutin terhadap wilayah yang berpotensi tambang ilegal?
– Apakah pernah melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait di Pangandaran dalam 3 tahun terakhir?
– Di mana laporan pemantauan tambang ilegal wilayah Pangandaran? Publik berhak mengakses informasi publik tersebut.

DUGAAN BEKINGAN OKNUM: BELUM TERBUKTI DI PENGADILAN, TAPI SANGAT KUAT DI LAPANGAN

Di tengah kebisuan aparat, di tengah kelumpuhan hukum, di tengah kerugian negara yang terus membengkak setiap detiknya — muncul dugaan yang kian menguat, kian meluas, dan kian diyakini oleh masyarakat Pangandaran:

Galian cabluk ini tidak berdiri sendiri. Ia tidak mungkin berjalan lancar, tidak mungkin terlindungi, tidak mungkin berani menantang hukum — jika tidak ada “payung” dari dalam.

Warga menduga adanya jaringan perlindungan yang saling terhubung, melibatkan oknum tertentu dari:

– 🔹 Kepolisian — yang memastikan tidak ada pemeriksaan, tidak ada penindakan, tidak ada proses hukum
– 🔹 Satpol PP — yang memastikan penertiban hanya sandiwara, hanya foto-foto lalu pergi
– 🔹 Dinas terkait — yang memastikan dokumen perizinan “tidak pernah ditemukan” dan laporan warga “tidak pernah diterima”
– 🔹 Jaringan penyalur BBM subsidi — yang memastikan pasokan solar murah mengalir deras ke lokasi ilegal tanpa terdeteksi
– 🔹 Jalur perizinan yang dimanipulasi — yang memastikan seakan-akan ada “proses yang sedang berjalan” padahal hanya alasan untuk menunda selamanya

“Kalau tidak ada yang membekingi dari atas, mustahil berjalan selama ini. Kami yang lapor malah kami yang ditakuti, kami yang diancam, kami yang dikucilkan. Mereka yang berbuat salah justru berjalan tegak, tersenyum, bahkan menyapa petugas di jalan. BBM subsidi mengalir deras ke lokasi, truk keluar masuk tanpa diperiksa — dan semua seakan buta tuli. Ini bukan kebetulan. Ini sistem yang diatur.”
— Seorang warga Kecamatan Kalipucang, meminta identitasnya dirahasiakan karena menerima ancaman pembunuhan

Penting untuk ditegaskan dengan jujur: Dugaan ini belum terbukti di pengadilan. Tidak ada satu pun nama yang kami tuduh secara langsung. Namun yang paling mendesak dan paling mendesak adalah: mengapa aparat tidak menyelidiki dugaan ini? Mengapa tidak dibentuk tim khusus? Mengapa tidak ada pemeriksaan internal? Diamnya aparat bukanlah bukti ketidakbersalahan — diamnya aparat adalah bukti bahwa dugaan itu semakin kuat, semakin meyakinkan, semakin sulit dibantah.

SERUAN TEGAS MASYARAKAT PANGANDARAN — KEPADA PIMPINAN NEGARA, JANGAN BIARKAN KAMI BERTAHAN SENDIRI

Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bapak kami yang kami percaya untuk menegakkan keadilan:

“Bapak Presiden, Bapak sudah berpesan tegas di hadapan seluruh jajaran aparat negara: sikat oknum yang membekingi kejahatan. Kami di Pangandaran memohon — turunlah mandat Bapak ke sini. Buktikan bahwa pesan Bapak bukan sekadar pidato di atas podium, bukan sekadar kalimat indah di layar televisi. Bongkar siapa yang melindungi galian cabluk ini. Selidiki siapa yang membiarkan BBM subsidi dikorupsi dan pajak negara dicuri di depan umum. Kami tidak menuduh siapa pun secara sembarangan, tapi kami menuntut diperiksa. Kami menuntut ditindak. Kami menuntut hukum bekerja — sama untuk rakyat kecil, sama untuk oknum berkuasa. Jangan biarkan kami berjuang sendirian melawan kerajaan kejahatan yang semakin besar di tanah kami sendiri.”

Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Bapak pemegang komando tertinggi kepolisian negara:

“Bapak Kapolri, perintahkan inspeksi mendadak yang tidak diberitahu sebelumnya ke Polres Pangandaran dan seluruh Polsek terkait. Turunkan tim dari luar Jawa Barat — tim yang tidak punya kepentingan, tidak punya hubungan, tidak punya ketakutan. Periksa laporan masuk, periksa mengapa laporan itu berhenti, periksa mengapa diam. Selidiki jaringan penyaluran BBM subsidi ke lokasi ilegal. Telusuri aliran uangnya, telusuri siapa yang diuntungkan. Jika ada oknum yang bermain — proses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, tanpa ampun. Jangan biarkan nama institusi kepolisian yang Bapak bangun ternoda oleh segelintir orang yang menjual amanat rakyat demi keuntungan pribadi.”

Kepada Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Bapak Dedy Mulyadi:

“Jawa Barat bukan tanah tak bertuan. Pangandaran bukan wilayah yang terlepas dari peta hukum Republik Indonesia. Tindak tegas galian ilegal ini hari ini, bukan besok. Jika ada oknum yang terlibat — sebut namanya, proses hukumnya, umumkan ke publik. Rakyat berhak tahu siapa yang mengkhianati amanatnya dan siapa yang membiarkan uang negara ratusan miliar rupiah hilang begitu saja. Jangan katakan ‘sedang dipelajari’ — kata itu sudah kami dengar bertahun-tahun. Kami ingin melihat tindakan, bukan mendengar alasan.”

Kepada Dinas ESDM Jawa Barat dan seluruh instansi terkait:

“Buka data perizinan untuk publik. Transparansi adalah obat terbaik untuk kecurigaan. Jika bersih — tunjukkan dokumennya. Jika kotor — akui dan perbaiki. Rakyat tidak menuntut hal yang mustahil, rakyat hanya menuntut satu hal: keadilan yang tidak memandang status, kekuasaan, dan koneksi.”

HANYA DUA PILIHAN — TIDAK ADA JALAN TENGAH, TIDAK ADA ALASAN UNTUK TUNDA

Dalam kasus yang jernih ini, hanya ada dua kemungkinan. Tidak ada yang lain. Tidak ada alasan di antaranya:

KEMUNGKINAN PERTAMA: MEMILIKI IZIN YANG SAH DAN LENGKAP

Jika pengelola galian cabluk ini memiliki izin Galian C yang sah, lengkap, dan masih berlaku — maka:

– Pajangkan seluruh dokumen secara terbuka di situs resmi pemerintah dan papan pengumuman publik
– Lampirkan dokumen perpajakan, dokumen lingkungan, dan izin pengangkutan bahan bakar
– Jelaskan kepada masyarakat dasar hukum setiap langkah yang diambil
– Hentikan keresahan — transparansi adalah jawaban terbaik

KEMUNGKINAN KEDUA: TIDAK MEMILIKI IZIN — MAKA INI JALANNYA

Jika tidak memiliki izin — dan semua fakta di lapangan menunjukkan dengan jelas bahwa memang tidak ada izin — maka langkahnya tegas, tidak bisa ditawar:

NO TINDAKAN YANG WAJIB DILAKSANAKAN BATAS WAKTU
1 Hentikan seluruh aktivitas galian di semua titik yang diduga ilegal — ekskavator dimatikan, truk dihentikan, lokasi ditutup** 1 x 24 Jam
2 Blokir dan audit seluruh penyaluran BBM subsidi ke lokasi tambang ilegal — telusuri dari SPBU, pengangkut, hingga penerima 3 Hari Kerja
3 Proses hukum pengelola tambang sesuai UU No. 4/2009, UU No. 22/2001, UU Perpajakan, dan UU Lingkungan Hidup** 7 Hari Kerja
4 Bentuk tim khusus independen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat — hasilnya dipublikasikan secara lengkap14 Hari Kerja
5 Tuntut pengembalian kerugian negara — termasuk denda penggelapan pajak, denda penyalahgunaan BBM, dan biaya pemulihan lingkungan Berjalan terus
6 Mulai reklamasi dan pemulihan lingkungan — lubang ditutup, tanah dikembalikan, pohon ditanam** Berjalan terus
7 📋 Laporkan seluruh hasil kepada publik secara berkala, lengkap, dan transparan — tanpa ditutup-tutupi** Setiap Bulan

Tidak ada jalan ketiga. Tidak ada jalan tengah. Tidak ada alasan untuk menunda. Tidak ada alasan untuk meninjau ulang. Hukum sudah jelas. Pelanggaran sudah jelas. Tindakan juga harus jelas.

NEGARA HUKUM — BUKAN KERAJAAN OKNUM, BUKAN KERAJAAN MAFIA

Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan dengan tegas: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.” Di Pangandaran, rakyat bertanya dengan lantang, dengan harapan, namun juga dengan kekecewaan yang mendalam:

Apakah galian cabluk ini adalah bukti nyata bahwa oknum masih berkuasa di atas hukum? Apakah BBM subsidi yang dikorupsi adalah bukti bahwa rakyat masih menjadi korban pencurian terorganisir? Apakah kebisuan aparat adalah bukti bahwa di sini, hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya kuasa?

Jika aparat tidak berani menindak — maka rakyat berhak bertanya dengan lantang: Siapa yang sebenarnya Anda layani? Rakyat yang membayar gaji Anda setiap bulan dari hasil keringat mereka? Atau oknum yang memberi Anda keuntungan diam-diam di balik kegelapan?

Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan, adalah hari di mana hukum malu. Setiap truk yang lewat tanpa diperiksa, adalah penghinaan terhadap institusi negara. Setiap tetes BBM subsidi yang dibakar alat berat ilegal, adalah uang rakyat yang dicuri di depan mata. Dan rakyat tidak akan diam selamanya.

HAK JAWAB TERBUKA UNTUK SEMUA PIHAK — KEheningan BUKAN JAWABAN

Kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan investigasi ini, kami berikan hak jawab seluas-luasnya, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Kapolres Pangandaran
– Kapolsek Kalipucang, Putra Pingan, dan Cinta Ratu
– Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran
– Bupati Pangandaran
– Kepala Dinas ESDM Jawa Barat
– Kepala Dinas Perpajakan Daerah Jawa Barat
– Pengelola lokasi galian yang disebut

Kirimkan tanggapan, klarifikasi, data pendukung, maupun sanggahan resmi ke redaksi@mediaistana.com. Kami akan memuatnya secara utuh, proporsional, dan tanpa penyuntingan yang mengubah makna. Kebenaran adalah hak semua pihak, dan media yang sehat adalah tempat semua suara didengar.

Namun ketahuilah dengan jelas: keheningan bukan jawaban. Diamnya Anda bukan berarti masalah selesai — diamnya Anda justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, ada sesuatu yang dilindungi, ada sesuatu yang takut terungkap.

“Negara ada karena rakyat. Aparat digaji oleh rakyat. Maka aparat harus bekerja untuk rakyat — bukan untuk melindungi mereka yang merugikan rakyat, bukan untuk membisikkan kebenaran, bukan untuk menjadi tameng kejahatan.”

TIM INVESTIGASI MEDIAISTANA.COM
26 AGUSTUS 2026 — PANGANDARAN, JAWA BARAT

DAVID E, S.E.

Analisis Hukum: Insiden Pengoplosan Elpiji Penyerangan Wartawan di Ciomas

0

Analisis Hukum: Insiden Pengoplosan Elpiji Penyerangan Wartawan di Ciomas

Bogor -mediaistana.com

Berdasarkan analisis hukum terkait kasus ini:
1. Dugaan Kegiatan Ilegal: Pengoplosan Elpiji 3 kg ,Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Pasal yang dilanggar:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):
Setiap orang yang menyalahgunakan, mengoplos, atau memperdagangkan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pengoplosan elpiji juga merugikan keuangan negara karena menghindari pajak dan pungutan negara.
– Permen ESDM & Peraturan Presiden: Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan masyarakat kurang mampu; pengoplosan untuk dijual kembali adalah pelanggaran pidana.

2. Dugaan Pengeroyokan & Ancaman Terhadap Awak Media

Pasal yang dilanggar:

Pasal 170 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pengeroyokan:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama menyerang orang atau barang di muka umum”

Ancaman: penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Jika menyebabkan luka berat: 7 tahun. Jika menyebabkan mati: 12 tahun.
Pasal 466 KUHP — Penganiayaan:
Ancaman: penjara hingga 2 tahun 6 bulan.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Pasal 333 KUHP — Perampasan kemerdekaan (jika awak media dikepung/dilarang pergi):
Ancaman: penjara hingga 8 tahun.

3. Dugaan Keterlibatan Oknum Staf Desa (Fajri)

Jika terbukti Fajri (staf desa Ciomas) berperan sebagai koordinator/pengarah pengeroyokan, ia dapat dijerat:

Pasal 55 KUHP — Sebagai orang yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana (pemufakatan jahat).
Pasal 170 KUHP — Sebagai penyerta dalam pengeroyokan.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3) — Jika terbukti menerima keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

4. Tanggung Jawab Kepala Desa Ciomas

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk:

“Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, dan membina kemasyarakatan, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.”

Jika Kepala Desa “tidak tahu” namun kegiatan ilegal berlangsung di wilayahnya dengan melibatkan staf desanya, hal ini dapat menimbulkan dugaan:

Pembiaran atas kegiatan ilegal (sanksi administratif: teguran hingga pemberhentian oleh Bupati).
Pemufakatan jahat jika terbukti mengetahui namun sengaja membiarkan.
Pelanggaran UU Desa karena tidak menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayahnya.

5. Langkah Hukum yang Dapat Diambil

No Langkah Keterangan
1 Lapor Polisi 12 awak media sudah melapor ke Polsek Tenjo. Pastikan laporannya SP3 (Surat Pengantar Penyidikan) agar naik ke tahap penyidikan.
2 Minta Visum Jika ada luka fisik, segera minta visum et repertum di RSUD sebagai bukti penganiayaan.
3 Lapor ke Dewan Pers Ajukan laporan ke Dewan Pers atas kekerasan terhadap wartawan (sesuai mekanisme PP No. 5/2008).[__LINK_ICON]
4 Lapor ke Inspektorat Kabupaten Bogor Terkait dugaan keterlibatan staf desa dan pembiaran oleh Kades Ciomas.
5 Lapor ke Kejaksaan Negeri Bogor Terkait dugaan kerugian negara dari pengoplosan elpiji.
6 Koordinasi dengan PWRI Bogor Raya Sebagai organisasi pers untuk advokasi dan perlindungan hukum.

6. Rekomendasi untuk Awak Media

1. Kumpulkan bukti lengkap: Foto, video, rekaman suara, chat WhatsApp, saksi mata.
2. Dokumentasikan kronologi secara detail: Waktu, tempat, pelaku, perbuatan, akibat.
3. Minta perlindungan hukum dari organisasi pers (PWRI) dan Dewan Pers.
4. Lakukan peliputan berimbang — konfirmasi ke semua pihak (Kades, Polsek Tenjo, Dinas ESDM).
5. Pantau perkembangan laporan di Polsek Tenjo — jika tidak ada progres, ajukan laporan ke Polres Bogor.

Kesimpulan: Kasus ini melibatkan tindak pidana berlapis — mulai dari pengoplosan elpiji (pidana migas), pengeroyokan (KUHP), penghalangan kerja jurnalistik (UU Pers), hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum staf desa. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Maulana Reporter mediaistana.com

Hari Kesebelas Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.122 Personel dan Salurkan 913,898 Ton Bantuan

0

Hari Kesebelas Penanganan Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.122 Personel dan Salurkan 913,898 Ton Bantuan

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). TNI terus melakukan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Selasa (25/8/2026), sebanyak 8.122 personel dikerahkan untuk membantu masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan penanganan di wilayah terdampak.

Dalam pelaksanaan penanganan bencana, TNI tetap mengerahkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI, untuk mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta kebutuhan penanganan di lapangan.

Penyaluran bantuan pada hari kesebelas dilakukan melalui jalur laut dan udara. Melalui jalur laut, TNI menyalurkan 35,685 ton bantuan menggunakan KRI, sedangkan melalui jalur udara sebanyak 53,467 ton bantuan menggunakan pesawat TNI AU. Hingga saat ini, total bantuan yang telah disalurkan TNI mencapai 913,898 ton.

TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait dalam penanganan bencana serta memastikan bantuan dapat tersalurkan kepada masyarakat terdampak.

HAMDAN ❤️

CABLOK, OPERATIONS ALLEGEDLY SPREADING ACROSS — PRESIDENT HAS SPOKEN, LAW ENFORCEMENT URGED TO TAKE FIRM

0

MEDIAISTANA.COM — PANGANDARAN — AUGUST 26, 2026 — Allegations of widespread “cablok” mining activities at several locations across Pangandaran Regency, West Java, have once again drawn public attention. Excavation activities allegedly taking place at multiple sites have raised serious questions regarding legality, supervision, environmental impacts, and the effectiveness of law enforcement.

The issue is not merely about the excavation of soil or rock. If mining activities are indeed being carried out without the required permits or in violation of applicable regulations, the matter must be investigated and handled in accordance with the law. President of the Republic of Indonesia Prabowo Subianto has previously highlighted the issue of illegal mining and called for law enforcement authorities to investigate such activities. That statement should serve as an alarm for law enforcement agencies, including those operating at the regional level.

In Pangandaran, the public has the right to know whether the mining sites under scrutiny have valid permits, who owns or manages them, how they are supervised, and whether activities in the field comply with the permits that have been issued. Mining operations involving heavy equipment, workers, transport vehicles, and material distribution naturally raise questions about how allegedly illegal activities could continue if effective supervision is being carried out.

Public concern becomes even more serious when allegations emerge regarding possible protection or involvement by certain individuals. However, any allegation involving members of the Indonesian Military or Police must be proven through an official investigation and examination, rather than immediately being treated as an established fact.

If there is no involvement of law enforcement personnel, let the official investigation establish that. If there are indications of violations, investigate them. If evidence proves that individuals within the authorities were involved, process them according to the law. The term “rogue individual” must not become a shield for concealing wrongdoing, but neither should entire institutions be accused without evidence.

The people of Pangandaran deserve straightforward answers: Do these mining operations have valid permits? Are those permits still valid? Do the activities comply with the approved documents? Who owns or manages the operations? Who operates the heavy equipment? Where is the extracted material transported? Have the sites ever been inspected? And what were the results of those inspections?

If the activities are illegal, why are they still operating? If they are legal, why has the legal basis not been transparently explained to the public?

Pangandaran possesses valuable natural resources and significant tourism potential that must be protected. Uncontrolled excavation activities can potentially alter landscapes, damage roads, disrupt drainage systems, change land contours, and create environmental problems. The government must not only calculate the economic value of extracted materials but also the environmental costs and risks ultimately borne by the community.

Therefore, law enforcement authorities must not remain silent.

If reports of illegal mining have been submitted, conduct direct inspections. Examine the locations, permits, operators, heavy equipment, transportation routes, material distribution, and environmental impacts. If criminal elements are found, initiate legal proceedings. If the mining operations are legal, explain the legal basis to the public. If the permits are problematic, take action according to the applicable authority. If the activities are illegal, stop them and enforce the law. If environmental damage has occurred, require restoration.

APPEAL TO THE PRESIDENT, NATIONAL POLICE CHIEF, AND GOVERNOR OF WEST JAVA

To His Excellency President of the Republic of Indonesia Prabowo Subianto, National Police Chief General Listyo Sigit Prabowo, and Governor of West Java Dedi Mulyadi:

The people are calling for serious attention and firm action regarding the alleged “cablok” mining activities at several locations across Pangandaran Regency, West Java. This issue must not be allowed to continue without legal certainty.

We urge the authorities to conduct a comprehensive inventory and investigation of all mining sites suspected of violating regulations, including their permits, ownership or management, use of heavy equipment, transportation of extracted materials, distribution networks, and environmental and community impacts.

If activities are found to be operating without permits or in violation of applicable regulations, firm action must be taken in accordance with the law. There must be no tolerance for illegal operations and no preferential treatment.

If an investigation uncovers indications of protection, negligence, or assistance from certain individuals, those allegations must be investigated on the basis of evidence and handled by the competent authorities.

There must be no situation in which the law is harsh toward ordinary citizens but weak toward those with power and influence.

The public does not need political drama, empty promises of enforcement, or meetings without results. The people need concrete action. The state must be present through professional inspections, transparent law enforcement, and consistent supervision.

If the operation is legal, explain it. If its permits are problematic, investigate and take action. If it is illegal, stop it and prosecute according to the law. If the environment has been damaged, restore it. If any individuals are proven to have been involved, process them without discrimination.

Pangandaran is not a lawless territory.

Its natural resources do not belong to a handful of people. The law must stand above economic interests, power, positions, and personal networks.

The public is now waiting for concrete action from law enforcement and the government.

Not merely statements.
Not merely meetings.
Not merely publicity.

What the people of Pangandaran need is proof that the law truly works.

INSPECT. VERIFY. INVESTIGATE. IF ILLEGAL, TAKE ACTION. IF LEGAL, EXPLAIN. IF THE ENVIRONMENT IS DAMAGED, RESTORE IT.

If anyone is proven to be behind illegal activities, regardless of who they are or what position they hold, the law must proceed without exception.

PANGANDARAN DESERVES LEGAL CERTAINTY. DO NOT DESTROY PANGANDARAN’S FORESTS FOR THE BENEFIT OF A HANDFUL OF INDIVIDUALS.

RED DAVID E., S.E.