Beranda blog Halaman 7

TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat

0

TNI Kembali Kirim Pasukan Tambahan Bantu Karhutla di Kalimantan Barat

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat dengan mengirimkan 200 personel dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YTP) 534/VD. Pemberangkatan personel menggunakan pesawat TNI AU dari Pangkalan Udara Abdulrachman Saleh, Malang, Senin malam (25/8/2026).

Sebanyak 130 personel Satgas Karhutla dari YTP 534/VD Sidodadi, Lawang, diberangkatkan menggunakan pesawat Hercules TNI AU A-1344, sedangkan 70 personel lainnya menggunakan pesawat Boeing 737 TNI AU A-7308. Seluruh personel tersebut akan memperkuat Satgas Karhutla dalam melaksanakan penanganan di sejumlah wilayah terdampak di Kalimantan Barat.

Penambahan kekuatan ini difokuskan untuk mendukung upaya pemadaman dan penanganan dampak Karhutla, termasuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran dan asap. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mendukung langkah-langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas.

Dalam pelaksanaannya, personel TNI akan bersinergi dengan unsur terkait untuk mengoptimalkan penanganan Karhutla secara terpadu. Sinergi tersebut dilakukan guna memastikan setiap upaya penanganan berjalan efektif serta memberikan dukungan yang dibutuhkan masyarakat di wilayah terdampak.

Hamdan ❤️

Enam Pesawat TNI AU Angkut Bantuan Bencana ke NTT dan Kalimantan

0

 

Pengiriman bantuan pangan itu menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak hanya berorientasi pada kebutuhan darurat orang dewasa. Pemerintah juga memasukkan kebutuhan anak-anak sebagai bagian dari bantuan yang dikirim ke lokasi terdampak

 

JAKARTA—Mediaistana :  Pemerintah kembali mengirim bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, enam pesawat TNI Angkatan Udara diberangkatkan membawa logistik dan peralatan pendukung penanganan bencana.

 

Tiga pesawat diarahkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tujuan Labuan Bajo dan Maumere. Pesawat-pesawat tersebut membawa sekitar 31 ton logistik siap makan. Bantuan antara lain berupa biskuit, wafer, protein bar, roti, berbagai kebutuhan pangan, serta mainan untuk anak-anak terdampak bencana.

 

Pengiriman bantuan pangan itu menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak hanya berorientasi pada kebutuhan darurat orang dewasa. Pemerintah juga memasukkan kebutuhan anak-anak sebagai bagian dari bantuan yang dikirim ke lokasi terdampak.

 

Sementara tiga pesawat lainnya menuju Kalimantan. Masing-masing diarahkan ke Pontianak, Palangkaraya, dan Banjarmasin untuk mengangkut 500 unit mesin pompa air.

 

Mesin pompa tersebut merupakan bagian dari rencana pengiriman 2.000 unit yang dilakukan secara bertahap. Pengiriman dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta permintaan para gubernur di wilayah Kalimantan.

 

Setiap mesin pompa dilengkapi selang atau pipa sepanjang satu kilometer. Peralatan tersebut diproyeksikan untuk memperkuat upaya pemadaman kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang memiliki karakteristik penanganan berbeda dibandingkan kebakaran di permukaan tanah biasa.

 

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar penanganan bencana dilakukan secara cepat dan terpadu.

 

“Arahan Presiden Prabowo sangat jelas, penanganan harus dilakukan secara cepat dan terpadu, serta setiap unsur harus pastikan bantuan logistik benar-benar sampai dan diterima masyarakat yang membutuhkan,” ujar Teddy.

 

Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan utama dalam penanganan bencana bukan semata-mata soal ketersediaan bantuan, tetapi juga distribusi. Logistik yang menumpuk di pusat pengiriman tidak banyak berarti jika terlambat tiba di wilayah yang membutuhkan.

 

Penggunaan pesawat TNI AU menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat mobilisasi bantuan ke wilayah yang memiliki kebutuhan mendesak atau sulit dijangkau melalui jalur darat dan laut.

 

Di Kalimantan, pengiriman mesin pompa juga memperlihatkan pendekatan pemerintah yang tidak berhenti pada bantuan konsumsi. Peralatan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas penanganan kebakaran, khususnya di lahan gambut yang kerap menghadirkan persoalan serius dalam pengendalian api.

 

Tantangannya adalah memastikan 2.000 unit pompa yang direncanakan benar-benar tiba di lokasi yang membutuhkan, berfungsi dengan baik, serta dioperasikan secara efektif oleh unsur penanggulangan bencana dan pemerintah daerah.

 

Pemerintah menyatakan masyarakat terdampak bencana tidak dibiarkan menghadapi situasi tersebut sendirian.

 

“Pemerintah memastikan masyarakat terdampak tidak berjalan sendiri. Kita hadir dan membersamai mereka,” kata Teddy.

 

Bagi pemerintah, kecepatan respons menjadi penting karena fase awal bencana menentukan banyak hal: keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga kemampuan daerah mengendalikan dampak lanjutan.

 

Pengiriman enam pesawat TNI AU pada Senin pagi itu menjadi bagian dari respons tersebut—menghubungkan pusat pemerintahan dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan, baik berupa makanan untuk bertahan hidup maupun peralatan untuk menghadapi ancaman kebakaran. (Ris1)

WARGA RESAH, DIDUGA “RIDO” BEBAS JUAL SABU DI AEK KOTA BATU LABURA

0

ELANG MAS & POLSEK SIAP TINDAK

MEDIAISTANA.COM LABUHANBATU UTARA||–Warga Desa Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara resah. Pasalnya, seorang pria berinisial “Rido” diduga bebas menjalankan aktivitas penjualan narkoba jenis sabu di lingkungan mereka.

Hal ini disampaikan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim Tnipolri news, Selasa 25/8/2026.

Terkonfirmasi, salah satu warga sekitar keberatan dan sangat resah atas kondisi kampung kami sekarang bang. Si Rido bandarnya disini bang, ampunlah entah apa jadinya nanti anak kami disini, ungkap warga tersebut dengan nada khawatir.

Warga berharap aparat segera menindak tegas.

Harapan saya bang, supaya sabu ini dibasmi lah, tutupnya.

POLSEK: KAMI AKAN CEK LOKASI DAN LAKUKAN PENINDAKAN

Menanggapi informasi tersebut, tim media mencoba mengkonfirmasi melalui telepon selular kepada Kapolsek.

Melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung SH, MH, MM menyampaikan respon cepat.

Kami ucapkan terimakasih atas informasinya dan kami akan cek ke lokasi untuk melakukan penindakan, ujar Iptu Iskandar Muda.

ELANG MAS: SIAP JADI GARDA TERDEPAN LAWAN NARKOBA

Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga juga angkat suara. Ia menyatakan pihaknya siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba.

“Sikap saya siap menjadi garda terdepan menjadi tempat pengaduan masyarakat terhadap melawan narkoba. Dan saya akan selalu aktif berkoordinasi kepada Polres Labuhanbatu demi bersih bebas dari Narkoba,” tegas Dariter.

Berdasarkan data di foto dokumentasi, lokasi kejadian berada di Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara. Koordinat: `2°15’54.08316″N 99°45’54.91656″E`. Dokumentasi dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026 Pukul 13:43 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait penangkapan. Masyarakat berharap aparat segera melakukan penggerebekan agar lingkungan kembali aman.

By ;  (Dariter Ritonga) / Taem

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GAWAT KURANG DARI 1 KILO POLSEK CIPONDOH PABRIK OLI PALSU OPLOSAN BERAKTIVITAS BEBAS

0

’Mediaistana.com | TANGRANG
25 AGUSTUS 2026
GAWAT! KURANG DARI SATU KILOMETER DARI POLSEK CIPONDOH, BANDAR BOS OLI PALSU TAK TERSENTUH HUKUM

Kurang dari satu kilometer dari kantor Polsek Cipondoh — jarak tempuh kurang dari 5 menit berkendara — di Jalan Kampung Narotok, RT 002/RW 06, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersembunyi pusat penimbunan, pengoplosan, dan pendistribusian oli palsu berskala besar yang diduga dikendalikan oknum berinisial MDN. Lokasi begitu dekat, namun seakan tak terlihat aparat. Ini bukan keluhan semata — hasil investigasi mendalam melalui verifikasi langsung, puluhan saksi, dan dokumentasi berminggu-minggu.

Fakta terungkap: ribuan liter oli bekas dicampur dan dikemas ulang secara terbuka; truk keluar-masuk setiap hari menyalurkan ke bengkel Tangerang, Banten, hingga Jakarta; warga yang melapor diintimidasi, diancam, dan disuap diam. “Semua orang tahu, tak ada yang berani lapor. Katanya dia punya jalur, tak akan tersentuh hukum,” ungkap warga yang identitasnya dirahasiakan.

Pelanggaran hukum nyata: UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1); UU No. 22/2009 Lalu Lintas Pasal 278; UU No. 32/2009 Perlindungan Lingkungan Pasal 98; serta UU No. 20/2001 Pemberantasan Korupsi Pasal 12 — namun semua pasal seakan mati ketika menyentuh MDN. Bisnis tetap berjalan, dia bebas berkeliaran.

RATUSAN WARTAWAN DIANTRI MENERIMA UANG BOS OLI PALSU — KEJAHATAN BERSUARAKAN DI BALIK NAMA INSAN PERS

Pemandangan paling memalukan: ratusan insan pers mengantre berjejer, menunduk, menerima uang dari tangan MDN — bos sindikat kejahatan. Setiap lembar uang yang dibagikan berdarah — hasil penipuan massal, perusakan kendaraan, bahaya nyawa pengendara, pencemaran lingkungan. “Dia tersenyum lebar, panggil ‘siapa belum dapat maju ke depan’. Ratusan yang seharusnya jadi pengawas kebenaran antre diam, pulang saku penuh mulut terkunci,” ungkap saksi mata.

Ini bukan penyuapan biasa — strategi licik membeli perisai manusia: membungkam kritik, mengacaukan fakta, memecah kepercayaan publik, menodai profesi jurnalistik. MDN tidak takut polisi atau jaksa — dia hanya takut kebenaran tersampaikan, maka dia beli mulut-mulut yang seharusnya menyampaikan kebenaran. Itu kejahatan paling kejam.

Ini tindak pidana: Penerima uang terlibat konspirasi kejahatan — melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 KUHP, dan Kode Etik Jurnalistik. Tidak ada “uang diam” — semua tercatat, semua dipertanggungjawabkan.

SERUAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO, KAPOLRI LISTIYO SIGIT, KAPOLDA METRO JAYA — INI BUKAN URUSAN SEPELE, INI MAFIA TERORGANISASI BERJARINGAN LUAS

JAKARTA/TANGERANG, 25 AGUSTUS 2026

Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Metro Jaya —

Permasalahan ini BUKAN perkara sepele. Bukan satu gudang kecil. Bukan satu orang berbuat nakal. Ini sindikat kejahatan terorganisir berskala besar yang bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum, hanya 1 km dari Polsek Cipondoh; menipu konsumen miliaran rupiah; membeli keheningan ratusan orang; membangun benteng perlindungan hingga MDN berani menyombongkan: “Polisi mana yang berani tangkap gue.”

Ini tantangan terbuka kepada negara. Ketika bos sindikat berani membagi uang di depan umum untuk menutup mulut kebenaran lalu berjalan bebas — itu bukan sekadar kejahatan. Itu pernyataan: “Uang saya lebih kuat daripada hukum Anda.” Itu tidak boleh dibiarkan satu hari pun.

Tuntutan rakyat:

1.  Anggap ini operasi pemberantasan mafia, bukan urusan rutin — bongkar rantai lengkap dari sumber, pengoplosan, distribusi, hingga pelindung di balik layar
2.  Tangkap MDN dan seluruh jaringannya — SEKARANG — jangan beri waktu menghancurkan bukti
3.  Selidiki siapa yang melindungi — satu orang tak bisa sendirian. Ungkap dan proses hukum siapa pun tanpa pandang bulu
4.  Lindungi saksi dan pelapor — rakyat takut sendirian menghadapi mafia
5.  Pertanggungjawaban publik — mengapa Polsek Cipondoh diam bertahun-tahun? Siapa yang lalai, siapa yang terlibat?

Negara ini milik rakyat, bukan milik bos oli palsu. Buktikan hukum tajam ke atas — DAN tajam ke bawah. Buktikan uang tidak bisa membeli kebebasan berbuat jahat di Republik ini.

Tindak tegas. Sekarang. Jangan tunggu lagi.

“Negara tidak boleh takut pada penjahat. Penjahat yang harus gemetar pada kehadiran negara.”

Tim Investigasi Mediaistana.com
25 Agustus 2026

Kami terus mengawal. Rakyat sedang menonton. Seluruh dunia melihat. Kebenaran tidak bisa dibeli, tidak bisa dibungkam, tidak akan kalah.

Red David E SE

0

Rayakan Kemerdekaan, Peratin Tambak Jaya Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

LAMPUNG BARAT — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Pekon Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan berupa sembako kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara menyambangi dan berkeliling ke sejumlah wilayah di Pekon Tambak Jaya. Peratin Tambak Jaya, Slamet Widodo, bersama jajaran perangkat pekon turun langsung untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat, Selasa (25/8/2026).

Kegiatan sosial tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah pekon dalam momentum peringatan kemerdekaan. Selain membantu meringankan kebutuhan masyarakat, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah pekon dengan warga.

Peratin Slamet Widodo menyampaikan bahwa momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya dimaknai dengan berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga dapat diisi melalui kegiatan positif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, semangat kemerdekaan harus menjadi momentum untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan, khususnya di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Untuk mengisi kemerdekaan ini, mari kita selalu menjaga rasa persatuan dan kesatuan serta menghindari perpecahan di antara kita semua sebagai bangsa Indonesia, khususnya warga masyarakat Pekon Tambak Jaya,” ujar Slamet Widodo.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, saling menghormati, serta membangun kepedulian terhadap sesama. Menurutnya, kehidupan bermasyarakat akan berjalan dengan baik apabila setiap warga mampu menjaga kebersamaan dan saling mendukung.

Slamet Widodo menekankan pentingnya menerapkan prinsip saling asah dan saling asuh dalam kehidupan sehari-hari. Nilai tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, aman, dan damai.

“Marilah kita saling asah dan saling asuh demi kelangsungan hidup berdampingan secara damai dalam bermasyarakat. Mari kita isi Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 ini dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pembagian sembako tersebut mendapat perhatian positif dari masyarakat penerima. Kehadiran langsung Peratin bersama perangkat pekon dinilai menjadi bentuk kepedulian sekaligus mempererat komunikasi antara pemerintah pekon dan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Pekon Tambak Jaya berharap semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan melalui perayaan HUT RI, tetapi juga diwujudkan dalam kepedulian sosial, gotong royong, persatuan, dan kehidupan masyarakat yang harmonis.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pekon Tambak Jaya pun diharapkan menjadi pengingat bahwa mengisi kemerdekaan merupakan tanggung jawab bersama, salah satunya dengan menjaga persatuan serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, damai, dan saling peduli.ujar Slamet Widodo

HAMDAN ❤️

PWLB Apresiasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Persoalan Jamsari

0

PWLB Apresiasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Persoalan Jamsari

Jakarta MEDIA ISTANA,LAMPUNG BARAT — Salah seorang warga masyarakat, Jamsari, warga Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, provinsi Lampung.memberikan kuasa kepada Persatuan Wartawan Lampung Barat (PWLB) untuk mendampingi, membantu, serta memberikan dukungan dalam penyampaian kepentingan dan aspirasi terkait persoalan yang tengah dihadapinya.

Pemberian kuasa tersebut berkaitan dengan persoalan yang diduga merupakan kasus penipuan yang melibatkan salah satu kerabat Jamsari berinisial H. Dalam persoalan tersebut, Jamsari menyebut mengalami kerugian materiil maupun nonmateriil yang ditaksir kurang lebih mencapai Rp200 juta.

Permintaan pendampingan kepada PWLB disampaikan Jamsari agar dirinya memperoleh dukungan dalam menghadapi persoalan tersebut, termasuk dalam proses penyampaian aspirasi serta upaya penyelesaian yang ditempuh secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum PWLB, Hamdan, membenarkan adanya pemberian kuasa tersebut. Ia menjelaskan bahwa PWLB bersama jajaran pengurus dan anggota berupaya memberikan pendampingan kepada Jamsari dalam proses penyelesaian persoalan yang dihadapinya.

Namun, Hamdan menegaskan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Proses penyelesaian dilakukan di Pekon Dwikora, Lampung Utara, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

«“Persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan di Pekon Dwikora, Lampung Utara,” ujar Hamdan, Selasa (25/8/2026).»

Menurut Hamdan, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi langkah yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak. Selain mengedepankan musyawarah, proses tersebut juga diarahkan agar tidak memperpanjang konflik serta tetap menjaga hubungan baik antarpihak.

Hamdan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut membantu proses penyelesaian persoalan tersebut, khususnya jajaran anggota PWLB yang telah memberikan pendampingan kepada Jamsari.

«“Saya juga berterima kasih kepada seluruh pihak terkait, terutama jajaran anggota PWLB, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat pekon serta tokoh pemuda Dwikora yang biasa disapa Bang Ucok Gondrong. Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan arahannya dalam membantu sehingga terlaksana restorative justice yang diharapkan semua pihak,” kata Hamdan.»

Hamdan menambahkan, pendampingan yang dilakukan PWLB merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk membantu masyarakat dalam menyampaikan kepentingan dan aspirasi mereka secara tertib, berimbang, serta mengedepankan penyelesaian yang tidak menimbulkan persoalan baru.

Dengan tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, PWLB berharap seluruh pihak dapat menerima hasil musyawarah dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana.

PWLB juga menegaskan pentingnya mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan aturan hukum, sehingga kepentingan masyarakat tetap dapat diperjuangkan tanpa mengesampingkan hak dan kepentingan pihak lainnya.

HAMDAN ❤️

MAFIA TAMBANG CABLUK PANGANDARAN — AMANAT PRESIDEN DIABAIKAN, OKNUM BERSERAGAM TERNYATA BOS DI BALIK LAYAR

0

MEDIAISTANA.COM — PANGANDARAN/JAKARTA | 25 AGUSTUS 2026
Penulis: Tim Investigasi Media Independen

1. AMANAT PRESIDEN YANG DIABAIKAN
2. FAKTA DI LAPANGAN — 20 TAMBANG ILEGAL, HANYA 1 BERIZIN
3. JARINGAN PELINDUNG SISTEMIK — DARI LAPANGAN HINGGA ISTANA KUASA
4. POLA PERLINDUNGAN YANG TERBUKTI — DOKUMEN, SINYAL, DAN SETORAN
5. SIAPA YANG TAKUT DIPERIKSA? — DAFTAR PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
6. TUNTUTAN TEGAS — SESUAI PERINTAH NEGARA

AMANAT PRESIDEN PRABOWO — PERINTAH TEGAS YANG DIABAIKAN DI PANGANDARAN

Dalam Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR-DPD RI, 14 Agustus 2026, di hadapan seluruh pimpinan lembaga negara dan rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto berbicara tanpa tedeng aling-aling:

“TIDAK MUNGKIN 1.000 TAMBANG BERJALAN ILEGAL TANPA DIKETAHUI PEJABAT TNI DAN POLRI. MASA MEREKA TIDAK TAHU? KAPOLRI DAN PANGLIMA TNI — USUT TUNTAS! UNTUK APA NEGARA KASIH PANGKAT DAN JABATAN JIKA TIDAK BISA MENERTIBKAN KEJAHATAN DI DEPAN MATA?”

Presiden tidak berhenti di situ. Ia menunjuk tepat ke sumber penyakitnya — di hadapan anggota DPR, pimpinan TNI dan Polri yang hadir:

“BIASANYA MEREKA ITU ADA BACKING-NYA. BEKINGNYA SERAGAM — KALAU BUKAN HIJAU, YA COKLAT. SIAPA PUN ITU, JANGAN RAGU — BERI SANKSI, PROSES HUKUM, SAMPAI PEMECATAN! JANGAN SAMPAI NEGARA DIATUR OLEH OKNUM PREMAN.”

Ini bukan saran. Ini bukan harapan. Ini perintah tertinggi negara. Namun di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat — perintah ini seakan tidak pernah sampai. Lebih dari dua minggu berlalu sejak amanat itu disampaikan, puluhan tambang ilegal masih beroperasi terang-benderang, truk-truk material masih melaju siang malam, dan oknum yang diduga melindungi masih tersenyum bebas.

Pertanyaannya kini bukan lagi: “Apakah ada oknum yang terlibat?” — melainkan: “Siapa yang berani melawan perintah Presiden di Pangandaran?”

FAKTA DI LAPANGAN — 20 TAMBANG ILEGAL, HANYA 1 BERIZIN

Tim investigasi media telah menelusuri langsung ke 5 kecamatan di Kabupaten Pangandaran — Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya, Cimerak, dan Parigi. Berikut temuan yang terdokumentasi:

DATA TAMBANG GALIAN C DI PANGANDARAN:

Kecamatan Titik Ditemukan Berizin Ilegal
Kalipucang 7 0 7
Padaherang 4 0 4
Mangunjaya 3 1 2
Cimerak 4 0 4
Parigi 3 0 3
TOTAL 21 1 20

Artinya: 95% aktivitas penambangan di Pangandaran berlangsung di luar hukum.

KERUSAKAN YANG TELAH TERJADI:

– Lebih dari 150 hektar hutan dan lahan pertanian gundul — tidak ada reklamasi
– Sungai Cikawung, Ciputrap, dan Cibungur keruh pekat — tidak lagi layak untuk irigasi maupun air minum warga
– Jalan provinsi dan kabupaten hancur — truk kelebihan muatan melaju tanpa sanksi, bebatuan berjatuhan membahayakan pengguna jalan
– Debu menutupi pemukiman — warga menderita gangguan pernapasan kronis, anak-anak sulit bermain di luar rumah
– Tanah longsor mengancam — lereng bukit yang digali sembarangan mulai bergeser saat musim hujan

“Ladang kami yang menghasilkan padi sepanjang tahun, kini tinggal lubang menganga. Sungai tempat kami mandi dan mencuci, kini seperti air semen. Siapa yang akan mengganti kerugian kami?” — Kepala Keluarga, Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi (nama disembunyikan demi keamanan)

JARINGAN PELINDUNG SISTEMIK — DARI LAPANGAN HINGGA ISTANA KUASA

Berdasarkan keterangan puluhan warga, mantan operator tambang, dan dokumen yang diperoleh tim investigasi — inilah struktur mafia tambang Pangandaran yang tersusun rapi seperti organisasi negara:

— PELAKU LAPANGAN (WAJAH TAMPILAN)

– Operator, pengemudi truk, dan pekerja galian — mereka yang paling mudah disalahkan
– Di antaranya: AN dan UC yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat — namun hanya mereka yang dijadikan “kambing hitam”
– Mereka tidak tahu siapa bos sebenarnya. Mereka hanya menerima perintah: “Gali, muat, jalan.”

TINGKAT 2 — OKNUM APARAT BERSERAGAM (TAMENG PENGAMAN)

– Diduga ada “biaya pengamanan” Buat APH
– Pola peringatan dini: kode yang dipahami semua operator
– Penertiban dilakukan dengan sengaja datang akan adanya razia gabungan,dan tolong di hentikan beberapa hari ,lalu setelah aman mulai lagi beroperasi

– Dalam 2 jam setelah kepergian, mesin kembali menderu. Pola ini terulang setiap minggu selama 3 tahun lebih
– Petugas di lapangan diam saja — karena mereka tahu: atasan mereka yang memberi izin diam

— PEJABAT PENGATUR (PINTU GERBANG IZIN)

– Dinas ESDM Jawa Barat: mengetahui 20+ tambang ilegal — namun tidak ada rekomendasi penutupan menyeluruh
– Pemkab Pangandaran: sempat menarik pajak dari aktivitas ilegal — mengakui keberadaan mereka, tapi tidak menindak
– Dinas Lingkungan Hidup: laporan kerusakan lingkungan bertumpuk — tidak ada sanksi administratif maupun pidana

— AKTOR INTELEKTUAL (BOS BAYANGAN — TIDAK PERNAH TERLIHAT)

“Dia tidak pernah ke lokasi. Dia tidak pernah menerima uang langsung. Tapi semua tahu: tanpa izinnya, tidak ada satu truk pun boleh keluar dari Pangandaran.” — Pengusaha angkutan yang minta anonimitas

– Sosok ini diduga memiliki koneksi hingga tingkat provinsi dan pusat
– Menggunakan perantara: pengacara, mantan pejabat, dan tokoh masyarakat
– Memiliki akses ke dokumen perizinan yang bisa “diproses cepat” untuk yang berkenan, dan “macet bertahun-tahun” untuk yang tidak berkenan
– Hingga hari ini — nama aslinya belum pernah disebut secara resmi dalam laporan kepolisian. Inilah yang paling mencurigakan.

POLA PERLINDUNGAN YANG TERBUKTI — DOKUMEN, SINYAL, DAN SETORAN

Tim investigasi mencatat pola yang berulang dan sistematis — bukan kebetulan:

POLA PERINGATAN DINI YANG AKURAT

Setiap kali rencana penertiban disusun di tingkat Polres atau Satpol PP, operator tambang sudah tahu sebelum petugas berangkat. Bahkan jam berapa rombongan akan tiba, sudah diketahui. Mustahil ini terjadi tanpa pembocoran dari dalam.

HARGA KEBEBASAN YANG JELAS

Rute Biaya Per Truk Penerima Dugaan
Dalam Kabupaten Pangandaran Rp150.000 Oknum Satpol PP / Polsek setempat
Keluar Kabupaten Rp250.000 Oknum Polres / Pos Pengamanan
Izin “Bekerja Tenang” Bulanan Rp5–15 Juta Koordinator lapangan + perantara

“Kalau sudah bayar, kita tenang. Tidak ada yang berani ganggu. Kalau tidak bayar, besok pasti ada razia, pasti ada yang ditahan.” — Mantan operator tambang, diwawancarai 12 Agustus 2026

DOKUMEN PALSU ATAU DIASPAL

– Beberapa lokasi tambang ilegal menunjukkan dokumen izin yang sudah kadaluwarsa — namun petugas di lapangan “tidak melihat”
– Ada yang hanya memiliki surat keterangan desa — yang sama sekali bukan izin pertambangan — tapi diakui sah oleh aparat penertiban
– Pertanyaan besar: Siapa yang mengesahkan dokumen tidak sah itu sebagai izin beroperasi?

SIAPA YANG TAKUT DIPERIKSA? — DAFTAR PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB

Bukan lagi tuduhan — ini pertanyaan publik yang menuntut jawaban resmi:

KEPADA KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT:

1. Mengapa selama bertahun-tahun, dari puluhan tambang ilegal di Pangandaran, hanya operator lapangan yang ditangkap — tidak satu pun oknum yang diduga menerima setoran yang diproses?
2. Apakah benar ada grup rahasia di Polres Pangandaran yang mengatur pembagian uang dari tambang ilegal? Siapa nama anggotanya?
3. Mengapa laporan warga tentang pungutan liar diabaikan — bahkan pelapor ditelepon dan diancam oleh oknum yang diduga terlibat?
4. Apakah Baharkam Polri akan dikirim langsung — atau lagi-lagi diserahkan ke Polres Pangandaran yang sudah diduga terkontaminasi?

KEPADA PANGLIMA TNI JENDERAL AGUS SUBIYANTO:

1. Apakah benar oknum di Kodim 0616/Pangandaran menyewakan nama dan pangkatnya untuk melindungi tambang ilegal?
2. Siapa nama prajurit yang diduga menjalin kerjasama dengan pengusaha tambang ilegal? Sudah diperiksa Propam?
3. Mengapa tidak ada pengumuman hasil pemeriksaan internal — jika memang ada pemeriksaan?

KEPADA KAPOLDA JAWA BARAT:

1. Berapa kali penyidikan tambang ilegal di Pangandaran dihentikan sebelum selesai — dan atas perintah siapa?
2. Apakah ada pejabat tingkat Polda yang diduga menjadi pelindung di tingkat lebih tinggi?

KEPADA GUBERNUR JAWA BARAT DEDY MULYADI:

1. Mengapa Dinas ESDM Jawa Barat membiarkan 20 tambang ilegal beroperasi selama bertahun-tahun tanpa penutupan menyeluruh?
2. Siapa pejabat yang menandatangani rekomendasi izin yang bermasalah — dan mengapa belum diganti?
3. Di mana ganti rugi kerusakan lingkungan yang seharusnya dibayarkan pengusaha — ke mana uang itu mengalir?

TUNTUTAN TEGAS — SESUAI PERINTAH PRESIDEN, TIDAK ADA TAWAR-MENAWAR!

Presiden Prabowo Subianto telah berfirman di hadapan rakyat Indonesia. Yang melalaikan perintah ini — sama saja melalaikan negara. Maka kami rakyat Pangandaran dan tim investigasi media menuntut:

TIM KHUSUS PUSAT — BUKAN DAERAH!

Bentuk Tim Gabungan Independen langsung dari Jakarta: Baharkam Polri + Propam TNI + Inspektorat Jenderal Kemenkumham + PPATK. JANGAN SERAHKAN KE POLRES PANGANDARAN ATAU PEMKAB PANGANDARAN — karena justru di sanalah dugaan keterlibatan berakar.

BEKUDAKAN SEMUA TAMBANG ILEGAL — HARI INI!

Perintahkan penutupan menyeluruh 20 titik tambang tanpa izin. Paksa berhenti. Jangan lagi ada “penertiban simbolis”. Jika pengusaha melawan — amankan. Jika aparat di lapangan menolak bertindak — tahan di tempat karena menaati perintah atasan yang salah adalah pengkhianatan terhadap negara.

USUT ALIRAN UANG — LACAK SAMPAI KE REKENING PRIBADI!

Perintahkan PPATK melacak setiap transaksi yang berkaitan dengan tambang ilegal Pangandaran. Dari pengusaha → penadah → perantara → oknum aparat. Bekukan seluruh aset yang terbukti berasal dari kejahatan. Tidak peduli pejabat itu pangkatnya apa, tidak peduli pengusahanya siapa — hukum tidak boleh kenal wajah.

PROSES OKNUM — PECAT, PENJARA, TANPA PANDANG BULU!

Jika oknum Polri terbukti — proses pidana lalu PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
Jika oknum TNI terbukti — serahkan ke pengadilan militer, lalu pecat.
Jika pejabat daerah terbukti — lapor ke KPK, copot dari jabatan hari itu juga.
Sesuai amanat Presiden: “Sampai pemecatan!” — bukan sekadar peringatan, bukan sekadar mutasi.

UNGKAP AKTOR INTELEKTUAL — BUKAN HANYA KULI TRUK!

Hentikan budaya “tangkap kuli, lepaskan bos.” Jika setelah 6 bulan penyidikan hanya operator lapangan yang ditahan — berarti penyidikan itu sengaja diarahkan untuk menutupi jejak pelaku sebenarnya. Kami ingin nama bos bayangan diumumkan di hadapan publik — hidup di bawah sinar matahari, bukan di balik layar kekuasaan.

PANGANDARAN TIDAK SENDIRIAN

“Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah berbicara. Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI — Bapak semua sudah mendengar. Sekarang rakyat Pangandaran, rakyat Jawa Barat, dan rakyat Indonesia — kami semua sedang memantau. Tidak ada tempat bersembunyi. Tidak ada waktu untuk menunda. Jika Pangandaran dibiarkan dirampok di bawah perlindungan seragam negara — maka kemerdekaan hanyalah kata-kata di atas kertas, dan hukum hanyalah alat menindas yang lemah dan melindungi yang kuat.”

Usut tuntas. Hari ini. Sekarang juga.

MEDIAISTANA.COM & PERWAKILAN RAKYAT PANGANDARAN
25 AGUSTUS 2026

Rujukan resmi: Pidato Presiden RI, Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026; Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026; Hasil investigasi lapangan 10–24 Agustus 2026 — 27 saksi diwawancarai, 21 lokasi didokumentasikan, dokumen perizinan diverifikasi.

Sebarkan ke seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar berita daerah. Ini ujian keadilan bagi seluruh bangsa. Jika Pangandaran dibiarkan — besok giliran daerahmu.

Sambel Man-Two & Sarena, Produk Tata Boga MAN 2 Probolinggo Tembus Konsumen UGM

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Kreativitas siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Probolinggo di bidang tata boga mulai membuahkan hasil. Berlokasi di Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan, siswa kini memproduksi sejumlah produk unggulan dengan mengedepankan inovasi rasa, kemasan, dan potensi pasar.

Dua produk yang menjadi andalan adalah Sambel Man-Two dan Susu Rempah Nusantara (Sarena) Sambel Man-Two hadir dalam tiga varian: sambal bawang, sambal teri, dan sambal cumi. Sementara Sarena merupakan minuman berbasis rempah yang diracik dari bahan alami pilihan.

Keberhasilan ini tidak lepas dari binaan langsung Pembina Keterampilan Tata Boga MAN 2 Probolinggo, Nur Ummi Kulsum dan Elin Khoirun Nisak. Di bawah bimbingan keduanya, siswa tidak hanya belajar memasak, tetapi juga merancang produk yang siap jual.

Kini produk tersebut mulai diperkenalkan keluar lingkungan sekolah. Beberapa konsumen bahkan telah memberikan testimoni positif setelah mencicipi karya siswa MAN 2 Probolinggo.

Wakil Kepala Kurikulum MAN 2 Probolinggo, Dian Aprilia Fridawati, mengatakan pengembangan produk harus terus diarahkan agar memiliki daya saing. Ada aspek yang harus diperhatikan, mulai dari inovasi rasa, variasi produk, kemasan, hingga legalitas, katanya.

Saat mengevaluasi sambal teri, Dian menilai rasanya sudah gurih. Ia menyarankan dibuat varian tingkat kepedasan. Kalau pakai level akan lebih baik. Ada Level 1, 2, karena selera orang beda-beda, ada yang suka sangat pedas sampai tidak pedas, jelasnya.

Aspek legalitas juga jadi sorotan. Menurut Dian, pencantuman tanggal kedaluwarsa dan label halal penting agar produk aman dipasarkan lebih luas. Kalau sudah ada expired dan label halal, itu sudah aman untuk kita jual ke luar, ujarnya.

Evaluasi juga diberikan pada minuman Alpukat Kocok. Rasanya dinilai pas untuk siang hari. Dian mendorong siswa berinovasi dengan bahan lokal musiman seperti mencampur alpukat dengan nangka atau durian. Itu bisa jadi kreasi selanjutnya, tegasnya.

Respons positif juga datang dari luar daerah. Farach Najad Izzati, mahasiswa S2 UGM Yogyakarta, mengaku mendapat kiriman Sambel Man-Two dari ibunya. Ia memuji harga yang terjangkau Rp10 ribu dengan isian melimpah. Cuminya gede-gede dan benar-benar kerasa. Enak banget dimakan sama nasi hangat dan telur, ungkapnya.

Dengan dukungan sekolah dan masukan konsumen, Sambel Man-Two dan Sarena diharapkan terus berkembang. Produk ini ditargetkan menjadi unggulan MAN 2 Probolinggo sekaligus menjadi ruang belajar siswa membangun usaha sejak di bangku madrasah.

Polsek Pamulang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

0

mediaistana.com

Tangsel, 25 Agustus 2026 — Keluarga Besar Polsek Pamulang mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 H. Peringatan Maulid Nabi menjadi momentum untuk kembali mengenang keteladanan Rasulullah SAW sekaligus menerapkan akhlak mulia beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, keluarga besar Polsek Pamulang mengajak seluruh personel dan masyarakat untuk terus mempererat persaudaraan, menebarkan kasih sayang, serta menghadirkan kebaikan bagi sesama.

Panit Reskrim Polsek Pamulang IPDA Aries Munandar, S.H., mengatakan bahwa keteladanan Rasulullah SAW memiliki nilai yang sangat relevan untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi momentum bagi kita untuk semakin meneladani akhlak Rasulullah SAW. Nilai kejujuran, kesabaran, kasih sayang, persaudaraan, dan kepedulian terhadap sesama merupakan teladan yang sangat penting untuk kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujar IPDA Aries Munandar, S.H.

Menurutnya, semangat Maulid Nabi juga dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, santun, adil, dan penuh tanggung jawab.

“Semoga dengan meneladani akhlak Rasulullah SAW, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik, memperkuat persatuan dan persaudaraan, serta senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan seluruh umatnya,” tambahnya.

Keluarga Besar Polsek Pamulang juga berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dapat membawa keberkahan, memperkuat kepedulian sosial, serta mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan penuh kebaikan.

“Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Mari kita jadikan keteladanan Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan.”

(Rafiqi)

WALI JORONG DAMA GADANG MUSYAWIR GUGAT WALI NAGARI DALKO KE PTUN PADANG

0

KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DIGUGAT, PROSES ADMINISTRASI DIPERTANYAKAN — KUASA HUKUM SOROT PERAN CAMAT TANJUNG RAYA

Polemik pemberhentian Wali Jorong Dama Gadang, Musyawir, memasuki babak baru. Musyawir secara resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat/Pemberhentian sebagai Perangkat Nagari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Padang, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG, dengan klasifikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam data SIPP, Musyawir tercatat sebagai Penggugat dan Azino Parman selaku Wali Nagari Dalko sebagai Tergugat.

Perkara ini menarik perhatian karena yang dipersoalkan bukan sekadar pemberhentian seorang Wali Jorong, tetapi juga menyangkut Tata Kelola Pemerintahan Nagari, Prosedur Pemberian Hukuman Disiplin, Kewenangan Pejabat Pemerintahan, Serta Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Camat Terhadap Pemerintahan Nagari.

“INI BUKAN SEKADAR SOAL JABATAN, INI SOAL PROSEDUR DAN KEPASTIAN HUKUM”

Kuasa hukum Musyawir menilai proses pemberhentian tersebut patut diuji secara hukum karena terdapat dugaan bahwa prosedur yang ditempuh dalam penerbitan keputusan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS berpandangan bahwa keputusan pemberhentian pejabat/perangkat pemerintahan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran disiplin.

Setiap tindakan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi:

KEWENANGAN → PROSEDUR → SUBSTANSI → ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK.

Artinya, apabila terdapat persoalan disiplin, maka proses pemeriksaannya juga harus dilakukan secara benar, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

KUASA HUKUM SOROT PERAN CAMAT TANJUNG RAYA

Salah satu sorotan utama dalam perkara ini adalah peran Camat Tanjung Raya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagari.

Kuasa hukum Musyawir menilai Camat seharusnya menjalankan fungsi pembinaan secara objektif dan memberikan pemahaman hukum kepada Wali Nagari dalam setiap tindakan pemerintahan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Camat seharusnya menjadi pembina yang baik terhadap Wali Nagari, bukan justru membiarkan atau mengarahkan Wali Nagari mengambil keputusan yang kemudian dipersoalkan secara hukum,” demikian pokok kritik yang disampaikan dalam konteks gugatan tersebut.

Kuasa hukum bahkan mempertanyakan apakah dalam proses pemberhentian Musyawir, fungsi pembinaan dan konsultasi pemerintahan telah benar-benar dijalankan secara substantif atau hanya sebatas formalitas administrasi.

PP NOMOR 16 TAHUN 2026 MEMPERTEGAS FUNGSI CAMAT

Sorotan terhadap posisi Camat bukan tanpa dasar. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang merupakan regulasi terbaru, secara tegas mengatur bahwa Camat atau sebutan lain mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan Desa.

Pasal 180 menyebut pembinaan dan pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui fasilitasi administrasi tata pemerintahan Desa serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

Regulasi terbaru tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pemberhentian perangkat Desa. Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa perangkat Desa dapat diberhentikan antara lain karena telah mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Lebih penting lagi, Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur adanya tahapan administratif dalam pemberhentian perangkat Desa, termasuk konsultasi Kepala Desa dengan Camat, rekomendasi tertulis Camat, usulan kepada Bupati/Wali Kota, persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota, kemudian keputusan pemberhentian..

Apabila tata cara tersebut tidak dilaksanakan, PP tersebut mengatur konsekuensi berupa pencabutan keputusan pemberhentian oleh Bupati/Wali Kota dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap nomenklatur dan mekanisme pemerintahan nagari di Kabupaten Agam tetap harus dilihat bersama ketentuan khusus daerah dan aturan nagari yang berlaku.

PERBUP AGAM NOMOR 17 TAHUN 2017 JUGA MENJADI SOROTAN

Selain ketentuan nasional, perkara ini juga berkaitan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 17 Tahun 2017 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Nagari.

Peraturan tersebut tercatat sebagai Peraturan Bupati Kabupaten Agam dan mengatur mengenai disiplin aparatur pemerintah nagari. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 23 Maret 2017.

Karena itu, menurut perspektif kuasa hukum Penggugat, proses pemberian hukuman disiplin berat hingga pemberhentian harus diuji apakah telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai:

1. dasar pemberian hukuman;

2. pemeriksaan terhadap aparatur;

3. pembuktian pelanggaran;

4. kewenangan pejabat;

5. tahapan pemeriksaan;

6. kesempatan memberikan klarifikasi/pembelaan;

7. rekomendasi;

8. prosedur administratif;

9. serta dasar hukum penerbitan keputusan.

“JANGAN SAMPAI WALI NAGARI MENJADI KORBAN KESALAHAN PROSEDUR”

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan yang lebih besar:

KEBERATAN SOAL PROYEK TPK DISEBUT MENJADI AWAL POLEMIK

Persoalan pemberhentian Wali Jorong Dama Gadang, Musyawir, juga tidak dapat dilepaskan dari adanya keberatan yang sebelumnya disampaikan Musyawir terkait pelaksanaan proyek TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) di wilayah Jorong Dama Gadang.

Menurut pihak Musyawir, dirinya selaku Wali Jorong menyampaikan keberatan karena tidak dilibatkan sebagaimana mestinya dalam kegiatan/proses proyek TPK yang berada di wilayahnya.

Keberatan tersebut, menurut kuasa hukum, pada prinsipnya merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Musyawir sebagai Wali Jorong terhadap tata kelola pemerintahan dan kegiatan pembangunan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Namun, persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi konflik internal pemerintahan nagari yang pada akhirnya berujung pada diterbitkannya Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat/Pemberhentian sebagai Perangkat Nagari.

MEMPERTANYAKAN: APAKAH KEBERATAN TERHADAP PROYEK BERUJUNG PADA PEMBERHENTIAN?

Inilah salah satu pertanyaan penting yang kini akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Padang. Apakah keberatan seorang Wali Jorong terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya kemudian menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dirinya dijatuhi hukuman disiplin berat dan diberhentikan?

Ataukah terdapat pelanggaran disiplin lain yang secara objektif dan sah menurut hukum dapat dijadikan dasar pemberhentian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui dokumen, fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Kuasa hukum Musyawir menilai bahwa jangan sampai kritik, keberatan atau pertanyaan terhadap suatu kegiatan pemerintahan justru dianggap sebagai pembangkangan dan kemudian dibalas dengan tindakan pemberhentian.

Sebab, apabila seorang aparatur pemerintahan tidak dapat menyampaikan keberatan terhadap suatu persoalan yang menurutnya perlu dipertanyakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam prinsip transparansi, akuntabilitas dan pemerintahan yang baik.

*“JANGAN GUNAKAN KEKUASAAN UNTUK MEMBUNGKAM KEBERATAN”*

Pihak kuasa hukum Musyawir menilai bahwa apabila benar pemberhentian tersebut berkaitan dengan sikap Musyawir yang menyampaikan keberatan mengenai proyek TPK, maka persoalan tersebut harus diuji secara objektif.

“Jangan Sampai Kewenangan Pemerintahan Digunakan Untuk Membungkam Keberatan Atau Kritik Dari Perangkat Nagari. Perbedaan Pendapat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Semestinya Diselesaikan Melalui Pembinaan, Klarifikasi Dan Mekanisme Hukum, Bukan Dengan

Penggunaan Kewenangan Secara Sewenang-Wenang,” demikian substansi sikap hukum pihak Penggugat.

Dalam perspektif Penggugat, tindakan tersebut dinilai mencerminkan penggunaan kekuasaan secara otoriter apabila benar pemberhentian dilakukan sebagai konsekuensi atas keberatan yang disampaikan terhadap kegiatan pemerintahan.

Namun demikian, penilaian mengenai apakah telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, tindakan sewenang-wenang atau penggunaan kekuasaan secara otoriter merupakan persoalan hukum yang nantinya harus dibuktikan dan dinilai oleh majelis hakim PTUN Padang.

DARI KEBERATAN KE PROSES HUKUM

Rangkaian persoalan tersebut kini memasuki arena hukum. Musyawir memilih untuk tidak melakukan perlawanan di luar mekanisme hukum, melainkan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melalui kuasa hukumnya, LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS.

Gugatan tersebut terdaftar dengan:

NOMOR: 43/G/2026/PTUN.PDG

Objek sengketa adalah:

KEPUTUSAN WALI NAGARI DALKO NOMOR 37 TAHUN 2026

tentang:

PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BERAT / PEMBERHENTIAN SEBAGAI PERANGKAT NAGARI.

Dengan demikian, persidangan nantinya bukan hanya akan menguji apakah Musyawir melakukan pelanggaran disiplin, tetapi juga akan menjadi ruang untuk menguji prosedur, kewenangan, alasan, dasar hukum dan proses penerbitan keputusan pemberhentian tersebut.

PROYEK TPK JANGAN MENJADI PEMICU PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Persoalan proyek TPK juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian publik.

Jika seorang Wali Jorong memiliki informasi, keberatan atau pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan di wilayahnya, maka semestinya tersedia ruang untuk:

DIDENGARKAN → DIKLARIFIKASI → DIMUSYAWARAHKAN → DISELESAIKAN SECARA HUKUM.

Bukan justru:

KEBERATAN → KONFLIK → SANKSI → PEMBERHENTIAN.

Apabila pola terakhir tersebut terbukti terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara seorang Wali Jorong dengan Wali Nagari, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan penggunaan kewenangan publik.

PERTANYAAN BESAR UNTUK PTUN PADANG

Perkara ini akhirnya membawa sejumlah pertanyaan penting ke hadapan majelis hakim: Apakah Musyawir benar-benar diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang sah dan terbukti, atau apakah terdapat rangkaian persoalan sebelumnya yang kemudian berujung pada pemberhentian?

Apakah keberatan terhadap proyek TPK mempunyai hubungan dengan keputusan pemberhentian?

Apakah proses pemeriksaan telah memberikan kesempatan yang adil kepada Musyawir untuk menjelaskan keberatannya? Apakah seluruh kewenangan dan prosedur telah dijalankan secara benar? Apakah keputusan tersebut merupakan tindakan administratif yang sah atau justru mengandung cacat hukum?

Semua pertanyaan tersebut kini akan diuji melalui proses peradilan, bukan melalui opini atau tekanan di ruang publik.

*“KETIKA KEBERATAN DIJAWAB DENGAN PEMBERHENTIAN, PUBLIK WAJAR BERTANYA”*

Kasus Musyawir menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana seharusnya kekuasaan pemerintahan nagari digunakan.

Kekuasaan pemerintahan bukanlah ruang untuk bertindak tanpa batas. Setiap keputusan yang menyangkut hak dan kedudukan seseorang harus memiliki dasar kewenangan, prosedur yang benar, alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Karena itu, apabila benar terdapat hubungan antara keberatan Musyawir terhadap proyek TPK dengan keputusan pemberhentiannya, maka hubungan tersebut harus dibuka secara terang dalam persidangan.

Bukan dengan asumsi. Bukan dengan tekanan. Tetapi dengan bukti. Dan kini publik menunggu:

*APAKAH PEMBERHENTIAN MUSYAWIR BENAR-BENAR KARENA PELANGGARAN DISIPLIN — ATAU ADA RANGKAIAN PERISTIWA LAIN YANG MELATAR-BELAKAN INYA?*

*PTUN PADANG AKAN MENGUJI.*

Kamis, 27 Agustus 2026 — pukul 14.00 WIB.

Perkara Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG.

LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Penggugat.

*“KEKUASAAN HARUS TUNDUK PADA HUKUM, BUKAN HUKUM YANG TUNDUK PADA KEKUASAAN.” SIAPA YANG MEMBINA WALI NAGARI KETIKA WALI NAGARI AKAN MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG BERDAMPAK HUKUM?*

Menurut kuasa hukum Musyawir, Mendri S., SH Yang dikenal Advokat Profesional, Berintegritas dan Terpercaya, seorang Wali Nagari tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri dalam mengambil keputusan pemerintahan yang mempunyai konsekuensi serius terhadap aparatur nagari.

Apabila terdapat kekeliruan dalam prosedur, maka yang seharusnya dikedepankan adalah pembinaan, koreksi dan kepastian hukum, bukan semata-mata membiarkan suatu keputusan diterbitkan kemudian berujung pada sengketa di pengadilan.

Dalam konteks ini, fungsi Camat menjadi sangat penting.

*“PEMBODOHAN” ATAU KEKELIRUAN ADMINISTRASI?*

Pernyataan keras juga diarahkan terhadap proses pembinaan pemerintahan nagari.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah Wali Nagari Dalko telah memperoleh informasi, konsultasi dan pemahaman hukum yang memadai sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Istilah “pembodohan terhadap Wali Nagari” menjadi kritik keras dari pihak Penggugat terhadap pola pembinaan yang dipersoalkan.

Namun, secara hukum istilah tersebut masih merupakan kritik dan penilaian pihak Penggugat/kuasa hukum, bukan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.

Justru melalui proses persidangan inilah nantinya akan diuji: Apakah benar prosedur telah dilaksanakan? Apakah pejabat yang menerbitkan keputusan memiliki kewenangan? Apakah alasan pemberhentian terbukti secara hukum? Apakah hak Musyawir untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil telah dipenuhi? Apakah pembinaan dan konsultasi oleh Camat telah dilakukan sebagaimana mestinya?

*PTUN PADANG AKAN MENJADI ARENA PENGUJIAN*

Perkara Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG kini menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji legalitas keputusan tersebut.

Data SIPP PTUN Padang mencatat perkara tersebut telah terdaftar pada 20 Agustus 2026, dengan klasifikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan pada pembaruan data yang tersedia perkara berada dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.

Dengan demikian, perkara ini bukan lagi sekadar polemik di tengah masyarakat.

Kini persoalannya telah masuk ke ranah peradilan tata usaha negara.

 

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026: BABAK PENTING DIMULAI

Berdasarkan informasi jadwal yang disampaikan oleh pihak Penggugat/kuasa hukum, sidang perkara tersebut dijadwalkan:

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026

PUKUL 14.00 WIB

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG

Perkembangan persidangan ini tentu akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya masyarakat Nagari Dalko dan Kecamatan Tanjung Raya.

Sebab perkara ini bukan hanya menyangkut jabatan seorang Wali Jorong, tetapi juga menyangkut pertanyaan lebih besar mengenai:

*APAKAH SETIAP KEPUTUSAN PEMERINTAHAN NAGARI SUDAH DIBUAT DENGAN PROSEDUR YANG BENAR?*

MENDRI S., SH: “KAMI PERCAYAKAN SEPENUHNYA KEPADA PROSES HUKUM”

Kuasa hukum Musyawir dari LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS menegaskan bahwa gugatan tersebut ditempuh melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai sah atau tidaknya keputusan yang diterbitkan oleh Wali Nagari Dalko.

Gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat, tetapi untuk menguji keputusan administrasi pemerintahan melalui lembaga peradilan yang berwenang.

“Kami menghormati Wali Nagari, Camat dan seluruh penyelenggara pemerintahan. Tetapi ketika terdapat keputusan yang kami nilai merugikan kepentingan hukum klien kami, maka negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui PTUN. Di sanalah seluruh dalil, bukti dan prosedur akan diuji secara objektif,” demikian garis besar sikap hukum kuasa Penggugat.

*PUBLIK MENUNGGU: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?*

Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban di persidangan:

1. Apakah Keputusan Wali Nagari Dalko Nomor 37 Tahun 2026 telah diterbitkan berdasarkan kewenangan yang tepat?

2. Apakah seluruh prosedur pemeriksaan disiplin telah dilaksanakan?

3. Apakah Musyawir telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan?

4. Apakah rekomendasi dan konsultasi dengan Camat telah dilaksanakan sesuai ketentuan?

5. Apakah alasan pemberhentian benar-benar didukung bukti yang cukup?

6. Apakah keputusan tersebut telah memenuhi asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan tidak menyalahgunakan kewenangan?

7. Apakah Wali Nagari telah memperoleh pembinaan hukum yang benar sebelum menerbitkan keputusan?

*BOLA KINI ADA DI TANGAN PENGADILAN*

Sengketa antara Musyawir dengan Wali Nagari Dalko kini telah memasuki jalur peradilan.

Masyarakat tentu berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum dan asas praduga rechtmatig terhadap keputusan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Yang paling penting, perkara ini dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa pemerintahan nagari tidak hanya berjalan berdasarkan kekuasaan administratif, tetapi juga berdasarkan hukum, prosedur, transparansi dan prinsip pemerintahan yang baik.

Sebab pada akhirnya:

*JABATAN BOLEH BERAKHIR, TETAPI KEPASTIAN HUKUM HARUS TETAP TEGAK.*

Dan masyarakat kini menunggu jawaban dari ruang sidang PTUN Padang:

*APAKAH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN MUSYAWIR BENAR-BENAR SAH SECARA HUKUM — ATAU JUSTRU AKAN DINYATAKAN CACAT DAN HARUS DIBATALKAN?*

Kita tunggu proses dan putusan pengadilan. (*)