Beranda blog Halaman 60

Semarak HAN 2026, Anak-anak Jakarta Utara Tampil Percaya Diri dan Kreatif

0

Mediaistana comKominfotik JU –(13/08/2026) Keceriaan dan kreativitas anak-anak mewarnai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2026. Sebanyak 200 anak ambil bagian dalam lomba mewarnai dan peragaan busana yang digelar di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (13/8). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi anak-anak untuk berani tampil, mengekspresikan diri, sekaligus mengembangkan potensi, kreativitas, dan mendorong anak-anak agar semakin aktif berimajinasi serta menghasilkan karya-karya baru.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta, Hani Purnomo, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi penyelenggaraan peringatan HAN di Jakarta Utara. Menurutnya, HAN menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, nyaman, dan penuh kasih sayang. “Memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, nyaman, dan penuh kasih sayang merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Hani.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghadirkan berbagai program untuk mendukung tumbuh kembang dan pemenuhan hak anak, di antaranya Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), wajib belajar 13 tahun, layanan daycare, shelter 24 jam, hingga pemutihan ijazah.

Namun demikian, Hani menegaskan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan orang tua, guru, kader PKK, satuan pendidikan, komunitas, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Ia juga mengajak para orang tua untuk senantiasa hadir dalam setiap proses tumbuh kembang anak, mulai dari mendengarkan cerita, menemani belajar dan bermain, hingga memberikan teladan yang baik. “Anak-anakku yang ibu sayangi, teruslah belajar, berani mencoba hal-hal baru, serta kembangkan potensi yang kalian miliki. Jadikan setiap pengalaman sebagai bekal untuk tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, berkarakter, dan mampu meraih cita-cita masa depan,” pesannya.

Sementara itu, Bunda PAUD Kota Administrasi Jakarta Utara, Fida Hendra mengatakan peringatan HAN tahun ini mengusung tema “Sayangi Anak, Lindungi, serta Bangun Masa Depan melalui Literasi dan Kreativitas.”

Kegiatan tersebut dirancang tidak sekadar sebagai ajang perlombaan, tetapi juga untuk menghadirkan pengalaman menyenangkan bagi anak-anak sekaligus menumbuhkan keberanian, kreativitas, rasa percaya diri, dan kecintaan terhadap budaya Indonesia.

“Yang terpenting bukan menang atau kalah, tetapi anak-anak mendapatkan pengalaman yang menyenangkan, berani tampil, berani berkarya, serta belajar menghargai karya dan prestasi teman-temannya,” tutur Fida.

Pada kesempatan tersebut, Fida juga meluncurkan buku cerita anak berjudul “Asyiknya Berlibur ke Ancol”, hasil karyanya yang diterbitkan melalui kerja sama dengan Penerbit Erlangga.

Fida berharap buku tersebut dapat menjadi salah satu sarana untuk menumbuhkan minat baca sekaligus memperkenalkan lingkungan dan pengalaman baru kepada anak-anak melalui cerita yang menyenangkan. “Semoga buku ini dapat menjadi teman yang menyenangkan bagi anak-anak untuk membaca, mengenal lingkungan, mendapatkan pengalaman baru, serta menumbuhkan imajinasi dan kreativitas mereka,” katanya.

Fida turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak serta tumbuh kembang anak-anak di Jakarta Utara. Ia berharap semangat kolaborasi tersebut terus terjaga sehingga anak-anak Jakarta Utara dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, bahagia, kreatif, gemar membaca, percaya diri, dan siap menyongsong masa depan. “Semoga anak-anak Jakarta Utara menjadi anak-anak yang hebat, sukses, memiliki masa depan yang jelas, serta mampu meningkatkan imajinasi dan melahirkan karya-karya baru,” tandasnya.(Red)

Dugaan Pungli PTSL Brengkok Memanas, Kades Akui Pungutan di Luar Kesepakatan Rp800 Ribu per Bidang

0

 

MediaIstana.Com

LAMONGAN, — Dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Ratusan warga mendatangi Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026), mempersoalkan dugaan pungutan di luar kesepakatan biaya PTSL sebesar Rp800 ribu per bidang.

Yang menjadi sorotan, Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi, S.H., saat ditemui wartawan di Kantor Desa Brengkok seusai aksi demonstrasi, mengakui adanya pungutan sebagaimana yang dipersoalkan warga dan pelapor.

Nuriyadi mengakui bahwa dirinya memang melakukan penarikan uang di luar biaya PTSL yang telah disepakati.

Namun, ia berdalih praktik tersebut merupakan kebiasaan yang telah berlangsung lama di Desa Brengkok dan telah dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa pada periode sebelumnya.

Menurut Nuriyadi, tindakan tersebut dilakukan bukan sebagai praktik baru, melainkan meneruskan kebiasaan yang sudah berlangsung sejak lama di lingkungan pemerintahan Desa Brengkok.

Ia juga mengakui bahwa uang hasil pungutan tersebut adalah hak kepala desa dan perangkat desa.
Keterangan Kepala Desa Brengkok tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang kini berkembang, karena sebelumnya warga mempersoalkan dugaan pungutan tambahan di luar kesepakatan biaya PTSL.

Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi, ratusan warga memadati halaman Balai Desa Brengkok. Mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan transparansi serta meminta pemerintah desa menjelaskan seluruh biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL.

Warga menyebut biaya yang telah disepakati untuk pelaksanaan PTSL mencapai Rp800 ribu per bidang. Namun, mereka mempersoalkan adanya pungutan lain di luar angka tersebut.

Pungutan tambahan itulah yang kemudian menjadi salah satu pokok aduan warga dan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Sismulyadi, mengatakan masyarakat meminta seluruh mekanisme penarikan dan penggunaan uang PTSL dibuka secara transparan.

“Yang kami persoalkan adalah pungutan di luar kesepakatan Rp800 ribu per bidang. Masyarakat ingin mengetahui dasar pungutan tersebut, untuk apa uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sismulyadi.

Sismulyadi juga menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026.
Menurut dia, laporan tersebut telah disertai bukti dan keterangan saksi dari masyarakat.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan ini sudah disertai bukti dan saksi yang cukup. Kami meminta pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat,” katanya.

Sismulyadi menegaskan masyarakat akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Jika tidak segera mendapatkan tindak lanjut, massa mengancam akan menggelar aksi di Lamongan Kota.

“Kalau pihak kejaksaan tidak segera menindaklanjuti laporan dan aduan ini, masyarakat Brengkok khususnya dan masyarakat Brondong pada umumnya akan menggeruduk Lamongan Kota untuk mendorong pihak kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.

Selain pungutan PTSL, warga juga mempersoalkan dugaan pembuatan ulang dokumen jual beli maupun hibah.

Mantan anggota BPD Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi adanya warga yang telah memiliki dokumen jual beli atau hibah tetapi kemudian diminta membuat dokumen baru karena dokumen sebelumnya tidak mencantumkan Nomor C Desa maupun Persil.

“Informasi yang kami terima, ada warga yang sudah memiliki surat jual beli maupun surat hibah, tetapi karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, kemudian diminta membuat dokumen baru dan dikenakan biaya,” kata Nur Aziz.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme yang diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Pengakuan Kepala Desa Brengkok mengenai adanya pungutan serta penggunaan dan pembagian uang tersebut kepada perangkat desa kini menjadi bagian penting yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Dalih bahwa praktik tersebut merupakan kebiasaan atau adat istiadat desa karena telah dilakukan oleh para pendahulunya juga perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, sebuah praktik yang telah berlangsung lama tidak serta-merta menjadi dasar pembenar apabila kemudian ditemukan adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau penggunaan uang yang tidak memiliki dasar kewenangan.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh mekanisme penarikan, jumlah uang yang terkumpul, pihak-pihak yang menerima, serta penggunaan dana tersebut.

Dugaan pungutan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Karang Taruna Kecamatan Brondong kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut disebut diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sementara itu, Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok mengenai persoalan tersebut.

Kini, setelah kepala desa memberikan pengakuan sebagaimana disampaikan kepada wartawan, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum atau justru memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dari Polsek Brondong masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Massa telah menyampaikan tuntutannya dan meminta adanya tindak lanjut konkret terhadap dugaan pungutan tersebut.

Aris.t

Komitmen Layani Masyarakat, Polres Madiun Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A)

0
Oplus_131072

Madiun, media istana.com
– Polres Madiun kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelayanan publik. Polres Madiun menerima penghargaan dari Kapolri sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Mandiri Tahun Anggaran 2025 dengan kategori Pelayanan Prima (A).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Polres Madiun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, humanis, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

Predikat Pelayanan Prima (A) sekaligus menjadi bukti bahwa berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan Polres Madiun mendapatkan apresiasi. Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik.kamis (13/8/2026)

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar pencapaian institusi, melainkan menjadi amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan harus profesional, humanis, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat serta rasa puas kepada masyarakat,” ujar Kapolres Madiun.

Menurutnya, keberhasilan meraih kategori Pelayanan Prima merupakan hasil kerja bersama seluruh personel Polres Madiun yang terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, ramah, dan responsif.

Kapolres juga menekankan agar penghargaan tersebut tidak membuat jajaran Polres Madiun berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi pemacu semangat untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ini bukan akhir, tetapi menjadi awal untuk bekerja lebih baik lagi. Kami akan terus melakukan evaluasi dan inovasi agar masyarakat mendapatkan pelayanan kepolisian yang semakin mudah, cepat, transparan dan humanis,” tambahnya.

Prestasi tersebut sejalan dengan komitmen Polres Madiun dalam memberikan pelayanan yang Profesional, Modern, Humanis dan Terpercaya, serta memperkuat kehadiran Polri sebagai institusi yang hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan rasa aman kepada masyarakat.

Dengan penghargaan ini, Polres Madiun berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan dan integritas seluruh personel.

Bekerja Untuk Ibadah. Mengabdi untuk masyarakat.(Tukiyo)

Kemendagri Gelar Festival Bazar, Hadirkan UMKM dan Beragam Kegiatan Pemberdayaan

0

Media istana.Com

Jakarta,12 Agustus 2026

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Festival Bazar Kemendagri yang menghadirkan puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai daerah. Kegiatan yang berlangsung pada 12–14 Agustus 2026 di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, tersebut juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan pemberdayaan, edukasi, layanan publik, dan hiburan.

Pada pembukaan festival, Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendagri Yane Bima Arya membacakan sambutan Pembina DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian. Dalam sambutannya, Tri Tito menekankan pentingnya peran UMKM dalam menggerakkan perekonomian sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

“UMKM bukan hanya penggerak roda ekonomi, melainkan juga wadah kreativitas, pelestarian warisan kebudayaan daerah, serta benteng ketahanan ekonomi keluarga,” ujar Yane saat membacakan sambutan Tri Tito Karnavian pada pembukaan Festival Bazar Kemendagri, di Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (12/8/2026).

Tri Tito juga menyoroti peran strategis DWP dalam mendorong pemberdayaan keluarga dan penguatan ekonomi masyarakat. DWP diharapkan turut menggaungkan gerakan mencintai produk dalam negeri sekaligus membantu mengembangkan berbagai potensi ekonomi masyarakat hingga ke daerah.

“DWP berdaya, UMKM maju, Kementerian Dalam Negeri solid, Indonesia kuat,” katanya.

Tak hanya membacakan sambutan pada pembukaan festival, Yane juga menjadi pembicara dalam talkshow bertajuk Work Life Harmony: Menyelaraskan antara Pekerjaan, Keluarga, dan Diri Sendiri. Talkshow tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan edukatif untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas keluarga besar Kemendagri serta masyarakat.

Festival Bazar Kemendagri diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-81 Kemendagri. Sebanyak 57 tenant UMKM turut meramaikan festival dengan menawarkan beragam produk, mulai dari kuliner, fesyen, kerajinan, kebutuhan rumah tangga, hingga produk kreatif lainnya. Sejumlah produk dari perwakilan pemerintah provinsi juga turut ditampilkan.

Selain bazar UMKM, rangkaian kegiatan diisi dengan Talkshow Pemberdayaan dan Pelestarian Lingkungan ASRI bersama Pandawara Group. Festival juga menghadirkan sosialisasi layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan oleh Damkar DKI Jakarta, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta sosialisasi mitigasi kebencanaan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Melalui rangkaian tersebut, Festival Bazar Kemendagri tidak hanya menjadi ruang promosi dan pemasaran produk UMKM, tetapi juga wadah pemberdayaan, edukasi, dan pelayanan publik. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan di lingkungan Kemendagri serta mendorong kecintaan terhadap produk dalam negeri.

Puspen Kemendagri

Aris.t

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., ” Gugatan PERDATA secara umum TIDAK BISA MENUNDA PROSES LAPORAN PIDANA

0

MEDIAISTANA.COM | SURABAYA –Menjadikan surat utang-piutang sebagai ‘tameng’ penipuan tidak membuat tindakan kriminal berubah menjadi perdata; itu hanya memperlihatkan betapa manipulatifnya oknum penegak hukum yang mempermainkan hukum demi menutupi kecurangannya.”

 

Janji meloloskan kelulusan dengan imbalan uang adalah tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum. Menggugat korban secara perdata atas dasar ‘perjanjian’ kecurangan sama saja dengan meminta pengadilan mengesahkan sebuah kejahatan.

 

Hukum tidak dirancang untuk melindungi penipu yang bersembunyi di balik rekayasa surat utang. Tidak ada seorang pun yang boleh mengambil keuntungan dari kejahatan atau kecurangan yang dilakukannya sendiri.

 

Strategi oknum pengacara menggugat secara perdata berdasarkan perjanjian utang Rp150 juta adalah modus klasik untuk membelokkan perkara pidana menjadi perdata (subsumsi hukum yang dipaksakan).

 

Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., sebagai Pengamat hukum menanggapi,” Secara umum laporan pidana tidak otomatis ditunda pemeriksaannya atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata , namun ada juga proses laporan pidana bisa ditunda jika sengketa perdata tersebut harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan pengecualian hukum,, misalkan sengketa kebendaan ” Harta goni gini atau bukti ke pemilikan, ” Ujar Didi

 

Lebih jauh Didi menambahkan ,” Ada asas umum Pasal algemene berpalingen AB yang mana bunyinya , laporan atau tuntutan pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda karena semata mata ada gugatan perdata , ada juga faktor penentuan waktu pengajuan berdasarkan PERMA No 1 /1956 akan dipertimbangkan oleh hakim jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu , sebelum laporan pidana berjalan ,” Ujar Didi 

 

Intinya dalam hukum pidana itu ” Mens rea ” atau niat jahat, sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan. dalam hukum pidana, prinsip dasarnya adalah seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatan fisiknya saja, tetapi harus ada unsur kesalahan atau niat dalam pikirannya.

 

Dua Kunci Utama Hukum Pidana yaitu Actus Reus,” Perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum (contoh: berniat menipu dan tidak ada upaya mengembalikan , mengambil barang).

 

Mens Rea: Sikap batin, niat, kesengajaan, atau kelalaian di balik perbuatan tersebut (contoh: niat ingin memiliki barang atau uang milik orang lain).Bentuk-Bentuk Mens Rea, Kesengajaan (Dolus): Pelaku dengan sadar menghendaki akibat dari perbuatannya.” Ungkap Didi Sungkono

Jadi ada ada hal penting yang membedakan, jalur hukum yang berbeda ,” Perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi ,sedangkan pidana menyangkut pelanggaran UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, kewenangan penyidik kepolisian , kejaksaan ,hakim tetap berwenang memproses laporan pidana kecuali dipandang mutlak memerlukan kepastian status keperdataan terlebih dahulu,” Ungkap Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,

 

(Redho)

Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Ketamin

0

 

Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Ketamin

Mediaistana.Com

Batam,12 Agustus 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin. Hal itu disampaikan Mendagri setelah Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin sejumlah 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Mendagri mengapresiasi kolaborasi TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.

“Kita tahu bahwa dalam poin penting dari kegiatan hari ini, poin penting kegiatan hari ini, saya melihat ada yang ditangkap atau ditindak,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, ketamin memiliki karakteristik yang perlu menjadi perhatian serius karena meskipun tidak masuk dalam golongan narkotika, zat tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi penggunanya. “Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam konteks penanganan narkotika dan zat berbahaya, Mendagri menegaskan terdapat tiga langkah utama yang perlu dilakukan, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Pada aspek pencegahan, ia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemda melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, penggagalan penyelundupan ketamin sebanyak 1,3 ton tersebut dapat menjadi bahan edukasi tambahan bagi Pemda. Sosialisasi tidak hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi juga mengenai ketamin dan dampak penyalahgunaannya, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.

“Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan,” ujarnya.

Mendagri mengarahkan seluruh Pemda untuk memperkuat sosialisasi tersebut hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Ia juga menekankan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya. Hal ini penting dalam mendukung proses penindakan.

“Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencangkup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil,” jelasnya.

Mendagri menegaskan bahwa Pemda juga memiliki peran dalam aspek rehabilitasi. Pemda perlu memastikan ketersediaan dan penguatan pusat-pusat rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan akibat penyalahgunaan zat berbahaya.

“Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin,” tandasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Aris.t

AH Mengaku Bebas Usai Ditahan 1 Bulan 6 Hari, AMI Desak Polres Pasuruan Kota Buka Status Perkara

0

MEDIAISTANA.COM | Pasuruan – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH yang diduga sempat menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan.

Desakan tersebut disampaikan Baihaki, setelah AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani persidangan. Kondisi itu, menurut Baihaki, perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu langsung dengan Ketua Umum AMI beberapa waktu lalu.

Baihaki mengatakan, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum perkara yang pernah menjerat AH. Ia mengatakan, hingga kini belum diketahui secara jelas apakah proses penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Ia menambahkan, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Namun, setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku dibebaskan.

Lebih lanjut, Baihaki menjelaskan, apabila perkara tersebut memang telah masuk tahap penyidikan, terdapat sejumlah tahapan hukum yang dapat dijelaskan kepada publik sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan. Di antaranya terkait perkembangan penyidikan, status perkara, hingga proses pelimpahan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik dari pada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tuturnya.

Untuk mendapatkan kepastian informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas perkara telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan, untuk memperoleh keterangan terkait persoalan tersebut, awak media diminta mengajukan surat resmi. Ia juga mengatakan tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

“ Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Kasi Humas, Rabu (12/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Baihaki mengatakan, media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang. Ia menilai, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari upaya media menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas untuk melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan perkara sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, AMI hanya meminta kepastian mengenai informasi yang berkembang terkait perkara AH sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur.

“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelas Baihaki.

Lebih lanjut, Baihaki mengatakan, AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tidak ada kejelasan mengenai proses hukum AH. Ia bahkan menyebut pihaknya siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegas Baihaki.

Ia menjelaskan, jika perkara masih dalam proses, pihak kepolisian dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangannya. Sementara apabila perkara telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentian juga perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti status perkara, Baihaki juga menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun, belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.

Atas kondisi tersebut, Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH.

0

 

Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Ketamin

Media istana.Com

Batam,12 Agustus 2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin. Hal itu disampaikan Mendagri setelah Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin sejumlah 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Mendagri mengapresiasi kolaborasi TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.

“Kita tahu bahwa dalam poin penting dari kegiatan hari ini, poin penting kegiatan hari ini, saya melihat ada yang ditangkap atau ditindak,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, ketamin memiliki karakteristik yang perlu menjadi perhatian serius karena meskipun tidak masuk dalam golongan narkotika, zat tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi penggunanya. “Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain,” ujarnya.

Dalam konteks penanganan narkotika dan zat berbahaya, Mendagri menegaskan terdapat tiga langkah utama yang perlu dilakukan, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Pada aspek pencegahan, ia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemda melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, penggagalan penyelundupan ketamin sebanyak 1,3 ton tersebut dapat menjadi bahan edukasi tambahan bagi Pemda. Sosialisasi tidak hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi juga mengenai ketamin dan dampak penyalahgunaannya, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.

“Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan,” ujarnya.

Mendagri mengarahkan seluruh Pemda untuk memperkuat sosialisasi tersebut hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Ia juga menekankan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya. Hal ini penting dalam mendukung proses penindakan.

“Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencangkup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil,” jelasnya.

Mendagri menegaskan bahwa Pemda juga memiliki peran dalam aspek rehabilitasi. Pemda perlu memastikan ketersediaan dan penguatan pusat-pusat rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan akibat penyalahgunaan zat berbahaya.

“Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin,” tandasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Aris.t

NADYA BELLA S.E., S.H., C.L.A. UCAPKAN SELAMAT HUT KEMERDEKAAN RI KE-81: “MERDEKA! NKRI HARGA MATI!”

0

Mediaistana.com – JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., lawyer/advokat yang bernaung di bawah PERADI, turut menyampaikan ucapan selamat dan pesan kebangsaan kepada seluruh masyarakat Indonesia. 13 Agustus 2026

Dengan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air, Nadya Bella menyampaikan:

«“Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! NKRI harga mati!”»

Menurut Nadya Bella, peringatan HUT RI bukan sekadar momentum seremonial, melainkan kesempatan bagi seluruh anak bangsa untuk kembali meneguhkan komitmen menjaga persatuan, mempererat tali silaturahmi, menghormati hukum, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan semangat kemerdekaan sebagai energi positif dalam membangun bangsa.

“Mari kita isi kemerdekaan dengan persatuan, gotong royong, kepedulian terhadap sesama, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Jangan sampai perbedaan membuat kita terpecah. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi kita tetap satu Indonesia,” tegasnya.

Nadya Bella juga mengingatkan bahwa kemerdekaan yang dinikmati masyarakat hari ini merupakan hasil perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Karena itu, generasi sekarang memiliki tanggung jawab untuk menjaga hasil perjuangan tersebut dan meneruskannya kepada generasi berikutnya.

Baginya, menjaga NKRI harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat, menghormati perbedaan, menaati peraturan perundang-undangan, hingga menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah bangsa.

“Mari kita jaga Indonesia bersama-sama. Pererat silaturahmi, rawat persaudaraan, hormati hukum, dan jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah persatuan,” pesannya.

Sebagai seorang advokat, Nadya Bella menilai supremasi hukum merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, hukum harus dihormati dan ditegakkan secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan.

Momentum HUT RI ke-81 juga diharapkannya menjadi pengingat bahwa Indonesia adalah rumah bersama seluruh rakyat, sehingga tidak boleh ada kepentingan sesaat yang mengorbankan persatuan bangsa.

“Indonesia adalah milik kita bersama. Mari kita jaga Merah Putih, kita rawat persatuan, kita pererat persaudaraan, dan kita pertahankan keutuhan NKRI. NKRI harga mati!” tegas Nadya Bella.

Ia pun kembali menyampaikan ucapan kepada seluruh rakyat Indonesia:

SELAMAT HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-81.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA!

MERDEKA! 🇮🇩

NKRI HARGA MATI!

JAGA PERSATUAN. RAWAT PERSAUDARAAN. TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN.

RED David E,S.E.

Perpustakaan Jakarta Timur Melaksanakan RoadShow ke Sekolah sekolah

0

Upaya menumbuhkan kegemaran membaca di kalangan anak-anak terus dilakukan Perpustakaan Jakarta Timur melalui program roadshow ke sekolah-sekolah. Kegiatan tersebut kali ini menyambangi SDN Jati 01, Jalan Kakap Raya No. 36, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (12/8/2026).

 

Ratusan siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 mengikuti kegiatan yang digelar di halaman sekolah. Suasana kegiatan berlangsung meriah. Anak-anak tidak hanya mendapatkan edukasi mengenai pentingnya membaca, tetapi juga diajak mengikuti berbagai permainan dan lomba ketangkasan yang disertai pembagian hadiah.

 

Antusiasme siswa semakin tinggi ketika pendongeng nasional Kak Harris, yang memiliki nama lengkap Harris Rizki Akhiruddin, hadir sebagai bintang tamu. Melalui gaya mendongeng yang interaktif, Harris berhasil membuat anak-anak tertawa dan terlibat langsung dalam kegiatan.

 

Sosok boneka Ayis yang dibawakan Kak Harris menjadi salah satu pusat perhatian. Tingkah Ayis mengundang gelak tawa para siswa. Bahkan setelah acara berakhir, sejumlah anak masih mengerubungi Kak Harris dan boneka Ayis untuk berinteraksi serta menanyakan media sosial pribadinya.

 

Bagi Harris, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian roadshow yang dilakukannya di sejumlah kota di Indonesia. Kehadirannya menjadi cara untuk memperkenalkan kegiatan membaca melalui pendekatan yang lebih dekat dengan dunia anak-anak: menghibur, interaktif, sekaligus edukatif.

 

Kepala Perpustakaan Jakarta Timur, Fitria Aulia, selaku Plt. (Pelaksana Tugas), mengatakan kegiatan roadshow kegemaran membaca tersebut merupakan agenda yang rutin dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya membaca di kalangan pelajar sekolah dasar di Jakarta Timur.

 

Menurutnya, pengenalan budaya membaca tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan. Anak-anak perlu mendapatkan pengalaman membaca dan belajar yang menyenangkan sehingga perpustakaan maupun buku tidak dipandang sebagai sesuatu yang membosankan.

 

Sementara itu, Kepala SDN Jati 01 Jakarta Timur, Nuryanti, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap program seperti ini tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi dapat terus diagendakan setiap tahun.

 

“Kami ingin sekali kegiatan seperti ini tetap terus diagendakan setiap tahunnya,” ujar Nuryanti.

 

Harapan tersebut menjadi penting di tengah tantangan meningkatkan minat baca anak. Kegiatan membaca perlu dikemas dengan pendekatan yang mampu menarik perhatian anak, terutama ketika mereka juga berhadapan dengan beragam hiburan digital yang semakin mudah diakses.

 

Roadshow di SDN Jati 01 menunjukkan bahwa kampanye kegemaran membaca bisa dilakukan dengan cara yang tidak kaku. Dongeng, permainan, lomba, hadiah, serta interaksi langsung dengan pendongeng menjadi pintu masuk untuk memperkenalkan dunia literasi kepada anak-anak.

 

Namun, tantangan berikutnya bukan sekadar membuat anak-anak tertawa dan antusias selama acara berlangsung. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kegembiraan itu berlanjut menjadi kebiasaan membaca setelah rombongan roadshow meninggalkan sekolah.

 

Karena itu, keberlanjutan program, ketersediaan buku yang menarik dan sesuai usia, peran guru, dukungan orang tua, serta akses anak terhadap perpustakaan menjadi pekerjaan bersama. Roadshow dapat menjadi pemantik, tetapi budaya membaca hanya akan tumbuh jika terus dipelihara.

 

Kegiatan di SDN Jati 01 setidaknya memperlihatkan satu hal: ketika membaca diperkenalkan dengan cara yang menyenangkan, anak-anak masih memiliki antusiasme yang besar untuk belajar, berimajinasi, dan mengenal dunia melalui cerita.

 

Rangkaian kegiatan ditutup dengan berbagai lomba ketangkasan dan pembagian hadiah kepada para siswa. Kemeriahan di halaman SDN Jati 01 menjadi bagian dari ikhtiar Perpustakaan Jakarta Timur untuk membawa pesan bahwa membaca bukan sekadar kewajiban sekolah, melainkan kegiatan yang dapat menyenangkan dan membuka cakrawala anak-anak.