Beranda blog Halaman 656

Warga Maratua Kaget, Musrembang dilaksanakan di Tanjung Redeb

0

Media Istana, Tanjung Redeb Berau

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Maratua yang semestinya menjadi ruang strategis bagi masyarakat pulau terluar justru dilaksanakan di Tanjung Redeb, ibu kota Kabupaten Berau.

Keputusan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, terutama terkait makna kehadiran negara dan akses partisipasi masyarakat pesisir dalam proses perencanaan pembangunan.

Ironisnya,pelaku UMKM Maratua berharap musrenbang dapat di adakan di maratua seperti tahun tahun kemarin 

Walau aktivitas warga berjalan sebagaimana lazimnya,namun  menjelang agenda pemerintahan, termasuk kesiapan pelaku usaha kecil yang terbiasa menyambut momentum keramaian kegiatan resmi.

Namun realitas berubah ketika diketahui bahwa forum musyawarah justru dipusatkan di wilayah daratan.Secara normatif, Musrenbang kecamatan dimaksudkan sebagai forum partisipatif yang menghadirkan pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan di wilayah yang dibahas.

Ketika pelaksanaannya dipindahkan jauh dari kecamatan bersangkutan, muncul jarak antara kebijakan dan warga yang terdampak langsung oleh hasil perencanaan tersebut.

Warga Maratua menilai, persoalan ini tidak dapat dipersempit sebagai soal teknis lokasi semata.

Ada dimensi keadilan demokrasi yang ikut dipertaruhkan, terutama bagi masyarakat pulau terluar yang selama ini menghadapi keterbatasan akses transportasi, biaya, dan waktu untuk terlibat langsung dalam agenda pemerintahan.

“Musrenbang itu bukan sekadar rapat. Itu simbol bahwa negara hadir dan mendengar. Kalau ruang musyawarahnya saja jauh dari kami, rasa memiliki terhadap hasilnya juga ikut menjauh,” ungkap tokoh masyarakat 

Sorotan juga diarahkan pada peran wakil rakyat daerah pemilihan pesisir. Sebagai representasi politik masyarakat pulau, keberadaan mereka dalam memastikan Musrenbang berjalan inklusif dinilai menjadi bagian penting dari tanggung jawab demokrasi.

Warga berharap fungsi representasi tidak berhenti pada agenda formal, tetapi hadir dalam memperjuangkan akses partisipasi yang setara bagi konstituen di wilayah terluar.

Dalam konteks ini, Musrenbang dipandang bukan hanya sebagai kewajiban administratif pemerintah daerah, melainkan ruang etis untuk mengembalikan semangat perencanaan pembangunan yang berangkat dari realitas lapangan. Ketika mekanisme partisipasi terasa semakin jauh, maka kepercayaan publik berisiko ikut terkikis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekretariat pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Maratua digelar di Tanjung Redeb.

Aroel mandang

 

Polemik HGU Kelapa Sawit, DPRK Aceh Timur Resmi Bentuk Pansus

0

 

 

 

Aceh Timur —Mediaistana.com 

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah serius untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

 

Melalui rapat paripurna, DPRK Aceh Timur secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Lahan HGU, yang bertugas menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU). Pembentukan Pansus ini ditetapkan melalui Keputusan DPRK Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2025.

 

Keputusan tersebut merupakan respons atas tuntutan masyarakat yang terus berkembang, sekaligus tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat guna mencari solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Senin (9/2/2026).

 

Pada Selasa (10/2/2026), Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, S.E., yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Pansus, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

 

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait sengketa lahan ini. Dengan dibentuknya Pansus, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Musaitir.

 

Pansus Sengketa Lahan HGU memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya:

Menghimpun masukan terkait sengketa lahan HGU yang digunakan oleh perusahaan kelapa sawit.

Memastikan data fisik sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

 

Mengecek kelengkapan izin usaha perkebunan kelapa sawit.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Memeriksa realisasi kebun plasma oleh perusahaan.

Mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Memeriksa pengelolaan limbah perusahaan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun susunan Pansus terdiri dari perwakilan lintas fraksi DPRK Aceh Timur, yakni Sartiman (Fraksi NasDem) sebagai Ketua, Muhammad Syuhada, S.IP (Fraksi PKB) sebagai Wakil Ketua, dan Iskandar, S.Sos (Fraksi PA) sebagai Sekretaris, serta sejumlah anggota lainnya.

 

Sementara itu, Ketua Pansus Sartiman melalui Wakil Ketua Muhammad Syuhada menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke PT Bumi Flora guna mengecek legalitas data perusahaan yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat.

 

“Saat ini kami sedang mengumpulkan dan mengkaji seluruh data terkait permasalahan tersebut,” ujar Syuhada.

Ia juga meminta masyarakat, khususnya warga di lima kecamatan yang terdampak konflik lahan, untuk bersabar.

“Kami bersama anggota DPRK Aceh Timur terus berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh,” tambahnya.

 

Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan HGU secara transparan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.

 

Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat, Asnanun, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan aksi unjuk rasa dengan menetap selama 21 hari agar persoalan HGU segera diselesaikan, terutama terkait dugaan masuknya tanah adat ke dalam kawasan HGU perusahaan serta kami meminta agar pemerintah Aceh Timur menurunkan Tim BPN agar mengukur batas-batas lahan masyarakat dan perusahaan.

 

“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRK Aceh Timur segera menyelesaikan persoalan ini. Kami juga meminta agar Bupati Aceh Timur turun langsung ke desa kami. Jika belum ada kejelasan, kami tidak akan membubarkan diri,” pungkasnya.

Berantas Tambang Ilegal, Aktivis Lingkungan, Fajriansyah: Nurdiansyah Alasta Layak Pimpin Demokrat Aceh.

0

Berantas Tambang Ilegal, Aktivis Lingkungan, Fajriansyah: Nurdiansyah Alasta Layak Pimpin Demokrat Aceh.

BANDA ACEH –MEDIAISTANA COM. Konsistensi drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes, dalam agenda pemulihan ekosistem di kawasan pedalaman Aceh yang merupakan hulu hampir semua sungai di Aceh, mengundang apresiasi dan dukungan politik dari kalangan masyarakat sipil. Fajriansyah, seorang pegiat lingkungan GENTALA (Generasi Pecinta Alam) yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Aceh Tenggara, secara tegas menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Demokrat tersebut sebagai sosok paling layak untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Aceh pada masa mendatang.

Penilaian ini berangkat dari analisis terhadap praktik politik Nurdiansyah secara konsisten melalui perannya sebagai Anggota DPRA telah memusatkan perhatiannya pada program pemulihan dan pelestarian kawasan hutan di wilayah pedalaman Aceh, yang secara hidrologis berfungsi sebagai daerah serapan air utama bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh.

“Langkah ini merupakan bentuk kebijakan pengurangan risiko bencana berbasis ekosistem yang visioner dan mendalam,” tegas Fajriansyah. “Dengan memperbaiki fungsi hidrologis di hulu melalui peningkatan tutupan hutan, beliau sesungguhnya sedang membangun infrastruktur alami yang berperan sebagai penahan terhadap bencana banjir yang bisa saja datang di saat yang tidak terduga. Pendekatan ini sangat strategis dan berkelanjutan dibandingkan intervensi program yang bersifat reaktif sesaat dan hanya mengandalkan pembangunan semantara.”

Komitmen Nurdiansyah Alasta terhadap penyelamatan lingkungan Aceh juga terlihat dari dari sikap tegasnya sebagai anggota Panitia Khusus Mineral dan Batubara (Pansus Minerba) DPRA dalam menolak praktik pertambangan ilegal yang kerap menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem lingkungan yang menjadi sumber utama bencana di Aceh. Sikap konsisten ini memperkuat kredibilitasnya sebagai politisi yang memiliki pemahaman ekologis yang tinggi dan visoner, serta menegaskan bahwa upaya pengurangan risiko bencana di Aceh harus dimulai dari perlindungan dan pemulihan sumber daya alam yang menjadi landasan kehidupan.

Dukungan dari komunitas masyarakat sipil pegiat lingkungan ini memberikan dimensi baru pada dinamika internal Partai Demokrat Aceh yang sedang mempersiapkan proses pergantian kepemimpinan melalui Musyawarah Daerah (Musda) 2026. Nurdiansyah Alasta, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Demokrat Aceh dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRA, disebut-sebut sebagai salah satu calon utama.

Dari sudut pandang elektoral politik, mengangkat Nurdiansyah Alasta sebagai Ketua DPD Demokrat Aceh dinilai dapat menjadi perubahan strategis yang penting. Kepemimpinan dengan rekam jejak nyata di bidang lingkungan dan keberpihakan pada pembangunan berkelanjutan berpotensi besar menarik dukungan dari pemilih muda, masyarakat pedesaan yang bergantung pada sumber daya alam, serta kalangan profesional dan akademisi yang semakin kritis. Hal ini akan meningkatkan nilai elektoral Partai Demokrat dengan memperluas basis dukungan melampaui politik tradisional, menawarkan narasi pembangunan yang maju dan tanggap terhadap ancaman kerusakan lingkungan nyata yang dihadapi masyarakat Aceh yang saat ini kerap ditimpa musibah bencana.

Ketika dikonfirmasi, Nurdiansyah Alasta menyatakan bahwa komitmennya dalam pemulihan hutan dan penolakan terhadap tambang ilegal adalah bentuk pertanggungjawaban moral sebagai perwakilan rakyat di parlemen Aceh. “Fungsi ekologis hutan hulu adalah kepentingan bersama yang mendasar. Mengalokasikan sumber daya untuk menjamin kelestariannya dan menolak praktik tambang ilegal yang merusak bukan sekadar memenuhi aspirasi pemilih, melainkan memenuhi kewajiban konstitusional dan moral. Ini adalah langkah strategis untuk pengurangan risiko bencana dan menjamin masa depan Aceh,” jelasnya.

(AS/$E)

Peletakan Batu Pertama Tandai Dimulainya TMMD di Desa Grabag Purworejo Tahun 2026

0

PURWOREJO || Mediaistana.com – Kodim 0708/Purworejo secara resmi meluncurkan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Desa Grabag, Kecamatan Grabag, pada Selasa (10/02/2026). Momen pembukaan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH didampingi unsur Forkopimda, melambangkan dimulainya komitmen bersama dalam pembangunan terpadu.

TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Desa Grabag menyasar pada pembangunan fisik dan nonfisik. Adapun sasaran fisik yang akan diwujudkan meliputi pembangunan I jalan rabat beton sepanjang 387,5 meter dengan lebar 4 meter dan tebal 0,12 meter, pembangunan II jalan rabat beton sepanjang 203 meter dengan lebar 3,5 meter dan tebal 0,12 meter, serta Rehabilitasi Masjid Jami Nurul Qomar sebagai sasaran fisik tambahan.

Sementara itu, kegiatan nonfisik yang akan menyertai adalah penyuluhan wawasan kebangsaan (Wasbang), penyuluhan tentang pencegahan stunting, penyuluhan penanggulangan bencana alam, serta penyuluhan pendidikan.

Dalam sambutannya, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menegaskan bahwa Program TMMD Sengkuyung merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan desa secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Bupati juga menyatakan bahwa program ini selaras dengan visi pembangunan daerah.

“Pelaksanaan TMMD Sengkuyung ini sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Purworejo melalui berbagai program strategis daerah,” ujarnya.

Kolaborasi TNI dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, serta pemberdayaan masyarakat.

Di akhir sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat. Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung penuh program ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Grabag untuk menyambut dan mendukung pelaksanaan TMMD ini dengan semangat gotong royong, disiplin dan kebersamaan,” serunya.

Dengan diawali peletakan batu pertama secara simbolis, seluruh rangkaian kegiatan TMMD di Desa Grabag diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat desa. (J)

Sumber: IKP

Diduga Ada Belatung Dalam Menu MBG, SPPG Krangkeng Di Sorot, BGN Tindak Tegas.

0

Diduga Ada Belatung Dalam Menu MBG, SPPG Krangkeng Di Sorot,
BGN Tindak Tegas.

Indramayu-mediaistana. com
Temuan belatung dalam Menu Makan Bergiji Gratis ( MBG) diduga berasal dari buah jeruk busuk yang di sertakan dalam paket makanan, food tray(wadah makanan)
Selasa, (10/2/2026).

Temuan ini diduga berasal dari salah satu siswa SMAN 1 krangkeng ( sneker) yang mengunggah video dan di bagikan melalui Via Whatsapp.
Dan ini terjadi oleh beberapa siswa yang dalam menu nya terdapat buah jeruk dan salak yang terdapat ulat belatung.

Setelah Media ini mendapatkan informasi, kami mencoba mendatangi pihak Sekolah SMAN 1 krangkeng dan ditemui oleh perwakilan guru dari Staf Tata Usaha ( TU),

“Saya juga kaget pak, mendengar keterangan dari bapak terkait MBG yang ada belatung nya,
Kalaupun iya seharus siswa itu melaporkan pada kami atau kepada wali kelas selaku gurunya.
di tambahkan menurutnya,
dan kami juga
akan melakukan protes terhadap SPPG tersebut, bilamana MBG itu menunya tidak sesuai, apalagi sampai ada belatung nya, “ujarnya.
Sambil melihat video, milik HP awak media ini.

Di sisi lain pihak SPPG yang bertempat di depan koramil desa Srengseng,kecamatan krangkeng,kabupaten indramayu saat di temui mengatakan,

Memang betul SPPG kami mendistribusikan ke SMAN krangkeng dengan
Jumlah siswa yang mendapatkan distribusi MBG, makan Bergiji gratis dari SPPG kami berjumlah 1387 siswa, dengan menu terhitung hari ini selasa 10/2/2026.dengan menu masakan telur rendang, tumis kol, tempe dan satu buah jeruk/Salak,” Ucap Rijal Kepala SPPG Srengseng, dari yayasan Asshobari.

Di tambahkan menurut nya,
“kenapa dari pihak sekolah tidak ada laporan atau pemberitahuan, karena kalau ada pemberitahuan otomatis akan kami ganti, “Pungkas Rijal.

Temuan terkait menu makanan MBG dan yang di Videokan melalui VIA Whatsapp oleh salah satu Siswa dari SMAN 1 Krangkeng yang seolah-olah tidak berani melaporkan hal ini kepada gurunya.

Meskipun belum Viral, kasus ini belum ada respon dari pihak sekolah langsung untuk memanggil pihak penyedia layanan (SPPG) untuk Klarifikasi dan meminta Evaluasi ketat terkait kebersihan serta kualitas bahan pangan.

BGN ‘badan gizi nasional’ harus Evaluasi dan menyoroti pentingnya kebersihan bahan makanan dan menyarankan agar buah yang di sajikan di pastikan dalam kondisi segar, atau di cuci bersih/di proses untuk mencegah kontaminasi.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan makanan bergizi gratis (MBG) dengan belatung dapat dikenai sanksi tegas berupa pemberhentian ahli gizi/pengelola dapur, penghentian operasional sementara untuk evaluasi SOP, hingga teguran keras dari Badan Gizi Nasional.

Tindakan ini dianggap kelalaian serius dalam Standar higienitas pangan.
Berikut adalah rincian sanksi dan tindakan yang diambil:

Pemberhentian Ahli Gizi/Pengelola: SPPG yang terbukti lalai atau mengulangi pelanggaran standar menu dapat memberhentikan personel yang bertanggung jawab.
Penghentian Operasional (Suspensi): Dapur umum atau SPPG, diperintahkan untuk menghentikan sementara operasional untuk evaluasi total dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Evaluasi dan Teguran: Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyiapan, pengolahan, dan pengemasan makanan.
Pengembalian/Penolakan Makanan.

Sekolah diwajibkan menolak dan mengembalikan makanan yang tidak layak (termasuk ada belatung) kepada SPPG.
Pihak berwenang, seperti Satgas MBG, menekankan pentingnya kebersihan dan menindak tegas kelalaian yang membahayakan penerima manfaat.

IYONS74

Ada Beberapa Dugaan Korupsi di Lampung Utara Resmi di Laporkan ke Kejagung dan Kementrian PUPR

0

JAKARTA l Mediaistaba.com – Mencuat hingga sampai tingkat nasional dugaan proyek rehabilitasi daerah irigasi way bumi agung yang disinyalir asal jadi di kerjakan oleh PT Bajasa Menunggal Sejati (BMS) di bawah naungan Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Prov Lampung, di laporkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan di Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Direktorat SDA RI, pada Selasa (10/2/2026).

Laporan masyarakat pada dugaan Korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi way bumi agung ada tiga poin penting yang tersoroti oleh masyarakat;

Pertama PT Bajasa Menunggal Sejati (BMS) pada pelaksanaan pekerjaan awal pengecoran gorong gorong menggunakan material bekas dan batu kali (sungai) tampa melalui proses di sampel atau (uji laboratorium) dan menggunakan satu jenis pasir biasa, yang juga diduga tak melalui uji laboratorium.

“Kemudian tanah, yang sebelumnya telah di gunakan untuk kepentingan kontruksi atau penimbunan talut gorong-gorong belum di sampel atau di uji laboratorium, kurangnya pemadatan tanah, pada kontruksi jaringan irigasi sehingga tanah mudah menurun dan tergerus air, karena diduga tanah tidak mempunyai kemampuan stabilitas agregat karakteristik tanah yang tidak senyawa, maka terjadilah “EROSI” di bagian sisi gorong-gorong dan di bawah saluran irigasi yang sangat serius dan membutuhkan perbaikan menyeluruh,” ungkapnya.

“Selanjutnya yang kedua tidak kalah penting adalah pagu anggaran sumber APBN 2025 dalam LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pagu Rp16,4 miliar, namun tertulis pada papan informasi Nilai Kontrak Rp12,8 miliar, disini banyak timbul pertanyaan kemana yang Rp3,6 miliar,” tegasnya.

“Lalu ditengah isu proyek rehabilitasi irigasi way bumi agung disinyalir di kerjakan asal jadi, ditemukan dokumen skema jaringan irigasi way bumi agung yang menimbulkan pertanyaan publik terdapat dalam dokumen skema jaringan irigasi way bumi agung dari luasnya yang terhitung dari BBA.1 sampai BBA.4 namun hasil temuan skema jaringan irigasi way bumi agung terdapat hanya ada terhitung BBA.1 sampai BBA.18 sementara BBA.19 – BBA.41 di duga fiktif,” bebernya.

“Selain dari pekerjaaan rehabilitasi jaringan irigasi way bumi agung ada tiga isu sangat krusial yang juga di laporkan di Kejaksaan Agung RI, antaranya dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, yang mengingkari dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di KPU Lampung Utara,” ujarnya.

“Seterusnya berkaitan dengan dugaan korupsi Pupuk bersubsidi yang terkesan di Peti-eskan,” tambahnya lagi.

“Adapun isu yang terakhir berkaitan dengan pengangkatan P3K paruh waktu, masih ada persoalan serius, berkenaan dengan gajih dan kontrak, yang hingga sampai saat ini belum ada kepastian terkait hal tersebut,” tutupnya.**

Reporter

Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Desa Mudalrejo

0

PURWOREJO || Mediaistana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap tabir kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga di Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah aksi pencuriannya dipergoki.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, pada Senin (03/02) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra yang diwakili oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H.

Tersangka berinisial DN (40), seorang pekerja swasta asal Loano, diketahui masuk ke rumah korban dengan cara yang tidak biasa. Ia memanjat atap dan menyingkap lembaran asbes untuk menyusup ke dalam rumah. Namun, saat hendak menggasak harta benda, korban terbangun dan memergoki keberadaannya.

Dalam kondisi panik dan takut wajahnya dikenali, DN secara membabi buta menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya dari rumah.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak lima kali hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah,” jelas Kompol Nana Edi Sugito, S.H kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa motif utama DN melakukan aksi nekat tersebut adalah tekanan ekonomi. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah kalah dalam permainan judi online.

Hanya butuh waktu tiga hari bagi jajaran Satreskrim untuk mengendus keberadaan pelaku. DN berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (05/02). Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang digunakan pelaku, Satu buah linggis besi warna biru, Satu potong sarung yang robek akibat senjata tajam dan Satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, DN kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Nana.

Pihak Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling dan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(J)

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan “Liquid Zombie” Internasional

0

MediaIstana | Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Narkotika tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang dikenal luas sebagai liquid zombie.

Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba “ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial R (35), pada 13 Januari 2026, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate, yang dikemas dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 4.806 cartridge telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka R menerima upah sebesar Rp. 30 juta atas perbuatannya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui analisis komunikasi dan perjalanan para pelaku. Polisi memprediksi adanya pengiriman lanjutan, yang terbukti pada 30 Januari 2026, dengan ditangkapnya tiga tersangka lain, masing-masing berinisial RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5.095 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, satu unit mobil Chevrolet Captiva putih, satu unit Nissan X-Trail, delapan unit telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu, Medan.

“Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan,” jelas Kapolres.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut.

Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik, dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris.

Selain itu, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Sebagai bentuk komitmen internal, Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Warga

0

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Warga

Jakarta -MEDIA ISTANA Timika – Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya, Pelda Retno Sumantri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga binaan, Selasa (10/2/2026), di Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur.

Kegiatan Komsos tersebut dilakukan dengan berdiskusi langsung bersama salah satu warga atas nama Soni. Melalui komunikasi yang santai dan humanis, Babinsa menggali informasi tentang kondisi kampung sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat di wilayah binaan.

Dalam kesempatan itu, Pelda Sumantri memberikan himbauan kepada warga agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan tempat tinggal, serta meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap situasi sekitar.

Babinsa berharap melalui kegiatan Komsos ini dapat terjalin kerja sama yang baik antara TNI dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kelurahan Wanita, Distrik Mimika Timur. (Pendim 1710/Mimika)

HAMDAN

Bella Shofie dan Isu Masih Terima Gaji: Ketika Logika Ditinggalkan, Fitnah Menjadi Judul

0

Editorial Redaksi

Dalam hiruk-pikuk pemberitaan, ada satu hal yang kerap terabaikan: urutan logika dan ketepatan informasi. Persoalan yang menyeret nama Bella Shofie menjadi contoh nyata bagaimana narasi yang tertinggal satu langkah dari fakta dapat berubah menjadi tudingan yang menyesatkan, bahkan ketika fakta administratif telah bergerak jauh melampaui asumsi publik.

Persoalan ini sejatinya bukan lagi tentang pengunduran diri, apalagi soal sensasi pribadi. Fakta telah memasuki tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun sayangnya, sebagian narasi publik masih berkutat pada asumsi lama, seolah-olah proses administrasi negara dapat disederhanakan hanya dengan prasangka, tanpa memahami mekanisme hukum yang mengikatnya. Cara berpikir seperti ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena mendorong publik masuk ke wilayah spekulasi yang menyentuh ranah privat individu dan berpotensi melahirkan pelanggaran hukum.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Buru, Muhamad Daniel Rigan (MDR), telah meluruskan duduk perkara dengan terang. Tuduhan bahwa Bella Shofie masih menerima gaji dan dana reses bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga menyesatkan. Dana reses dibayarkan berdasarkan keikutsertaan dalam kegiatan reses. Jika seseorang tidak mengikuti kegiatan tersebut, maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran. Logika sesederhana ini seharusnya cukup untuk meruntuhkan narasi fitnah yang dibangun tanpa data dan tanpa verifikasi.

Lebih jauh, persoalan gaji anggota DPRD adalah ranah administrasi negara, bukan kehendak personal. Sekretariat DPRD memiliki otoritas penuh atas pencairan hak keuangan berdasarkan status administrasi yang sah dan aturan yang berlaku. Menuding individu seolah memiliki kendali atas sistem negara adalah bentuk penyederhanaan berlebihan, sekaligus cerminan prasangka yang menggantikan pemahaman hukum. Di titik inilah narasi publik tidak lagi sekadar salah, tetapi mulai menyentuh wilayah privasi dan kehormatan personal.

Surat pengunduran diri Bella Shofie telah dibuat sejak 14 Agustus 2025. Namun publik perlu memahami bahwa negara bekerja berdasarkan legalitas, bukan persepsi atau emosi massa. Selama pengesahan dari DPP belum diterbitkan, administrasi tetap berjalan sesuai aturan. Itu bukan manipulasi, bukan siasat menghindari hukum, melainkan prosedur yang diatur secara sah.

Ironisnya, polemik ini semakin keruh oleh pernyataan-pernyataan yang tidak berada dalam jalur kewenangan struktural partai. Dalam sistem organisasi, surat resmi berjalan dari Ketua DPD ke Ketua DPW, bukan ke wakilnya. Mengaburkan struktur kewenangan hanya akan memperbesar kebisingan, bukan menghadirkan kejelasan, dan kembali menyeret individu ke pusaran opini yang tidak proporsional.

Yang juga luput dicatat, proses PAW sempat tertunda bukan karena rekayasa atau kepentingan tersembunyi, melainkan karena kondisi internal partai yang secara nasional berada dalam status demisioner. Fakta ini dapat diverifikasi secara terbuka, namun kerap diabaikan demi mempertahankan narasi lama yang lebih mudah dijual ke publik.

Editorial ini tidak sedang membela individu, melainkan membela akal sehat dan tertib berpikir. Ketika fakta diabaikan, prosedur dipelintir, dan prasangka dijadikan alat analisis, yang lahir bukan kritik, melainkan fitnah. Dan fitnah, dalam negara hukum, bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi menjadi perkara hukum.

Jika memang ada pertanyaan mengenai gaji dan dana reses, alamatkan secara tepat kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru sebagai otoritas administrasi negara. Jangan menjadikan individu sebagai sasaran tuduhan akibat ketidaktahuan atau kemalasan memahami sistem.

Sebab dalam demokrasi, kebebasan berbicara selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab berpikir. Tanpa itu, suara yang lantang hanya akan menjadi gema kosong yang menyesatkan publik—dan merugikan semua pihak.