Beranda blog Halaman 661

FKBN RI Gelar Latihan Perdana untuk Korp Gabungan Potensi Pertahanan, Perkuat Sistem Pertahanan Semesta

0

Mediaistana.com – 8 Februari 2026 – Forum Kader Bela Negara Republik Indonesia (FKBN RI) sukses menyelenggarakan Latihan Penyegaran dan Pemantapan Bela Negara pertama bagi Korps Gabungan Potensi Pertahanan (Kogaphan) Bela Negara tahun 2026. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7-8 Februari 2026), bertempat di Pusat Pendidikan Zeni TNI AD (Pusdikzi), Jl. Jend. Sudirman No. 35, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Latihan yang dimulai sabtu pukul 07.00 WIB dan ditutup pada Minggu (8/2) pukul 12.00 WIB ini diikuti oleh kader-kader bela negara dari berbagai elemen.

Kasatwas FKBN Bapak Adi Sudaryanto dalam sambutannya memberikan arahan kepada semua anggota peserta agar menjaga kasehatan dan kedisiplinan selama mengikuti pemantapan Bela Negara .
Dalam pembekalan Keanggotaan Korps Gabungan Potensi Pertahanan (Kogaphan) Forum Kader Bela Negara, Yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan anggota Kogaphan dalam bela negara.

Acara penutupan sekaligus menandai puncak dari rangkaian pembekalan intensif yang bertujuan memperkuat kapasitas dan koordinasi Kogaphan sebagai komponen pendukung pertahanan negara.

Ketua Panitia Pelaksana, Kolonel Laut (Purn.) Bagus, Wibawa menekankan pentingnya latihan ini sebagai upaya untuk menyegarkan pemahaman, meningkatkan kedisiplinan keanggotaan, dan memantapkan peran strategis Kogaphan dalam sistem pertahanan nasional.

Materi Lengkap dan Pembicara Berkompeten

Latihan ini menghadirkan sejumlah materi komprehensif yang disampaikan oleh narasumber dari lingkungan FKBN RI, TNI, dan praktisi. Adapun susunan materinya adalah:

1. Pembekalan Internal FKBN, Kedisiplinan, dan Potensi Kogaphan yang disampaikan oleh Kolonel Laut TNI Purn Bagus Wibawa.
2. Pembahasan Panduan Organisasi Korps Gabungan Potensi Pertahanan (Kogaphan) Bela Negara yang dipaparkan oleh Raden Elpin selaku Sestama Barkopus FKBN RI.

3. Implementasi dan Aktualisasi Bela Negara dalam Kehidupan Berbangsa yang dijelaskan oleh Kepala Barkopus FKBN RI, Bung Angga Rahadian T.

Pada hari kedua, minggu pembekalan tentang materi Peran Strategis Kogaphan FKBN sebagai Komponen Pendukung dalam Mewujudkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Materi kunci ini disampaikan oleh Kepala Pusdik Balneg RI, Brigjen TNI Parluhutan Marpaung
Fokus pada Penguatan Sishankamrata.
Latihan ini secara khusus menitikberatkan pada pemantapan peran Kogaphan FKBN sebagai salah satu pilar dalam Sishankamrata. Melalui materi-materi yang diberikan, peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep bela negara secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara aktual.
Dimulai dari Lingkup Terkecil: Keluarga
Dalam arahannya, Brigjen TNI Parluhutan Marpaung menekankan bahwa karakter bela negara tidak selalu harus dimulai dari hal besar, melainkan dari kedisiplinan di dalam keluarga. “Titik awal Bela Negara dimulai dari tataran keluarga dengan memberikan contoh yang baik, seperti disiplin tanggung jawab yang dimulai dari hal kecil, yakni makan dan doa bersama,” ungkapnya.

Serta Wawasan Kebangsaan yang dibekali oleh Guru Militer (Gumil) Pusdikzi, Letkol Inf. Robert. Setelah memberikan materi, pada kesempatan wawancara dengan media, mengungkapkan kebanggaannya dapat berbagi ilmu dan pengalaman langsung dengan para peserta latihan. “Saya cukup merasa senang dan bangga bisa berbagi ilmu dan pengalaman kepada para peserta, yang merupakan kader-kader terpilih bela negara,” Dimana Pusdikzi Menjadi tempat bimbingan dan pelatihan tidak hanya TNI itu sendiri, kali ini Kami turut berpartisipasi dalam kegiatan yang menunjang sekaligus membantu program pertahan negara lewat Forum Kader Bela Negara Korps Gabungan Potensi Pertahanan (KOGAPHAN), yang berlangsung dua hari ujarnya.

Acara pun dilengkapi dengan Pelantikan Pimpinan BaKorwil Lampung. 

Di sela sela Acara coffe terjalin komunikasi yang Komprehensif nampak perbincangan Para Pimpinan Pusat Bung Angga, Sestama Bakorpus Raden Elpin dan Bakorda DKI Bung Morris, bersama para Nara sumber sebelum pemberian materi.

Materi yang melengkapi kegitan tentang Kepemimpinan dalam Konteks Bela Negara yang dibawakan oleh Marsekal Muda TNI (Purn.) Dr. Siswo Pudjiatmoko, S.E., M.Si. Sangat menarik

Dengan diselenggarakannya latihan perdana tahun 2026 ini, FKBN RI menegaskan komitmennya untuk terus membina dan memberdayakan potensi masyarakat dalam upaya bela negara, mendukung tugas TNI dan Polri, serta berkontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

(Red/Ilham)

Pengangkatan PPPK PW Formasi 2025 Sekretaris Daerah Lampung Timur Diduga Melakukan “Abuse of Power”

0

Lampung Timur l Mediaistaba.com – Saat Pengangkatan Pegawai PPPK PW Formasi 2025 Sekretaris Daerah Lampung Timur diduga melakukan “Abuse of Power” pada salah satu peserta.

Kejadian berawal saat Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur An. Siska Dinata AS, biasa disapa “Bang Sis” melakukan klarifikasi ke Sekretaris Daerah Lampung Timur pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026.

Terkait adanya dugaan Pelanggaran “Abuse of Power” atau penyalahgunaan wewenang saat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) atas nama Rozi Darmawan menjadi pegawai PPPK PW Formasi 2025.

“Menurut Bang Sis dalam catatan SKCK tersebut berisi keterangan “Bahwa nama tersebut diatas belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun”

” Padahal menurut data dan informasi serta hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI mendapatkan Fakta yang berbeda yaitu saudara Rozi Darmawan sudah pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bang Sis

“Dan sudah pernah didakwa hukuman penjara dengan memiliki catatan kriminal berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn, dalam perkara Penganiayaan Berat dan didakwa penjara selama 3(tiga) tahun penjara pada tanggal Keputusan 24 Oktober tahun 2022,” ujar Bang Sis Korda LAKI Lampung Timur.

Masih menurut bang sis dengan diangkatnya seorang narapidana menjadi Pegawai Negeri Sipil, ada indikasi pelanggaran karena menurut Undang- Undang Pelarangan narapidana atau mantan narapidana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana terkait manajemen ASN, terutama yang menegaskan syarat “tidak pernah dipidana”.

Beberapa dasar hukum terkait hal ini meliputi:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru): Mengatur prinsip manajemen ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020): Pasal 23 mengatur syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur larangan dan sanksi disiplin bagi ASN.
Secara spesifik, syarat CPNS tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Selain itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana.

Ketentuan yang lebih ketat seringkali berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi.
Jadi, PP Nomor 11 Tahun 2017 (dan perubahannya) menjadi peraturan teknis utama yang melarang mantan narapidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih untuk menjadi PNS.

Atas kejadian tersebut seharusnya Sekretaris Daerah Lampung Timur Rustam Efendi taat kepada peraturan yang berlaku, jika hal ini terus dibiarkan maka akan berdampak buruk terhadap roda pemerintahan karena pejabatnya bisa seenaknya melakukan tindakan dan perbuatan yang berakibat akan merugikan negara dan sekiranya Sekretaris Daerah Rustam Efendi dapat bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

(Reporter_Tim_Red)

Penerbitan SKCK di Polres Lamtim Untuk Persyaratan PPPK PW Formasi 2025 Diduga Langgar Standar Prosedur

0

Lampung Timur l Mediaistana.com – Penerbitan salah satu SKCK di Polres Lampung Timur untuk persyaratan PPPK PW Formasi 2025 diduga melanggar Prosedur Standar, Sabtu (07/02/2026).

Kejadian berawal saat Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur An. Siska Dinata AS, biasa disapa “Bang Sis” melakukan klarifikasi ke Mapolres Lampung Timur pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026.

Terkait adanya dugaan Pelanggaran Prosedur Standar dalam proses pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK atas nama Rozi Darmawan tertanggal 13 September 2025.

Yang akan digunakan sebagai salah satu syarat Pendaftarkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Formasi 2025.

“Menurut Bang Sis dalam catatan SKCK tersebut berisi keterangan “Bahwa nama tersebut diatas belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun”

” Padahal menurut data dan informasi serta hasil observasi dan investigasi tim LSM LAKI mendapatkan Fakta yang berbeda yaitu saudara Rozi Darmawan sudah pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bang Sis

“Dan sudah pernah didakwa hukuman penjara dengan memiliki catatan kriminal berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn, dalam perkara Penganiayaan Berat dan didakwa penjara selama 3(tiga) tahun penjara pada tanggal Keputusan 24 Oktober tahun 2022,” ujar Bang Sis Korda LAKI Lampung Timur.

Atas kejadian tersebut patut diduga jika oknum KasatIntelkam Polres Lampung Timur saat itu AKP. DONxxx,SH diduga telah melakukan perbuatan melanggar prosedur standar (Perkapolri 18/2024, Penerbitan SKCK oleh Polri yang tidak mencantumkan pelanggaran pidana,” bebernya.

“Lanjut mantan terpidana difuga melanggar prosedur standar (Perkapolri 18/2014), berpotensi melanggar kode etik profesi, serta dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang jika dilakukan dengan sengaja untuk memanipulasi catatan kriminal pemohon,” tegas Bang Sis.

Berikut rincian mengenai pelanggaran dan konsekuensinya:

*Pelanggaran Prosedur* (Perkapolri 18/2014): Berdasarkan Perkapolri No. 18 Tahun 2014, SKCK wajib memuat hasil penelitian biodata dan catatan kriminal. Jika pemohon adalah eks napi, status hukum dan jenis tindak pidana wajib dicantumkan.

*Pelanggaran Kode Etik:*
Petugas intelkam yang memproses SKCK dapat dikenakan sanksi disiplin karena tidak bekerja secara profesional dan tidak akurat dalam mengelola data catatan kepolisian.

*Pelanggaran Hukum (Tindak Pidana):*
Jika data sengaja disembunyikan/diubah, pelaku penerbitan (petugas) dan pemohon dapat dijerat pasal terkait pemalsuan surat atau dokumen.

*Dampak bagi Masyarakat:*
SKCK tersebut menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan integritas sesungguhnya dari pemohon.
SKCK tetap dapat diterbitkan untuk mantan terpidana, namun wajib menyertakan catatan kejahatan yang pernah dilakukan, bukan disembunyikan.

Lalu pada tanggal 02 Februari 2026 Bang Sis mendatangi kembali Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan kelanjutan klarifikasi sebelumnya dari pihak Polres saat ditanyakan KasatIntelkam dan Ibu Kapolres melalui KanitIntelkam Ipda PA mengatakan jika Ibu Kapolres dan KasatIntelkam sedang Dinas Luar dan enggan memberikan tanggapan padahal sebelumnya sudah pernah diminta untuk memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.

” Selanjutnya Ketua LSM LAKI Korda Lampung Timur berharap dari Polres Lampung Timur agar dapat memberikan tanggapan terkait telah terjadinya dugaan tindakan pelanggaran prosedur standar dan dugaan “Abuse of Power” yang telah terjadi saat penerbitan SKCK tersebut,” tutup Siska Dinata AS..

(Reporter_Tim_Red)

Kapolresta Banyuwangi Hadiri Haul Masyayikh Ponpes Mabadiul Ihsan ke-14

0

Mediaistana.com

Banyuwangi – Kapolresta Banyuwangi KBP Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri kegiatan Haul Masyayikh Pondok Pesantren Mabadiul Ihsan ke-14, memperingati almarhum KH Achmad Musayyidi, yang digelar di Dusun Karangdoro, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan haul yang diikuti sekitar ribuan jamaah tersebut dihadiri oleh para ulama, habaib, tokoh masyarakat, santri, serta jajaran Forkopimda dan OPD Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan haul yang berlangsung khidmat dan tertib.

Kapolresta Banyuwangi menekankan pentingnya menjaga persatuan, nilai-nilai keagamaan, serta peran ulama dalam membangun karakter dan ketahanan sosial masyarakat.

Selain itu, Kapolresta Banyuwangi juga mengajak seluruh jamaah untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari kepedulian bersama.(kevin)

Hadiri Haul KH. Musayyidi, Bupati Banyuwangi Tegaskan Menjunjung Tinggi Aspirasi Para Ulama

0

 

Mediaistana.com

BANYUWANGI – Peringatan Haul ke-14 KH. Achmad Musayyidi di PP. Mabadiul Ihsan, Karangdoro pada Sabtu (7/2/2026) dihadiri berbagai kalangan. Para kiai, tokoh masyarakat hingga pejabat tampak berbaur dengan ribuan jamaah yang hadir.

Tampak hadir di antaranya KH. Fachruddin Manan, KH. Hasan Thoha, KH. Muhaimin Asymuni, KH. Masykur Ali, KH. Muwafiq Amir, KH. Achmad Wahyudi, KH. Sunandi Zubaidi, KH. Aly Asyiqin dan sejumlah kiai lainnya. Berderet bersama keluarga besar Mabadiul Ihsan. Di antara H. Abdullah Azwar Anas, KH. Masykur, H. Syukron Makmun, Mufti Anam dan lain-lain.

Adapula KH. Firjaun Barlaman dari Jember, Habib Muhammad bin Abu Bakar Al-Muhdlar dari Situbondo dan sejumlah tokoh lain dari luar kota. Turut satu majelis bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi. Di antaranya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Mujiono dan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ipuk menegaskan jika aspirasi para ulama dan kiai menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan di daerahnya. “Nasihat-nasihat dari para kiai, kami junjung tinggi dalam pengambilan-pengambilan keputusan di pemerintahan kami. Kami meyakini aspirasi para kiai membawa aspirasi dari masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Aspirasi tokoh agama tersebut, lanjut Ipuk, diolah sedemikian rupa dalam bentuk program wajib dan program prioritas. Program tersebut disesuaikan dengan tantangan dan kondisi fiskal saat ini. “Dari aspirasi dan kondisi yang ada, lantas kami menjalankan program seefektif mungkin, namun memiliki dampak yang luas,” jelasnya.

Ipuk mencontohkan salah satunya adalah program infrastruktur. Di awal 2026 ini, telah dilakukan sejumlah perbaikan jalan berlubang. Tak kurang dari 170 titik jalan berlubang di ruas utama. “Secara bertahap pada tahun ini, anggaran infrastruktur akan terus dioptimalkan guna kemaslahatan bersama,” terang Ipuk.

KH. Achmad Musayyidi merupakan pendiri PP. Mabadiul Ihsan, Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Pesantren tersebut kini berkembang dengan pesat. Memadukan pola pendidikan salaf, modern dan berbasis internasional. Memiliki sejumlah pendidikan formal dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Salah satunya adalah Universitas Islam Cordova.

Saat ini juga dikembangkan Pesantren Daar Al Ihsan (DAI) yang menggunakan kurikulum internasional. Pesantren ini mengedepankan pendidikan anti-bulliying dan lingkungan yang asri. “Akhlakul karimah, keilmuan agama dan skill serta leadership menjadi output utama yang kita tekankan kepada para santri,” ungkap Pembina Yayasan PP. Mabadiul Ihsan Gus H. Abdullah Azwar Anas. (Kevin)

Kapolsek Megamendung Hadiri Santunan Anak Yatim Piatu, Tumbuhkan Kepedulian Bersama

0

Kapolsek Megamendung Hadiri Santunan Anak Yatim Piatu, Tumbuhkan Kepedulian Bersama

Kapolsek Megamendung -mediaistana.com

Kapolsek Megamendung hadir dalam kegiatan santunan anak yatim piatu yang diselenggarakan oleh Majlis Ta’lim At taufiqurrohman di Cipayung Girang , Megamendung, Minggu ( 08 /2/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan bantuan dan dukungan moril kepada anak-anak yatim piatu di wilayah Kecamatan Megamendung

Kehadiran Kapolsek Megamendung dalam acara ini menunjukkan kepedulian aparat penegak hukum terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan uluran tangan.

Selain pemberian santunan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap anak-anak yatim piatu. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan anak-anak yatim piatu dapat merasakan kasih sayang dan dukungan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kapolsek Megamendung Akp Desi Triana, SH, MH menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan santunan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak yatim piatu dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk turut serta berbagi dan peduli terhadap sesama.

‘Kegiatan ini sangat positif dan patut diapresiasi. Semoga santunan ini dapat meringankan beban dan memberikan semangat bagi anak-anak yatim piatu,” ujar Kapolsek Megamendung.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi gerakan bersama untuk membangun kepedulian sosial di masyarakat,” imbuhnya.

Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut serta dalam membantu dan memberikan dukungan kepada anak-anak yatim piatu di sekitar kita.

Mediaistana reporter Maulana

LSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Permata Musara

0

LSM Tipikor Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Permata Musara


Kuta-cane.MEDIA ISTANA COM.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Tipikor) Tipikor Aceh Tenggara, Oby plis Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk Mengusut tuntas Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Permata Musara Kecamatan Lauser, Tahun Anggaran 2024 & 2025.

​Kepada awak Media pada Minggu (08/02/2026), Oby plis Mengungkapkan bahwa pihaknya Menerima laporan dari Masyarakat Setempat Mengenai adanya Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran.

Ia menilai, pihak Pemerintah Desa Permata Musara tidak Menjalankan Prinsip Keterbukaan informasi Publik
kepada warga.

​“Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya, Pengelolaan Dana Desa di Kuta Permata Musara diduga kuat Bermasalah. Tidak ada transparansi dari oknum Kepala Desa kepada Masyarakat,” ujar Oby plis Anggota Lsm Tipikor

​Ia Menambahkan bahwa berdasarkan laporan Warga Setempat, terdapat Beberapa item kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 & 2025 yang diduga Menyimpang dari Aturan dan tidak Sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah.

LSM Tipikor Menyoroti sejumlah Pos Anggaran yang dinilai tidak transparan, Antara lain.

1.​Pembangunan Kegiatan Irigasi

2.​BUMK

3.​Anggaran Posyandu

4.​Bantuan Langsung Tunai (BLT)

5.​Pembangunan Rabat Beton

6.​ATk Kantor Pengulu

7.Ketahan Pangan

8.Pembangunan Mck

9.Paud

10.dll

​“Demi Menegakkan Supremasi Hukum di Bumi Sepakat Segenap, kami melihat adanya indikasi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak tepat Sasaran serta Mar’up Anggaran

Kami Mencurigai adanya Praktik Mark-up Harga, bahkan kami Berasumsi ada kegiatan fiktif yang dilakukan demi Keuntungan Pribadi Maupun Kelompok,” Tegas Oby plis

​LSM Tipikor Meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Segera Menindaklanjuti Temuan ini Secara hukum yang Berlaku sebut Oby plis

Menurutnya, jika apa bila Pengelolaan Dana Desa Terbukti bermasalah dan Melanggar Prosedur, Maka Hukum harus di Tindak kan Tegas agar Memberikan efek jera bagi Pelaku status apapun dia Orang Nya

​“Kami Harap Kajari Agara usut tuntas Pengelolaan Anggaran DD Permata Musara harus Sesuai Prosedur dan tepat Sasaran. Jika ada Mufakat jahat, Maka harus di proses Secara Hukum yang berlaku,” Pungkasnya Obi plis

(AS/$E)

GEBRAK NASIONAL – REFORMASIH POLRI DI TENGAH NARASI ELIT POLITIK

0

JAKARTA media Istana.com  – Pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang mengkritik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat tanggapan dari kalangan aktivis. Ketua Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat, Idham, menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan polarisasi persepsi publik terhadap institusi negara dan relasi antar-lembaga.

Menurut Idham, secara konstitusional Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden dan menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang.

Oleh karena itu, narasi yang menggiring persepsi seolah terjadi pertentangan antara Polri dan Presiden berpotensi disalahpahami oleh publik.

Dalam sistem ketatanegaraan kita, Polri adalah instrumen negara yang berada dalam garis komando Presiden.

Penegasan loyalitas kepada konstitusi dan Presiden adalah bagian dari mandat hukum, bukan pernyataan politis,” ujar Idham, Minggu (8/2/2026).

Ia menekankan bahwa kritik terhadap institusi negara merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan dengan kehati-hatian agar tidak memicu delegitimasi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian Dinilai Tidak Sejalan dengan Semangat Reformasi Idham juga menanggapi kembali wacana lama mengenai penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.

Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menekankan profesionalisme dan independensi institusi penegak hukum.

Reformasi 1998 menandai pemisahan peran militer dan kepolisian serta penguatan prinsip supremasi sipil.

Setiap gagasan yang berpotensi mengaburkan prinsip tersebut perlu dikritisi secara terbuka dan rasional,” katanya.

Reformasi Polri Perlu Difokuskan pada Penguatan Internal
Lebih lanjut, Idham menilai reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan internal institusi, termasuk sistem karier, transparansi promosi jabatan, serta kesejahteraan personel.

Tugas Polri sangat kompleks, mulai dari penegakan hukum, konflik sosial, terorisme hingga kejahatan siber. Negara perlu memastikan sistem kesejahteraan dan manajemen karier yang adil agar profesionalisme dan integritas institusi tetap terjaga,” ujarnya.

Imbauan bagi Tokoh Publik
Idham mengingatkan para tokoh publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan pandangan ke ruang publik, khususnya yang menyangkut institusi negara, agar tidak menimbulkan interpretasi yang berpotensi memecah kepercayaan masyarakat.

Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, narasi publik sebaiknya disampaikan secara konstruktif, berbasis data, dan berorientasi pada penguatan institusi negara,” pungkasnya.

Negara Absen, Rakyat Bergerak: Warga Sangpeparrikan Bangun Jalan Swadaya

0

 

Mamasa | MediaIstana.com — Ketika negara tidak hadir, rakyat memilih bergerak. Pemerintah Desa Sangpeparrikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, bersama masyarakat secara swadaya penuh membangun rabat beton jalan setapak di wilayah Kabupaten Mamasa, Sabtu (07/02/2026).

Jalan tersebut merupakan akses vital yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Namun, bertahun-tahun lamanya, jalur ini luput dari perhatian pemerintah lintas wilayah, meski menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kebutuhan dasar warga.

Kepala Desa Sangpeparrikan, Erwin Manglo, menegaskan bahwa pembangunan ini bukan pilihan, melainkan keterpaksaan akibat absennya peran negara.

“Kami terpaksa patungan dana dan tenaga. Jalan ini mendaki, licin saat hujan, dan sangat berbahaya. Warga sering hampir celaka. Tapi karena tidak ada perhatian pemerintah, masyarakat memilih berbuat sendiri. Ini urat nadi kami,” tegas Erwin.

Ironisnya, lokasi pembangunan rabat beton ini berada di luar wilayah administrasi Desa Sangpeparrikan, namun justru menjadi jalur utama masyarakat menuju Desa Matande dan Desa Tanete Batu, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa.

Erwin juga mengungkap adanya janji politik dan administratif yang tidak pernah direalisasikan.

“Kepala Desa Tanete Batu pernah berjanji akan mengerjakan rabat beton ini. Tapi itu hanya janji. Tidak pernah ada realisasi. Akhirnya masyarakat lelah menunggu,” ungkapnya.

Swadaya Total Tanpa Dana Pemerintah

Pembangunan rabat beton ini dilakukan tanpa satu rupiah pun dana pemerintah, murni hasil gotong royong masyarakat:

Semen dibeli dari patungan warga

Batu gunung digali manual sebagai kerikil

Pasir diangkut dari sungai menggunakan karung

Tenaga kerja murni gotong royong tanpa upah

Jika dikonversi ke nilai anggaran proyek, pekerjaan ini setara ± Rp 50.000.000, dengan keterlibatan sekitar 100 warga setiap hari Sabtu.

Rabat beton dikerjakan sepanjang ± 2 kilometer, lebar 60 cm, tebal 15 cm, dari Desa Tanete Batu hingga perbatasan Desa Sangpeparrikan.

Pembangunan ini menjadi potret telanjang gagalnya koordinasi lintas wilayah antara Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Mamasa, sekaligus cermin absennya negara dalam pemenuhan hak dasar infrastruktur rakyat.

Ketika pemerintah terjebak pada batas administrasi, rakyat justru melampaui batas itu dengan solidaritas.

Negara bicara pembangunan, rakyat membangun.

Negara menjanjikan, rakyat membuktikan.

Rabat beton swadaya ini bukan sekadar jalan.

Ia adalah simbol perlawanan sunyi,

kritik sosial nyata,

dan tamparan keras bagi sistem perencanaan pembangunan yang abai terhadap kebutuhan riil masyarakat akar rumput.

(Nurdin)

dr. Hj. Ratnawati. M. KKK. Melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan TA. 2026

0

dr. Hj. Ratnawati. M. KKK. Melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2026

Indramayu-mediaistana.com
Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, dr. Hj. Ratnawati, M.KKK, dari Dapil Jabar XII ( kota cirebon,kab.cirebon dan kab. Indramayu) melaksanakan agenda pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan ini menjadi ajang dialog terbuka antara wakil rakyat dengan pemerintah desa dan masyarakat yang tengah menghadapi tantangan efisiensi anggaran yang cukup signifikan.

Kepala Desa Kalianyar, Syahroni Agus (yang akrab disapa Ade), menyampaikan apresiasinya atas kehadiran dr. Ratnawati. Namun, di sisi lain, ia tidak dapat menyembunyikan kekhawatirannya terkait kondisi keuangan desa saat ini.

Menurut Ade, pemerintah desa merasa “dikebiri” dengan adanya pemangkasan anggaran yang sangat tajam. Dari yang sebelumnya mampu mengelola dana hingga Rp1 miliar untuk pembangunan infrastruktur, kini Desa Kalianyar hanya menerima sekitar Rp300 juta.

“Pemerintah desa yang selalu diharapkan masyarakat untuk membangun wilayahnya, sekarang seolah tidak ada anggaran. Kami hanya bisa mengandalkan wakil-wakil kami yang duduk di legislatif karena kebutuhan masyarakat tetap banyak sementara dana terbatas,” ungkap Ade.

Selain masalah anggaran pembangunan, Ade juga menitipkan aspirasi mendesak terkait pengadaan mobil siaga. Fasilitas ini sangat dibutuhkan untuk membantu mobilitas warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

Menanggapi keluhan tersebut, dr. Hj. Ratnawati yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, menjelaskan bahwa kondisi efisiensi anggaran tidak hanya dirasakan di tingkat desa.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri mengalami pemangkasan anggaran yang mencapai Rp2,8 triliun. Sebagai anggota Komisi 3 (Bidang Keuangan), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Musyawarah (Banmus), ia memahami betul kesulitan fiskal yang sedang terjadi.

“Cukup tidak cukup, harus cukup. Kita berharap pemerintah desa tetap bisa kreatif membangun, baik melalui dana aspirasi maupun pengajuan lewat SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” ujar dr. Ratnawati.M.kkk

Terkait kebutuhan mobil siaga, dr. Ratnawati memberikan angin segar. Meskipun hibah langsung dari Pemprov Jabar sudah ditiadakan, masih ada celah melalui pengajuan proposal ke Rumah Aspirasi di Jatibarang yang siap melayani 24 jam.

Lebih lanjut, dr. Ratnawati menegaskan bahwa arah pembangunan Jawa Barat tahun ini tetap fokus pada tiga sektor utama, yakni Infrastruktur, Pertanian dan Kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan di lapangan.

“Jika menemukan pembangunan jalan atau infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi, silakan laporkan. Bawa datanya saat kami rapat di DPRD, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

IYONS74